Perda Larangan Merokok di Tarakan
TARAKAN - Pemkot Tarakan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tarakan dan bagian hukum saat ini masih mengodok draft Peraturan Walikota (Perwali) tentang sangsi bagi perokok yang melanggar perda larangan merokok di tempat umum.
Kepala Dinkes Tarakan, Khairul mengatakan, pihaknya sedang menyusun draft tersebut agar nantinya perwali ini dapat disosialisasikan kepada masayrakat, sehingga masyarakat dapat mengetahuinya dan mematuhi perwali tersebut.
"Kami lagi menyusun, karena secara garis besarnya Perda ini harus ada Perwali yang merupakan pedoman pelaksanaan dari perda.Pedoman pelaksanaan ini tidak hanya dari instansi Dinkes, tapi juga tanggung jawab Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP), dan Badan Pelaksanan Lingkungan Hidup (BPLH)," katanya, Jumat (1/4/2011)
Menurut Khairul, sebenarnya larangan merokok di tempat umum ini masuk dalam Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Kesehatan Lingkungan. Di dalam perda ini telah dicantumkan sangsi bagi perokok yang melanggar. Sangsi pidana maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.
"Sudah jelas kok sangsi yang ada di perda kesehatan lingkungan yaitu 3 bulan penjara dan denda maksimal Rp 50 juta. Namun untuk sangsi ini belum kami terapkan, karena kami masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang perda ini," katanya.
Penulis : Junisah
Editor : Adhinata Kusuma
Sumber : Tribun Kaltim
Sumber : tribunnews (1 April 2011)
Redirect to TarakanBais
Sabtu, 02 April 2011
Sangsi 3 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta
.
Sabtu, 02 April 2011
Entri Populer
-
TARAKAN - Sekolah unggulan di Kota Tarakan hingga saat ini masih menjadi pilihan favorit calon siswa baru ataupun orangtua pada saat Peneri...
-
TARAKAN – Walikota Tarakan H Udin Hianggio mengatakan pihaknya akan meminta jatah pembangunan rumah murah kepada Menteri Negara Perumahan R...
-
TARAKAN – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tarakan menggelar Olimpiade Sains tingkat Kota Tarakan, di Ruangan Kelas SMPN 2 Tarakan, Sabtu (7...
-
TARAKAN - Guna memberikan transparansi data pengelolan gas in di Kota Tarakan, Perusda Kota Tarakan meluncurkan sebuah situs online yang d...
-
Tarakan Borneo - Governor of East Kalimantan Ishak Awang Faroek along with a number of government officials, on Wednesday (29/09/2010) nig...
-
TARAKAN – Polres Tarakan akhirnya menetapkan dua orang tersangka masing-masing berinisial DD dan MR, berkandung yang bermukim di Kelurahan ...
-
Conditions conducive Tarakan Tarakan Borneo - Conditions Conducive Tarakan - Kaltim - BorneoTARAKAN - Conflicts between groups in Tarakan,...
-
TARAKAN – Meskipun sudah tidak terjadi antrean panjang baik roda emat dan roda dua di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Agen Pe...
-
TARAKAN - Pernikahan massal gratis yang diselenggarakan Paguyuban Keluarga Jawa (Pakuwaja) Kota Tarakan di halaman Kantor Kelurahan Karang ...
-
TARAKAN – Pita penggaduh (speed trap) atau lebih dikenal masyarakat dengan sebutan “polisi tidur” yang banyak dipasang di Jl. KH Agus Salim...
Label
Agama
(23)
Anggaran
(2)
Barongsai
(1)
BAZ
(2)
BBM
(17)
Bencana Alam
(1)
Budaya
(5)
CPNS
(2)
Cuaca
(2)
Ekonomi
(25)
English
(3)
Expo
(1)
Fasilitas
(28)
Galeri Foto
(21)
Gas
(4)
Hiburan
(9)
HUT Tarakan
(2)
Iklim
(1)
Kampus
(1)
Kasus
(4)
Kebersihan
(5)
Kecelakaan
(4)
Kehutanan
(3)
Kejaksaan
(1)
Kelurahan
(4)
Kependudukan
(1)
Kesehatan
(23)
Keuangan
(1)
KNPI
(2)
Komunitas
(4)
Koperasi
(12)
Korupsi
(2)
Kriminal
(26)
KTP
(9)
Lingkungan Hidup
(7)
Lowongan Kerja
(5)
Migas
(2)
Narkoba
(2)
Olahraga
(32)
Pariwisata
(22)
Parlemen
(16)
PDAM
(5)
Pejabat
(1)
Pelayanan
(3)
Pemerintah
(35)
Pendidikan
(80)
Peraturan
(8)
Perbankan
(3)
Perikanan
(1)
Peristiwa
(27)
Perizinan
(1)
Pertambangan dan Energi
(2)
Pertanahan
(1)
Pertanian
(8)
Perumahan
(9)
Peternakan
(2)
PLN
(6)
PNS
(11)
Polisi
(2)
Politik
(7)
Polres
(11)
Prestasi
(38)
Proyek
(8)
Sembako
(1)
Serba Serbi
(8)
Sosial
(8)
Tarakan
(334)
Teknologi Informasi
(14)
Telpon
(1)
Tenaga Kerja
(2)
TNI-AD
(1)
TNI-AU
(4)
Transportasi
(35)
Walikota
(24)
Warga
(2)
