Redirect to TarakanBais

Senin, 25 Juli 2011

5 Jenis Tempat Hiburan di Tarakan Dilarang Buka Selama Ramadhan

. Senin, 25 Juli 2011

5 Jenis Tempat Hiburan di Tarakan Dilarang Buka Selama Ramadhan
TARAKAN – Pemkot Tarakan melarang lima jenis tempat hiburan untuk buka selama bulan Ramadhan 1432 Hijriah.

Keputusan ini dikeluarkan setelah Pemkot Tarakan menggelar Rapat Kordinasi dengan Kementrian Agama (Kemenag) Tarakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tarakan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Tarakan dan sejumlah Tokoh Masyarakat, Senin (25/7/2011) di ruang Imbaya kantor Walikota Tarakan.

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Walikota Tarakan Suhardjo tersebut, dicapai empat keputusan penting, diantaranya larangan tempat hiburan beroperasi.
Lima jenis tempat hiburan yang harus tutup selama Ramadhan antara lain klub malam, diskotik, mandi uap, panti pijat, serta tempat karaoke. "Kita tidak mentolerir, tempat hiburan semacam itu harus tutup selama sebulan penuh saat Ramadhan," kata Wakil Walikota Tarakan Suhardjo.

Penulis : Syaiful
Editor : Fransina

Sumber : tribunnews.com (25 Juli 2011)

Entri Populer

Label

 

Link Banner

Total Tayangan Halaman

Powered By Blogger

Sahabat Tarakan

Tarakan Borneo Lovers is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com