Perda Larangan Merokok di TarakanTARAKAN - Pemkot Tarakan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tarakan dan bagian hukum saat ini masih mengodok draft Peraturan Walikota (Perwali) tentang sangsi bagi perokok yang melanggar perda larangan merokok di tempat umum.
Kepala Dinkes Tarakan, Khairul mengatakan, pihaknya sedang menyusun draft tersebut agar nantinya perwali ini dapat disosialisasikan kepada masayrakat, sehingga masyarakat dapat mengetahuinya dan mematuhi perwali tersebut.
"Kami lagi menyusun, karena secara garis besarnya Perda ini harus ada Perwali yang merupakan pedoman pelaksanaan dari perda.Pedoman pelaksanaan ini tidak hanya dari instansi Dinkes, tapi juga tanggung jawab Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP), dan Badan Pelaksanan Lingkungan Hidup (BPLH)," katanya, Jumat (1/4/2011)
Menurut Khairul, sebenarnya larangan merokok di tempat umum ini masuk dalam Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Kesehatan Lingkungan. Di dalam perda ini telah dicantumkan sangsi bagi perokok yang melanggar. Sangsi pidana maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.
"Sudah jelas kok sangsi yang ada di perda kesehatan lingkungan yaitu 3 bulan penjara dan denda maksimal Rp 50 juta. Namun untuk sangsi ini belum kami terapkan, karena kami masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang perda ini," katanya.
Penulis : Junisah
Editor : Adhinata Kusuma
Sumber : Tribun Kaltim
Sumber : tribunnews (1 April 2011)
Redirect to TarakanBais
Sabtu, 02 April 2011
Sangsi 3 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta
.
Sabtu, 02 April 2011
Entri Populer
-
Akhir September, Target Penyelidikan Tuntas TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan saat ini masih mengumpulkan keterangan dan data ata...
-
Build-Tarakan Island Bridge Sadau Tarakan Borneo - Want to cite this as Sadau Island Tours BahariTARAKAN - Head of Culture, Tourism, Youth...
-
TARAKAN - Walikota Tarakan Udin Hianggio mendapatkan penghargaan anti korupsi dari Nusantara Corruption Watch (NCW) Korwil Kaltim di Hari U...
-
Bekerja 3 Bulan Tak Digaji, di Malinau Sempat Tidur di Emperan Toko Enam orang warga asal Kota Tegal, terlantar di Tarakan . Mengapa demikia...
-
TARAKAN – Modus penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi dengan menggunakan angkutan kota menjadi bidikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpo...
-
TARAKAN – Rencana Pemerintah Kota Tarakan untuk melakukan pembenahan terhadap sungai-sungai di Tarakan yang sudah mulai berkurang fungsinya...
-
TARAKAN - Sepanjang Januari hingga pertengahan Mei lalu, Satuan Narkoba Kepolisian Resor Tarakan menangani 33 kasus dengan jumlah tersangka...
-
Dalam menyukseskan program pemerintah tentang legalitas sistem operasi dan program aplikasi komputer, RSUD Tarakan telah mengadakan pelatiha...
-
PARTICIPATE .... TRADITIONAL SPORTS RACE (LOGO, kazoos, chopsticks) On Hold By: DEPARTMENT OF CULTURE AND TOURISM YOUTH SPORTS CHARITY ...
-
Pelajari Teknik Ngebut, Datangkan Pembalap TARAKAN - Selain memberikan perintah tembak di tempat kepada pelaku penjambretan, Kapolres Tarak...
Label
Agama
(23)
Anggaran
(2)
Barongsai
(1)
BAZ
(2)
BBM
(17)
Bencana Alam
(1)
Budaya
(5)
CPNS
(2)
Cuaca
(2)
Ekonomi
(25)
English
(3)
Expo
(1)
Fasilitas
(28)
Galeri Foto
(21)
Gas
(4)
Hiburan
(9)
HUT Tarakan
(2)
Iklim
(1)
Kampus
(1)
Kasus
(4)
Kebersihan
(5)
Kecelakaan
(4)
Kehutanan
(3)
Kejaksaan
(1)
Kelurahan
(4)
Kependudukan
(1)
Kesehatan
(23)
Keuangan
(1)
KNPI
(2)
Komunitas
(4)
Koperasi
(12)
Korupsi
(2)
Kriminal
(26)
KTP
(9)
Lingkungan Hidup
(7)
Lowongan Kerja
(5)
Migas
(2)
Narkoba
(2)
Olahraga
(32)
Pariwisata
(22)
Parlemen
(16)
PDAM
(5)
Pejabat
(1)
Pelayanan
(3)
Pemerintah
(35)
Pendidikan
(80)
Peraturan
(8)
Perbankan
(3)
Perikanan
(1)
Peristiwa
(27)
Perizinan
(1)
Pertambangan dan Energi
(2)
Pertanahan
(1)
Pertanian
(8)
Perumahan
(9)
Peternakan
(2)
PLN
(6)
PNS
(11)
Polisi
(2)
Politik
(7)
Polres
(11)
Prestasi
(38)
Proyek
(8)
Sembako
(1)
Serba Serbi
(8)
Sosial
(8)
Tarakan
(334)
Teknologi Informasi
(14)
Telpon
(1)
Tenaga Kerja
(2)
TNI-AD
(1)
TNI-AU
(4)
Transportasi
(35)
Walikota
(24)
Warga
(2)