TARAKAN – Pita penggaduh (speed trap) atau lebih dikenal masyarakat dengan sebutan “polisi tidur” yang banyak dipasang di Jl. KH Agus Salim dan Jl. Adityawarman dikeluhkan warga. Mereka menyayangkan pemasangan speed trap lantaran jaraknya sangat berdekatan.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tarakan, Budi Prayitno kepada Radar Tarakan kemarin (7/4) mengatakan, pemasangan pita penggaduh tersebut merupakan inisiatif dan permintaan warga. Tidak spontanitas, usulan warga kemudian dikaji kelayakan pemasangannya yang kemudian menempatkannya di beberapa titik pada kedua ruas jalan tersebut.
“Tanya warga juga kenapa mengusulkan? Pemasangannya atas usulan warga juga. Jadi bukan Dishub yang mengusulkan,” ujar Budi Prayitno.
Disebutkannya, usulan warga berdasar pada keluhan mereka yang kerap terganggu oleh aksi kebut-kebutan oleh sejumlah oknum dan banyaknya kecelakaan di dua jalan tersebut.
“Sekarang, warga atau pengendara itu mau selamat dan nyaman atau tidak? Kalau mau, ya dipasang. Kan ada persyaratan dan kajiannya, bukan asal pasang,” imbuhnya. “Coba tanya sama lurahnya dan RT-nya, jangan Dishub saja yang ditanya,” tambah Budi Prayitno.
Beberapa ketua RT yang dikonfirmasi menyatakan pemasangan “polisi tidur” tersebut merupakan usulan warga yang disampaikan kepada mereka.
“Saya waktu itu tidak ikut rapat, tapi beberapa warga memang sempat mengusulkan memasang (pita penggaduh), yang lebih tahu coba ke RT 3 dan RT 5,” ujar Ketua RT 2 Kelurahan Selumit, Abdul Hamid saat dihubungi wartawan melalui telepon genggamnya, kemarin.
Senada disampaikan Ketua RT 5, Zainuddin. Dia membenarkan, banyaknya aksi kebut-kebutan yang dilakukan oknum tak bertanggungjawab memunculkan usulan warga tersebut meskipun belakangan mendapat sorotan dari pengguna jalan lainnya.
“Yang saya tahu, pembuatannya hanya untuk mengurangi kecelakaan dan kebut-kebutan. Tapi soal dipasang dengan jarak dekat-dekat itu saya tidak tahu,” katanya.
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Selumit, Saifullah mengatakan, pemasangan speed trap yang dikeluhkan pengguna jalan sudah disepakati oleh warga, Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tarakan dalam sebuah rapat. Oleh Dishub dan Satlantas, speed trap sebelumnya tidak memenuhi aturan, yakni dibuat 1 speed trap yang sangat tinggi dan sedikit meruncing, sehingga menetapkan penggantian “polisi tidur” yang lebih rendah dan kecil-kecil. “Setelah disepakati, lalu diubah oleh Dishub,” kata Saifullah.
Soal banyaknya “polisi tidur” dan jarak antar ”polisi tidur” dekat, Saifullah kembali menekankan, speed trap hanya untuk mengurangi kecelakaan yang kerap terjadi di 2 jalan tersebut. Apalagi, terdapat beberapa sekolah yang berdiri di Kelurahan Selumit.
“Warga kan menginginkan ketenangan, kalau soal banyak “polisi tidur” dan jaraknya yang dekat-dekat, tentu akan dibicarakan lagi dengan warga,” pungkasnya. (nat)
Sumber : radartarakan (8 April 2011)
Redirect to TarakanBais
Sabtu, 09 April 2011
Dishub Tarakan Pastikan Bukan Asal Pasang Speed Trap
.
Sabtu, 09 April 2011
Entri Populer
-
Kasus Porprov Tarakan, Kerugian Negara Rp 300 Juta SETELAH melakukan ekspos perkara dugaan markup panitia pekan olahraga provinsi (porprov) ...
-
TARAKAN - Korban kebakaran Beringin III akan segera menerima santunan dari Pemerintah Kota Tarakan. Saat ini, proses pencairan masih di Bag...
-
Ruang Tamu Khusus Bandara Juata,- Walikota Tarakan, H. Udin Hianggio bersama unsur Muspida, Rabu (30/05) menyambut kedatangan Piala Wahan...
-
TARAKAN - Second Assistant Secretariat of the City of Tarakan, Sofian Raga said, so flooding is not getting worse in the town of Tarakan, t...
-
TARAKAN - Sudah empat hari, beberapa warga Kota Tarakan di Gunung Lingkas, Kampung Satu Skip dan Kampung Empat mengeluhkan air PDAM yang be...
-
Borneo Tarakan - Juwata International Airport Tarakan, East Kalimantan, with a length of runway 2250 meters long and 45 meters wide, now, ...
-
TARAKAN Borneo - The widespread circulation of illegal meat allana brand of Indian origin in Tarakan, and the incessant raids of illegal m...
-
TARAKAN - Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal pemberian dispensasi pembuatan akta lahir berpengaruh besar terhadap pembuata...
-
Salamah Berharap Bisa Jadi Contoh bagi Penghuni Lainnya TARAKAN – Salah satu keluarga pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang menempati r...
-
Islamic Center Tarakan, Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) yang berlansung sejak tanggal 12 Mei lalu telah berakhir. Dalam acara p...
Label
Agama
(23)
Anggaran
(2)
Barongsai
(1)
BAZ
(2)
BBM
(17)
Bencana Alam
(1)
Budaya
(5)
CPNS
(2)
Cuaca
(2)
Ekonomi
(25)
English
(3)
Expo
(1)
Fasilitas
(28)
Galeri Foto
(21)
Gas
(4)
Hiburan
(9)
HUT Tarakan
(2)
Iklim
(1)
Kampus
(1)
Kasus
(4)
Kebersihan
(5)
Kecelakaan
(4)
Kehutanan
(3)
Kejaksaan
(1)
Kelurahan
(4)
Kependudukan
(1)
Kesehatan
(23)
Keuangan
(1)
KNPI
(2)
Komunitas
(4)
Koperasi
(12)
Korupsi
(2)
Kriminal
(26)
KTP
(9)
Lingkungan Hidup
(7)
Lowongan Kerja
(5)
Migas
(2)
Narkoba
(2)
Olahraga
(32)
Pariwisata
(22)
Parlemen
(16)
PDAM
(5)
Pejabat
(1)
Pelayanan
(3)
Pemerintah
(35)
Pendidikan
(80)
Peraturan
(8)
Perbankan
(3)
Perikanan
(1)
Peristiwa
(27)
Perizinan
(1)
Pertambangan dan Energi
(2)
Pertanahan
(1)
Pertanian
(8)
Perumahan
(9)
Peternakan
(2)
PLN
(6)
PNS
(11)
Polisi
(2)
Politik
(7)
Polres
(11)
Prestasi
(38)
Proyek
(8)
Sembako
(1)
Serba Serbi
(8)
Sosial
(8)
Tarakan
(334)
Teknologi Informasi
(14)
Telpon
(1)
Tenaga Kerja
(2)
TNI-AD
(1)
TNI-AU
(4)
Transportasi
(35)
Walikota
(24)
Warga
(2)
