“Kami dapat informasi petugas SPBU yang bekerjasama dengan Rahmat yang kita amankan, Kamis (21/4) kemarin itu sudah diberhentikan oleh bosnya. Ini dilakukan agar tidak ada lagi petugas SPBU yang berani bekerjasama dengan penimbun BBM,” ucap Kepala Satpol PP Kota Tarakan, Dison.
Dison berharap dengan kejadian ini, pemilik dan manajemen SPBU juga ikut melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang suka berulang kali membeli BBM, jenis premium. “Ini tentunya merugikan warga yang antre dan kesulitan membeli premium,” katanya.
Seperti diketahui, Kamis (21/4/2011) Satpol PP berhasil mengamankan premium atau bensin yang ditimbun oleh Rahmat dibawah kolong rumahnya di Jalan Gajahmada RT21 Kelurahan Karang Anyar Pantai. Ternyata Rahmat membeli premium tersebut di SPBU Mulawarman dengan dibantu petugas SPBU. Dalam aksinya ini Rahmat memberikan fee kepada WW sebesar Rp 5.000.
Penulis : Junisah
Editor : Reza Rasyid Umar
Sumber : tribunnews (22 April 2011)