“Hutang tersebut merupakan tanggungan PT. Sukses Aman Sejahtera sebagai salah satu pemegang saham di GTM dan sangkutan tersebut tidak ada hubungannya dengan Grand Tarakan Mall. Sehingga dalam waktu dekat tim kuasa hukum Gusher Tarakan akan menemui petinggi bni balikpapan,”ujar Akhmad Faisal, SH, MH Kuasa Hukum PT. Gusher.
Sejak tahun 2009 lalu PT. Gusher Tarakan tidak pernah menerima pembagian deviden atas kepemilikan 50% saham di Grand Tarakan Mall. Bahkan mall tersebut terancam di lelang oleh Bni Balikpapan.(YH)
Sumber : tarakan-tv (10 Juni 2011)