Dalam konfrensi pers yang dilakukan BPLH Kota Tarakan, Kamis (14/07) lalu di paparkan wacana pembangunan jalur khusus sepeda ini telah disampaikan lansung ke Walikota Tarakan, H. Udin Hianggio.
Kepala BPLH Kota Tarakan, Firmananur mengatakan Pemkot Tarakan sangat mendukung terbentuknya jalur khusus sepeda ini, dan masalah kapan mulai terlaksananya akan diserahkan sepenuhnya pada keputusan Pemkot Tarakan.
“Kami sudah sampaikan kepada beliau (H. Udin Hianggio, red) dan mendapat dukungan yang sangat baik,” tuturnya.
Firmannur juga menjelaskan bahwa pembangunan jalur sepeda ini sebenarnya telah sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam pasal 25 ayat 1(g) dijelaskan bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa fasilatas untuk sepeda, pelajan kaki dan penyandang cacat.
“Dalam peraturan itu sudah sangat jelas, dan ini bisa di jadikan dasar hukumnya,” jelas mantan Kepala BKD dan Disdik Kota Tarakan tersebut.
TT – DD, Diskominfo Tarakan.
Sumber : tarakankota.go.id (17 Juli 2011)