Kasusnya Masih Tahap PK di Mahkamah Agung
TARAKAN - Pelaksanaan eksekusi manajemen pengelolaan Grand Tarakan Mall (GTM) oleh Pengadilan Negeri Tarakan pada Rabu (8/6) lalu yang selama ini dikelola PT Sukses Aman Sejahtera (PT SAS) ke PT Gusher Tarakan mendapat tanggapan balik dari Steven Hakim selaku termohon eksekusi.
Menurutnya Steven, pembacaan amar putusan oleh juru sita PN Tarakan berdasarkan penetapan nomor 15/Pdt.G/2007/PN Trk sebagaimana putusan PN Tarakan tanggal 6 Mei 2007 jo putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda tanggal 28 Januari 2009 nomor 91/PDT/2008/PT.KT.SMDA jo putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2010 nomor 2295 K/Pdt/2009.
Dalam perkara antara Gusti Sjaifuddin SH dan Deny Mardani BBA, selaku pemohon kasasi I (sekarang sebagai pemohon eksekusi) melawan Hendrik Hakim, Steven Hakim selaku termohon kasasi (sekarang termohon eksekusi), Setiawan SH selaku turut termohon kasasi, Ny Susanna Tanu SH (notaris) selaku termohon kasasi IV dan pimpinan BNI Jakarta c/q pimpinan kantor kantor wilayah 09 Banjarmasin selaku turut tergugat, adalah menyalahgunakan atau mendompleng pembacaan amar keputusan pengadilan untuk mengambil alih dengan paksa pengelolaan GTM.
Bahkan menurutnya, tindakan eksekusi yang dilakukan pada Rabu (8/6) merupakan tindakan arogansi dan sewenang-wenang. Ditegaskannya tindakan ini merupakan pengambil alihan secara paksa GTM, dengan memanipulasi pembacaan amar keputusan PN atas keputusan Mahkamah Agung. Yang sebenarnya bukan bersifat eksekusi, tetapi dibelokkan oleh pemohon eksekusi untuk menguasai secara paksa GTM, baik dari penguasaan fisik maupun manajemennya.
Padahal lanjut Steven, saat ini status perkara sengketa antara pemohon eksekusi dengan termohon eksekusi masih tahap peninjauan kembali (PK) di tingkat Mahkamah Agung. Dia pun merincikan, dalam perjalanannya PT Gusher Tarakan telah mengubah kepengurusannya sejak tahun 2006 yang dipimpin oleh Steven Hakim (selaku Presiden Direktur). Sebagaimana tertera dalam akte perubahan yang telah menjadi Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. W13-00167 HT.01.04-TH 2006, yang telah di sah kan oleh Departemen Hukum dan HAM. Bahkan dalam perubahan tersebut kedua pemohon eksekusi (Gusti Sjaifuddin maupun saudara Deny Mardani) namanya tidak lagi tertera di dalam kepengurusannya PT Gusher Tarakan.
Soal keberadaan PT SAS, dijelaskan Steven, hadirnya PT SAS ditunjuk oleh PT Gusher Tarakan (Kubu Hendrik Hakim) sebagai Badan Pengelola untuk mengelola GTM secara profesional, dan PT SAS sendiri tidak mempunyai hak apapun di luar pengelolaan. Misalnya, di dalam penjualan, penyewaan dan sebagainya. “Intinya PT SAS adalah sebagai ketua RT di dalam lingkungan mall tersebut yang menarik iuran dari penghuninya dan membayarkan kewajiban pengelolaan seperti halnya listrik, air dan sebagainya,” rinci Steven.
Diberitakan sebelumnya, perseteruan panjang antara pemegang saham PT Gusher Tarakan, yang berbuntut pada pengelolaan GTM, akhirnya mendapat kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung RI. Rabu (8/6), juru sita Pengadilan Negeri (PN) Tarakan melakukan eksekusi di GTM. Eksekusi ini berdasarkan penetapan nomor 15/Pdt.G/2007/PN Trk sebagaimana putusan PN Tarakan tanggal 6 Mei 2007 jo putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda tanggal 28 Januari 2009 nomor 91/PDT/2008/PT.KT.SMDA jo putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2010 nomor 2295 K/Pdt/2009.
Dari pelaksanaan eksekusi tersebut, bukan dilakukan terhadap fisik maupun fasilitas yang ada di dalamnya sebagaimana eksekusi perkara lainnya. Akan tetapi hanya dilakukan terhadap pengelolaan GTM. Yang selama ini dikelola oleh PT Sukses Aman Sejahtera (PT SAS), maka terhitung Rabu (8/6) manajemen pengelolaan GTM beralih ke PT Gusher Tarakan dengan Direktur Perseroan Deny Mardani.
Sementara itu dalam surat berita acara eksekusi yang dibacakan RD Budiharjo SH dari PN Tarakan menyatakan, segala bentuk pinjaman yang dilakukan termohon eksekusi (Hendrik Hakim cs) menjadi tanggungjawab pribadi. Untuk itu tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar secar
Sumber : radartarakan.co.id (17 Juni 2011)
Redirect to TarakanBais
Jumat, 17 Juni 2011
Soal Eksekusi Pengelolaan GTM, Steven Anggap Sewenang-wenang
.
Jumat, 17 Juni 2011
Entri Populer
-
Tarakan ,- Pembuatan elektonik KTP (e-KTP) di kota Tarakan telah memasuki tahap perekaman data untuk pemegang KTP konvensional. Kepala Dinas...
-
TARAKAN - Memasuki hari lebaran sampah di kota Tarakan diprediksi akan meningkat hingga 30 persen. Peningkatan volume sampah sebenarnya s...
-
TARAKAN – Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD ...
-
TARAKAN – Sebanyak 3.336 rumah warga telah terpasang instalasi distribusi gas bumi di dua kelurahan yang menjadi pilot project program City...
-
Ethics Matter Given Serves 35 Percent Tarakan Borneo - UNIVERSITY Borneo Tarakan (UBT) has six faculties and two diplomas. One of these, t...
-
TARAKAN - Pemerintah Kota Tarakan bersama-sama Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD), Polres, TNI AU, TNI AD, TNI AL membongkar plang yang ...
-
TARAKAN - Pasca kecelakaan speedboat KM Limex Formez di Tanjung Selor, Kementerian Perhubungan Direktorat Perhubungan Laut Kantor Adminst...
-
Start Tarakan Perusda Overwhelmed TARAKAN - Until yesterday, the network of natural gas (Gas In) which is connected to the SR (household ...
-
TARAKAN - Asisten II Sekretariat Kota Tarakan, Sofian Raga mengatakan, agar banjir tidak semakin parah di kota Tarakan ini, perlu keterliba...
-
Beberapa Waktu lalu, Senin (23/05), Saat Sosialisasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dilangsungkan di Gedung Serba Guna Kantor Wa...
Label
Agama
(23)
Anggaran
(2)
Barongsai
(1)
BAZ
(2)
BBM
(17)
Bencana Alam
(1)
Budaya
(5)
CPNS
(2)
Cuaca
(2)
Ekonomi
(25)
English
(3)
Expo
(1)
Fasilitas
(28)
Galeri Foto
(21)
Gas
(4)
Hiburan
(9)
HUT Tarakan
(2)
Iklim
(1)
Kampus
(1)
Kasus
(4)
Kebersihan
(5)
Kecelakaan
(4)
Kehutanan
(3)
Kejaksaan
(1)
Kelurahan
(4)
Kependudukan
(1)
Kesehatan
(23)
Keuangan
(1)
KNPI
(2)
Komunitas
(4)
Koperasi
(12)
Korupsi
(2)
Kriminal
(26)
KTP
(9)
Lingkungan Hidup
(7)
Lowongan Kerja
(5)
Migas
(2)
Narkoba
(2)
Olahraga
(32)
Pariwisata
(22)
Parlemen
(16)
PDAM
(5)
Pejabat
(1)
Pelayanan
(3)
Pemerintah
(35)
Pendidikan
(80)
Peraturan
(8)
Perbankan
(3)
Perikanan
(1)
Peristiwa
(27)
Perizinan
(1)
Pertambangan dan Energi
(2)
Pertanahan
(1)
Pertanian
(8)
Perumahan
(9)
Peternakan
(2)
PLN
(6)
PNS
(11)
Polisi
(2)
Politik
(7)
Polres
(11)
Prestasi
(38)
Proyek
(8)
Sembako
(1)
Serba Serbi
(8)
Sosial
(8)
Tarakan
(334)
Teknologi Informasi
(14)
Telpon
(1)
Tenaga Kerja
(2)
TNI-AD
(1)
TNI-AU
(4)
Transportasi
(35)
Walikota
(24)
Warga
(2)