Redirect to TarakanBais

Rabu, 13 Juli 2011

Semua Bangunan di Tarakan Harus Ber-IMB

. Rabu, 13 Juli 2011

TARAKAN – Setiap bangunan yang berdiri di wilayah Kota Tarakan harus mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Artinya, jika bangunan baik itu rumah toko, apalagi gudang dan tempat usaha, wajib hukumnya untuk memiliki IMB. Sebab, IMB sebagai tanggung jawab terhadap konstruksi teknis kelayakan bangunan tersebut.

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Tarakan menyebutkan, saat ini banyak bangunan yang dimiliki masyarakat tak mengantongi surat IMB. Hal ini berdasarkan minimnya kesadaran masyarakat khususnya yang terletak di daerah rawan longsor.

Untuk itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Tarakan, Ir Jamaluddin sangat mengharapkan setiap masyarakat yang hendak maupun yang tengah mendirikan bangunan segera untuk mengantongi IMB.

“Pentingnya IMB nantinya juga untuk kepentingan mereka sendiri, apalagi kalau posisinya itu di daerah rawan longsor, mudah juga untuk mendapatkan ganti rugi jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” kata Jamaluddin. Izin bangunan itu, lanjut dia, penting sebagai dokumen atas bangunan tersebut

Hal tersebut juga berdasarkan rencana umum tata ruang wilayah Kota Tarakan. Maka dari itu untuk mensinergikan dengan aturan itu, diwajibkan supaya setiap bangunan harus ada IMB-nya. “Sebenarnya syarat IMB tidak terlalu sulit dan harganya relatif tidak tinggi serta bervariasi,” kata dia.

Jadi ke depan, diharapkan agar semua bangunan harus melengkapi persyaratan yang diamanatkan oleh undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan daerah.

“Sejauh ini rata-rata yang mengurus IMB tercatat per-minggu rata-rata 8 orang, berarti kalau sebulan hanya 30 yang mengurus IMB,” sebut Jamaluddin.(sur)

Sumber : radartarakan.co.id (13 Juli 2011)

Entri Populer

Label

 

Link Banner

Total Tayangan Halaman

Powered By Blogger

Sahabat Tarakan

Tarakan Borneo Lovers is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com