Keputusan ini dikeluarkan setelah Pemkot Tarakan menggelar Rapat Kordinasi dengan Kementrian Agama (Kemenag) Tarakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tarakan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Tarakan dan sejumlah Tokoh Masyarakat, Senin (25/7/2011) di ruang Imbaya kantor Walikota Tarakan.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Walikota Tarakan Suhardjo tersebut, dicapai empat keputusan penting, diantaranya larangan tempat hiburan beroperasi.
Lima jenis tempat hiburan yang harus tutup selama Ramadhan antara lain klub malam, diskotik, mandi uap, panti pijat, serta tempat karaoke. "Kita tidak mentolerir, tempat hiburan semacam itu harus tutup selama sebulan penuh saat Ramadhan," kata Wakil Walikota Tarakan Suhardjo.
Penulis : Syaiful
Editor : Fransina
Sumber : tribunnews.com (25 Juli 2011)