TARAKAN – Larangan parkir di badan jalan atau diatas trotoar di sepanjang Jl Yos Sudarso, Tarakan mendapatkan tanggapan beragam dari pemangku kepentingan di sepanjang jalan itu. Misalnya saja dari kalangan perbankan, pemilik toko dan lainnya. Rudi Suryageni, Branch Corporate Officer (BOC) Bank Danamon Tarakan berpendapat, Danamon selalu kooperatif terhadap aturan pemerintah. Begitu juga mengenai larangan parkir di badan jalan maupun diatas trotoar. Untuk itu pihaknya sedang mencarikan solusi untuk permasalahan ini.
“Kita akan tunduk terhadap aturan pemerintah. Mungkin dalam jangka pendek ini kami sedang menjajaki sewa lahan untuk parkir. Tapi tetap butuh waktu,” ungkap Rudi kepada Radar Tarakan, kemarin.
Meski demikian, perbankan juga tetap khawatir larangan ini membawa dampak tak baik. Untuk itu Rudi juga meminta kepada pemkot untuk tetap memperhatikan kepentingan pengusaha atau dunia perbankan, khususnya yang terkena dampak atas larangan parkir ini. Karena perbankan merupakan salah satu stake holder untuk kemajuan perekonomian di Tarakan.
Menurut Rudi, jika Perda Nomor 16 Tahun 2004 tentang larangan parkir di badan jalan ini membawa pengaruh terhadap menurunnya transaksi bisnis beberapa bank yang berlokasi di jalan Yos Sudarso, maka Danamon bersama perhimpunan Badan Musyawarah Perbankan Daerah (BMPD) Tarakan yang dikomandoi BPD Kaltim (Bankaltim) akan melakukan pembicaraan dengan Pemkot Tarakan.
“Kita sudah coba melakukan koordinasi dengan anggota persatuan Bank Tarakan, BMPD. Jika nantinya perda ternyata membawa impact (dampak) serius dengan menurunnya transaksi bisnis di Bank Danamon atau bank lain, kita akan coba bicarakan kepada Pemkot dalam hal ini Dinas Perhubungan. Ya, supaya ada win-win solution,” tuturnya. Menurut dia, larangan parkir di badan jalan, atau parkir didepan bank, maka akan membawa pengaruh pada transaksi bisnis pada bank tersebut.
Terpisah, salah satu pengusaha penjualan tiket pesawat di Jl Yos Sudarso juga mengeluhkan peraturan yang dikeluarkan pemkot ini. Menurut pemilik rumah toko (Ruko) yang tidak mau disebutkan namanya ini, berdasarkan historis ruko yang dibangunnya sejak tahun 1991, awalnya memiliki lahan parkir sendiri. Tetapi akibat pelebaran jalan dan proyek arus dua arah dijalan Yos Sudarso membuat lahannya terpangkas.
“Saya sudah sekitar 30 tahun di sini, dan sejak dibangunnya ruko ini kita sudah sediakan lahan parkir. Kemudian saat pelebaran jalan ini, lahan tempat parkir saya jadi terpotong sebanyak 4 meter, itupun tanpa ganti rugi,” keluhnya. Makanya, kata dia sampai saat ini dia mengaku tidak memiliki lahan lagi untuk wadah parkir. “Mau parkir dimana lagi? Diatas ruko?,” katanya kesal.
Lebih jauh dikatakannya, untuk membuat lahan parkir lagi atau menyewa, selain lahan butuh lahan juga dana. Karena tanah disepanjang jalan Yos Sudarso menurutnya sudah bukan seharga puluhan juta seperti tahun lalu. Saat ini kata dia harganya sudah sangat mahal.
Untuk parkir dipinggir jalan sendiri menurutnya mestinya tidak dilarang. “Apalagi kan orang mau bertransaksi. Toh parkirnya juga ngga seharian, ngga lama,” tandasnya. Olehnya itu ia menyarankan, sebenarnya bukan parkirnya yang dilarang, tapi harus ada pembatasan. “Kasih tarif saja, setiap jamnya berapa. Jadi orang tidak akan lama-lama untuk parkir,” sarannya.
Sebenarnya, untuk tujuan keamanan pengusaha ini sangat mendukung pemkot, khususnya untuk larangan parkir inap. Karena ia pun sangat menginginkan keamanan pada kendaraannya saat diparkir. “Sebenarnya saya juga tidak ingin memarkir inap kendaraan di badan jalan, karena saya juga tidak ingin terjadi apa-apa pada mobil saya, apa lagi sampai dicuri, tentunya tidak mau. Tapi mau bagaimana lagi jika memang sudah tidak ada lahan lagi untuk tempat parkir? Itu juga saya rasa tidak akan mengganggu pengendara saat malam hari karena saat malam tentunya tidak banyak kendaraan lalu lalang,” urainya.
Sebelumnya diberitakan, Dishub Tarakan, akan menegakkan perda nomor 16 tahun 2004 tentang penyelenggaraan perparkiran dalam kota Tarakan.
Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa setiap pemilik kendaraan wajib memiliki garasi kendaraan. ”Siapa yang punya mobil wajib memiliki garasi sebagai tempat penyimpanan kendaraan. Tapi yang terjadi sekarang justru kebalikannya, banyak pemilik kendaraan di Tarakan tidak memiliki garasi,” kata Junaidi, Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub Tarakan.
Dikatakan Junaidi, jika memang toko atau kantor, utamanya di sepanjang Jl Yos Sudarso tidak lagi memiliki tempat parkir yang bisa menampung kendaraan mereka sendiri, maka kendaraan hendaknya dititipkan di suatu lahan luas. Misal di Pelabuhan Tengkayu Jl Yos Sudarso, karena pelabuhan ini tidak beroperasional pada malam hari. ”Atau terminal Boom Panjang, terminal-terminal angkot dan lainnya. Sehingga tidak menjadi beban hambatan samping dan penyempitan di Jl Yos Sudarso,” jelasnya. ”Apalagi sampai ditaruh diatas trotoar, jembatan dan lainnya. Ini sangat mengganggu pejalan kaki karena trotoar adalah haknya pejalan kaki bukan milik pengusaha toko untuk parkir mobilnya,” tegas Junaidi lagi. (*/jnu)
Sumber : radartarakan.co.id (30 Juli 2011)
Redirect to TarakanBais
Minggu, 31 Juli 2011
Perbankan Khawatir Berdampak Soal Larangan Parkir di Jl Yos Sudarso
.
Minggu, 31 Juli 2011
Entri Populer
-
Akhir September, Target Penyelidikan Tuntas TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan saat ini masih mengumpulkan keterangan dan data ata...
-
Build-Tarakan Island Bridge Sadau Tarakan Borneo - Want to cite this as Sadau Island Tours BahariTARAKAN - Head of Culture, Tourism, Youth...
-
TARAKAN - Walikota Tarakan Udin Hianggio mendapatkan penghargaan anti korupsi dari Nusantara Corruption Watch (NCW) Korwil Kaltim di Hari U...
-
Bekerja 3 Bulan Tak Digaji, di Malinau Sempat Tidur di Emperan Toko Enam orang warga asal Kota Tegal, terlantar di Tarakan . Mengapa demikia...
-
Tarakan Borneo - Police from four Police were deployed to help secure the City of Tarakan, East Kalimantan, after the riots in the city. H...
-
TARAKAN – Modus penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi dengan menggunakan angkutan kota menjadi bidikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpo...
-
TARAKAN – Rencana Pemerintah Kota Tarakan untuk melakukan pembenahan terhadap sungai-sungai di Tarakan yang sudah mulai berkurang fungsinya...
-
TARAKAN - Sepanjang Januari hingga pertengahan Mei lalu, Satuan Narkoba Kepolisian Resor Tarakan menangani 33 kasus dengan jumlah tersangka...
-
Tarakan Borneo - Sadau Island as an alternative land for the construction of Steam Power Plant (Power Plant) by PLN Tarakan and building b...
-
TARAKAN - Mayor of Tarakan Udin Hianggio plans ordered the Civil Service Police Unit (Satpol PP) Tarakan City to conduct raids against Civi...
Label
Agama
(23)
Anggaran
(2)
Barongsai
(1)
BAZ
(2)
BBM
(17)
Bencana Alam
(1)
Budaya
(5)
CPNS
(2)
Cuaca
(2)
Ekonomi
(25)
English
(3)
Expo
(1)
Fasilitas
(28)
Galeri Foto
(21)
Gas
(4)
Hiburan
(9)
HUT Tarakan
(2)
Iklim
(1)
Kampus
(1)
Kasus
(4)
Kebersihan
(5)
Kecelakaan
(4)
Kehutanan
(3)
Kejaksaan
(1)
Kelurahan
(4)
Kependudukan
(1)
Kesehatan
(23)
Keuangan
(1)
KNPI
(2)
Komunitas
(4)
Koperasi
(12)
Korupsi
(2)
Kriminal
(26)
KTP
(9)
Lingkungan Hidup
(7)
Lowongan Kerja
(5)
Migas
(2)
Narkoba
(2)
Olahraga
(32)
Pariwisata
(22)
Parlemen
(16)
PDAM
(5)
Pejabat
(1)
Pelayanan
(3)
Pemerintah
(35)
Pendidikan
(80)
Peraturan
(8)
Perbankan
(3)
Perikanan
(1)
Peristiwa
(27)
Perizinan
(1)
Pertambangan dan Energi
(2)
Pertanahan
(1)
Pertanian
(8)
Perumahan
(9)
Peternakan
(2)
PLN
(6)
PNS
(11)
Polisi
(2)
Politik
(7)
Polres
(11)
Prestasi
(38)
Proyek
(8)
Sembako
(1)
Serba Serbi
(8)
Sosial
(8)
Tarakan
(334)
Teknologi Informasi
(14)
Telpon
(1)
Tenaga Kerja
(2)
TNI-AD
(1)
TNI-AU
(4)
Transportasi
(35)
Walikota
(24)
Warga
(2)