Pembongkaran plang yang bertuliskan dilarang membangun kegiatan di lahan sengketa ini dilakukan beberapa petugas Bandara Juwata Tarakan. Sebanyak21 plang yang berada di lahan tersebut akhirnya dibongkar menggunakan senso.
Aksi pembongkaran plang ini, sempat membuat kemarahan warga yang mengklaim lahan tersebut. Andos, salah satu warga mengaku, seharusnya plang tersebut tidak boleh dibongkar.
"Itu plang jangan dibongkar, sebab lahan yang ada di bandara ini milik kami. Apalagi perkara ini juga masih dalam proses pengadilan. Kami marah dan kecewa kalau seperti ini. Kami akan membuktikan di pengadilan kalau lahan seluas 10 hektar ini milik kami karena kami mempunyai bukti sertifikatnya," ucapnya.
Walikota Tarakan Udin Hianggio mengungkapkan, pembongkaran dilakukan adalah keputusan bersama dari seluruh SKPD. "Ini bukan kemauan siapapun. Namun keputusan SKPD. Sesuai ketentuan Pengadilan Negeri Tarakan, lahan ini milik bandara dan telah bersertfikat," katanya.
Kepala Bandara Juwata Tarakan, Husni Djau mengucapkan terimakasih kepada Pemkot Tarakan dan unsur TNI dan Polri yang bertindak tegas untuk membongkar plang yang diklaim warga tersebut.
Husni mengatakan, pasca pembongkaran plang tersebut, pihaknya telah meminta kepada TNI dan polri untuk membantu memperketat pengamanan di bandara. "Kami sudah kirim suratnya. Sehingga nantinya mulai dari kepolisian, TNI AD, TNI AU, TNI AL menjaga keamanan bandara. Sebab untuk petugas security kami terbatas," katanya. (*)
Penulis : Junisah
Editor : Sumarsono
Sumber : tribunnews (25 April 2011)