Perda Larangan Merokok di Tarakan
TARAKAN - Pemkot Tarakan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tarakan dan bagian hukum saat ini masih mengodok draft Peraturan Walikota (Perwali) tentang sangsi bagi perokok yang melanggar perda larangan merokok di tempat umum.
Kepala Dinkes Tarakan, Khairul mengatakan, pihaknya sedang menyusun draft tersebut agar nantinya perwali ini dapat disosialisasikan kepada masayrakat, sehingga masyarakat dapat mengetahuinya dan mematuhi perwali tersebut.
"Kami lagi menyusun, karena secara garis besarnya Perda ini harus ada Perwali yang merupakan pedoman pelaksanaan dari perda.Pedoman pelaksanaan ini tidak hanya dari instansi Dinkes, tapi juga tanggung jawab Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP), dan Badan Pelaksanan Lingkungan Hidup (BPLH)," katanya, Jumat (1/4/2011)
Menurut Khairul, sebenarnya larangan merokok di tempat umum ini masuk dalam Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Kesehatan Lingkungan. Di dalam perda ini telah dicantumkan sangsi bagi perokok yang melanggar. Sangsi pidana maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.
"Sudah jelas kok sangsi yang ada di perda kesehatan lingkungan yaitu 3 bulan penjara dan denda maksimal Rp 50 juta. Namun untuk sangsi ini belum kami terapkan, karena kami masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang perda ini," katanya.
Penulis : Junisah
Editor : Adhinata Kusuma
Sumber : Tribun Kaltim
Sumber : tribunnews (1 April 2011)
Redirect to TarakanBais
Sabtu, 02 April 2011
Sangsi 3 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta
.
Sabtu, 02 April 2011
Entri Populer
-
Kasus Porprov Tarakan, Kerugian Negara Rp 300 Juta SETELAH melakukan ekspos perkara dugaan markup panitia pekan olahraga provinsi (porprov) ...
-
TARAKAN - Korban kebakaran Beringin III akan segera menerima santunan dari Pemerintah Kota Tarakan. Saat ini, proses pencairan masih di Bag...
-
Ruang Tamu Khusus Bandara Juata,- Walikota Tarakan, H. Udin Hianggio bersama unsur Muspida, Rabu (30/05) menyambut kedatangan Piala Wahan...
-
TARAKAN - Second Assistant Secretariat of the City of Tarakan, Sofian Raga said, so flooding is not getting worse in the town of Tarakan, t...
-
TARAKAN - Sudah empat hari, beberapa warga Kota Tarakan di Gunung Lingkas, Kampung Satu Skip dan Kampung Empat mengeluhkan air PDAM yang be...
-
Borneo Tarakan - Juwata International Airport Tarakan, East Kalimantan, with a length of runway 2250 meters long and 45 meters wide, now, ...
-
TARAKAN Borneo - The widespread circulation of illegal meat allana brand of Indian origin in Tarakan, and the incessant raids of illegal m...
-
TARAKAN - Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal pemberian dispensasi pembuatan akta lahir berpengaruh besar terhadap pembuata...
-
Salamah Berharap Bisa Jadi Contoh bagi Penghuni Lainnya TARAKAN – Salah satu keluarga pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang menempati r...
-
Islamic Center Tarakan, Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) yang berlansung sejak tanggal 12 Mei lalu telah berakhir. Dalam acara p...
Label
Agama
(23)
Anggaran
(2)
Barongsai
(1)
BAZ
(2)
BBM
(17)
Bencana Alam
(1)
Budaya
(5)
CPNS
(2)
Cuaca
(2)
Ekonomi
(25)
English
(3)
Expo
(1)
Fasilitas
(28)
Galeri Foto
(21)
Gas
(4)
Hiburan
(9)
HUT Tarakan
(2)
Iklim
(1)
Kampus
(1)
Kasus
(4)
Kebersihan
(5)
Kecelakaan
(4)
Kehutanan
(3)
Kejaksaan
(1)
Kelurahan
(4)
Kependudukan
(1)
Kesehatan
(23)
Keuangan
(1)
KNPI
(2)
Komunitas
(4)
Koperasi
(12)
Korupsi
(2)
Kriminal
(26)
KTP
(9)
Lingkungan Hidup
(7)
Lowongan Kerja
(5)
Migas
(2)
Narkoba
(2)
Olahraga
(32)
Pariwisata
(22)
Parlemen
(16)
PDAM
(5)
Pejabat
(1)
Pelayanan
(3)
Pemerintah
(35)
Pendidikan
(80)
Peraturan
(8)
Perbankan
(3)
Perikanan
(1)
Peristiwa
(27)
Perizinan
(1)
Pertambangan dan Energi
(2)
Pertanahan
(1)
Pertanian
(8)
Perumahan
(9)
Peternakan
(2)
PLN
(6)
PNS
(11)
Polisi
(2)
Politik
(7)
Polres
(11)
Prestasi
(38)
Proyek
(8)
Sembako
(1)
Serba Serbi
(8)
Sosial
(8)
Tarakan
(334)
Teknologi Informasi
(14)
Telpon
(1)
Tenaga Kerja
(2)
TNI-AD
(1)
TNI-AU
(4)
Transportasi
(35)
Walikota
(24)
Warga
(2)
