Kasusnya Masih Tahap PK di Mahkamah Agung
TARAKAN - Pelaksanaan eksekusi manajemen pengelolaan Grand Tarakan Mall (GTM) oleh Pengadilan Negeri Tarakan pada Rabu (8/6) lalu yang selama ini dikelola PT Sukses Aman Sejahtera (PT SAS) ke PT Gusher Tarakan mendapat tanggapan balik dari Steven Hakim selaku termohon eksekusi.
Menurutnya Steven, pembacaan amar putusan oleh juru sita PN Tarakan berdasarkan penetapan nomor 15/Pdt.G/2007/PN Trk sebagaimana putusan PN Tarakan tanggal 6 Mei 2007 jo putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda tanggal 28 Januari 2009 nomor 91/PDT/2008/PT.KT.SMDA jo putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2010 nomor 2295 K/Pdt/2009.
Dalam perkara antara Gusti Sjaifuddin SH dan Deny Mardani BBA, selaku pemohon kasasi I (sekarang sebagai pemohon eksekusi) melawan Hendrik Hakim, Steven Hakim selaku termohon kasasi (sekarang termohon eksekusi), Setiawan SH selaku turut termohon kasasi, Ny Susanna Tanu SH (notaris) selaku termohon kasasi IV dan pimpinan BNI Jakarta c/q pimpinan kantor kantor wilayah 09 Banjarmasin selaku turut tergugat, adalah menyalahgunakan atau mendompleng pembacaan amar keputusan pengadilan untuk mengambil alih dengan paksa pengelolaan GTM.
Bahkan menurutnya, tindakan eksekusi yang dilakukan pada Rabu (8/6) merupakan tindakan arogansi dan sewenang-wenang. Ditegaskannya tindakan ini merupakan pengambil alihan secara paksa GTM, dengan memanipulasi pembacaan amar keputusan PN atas keputusan Mahkamah Agung. Yang sebenarnya bukan bersifat eksekusi, tetapi dibelokkan oleh pemohon eksekusi untuk menguasai secara paksa GTM, baik dari penguasaan fisik maupun manajemennya.
Padahal lanjut Steven, saat ini status perkara sengketa antara pemohon eksekusi dengan termohon eksekusi masih tahap peninjauan kembali (PK) di tingkat Mahkamah Agung. Dia pun merincikan, dalam perjalanannya PT Gusher Tarakan telah mengubah kepengurusannya sejak tahun 2006 yang dipimpin oleh Steven Hakim (selaku Presiden Direktur). Sebagaimana tertera dalam akte perubahan yang telah menjadi Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. W13-00167 HT.01.04-TH 2006, yang telah di sah kan oleh Departemen Hukum dan HAM. Bahkan dalam perubahan tersebut kedua pemohon eksekusi (Gusti Sjaifuddin maupun saudara Deny Mardani) namanya tidak lagi tertera di dalam kepengurusannya PT Gusher Tarakan.
Soal keberadaan PT SAS, dijelaskan Steven, hadirnya PT SAS ditunjuk oleh PT Gusher Tarakan (Kubu Hendrik Hakim) sebagai Badan Pengelola untuk mengelola GTM secara profesional, dan PT SAS sendiri tidak mempunyai hak apapun di luar pengelolaan. Misalnya, di dalam penjualan, penyewaan dan sebagainya. “Intinya PT SAS adalah sebagai ketua RT di dalam lingkungan mall tersebut yang menarik iuran dari penghuninya dan membayarkan kewajiban pengelolaan seperti halnya listrik, air dan sebagainya,” rinci Steven.
Diberitakan sebelumnya, perseteruan panjang antara pemegang saham PT Gusher Tarakan, yang berbuntut pada pengelolaan GTM, akhirnya mendapat kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung RI. Rabu (8/6), juru sita Pengadilan Negeri (PN) Tarakan melakukan eksekusi di GTM. Eksekusi ini berdasarkan penetapan nomor 15/Pdt.G/2007/PN Trk sebagaimana putusan PN Tarakan tanggal 6 Mei 2007 jo putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda tanggal 28 Januari 2009 nomor 91/PDT/2008/PT.KT.SMDA jo putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2010 nomor 2295 K/Pdt/2009.
Dari pelaksanaan eksekusi tersebut, bukan dilakukan terhadap fisik maupun fasilitas yang ada di dalamnya sebagaimana eksekusi perkara lainnya. Akan tetapi hanya dilakukan terhadap pengelolaan GTM. Yang selama ini dikelola oleh PT Sukses Aman Sejahtera (PT SAS), maka terhitung Rabu (8/6) manajemen pengelolaan GTM beralih ke PT Gusher Tarakan dengan Direktur Perseroan Deny Mardani.
Sementara itu dalam surat berita acara eksekusi yang dibacakan RD Budiharjo SH dari PN Tarakan menyatakan, segala bentuk pinjaman yang dilakukan termohon eksekusi (Hendrik Hakim cs) menjadi tanggungjawab pribadi. Untuk itu tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar secar
Sumber : radartarakan.co.id (17 Juni 2011)
Redirect to TarakanBais
Jumat, 17 Juni 2011
Soal Eksekusi Pengelolaan GTM, Steven Anggap Sewenang-wenang
.
Jumat, 17 Juni 2011
Entri Populer
-
Akhir September, Target Penyelidikan Tuntas TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan saat ini masih mengumpulkan keterangan dan data ata...
-
TARAKAN – Meskipun sudah tidak terjadi antrean panjang baik roda emat dan roda dua di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Agen Pe...
-
TARAKAN - Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroeq Ishak menyatakan dukungannya atas perubahan status Pelabuhan Malundung Tarakan menjadi Pe...
-
TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan termasuk Pemprov Kaltim, berkewajiban menyediakan anggaran khusus pembebasan lahan bagi fasilitas pertaha...
-
TARAKAN - Kabar gembira bagi siswa sekolah swasta yang tidak mampu di Kota Tarakan. Pemkot melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tarakan m...
-
Start Tarakan Perusda Overwhelmed TARAKAN - Until yesterday, the network of natural gas (Gas In) which is connected to the SR (household ...
-
TARAKAN – Hari Ini (senin 12/9) Dinas Pendidikan (Disdik) mengadakan pelatihan pengelolaan Bantuan Operasi Sekolah(BOS) untuk sekolah tingk...
-
TARAKAN - Perusahaan Daerah (Perusda)Tarakan juga dipercaya untuk mengelola jaringan gas bumi (gas in) rumah tangga Kota Tarakan. Untuk j...
-
Diusir di Malam Takbiran, Tidur di Emperan Rumah Warga ENTAH sial apa yang menerpa Eva di malam takbiran lalu. Hingga akhirnya, ia harus men...
-
TARAKAN – Setelah resmi menjadi salah satu Universitas negeri beberapa waktu lalu, menjelang akhir tahun ini, Universitas Borneo Tarakan t...
Label
Agama
(23)
Anggaran
(2)
Barongsai
(1)
BAZ
(2)
BBM
(17)
Bencana Alam
(1)
Budaya
(5)
CPNS
(2)
Cuaca
(2)
Ekonomi
(25)
English
(3)
Expo
(1)
Fasilitas
(28)
Galeri Foto
(21)
Gas
(4)
Hiburan
(9)
HUT Tarakan
(2)
Iklim
(1)
Kampus
(1)
Kasus
(4)
Kebersihan
(5)
Kecelakaan
(4)
Kehutanan
(3)
Kejaksaan
(1)
Kelurahan
(4)
Kependudukan
(1)
Kesehatan
(23)
Keuangan
(1)
KNPI
(2)
Komunitas
(4)
Koperasi
(12)
Korupsi
(2)
Kriminal
(26)
KTP
(9)
Lingkungan Hidup
(7)
Lowongan Kerja
(5)
Migas
(2)
Narkoba
(2)
Olahraga
(32)
Pariwisata
(22)
Parlemen
(16)
PDAM
(5)
Pejabat
(1)
Pelayanan
(3)
Pemerintah
(35)
Pendidikan
(80)
Peraturan
(8)
Perbankan
(3)
Perikanan
(1)
Peristiwa
(27)
Perizinan
(1)
Pertambangan dan Energi
(2)
Pertanahan
(1)
Pertanian
(8)
Perumahan
(9)
Peternakan
(2)
PLN
(6)
PNS
(11)
Polisi
(2)
Politik
(7)
Polres
(11)
Prestasi
(38)
Proyek
(8)
Sembako
(1)
Serba Serbi
(8)
Sosial
(8)
Tarakan
(334)
Teknologi Informasi
(14)
Telpon
(1)
Tenaga Kerja
(2)
TNI-AD
(1)
TNI-AU
(4)
Transportasi
(35)
Walikota
(24)
Warga
(2)
