Biaya Pemasangan Sesuai Persetujuan Distamben
TARAKAN – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) Berau yang membawahi wilayah utara, Ariwanto kepada Radar Tarakan mengemukakan, biaya pemasangan instalasi pemanfaatan tenaga listrik yang ditetapkan AKLI merupakan kesepakatan dewan pimpinan cabang asosiasi ini se-Kaltim di Samarinda.
“Harga itu sudah termasuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang dikaji melalui penetapan harga tertinggi biaya pemasangan instalasi pemanfataan tenaga listrik untuk konsumen di Kaltim berdasarkan persetujuan Dinas Pertambangan dan Energi se-Kaltim dan AKLI, termasuk PLN melalui lampiran peraturan Gubernur Kaltim,” kata Ariwanto kemarin (15/7).
Ia mengatakan, daftar atau biaya yang diumumkan melalui pemberitaan Radar Tarakan yang dimuat kemarin (15/7) merupakan harga tertinggi dengan material model standar. Selain itu, harga tersebut mulai berlaku per-1 Juni 2011.
“Artinya, jika calon pelanggan meminta pemasangan instalasi di luar dari model standar yang diberikan seperti stop kontak atau titik cahaya lampu tentu harganya bisa di atas itu. Maksudnya material yang diminta calon pelanggan lebih bagus dari yang kita berikan pasti harganya akan naik,” terang Ariwanto.
Alasan lain tingginya harga pemasangan instalasi listrik di dalam rumah juga disebabkan tingginya harga material yang diperjualbelikan di toko-toko material serta biaya-biaya lainnya, termasuk upah tenaga kerja yang melakukan pemasangan instalasi rumah tersebut.
“Ini harga tertinggi, masih boleh ditawar atau nego sama kontraktor yang bersangkutan. Kecuali tarif yang dari PLN itu merupakan harga paten,” tandasnya.
Ariwanto juga menjelaskan, pemasangan luar dan dalam untuk 450-220 VA/220 V dengan 4 titik cahaya plus 2 stop kontak dan satu titik pembumian dipatok seharga Rp 3.150.000. Harga tersebut meliputi untuk biaya material, upah kerja dan transportasi, jasa perusahaan dan gambar supervisi, material, dan administrasi.
Sementara untuk jaminan instalasi lima tahun disesuaikan dengan kapasitas daya yang diminta calon, seperti untuk biaya pemeriksaan dan pengujian dengan daya 450VA 220 V akan dikenakan biaya sebesar Rp 66 ribu. “Kalau dibilang mahal, menurut kami itu relatif. Tapi kalau ada yang lebih dari itu kami yakin pemasangan itu lewat calo,” kata Arwanto kepada Radar Tarakan.
Untuk itu, pihaknya meminta agar para calon pelanggan sebelum memasang instalasi listrik di luar dari tanggung jawab PLN segera melaporkan diri ke AKLI perwakilan Tarakan.
“Untuk menghindari calo, warga bisa mendaftar ke AKLI dan melihat daftar nama-nama pemborong atau CV dari 13 CV yang terdaftar di AKLI. Bisa dilihat di kantor pelayanan PLN Tarakan. Kami juga meminta jangan pasang lewat calo. Lihat daftar nama perusahaannya dulu apa, terus laporkan ke AKLI atau PLN, terdaftar apa tidak mereka,” urainya.
Arwanto juga menambahkan, selain itu salah satu syarat pemasangan instalasi listrik baru setiap calon pelanggan harus memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Tarakan. “Kalau tidak ada, tidak akan dikerjakan. Minimal ada rekomendasi dari Tata Ruang Dinas PU,” tukasnya.
Diberitakan kemarin, Direktur Keuangan PT. Perusahaan Listrik Nasional Tarakan, Khusnul Mubien menyampaikan, penyambungan tenaga listrik tak hanya menjadi tanggung jawab pihak PLN semata, melainkan peran dari Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) melalui CV (Commanditaire Vennontschap/Perusahaan Komanditer) atau pemborong yang ditunjuk.
Sehingga harga antara kontraktor dengan PLN yang dibebankan ke masyarakat jauh berbeda dengan lingkup pekerjaan yang telah ditetapkan undang-undang kelistrikan berdasarkan daya yang ingin dipasang masyarakat.
“Yang membuat mahal itu instalasi dalam rumah dan jaminan instalasinya yang dilakukan pihak kontraktor,” terang Khusnul Mubien.
Ia menyebutkan, PLN Tarakan hanya memberlakukan harga relatif lebih murah ketimbang pihak asosiasi melalui kerja sama pihak pemborong. Misalnya, untuk daya 2 ampere, PLN hanya memberikan harga Rp 350 ribu, tetapi pihak kontraktor bisa mencapai Rp 3 juta hingga Rp 4 juta.
“Kalau misalnya cuma 2 ampere, yang didapatkan PLN hanya Rp 350 ribu. Itu saja plus materai Rp 6 ribu. Lebih dari itu bukan milik PLN. Tapi beban yang dirasakan masyarakat itu dilemparkan pada PLN karena banyak masyarakat yang belum tahu soal ini,” jelasnya.
Khusnul Mubien juga menyampaikan, PLN hanya memiliki tanggung jawab dan wewenang melakukan sambungan baru dari tiang listrik hingga ke meteran pada satu rumah yang ingin dipasang. Sedangkan instalasi di dalam rumah tersebut merupakan tanggung jawab pelanggan.
“Artinya, PLN tidak memiliki wewenang di dalam instalasi rumah itu termasuk jaminan instalasinya. Silakan pelanggan memilih CV mana yang menjamin instalasi listrik di rumahnya melalui AKLI,” kata Khusnul Mubien menjelaskan.
Menurutnya, dalam penyambungan baru jaminan instalasi dan biaya instalasi inilah yang sering kali dimain-mainkan para kontraktor. Bagaimana kalau ada yang bayar di luar itu? “Kami akan usut karena ini menyangkut nama baik PLN, termasuk seluruh karyawan PLN Tarakan akan menyusut ini,” tegas Khusnul Mubien.
Ia menjelaskan, jaminan instalasi listrik yang dipatok AKLI hanya untuk memastikan bahwa instalasi yang sudah didapat calon pelanggan telah memenuhi syarat dan menjadi tanggung pihak kontraktor, bukan PLN.
“PLN hanya sampai meterannya saja. Di dalam rumahnya atau intalasi rumahnya menjadi tanggung jawab pihak kontraktor,” jelas Khusnul.
Namun menurut sampling yang dilakukan pihak PLN dari hasil pemasangan instalasi rumah oleh pihak kontraktor, pihaknya menemukan masih banyak jaringan yang tidak dikroscek satu per satu. “Seharusnya mereka mengecek satu-satu. Tetapi ini semua di luar PLN,” ungkapnya.
Apa saja yang membuat mahal? “Mereka menentukan tarif Rp 325 per titik untuk stop kontak dan setiap titik cahaya lampu, dan itu diterima oleh pihak instalasi bukan PLN,” tandasnya menyebutkan salah satu faktor mahalnya tarif dari AKLI.
Lantas bagaimana sikap PLN? “Rencananya PLN, setiap pelanggan yang mau menggunakan jaminan itu nantinya akan kita lakukan penyegelan sebelum calon pelanggan memutuskan ke CV atau kontraktor untuk menghindari calo-calo atau harga di luar dari ketentuan yang telah ditetapkan asosiasi,” tegas Khusnul Mubien.
“Sudah ada beberapa kontraktor yang kita tegur, dan kami juga sudah memanggil pihak asosiasi untuk menjelaskan hal ini. Kami harapkan pihak asosiasi memberikan sosialisasi tentang harga mereka ke masyarakat. Apa saja item-itemnya dari harga itu,” jelas pria yang pernah bertugas di Sumatera Utara itu.
Selain itu, PLN Tarakan juga akan melakukan sosialisasi terkait harga yang dipatok PLN sendiri kepada masyarakat untuk mencegah penilaian masyarakat yang ditujukan ke PLN dengan mengenakan harga mencapai jutaan rupiah atau di atas tarif yang diberlakukan AKLI terkait penyambungan tenaga listrik baru.
“Saran saya si pelanggan harus berhubungan langsung dengan dewan asosiasi. Karena di sini, baik itu PLN dan pelanggan mempunyai hak dan kewajiban,” tandas Khusnul Mubien.(sur)
Sumber : radartarakan.co.id (16 Juli 2011)
Redirect to TarakanBais
Sabtu, 16 Juli 2011
AKLI Juga Imbau Tak Lewat Calo
.
Sabtu, 16 Juli 2011
Entri Populer
-
Tarakan ,- Pembuatan elektonik KTP (e-KTP) di kota Tarakan telah memasuki tahap perekaman data untuk pemegang KTP konvensional. Kepala Dinas...
-
TARAKAN - Memasuki hari lebaran sampah di kota Tarakan diprediksi akan meningkat hingga 30 persen. Peningkatan volume sampah sebenarnya s...
-
TARAKAN – Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD ...
-
TARAKAN – Sebanyak 3.336 rumah warga telah terpasang instalasi distribusi gas bumi di dua kelurahan yang menjadi pilot project program City...
-
Ethics Matter Given Serves 35 Percent Tarakan Borneo - UNIVERSITY Borneo Tarakan (UBT) has six faculties and two diplomas. One of these, t...
-
TARAKAN - Pemerintah Kota Tarakan bersama-sama Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD), Polres, TNI AU, TNI AD, TNI AL membongkar plang yang ...
-
TARAKAN - Pasca kecelakaan speedboat KM Limex Formez di Tanjung Selor, Kementerian Perhubungan Direktorat Perhubungan Laut Kantor Adminst...
-
Start Tarakan Perusda Overwhelmed TARAKAN - Until yesterday, the network of natural gas (Gas In) which is connected to the SR (household ...
-
TARAKAN - Asisten II Sekretariat Kota Tarakan, Sofian Raga mengatakan, agar banjir tidak semakin parah di kota Tarakan ini, perlu keterliba...
-
Beberapa Waktu lalu, Senin (23/05), Saat Sosialisasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dilangsungkan di Gedung Serba Guna Kantor Wa...
Label
Agama
(23)
Anggaran
(2)
Barongsai
(1)
BAZ
(2)
BBM
(17)
Bencana Alam
(1)
Budaya
(5)
CPNS
(2)
Cuaca
(2)
Ekonomi
(25)
English
(3)
Expo
(1)
Fasilitas
(28)
Galeri Foto
(21)
Gas
(4)
Hiburan
(9)
HUT Tarakan
(2)
Iklim
(1)
Kampus
(1)
Kasus
(4)
Kebersihan
(5)
Kecelakaan
(4)
Kehutanan
(3)
Kejaksaan
(1)
Kelurahan
(4)
Kependudukan
(1)
Kesehatan
(23)
Keuangan
(1)
KNPI
(2)
Komunitas
(4)
Koperasi
(12)
Korupsi
(2)
Kriminal
(26)
KTP
(9)
Lingkungan Hidup
(7)
Lowongan Kerja
(5)
Migas
(2)
Narkoba
(2)
Olahraga
(32)
Pariwisata
(22)
Parlemen
(16)
PDAM
(5)
Pejabat
(1)
Pelayanan
(3)
Pemerintah
(35)
Pendidikan
(80)
Peraturan
(8)
Perbankan
(3)
Perikanan
(1)
Peristiwa
(27)
Perizinan
(1)
Pertambangan dan Energi
(2)
Pertanahan
(1)
Pertanian
(8)
Perumahan
(9)
Peternakan
(2)
PLN
(6)
PNS
(11)
Polisi
(2)
Politik
(7)
Polres
(11)
Prestasi
(38)
Proyek
(8)
Sembako
(1)
Serba Serbi
(8)
Sosial
(8)
Tarakan
(334)
Teknologi Informasi
(14)
Telpon
(1)
Tenaga Kerja
(2)
TNI-AD
(1)
TNI-AU
(4)
Transportasi
(35)
Walikota
(24)
Warga
(2)