Redirect to TarakanBais

Rabu, 15 Juni 2011

Tanpa IMTA, WNA Dilarang Bekerjadi Tarakan

. Rabu, 15 Juni 2011

TARAKAN – Penggunaan orang asing sebagai tenaga kerja ternyata tidaklah sembarangan. Dikatakan Kepala Dinas Sosial, tenaga Kerja dan TransmigrasiKota Tarakan Tajuddin Tuwo, bagi perusahaan swasta di kota Tarakan yang mempekerjakan tenaga kerja berkewarganegaraan asing, sesuai UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, perlu mengurus izin. Dimaksud ialah, Izin Mempekerjakan Tenaga kerja Asing (IMTA).

Penekanan pada aspek IMTA, ungkap Tajuddin, tidak bermaksud membatalkan semua usaha perusahaan baik bidang pertambangan, sektor perkayuan dan perikanan serta lainnya. Namun untuk menegakkan aturan hukum, khususnya dalam UU ketenagakerjaan pada pasal 42 (1) mengatur tentang Tenaga kerja asing wajib memiliki IMTA. Apalagi dari data Dinsosnakertrans, sekitar 70 tenaga asing telah bekerja di berbagai perusahaan di Tarakan.

“Penggunaan tenaga kerja asing di perusahaan di Tarakan jadi hal yang serus dan menjadi perhatian kami. Ada aturan hukumnya, setiap WNA yang bekerja harus ada izinnya (IMTA). Bila tidak, ya dilarang bekerja,” ungkap Tajuddin.

Terlebih dari aturan tersebut, tertuang dalam pasal 185 menegaskan pelanggaran kepemilikan IMTA merupakan bentuk tindak pidana kejahatan denga ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan minimal satu tahun penjara. Jika telah memiliki IMTA, kata mantan Kepala SMAN 1 Tarakan ini, tenaga kerja asing wajib menyetor 100 dolar AS, untuk 1 tenaga kerja perbulannya. Di total pertahun menyetorkan 1200 dolar AS yang merupakan pendapatan bukan pajak.

“Setoran wajib bagi tenaga asing ini sebagai dana DPKK (Dana Pengalihan Keterampilan Kerja). Seperti pembayaran iuran kompensasi ke negara, serta melengkapi persyaratan administrasi lainnya. Biasanya pihak perusahaan yang mengurus izin dengan masa berlaku 1 tahun ini,” jelasnya kepada Radar Tarakan.

“Kalau izin tidak dibuat, urusan Imigrasi melakukan deportasi. Sebab, seperti di Imigrasi, ada Kitas (Kartu Izin Tinggal Sementara). Mengurus Kitas pun harus ada IMTA dulu, kemudian SKLD dari kepolisian. Tapi kalau di Tarakan, saya rasa tidak berani para tenaga asing bekerja tanpa izin,” tegas Tajuddin.

Pasalnya, berkoordinasi dengan Imigrasi, Kepolisian dan Kejaksaan telah tim membentuk SIPORA (Sistem Pengendalian Orang Asing) memantau di setiap perusahaan. Dan wajib 1 bulan sekali, bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing melapor ke Dinsosnaker adanya penambahan bahkan pengurangan tenaga asing.

“Sampai sekarang pun perusahaan terus memberi laporan, berjalan baiklah. Sampai konflik pekerja asing dengan pribumi juga belum ada. Tapi dalam waktu dekat dari tim SIPORA ini pun akan menjadwalkan pemantauan lapangan setiap perusahaan pengguna tenaga asing. Kalau ada pelanggaran tentu ditindak tegas, izin tidak dibuat oleh perusahaan, maka tenaga asing ini harus kembali ke asal,” pungkasnya. (dta)

Sumber : radartarakan.co.id (15 Juni 2011)

Entri Populer

Label

 

Link Banner

Total Tayangan Halaman

Powered By Blogger

Sahabat Tarakan

Tarakan Borneo Lovers is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com