Redirect to TarakanBais

Selasa, 12 Juli 2011

Walikota Tarakan : Jangan Jual Diatas HET

. Selasa, 12 Juli 2011

TARAKAN – Terkait penerapan kebijakan daerah tentang penyaluran atau penjualan BBM bersubsidi oleh dua koperasi—Koperasi Distribusi Paguntaka dan KSU Karya Maju Bersama yang dituangkan dalam SK Walikota Tarakan No. 510, Walikota Tarakan Haji Udin Hianggio menggarisbawahi sejumlah poin penting. Salahsatunya, soal ketetapan harga eceran tertinggi (HET) penjualan BBM premium dan solar bersubsidi oleh anggota koperasi dimaksud.

Pada SK tersebut, ditetapkan HET untuk BBM premium dan solar bersubsidi sebesar Rp 4.900 per liter. “Jangan sampai ada pengecer yang menjadi anggota koperasi tersebut, menjual BBM premium maupun solar bersubsidi di atas HET yang ditetapkan. Jangan tergiur akan bujuk rayu untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya,” ucap Haji Udin—sapaan Walikota Tarakan.

HET ditetapkan dengan harapan ada kesamarataan dan kesesuaian harga pada tingkat penjual yang tergabung di dua koperasi diatas. Juga dengan harapan, tidak menciptakan iklim usaha yang tidak kondusif serta menyalahi UU Migas. Artinya, bila ada anggota dari dua koperasi tersebut yang diketahui menjual BBM premium dan solar bersubsidi kepada IKM, nelayan dan transportasi laut di atas HET, secara otomatis akan ditindak. “Hanya ada dua APMS yang berhak mendistribusikan BBM premium dan solar bersubsidi untuk anggota koperasi tersebut, APMS Aurelia Limyanto dan APMS Bunga Ria,” ujar Haji Udin lagi.

Legalnya, jumlah anggota Koperasi Distribusi Paguntaka yang berhak mendapatkan jatah BBM bersubsidi dari kedua APMS tersebut sebanyak 33 orang. Sedangkan di KSU Karya Maju Bersama, tercatat 226 orang.(ndy)

Sumber : radartarakan.co.id (12 Juli 2011)

Entri Populer

Label

 

Link Banner

Total Tayangan Halaman

Powered By Blogger

Sahabat Tarakan

Tarakan Borneo Lovers is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com