Redirect to TarakanBais

Minggu, 31 Juli 2011

Perbankan Khawatir Berdampak Soal Larangan Parkir di Jl Yos Sudarso

. Minggu, 31 Juli 2011

TARAKAN – Larangan parkir di badan jalan atau diatas trotoar di sepanjang Jl Yos Sudarso, Tarakan mendapatkan tanggapan beragam dari pemangku kepentingan di sepanjang jalan itu. Misalnya saja dari kalangan perbankan, pemilik toko dan lainnya. Rudi Suryageni, Branch Corporate Officer (BOC) Bank Danamon Tarakan berpendapat, Danamon selalu kooperatif terhadap aturan pemerintah. Begitu juga mengenai larangan parkir di badan jalan maupun diatas trotoar. Untuk itu pihaknya sedang mencarikan solusi untuk permasalahan ini.

“Kita akan tunduk terhadap aturan pemerintah. Mungkin dalam jangka pendek ini kami sedang menjajaki sewa lahan untuk parkir. Tapi tetap butuh waktu,” ungkap Rudi kepada Radar Tarakan, kemarin.

Meski demikian, perbankan juga tetap khawatir larangan ini membawa dampak tak baik. Untuk itu Rudi juga meminta kepada pemkot untuk tetap memperhatikan kepentingan pengusaha atau dunia perbankan, khususnya yang terkena dampak atas larangan parkir ini. Karena perbankan merupakan salah satu stake holder untuk kemajuan perekonomian di Tarakan.

Menurut Rudi, jika Perda Nomor 16 Tahun 2004 tentang larangan parkir di badan jalan ini membawa pengaruh terhadap menurunnya transaksi bisnis beberapa bank yang berlokasi di jalan Yos Sudarso, maka Danamon bersama perhimpunan Badan Musyawarah Perbankan Daerah (BMPD) Tarakan yang dikomandoi BPD Kaltim (Bankaltim) akan melakukan pembicaraan dengan Pemkot Tarakan.

“Kita sudah coba melakukan koordinasi dengan anggota persatuan Bank Tarakan, BMPD. Jika nantinya perda ternyata membawa impact (dampak) serius dengan menurunnya transaksi bisnis di Bank Danamon atau bank lain, kita akan coba bicarakan kepada Pemkot dalam hal ini Dinas Perhubungan. Ya, supaya ada win-win solution,” tuturnya. Menurut dia, larangan parkir di badan jalan, atau parkir didepan bank, maka akan membawa pengaruh pada transaksi bisnis pada bank tersebut.

Terpisah, salah satu pengusaha penjualan tiket pesawat di Jl Yos Sudarso juga mengeluhkan peraturan yang dikeluarkan pemkot ini. Menurut pemilik rumah toko (Ruko) yang tidak mau disebutkan namanya ini, berdasarkan historis ruko yang dibangunnya sejak tahun 1991, awalnya memiliki lahan parkir sendiri. Tetapi akibat pelebaran jalan dan proyek arus dua arah dijalan Yos Sudarso membuat lahannya terpangkas.

“Saya sudah sekitar 30 tahun di sini, dan sejak dibangunnya ruko ini kita sudah sediakan lahan parkir. Kemudian saat pelebaran jalan ini, lahan tempat parkir saya jadi terpotong sebanyak 4 meter, itupun tanpa ganti rugi,” keluhnya. Makanya, kata dia sampai saat ini dia mengaku tidak memiliki lahan lagi untuk wadah parkir. “Mau parkir dimana lagi? Diatas ruko?,” katanya kesal.

Lebih jauh dikatakannya, untuk membuat lahan parkir lagi atau menyewa, selain lahan butuh lahan juga dana. Karena tanah disepanjang jalan Yos Sudarso menurutnya sudah bukan seharga puluhan juta seperti tahun lalu. Saat ini kata dia harganya sudah sangat mahal.

Untuk parkir dipinggir jalan sendiri menurutnya mestinya tidak dilarang. “Apalagi kan orang mau bertransaksi. Toh parkirnya juga ngga seharian, ngga lama,” tandasnya. Olehnya itu ia menyarankan, sebenarnya bukan parkirnya yang dilarang, tapi harus ada pembatasan. “Kasih tarif saja, setiap jamnya berapa. Jadi orang tidak akan lama-lama untuk parkir,” sarannya.

Sebenarnya, untuk tujuan keamanan pengusaha ini sangat mendukung pemkot, khususnya untuk larangan parkir inap. Karena ia pun sangat menginginkan keamanan pada kendaraannya saat diparkir. “Sebenarnya saya juga tidak ingin memarkir inap kendaraan di badan jalan, karena saya juga tidak ingin terjadi apa-apa pada mobil saya, apa lagi sampai dicuri, tentunya tidak mau. Tapi mau bagaimana lagi jika memang sudah tidak ada lahan lagi untuk tempat parkir? Itu juga saya rasa tidak akan mengganggu pengendara saat malam hari karena saat malam tentunya tidak banyak kendaraan lalu lalang,” urainya.

Sebelumnya diberitakan, Dishub Tarakan, akan menegakkan perda nomor 16 tahun 2004 tentang penyelenggaraan perparkiran dalam kota Tarakan.

Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa setiap pemilik kendaraan wajib memiliki garasi kendaraan. ”Siapa yang punya mobil wajib memiliki garasi sebagai tempat penyimpanan kendaraan. Tapi yang terjadi sekarang justru kebalikannya, banyak pemilik kendaraan di Tarakan tidak memiliki garasi,” kata Junaidi, Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub Tarakan.

Dikatakan Junaidi, jika memang toko atau kantor, utamanya di sepanjang Jl Yos Sudarso tidak lagi memiliki tempat parkir yang bisa menampung kendaraan mereka sendiri, maka kendaraan hendaknya dititipkan di suatu lahan luas. Misal di Pelabuhan Tengkayu Jl Yos Sudarso, karena pelabuhan ini tidak beroperasional pada malam hari. ”Atau terminal Boom Panjang, terminal-terminal angkot dan lainnya. Sehingga tidak menjadi beban hambatan samping dan penyempitan di Jl Yos Sudarso,” jelasnya. ”Apalagi sampai ditaruh diatas trotoar, jembatan dan lainnya. Ini sangat mengganggu pejalan kaki karena trotoar adalah haknya pejalan kaki bukan milik pengusaha toko untuk parkir mobilnya,” tegas Junaidi lagi. (*/jnu)

Sumber : radartarakan.co.id (30 Juli 2011)

Entri Populer

Label

 

Link Banner

Total Tayangan Halaman

Powered By Blogger

Sahabat Tarakan

Tarakan Borneo Lovers is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com