Perda Larangan Merokok di Tarakan
TARAKAN - Pemkot Tarakan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tarakan dan bagian hukum saat ini masih mengodok draft Peraturan Walikota (Perwali) tentang sangsi bagi perokok yang melanggar perda larangan merokok di tempat umum.
Kepala Dinkes Tarakan, Khairul mengatakan, pihaknya sedang menyusun draft tersebut agar nantinya perwali ini dapat disosialisasikan kepada masayrakat, sehingga masyarakat dapat mengetahuinya dan mematuhi perwali tersebut.
"Kami lagi menyusun, karena secara garis besarnya Perda ini harus ada Perwali yang merupakan pedoman pelaksanaan dari perda.Pedoman pelaksanaan ini tidak hanya dari instansi Dinkes, tapi juga tanggung jawab Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP), dan Badan Pelaksanan Lingkungan Hidup (BPLH)," katanya, Jumat (1/4/2011)
Menurut Khairul, sebenarnya larangan merokok di tempat umum ini masuk dalam Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Kesehatan Lingkungan. Di dalam perda ini telah dicantumkan sangsi bagi perokok yang melanggar. Sangsi pidana maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.
"Sudah jelas kok sangsi yang ada di perda kesehatan lingkungan yaitu 3 bulan penjara dan denda maksimal Rp 50 juta. Namun untuk sangsi ini belum kami terapkan, karena kami masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang perda ini," katanya.
Penulis : Junisah
Editor : Adhinata Kusuma
Sumber : Tribun Kaltim
Sumber : tribunnews (1 April 2011)
Redirect to TarakanBais
Sabtu, 02 April 2011
Sangsi 3 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta
.
Sabtu, 02 April 2011
Entri Populer
-
250 Liter Premium Tak Bertuan TARAKAN – Ada penyimpangan BBM bersubsidi di balik antrean panjang kendaraan terutama di Stasiun Pengisian Ba...
-
Indonesia Indositehost.com Cheap Hosting ( Hosting Murah Indonesia Indositehost.com ) - Cheap Hosting is hungering for newbie bloggers who w...
-
Kasusnya Masih Tahap PK di Mahkamah Agung TARAKAN - Pelaksanaan eksekusi manajemen pengelolaan Grand Tarakan Mall (GTM) oleh Pengadilan Neg...
-
TARAKAN - Banjir yang menggenangi sejumlah ruas jalan di Tarakan, Kamis (30/6/2011) mendapat perhatian Wakil Walikota Tarakan, Suhardjo Tri...
-
TARAKAN - Direncanakan Mei 2011 akan dibangun apron (tempat parkir) pesawat tempur di lahan seluas tiga hektare di Pangkalan Udara (Lanud...
-
Agency and Agency Will Form New TARAKAN - Today the government of Tarakan, Tarakan Setkot through the Organization section along Revenue ...
-
TARAKAN - Puluhan pedagang botol bensin eceran yang tidak terakomodir di Koperasi Serba Usaha Karya Maju Bersama mendatangi Kantor Waliko...
-
TARAKAN – Menjelang bulan Ramadan, harga barang di pasaran dipastikan akan melambung akibat tingginya permintaan. Pengawasan terhadap keter...
-
TARAKAN – Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Tarakan, Subono mengatakan, di Tarakan saat ini sedikitnya sudah ada emp...
-
TARAKAN - Walikota Tarakan Udin Hianggio meresmikan stand pameran Koperasi dan UMKM yang diadakan Dewan Koperasi Daerah Tarakan bekerjasama...
Label
Agama
(23)
Anggaran
(2)
Barongsai
(1)
BAZ
(2)
BBM
(17)
Bencana Alam
(1)
Budaya
(5)
CPNS
(2)
Cuaca
(2)
Ekonomi
(25)
English
(3)
Expo
(1)
Fasilitas
(28)
Galeri Foto
(21)
Gas
(4)
Hiburan
(9)
HUT Tarakan
(2)
Iklim
(1)
Kampus
(1)
Kasus
(4)
Kebersihan
(5)
Kecelakaan
(4)
Kehutanan
(3)
Kejaksaan
(1)
Kelurahan
(4)
Kependudukan
(1)
Kesehatan
(23)
Keuangan
(1)
KNPI
(2)
Komunitas
(4)
Koperasi
(12)
Korupsi
(2)
Kriminal
(26)
KTP
(9)
Lingkungan Hidup
(7)
Lowongan Kerja
(5)
Migas
(2)
Narkoba
(2)
Olahraga
(32)
Pariwisata
(22)
Parlemen
(16)
PDAM
(5)
Pejabat
(1)
Pelayanan
(3)
Pemerintah
(35)
Pendidikan
(80)
Peraturan
(8)
Perbankan
(3)
Perikanan
(1)
Peristiwa
(27)
Perizinan
(1)
Pertambangan dan Energi
(2)
Pertanahan
(1)
Pertanian
(8)
Perumahan
(9)
Peternakan
(2)
PLN
(6)
PNS
(11)
Polisi
(2)
Politik
(7)
Polres
(11)
Prestasi
(38)
Proyek
(8)
Sembako
(1)
Serba Serbi
(8)
Sosial
(8)
Tarakan
(334)
Teknologi Informasi
(14)
Telpon
(1)
Tenaga Kerja
(2)
TNI-AD
(1)
TNI-AU
(4)
Transportasi
(35)
Walikota
(24)
Warga
(2)
