Tidak Perlu Sediakan Ruang Khusus MerokokTARAKAN – Aturan larangan merokok di tempat umum, terlebih sarana kesehatan ternyata sudah lama diberlakukan. Bahkan sebelum pengesahan Perda Kesehatan Lingkungan di DPRD Tarakan Selasa lalu (29/3). Salah satunya diterapkan pada Puskesmas 24 jam di Karang Rejo dan Puskesmas Gunung Lingkas. Begitu masuk pagar puskesmas tidak diperbolehkan ada asap rokok.
Kepala Puskesmas Karang Rejo, dr.Ishak Paloga kepada Radar Tarakan kemarin (1/4) menyampaikan, baik di ruang tunggu, ruang-ruang kesehatan bahkan ruang staf harus steril dari asap rokok. Pihaknya juga memberi ketegasan tidak menyediakan ruang khusus merokok meski dalam perda Kesehatan Lingkungan disebutkan, agar larangan berjalan efektif dan tidak menimbulkan gejolak maka penanggung jawab tempat perlu menyediakan ruang khusus merokok. Jika pengunjung puskesmas ingin merokok, dipersilahkan keluar area Puskesmas.
“Sampai saat ini memang masih ada masyarakat yang merokok di area Puskesmas, terutama di titik ruang tunggu. Namun kami ingatkan berulang-ulang, papan larangan pun sudah cukup banyak di tempel di dinding-dinding yang dijangkau penglihatan pengunjung,” jelas Ishak Paloga.
Diakuinya, selama berjalan kurang lebih satu tahun ia menjabat Kepala Puskesmas Karang Rejo, tidak hanya sering menegur pengunjung, kebiasaan para staf puskesmas merokok di area kerja juga ikut ditertibkan. Disyukurinya, para pegawai mudah dikoordinasikan hanya untuk beberapa pengunjung yang terkadang lupa atau memang tidak tahu, dilakukan pendekatan persuasif lewat peneguran yang sopan.
“Yang jelas kami tidak akan menyediakan tempat khusus area merokok. Selama setahun saya disini, sebelum perda disahkan, larangan itu sudah berjalan. Lebih baik lagi ketika sudah ada dasar hukumnya, mudah-mudahan pemerintah bisa segera mensosialisasikan ke masyarakat agar perda itu ditaati dengan baik,” ungkapnya.
Kepala Puskesmas Gunung Lingkas, drg. Nursyamsi juga menyampaikan hal serupa. Di sini, pengujung diwajibkan mematikan rokok begitu memasuki pagar area Puskesmas. Bahkan plang larangan cukup besar juga menjadi penegas bahwa kawasan bangunan hijau dengan pelayanan kesehatan 24 jam itu harus steril dari asap rokok. Larangan ini ungkap Nursyamsi, sudah diberlakukan sejak puskesmas beroperasi, sekitar 2 tahun lalu.
“Selain plang besar di depan pintu pagar puskesmas, di ruang masuk dan di setiap ruang kesehatan kami pasang simbol atau kata-kata larangan merokok, agar pengunjung dengan jelas dan tidak lupa pada larangan itu,” terangnya.
Ia pun sepakat jika seluruh sarana kesehatan harus bebas asap rokok, oleh karena itu maka pihaknya juga tidak menyediakan ruang khusus merokok. Tidak seperti yang berlaku di restoran, hotel dan lainnya, yang memang customer oriented. Berbeda dengan puskesmas yang berfungsi sebagai sarana penunjang kesehatan bagi masyarakat. “Kalau di puskesmas kan memang sarana penunjang kesehatan. Kami jelas melarang. Kalau menyediakan ruangan merokok, sama hal nya kami tetap masih mendukung sementara seharusnya manusia itu tidak merokok,” jelasnya kepada Radar Tarakan.
“Kami punya sekuriti, banyak staf bahkan saya sendiri sering menegur masyarakat yang masih asik mengepulkan asap rokok dari bibirnya. Puskesmas area bebas rokok apalagi banyak pula yang sakit disini kalau ditambah terus maka akan semakin mempengaruhi kesehatan pasien yang sakit lebih awal. Makanya kami tidak menyediakan asbak atau bagaimanalah,” pungkasnya.(dta)
Sumber : RadarTarakan (2 April 2011)
Redirect to TarakanBais
Minggu, 03 April 2011
Puskesmas Tarakan Harus Bebas Asap Rokok
.
Minggu, 03 April 2011
Entri Populer
-
Piala Adipura dan 9 Piala Adiwiyata TARAKAN – Hari ini (5/6), warga Kota Tarakan boleh tersenyum. Pasalnya, ada 10 penghargaan bidang l...
-
To keep and maintain the stabilization of the movement of local inflation, Bank Indonesia (BI) and the Government of the City (City Governme...
-
Hingga September, Empat Penderita Meninggal Dunia TARAKAN – Masyarakat Kota Tarakan yang meninggal dunia akibat menderita penyakit Demam Be...
-
Imbauan MUI Tarakan Selama Ramadan TARAKAN – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Kota TArakan, KH Zainuddin Dalila mengimbau seluruh tempat ...
-
TARAKAN – Proses pencairan anggaran gaji ke-13 dipastikan Walikota Tarakan Haji Udin Hianggio telah berlangsung. Besar kemungkinan, bulan ...
-
TARAKAN - Puluhan anggota Polres Tarakan bersama-sama masyarakat mulai dari organisasi kepemudaan, seniman, dan Kepala Satuan Kerja Perangk...
-
Komisi III akan Pertajam Evaluasi Lewat Paparan TARAKAN – Anggota dewan mempertanyakan laporan mengenai progress pembangunan jalan tembus K...
-
TARAKAN – Sejumlah warga mengeluhkan biaya penyambungan PDAM yang dibebankan kepada pelanggan barunya. Salah seorang warga yang namanya min...
-
TARAKAN – Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kota Tarakan, Muhammad Idrus menyampaikan, tahun ini akan kembali menggel...
-
TARAKAN – PT Pertamina Unit Bisnis Eksplorasi dan Produksi Sangasanga Tarakan terus menggenjot produksi dari sumur-sumur tua miliknya. Staf...
Label
Agama
(23)
Anggaran
(2)
Barongsai
(1)
BAZ
(2)
BBM
(17)
Bencana Alam
(1)
Budaya
(5)
CPNS
(2)
Cuaca
(2)
Ekonomi
(25)
English
(3)
Expo
(1)
Fasilitas
(28)
Galeri Foto
(21)
Gas
(4)
Hiburan
(9)
HUT Tarakan
(2)
Iklim
(1)
Kampus
(1)
Kasus
(4)
Kebersihan
(5)
Kecelakaan
(4)
Kehutanan
(3)
Kejaksaan
(1)
Kelurahan
(4)
Kependudukan
(1)
Kesehatan
(23)
Keuangan
(1)
KNPI
(2)
Komunitas
(4)
Koperasi
(12)
Korupsi
(2)
Kriminal
(26)
KTP
(9)
Lingkungan Hidup
(7)
Lowongan Kerja
(5)
Migas
(2)
Narkoba
(2)
Olahraga
(32)
Pariwisata
(22)
Parlemen
(16)
PDAM
(5)
Pejabat
(1)
Pelayanan
(3)
Pemerintah
(35)
Pendidikan
(80)
Peraturan
(8)
Perbankan
(3)
Perikanan
(1)
Peristiwa
(27)
Perizinan
(1)
Pertambangan dan Energi
(2)
Pertanahan
(1)
Pertanian
(8)
Perumahan
(9)
Peternakan
(2)
PLN
(6)
PNS
(11)
Polisi
(2)
Politik
(7)
Polres
(11)
Prestasi
(38)
Proyek
(8)
Sembako
(1)
Serba Serbi
(8)
Sosial
(8)
Tarakan
(334)
Teknologi Informasi
(14)
Telpon
(1)
Tenaga Kerja
(2)
TNI-AD
(1)
TNI-AU
(4)
Transportasi
(35)
Walikota
(24)
Warga
(2)