Dari itu, tiap SKPD selayaknya sudah dapat menyesuaikan diri dan berkomitmen untuk mematuhi isi dan tujuan dari Perpres 54/2010. “Sejak APBD diketok, SKPD sudah harus menyiapkan pengelola kegiatan dan membentuk pejabat yang bersinggungan langsung dengan panitia kegiatan (panitia lelang) seperti PPTK dan lainnya, sebagai pejabat yang memiliki keputusan penting tentang pemanfaatan operasional anggaran,” ujar H Ruslan lagi.
Nah, sebagai sebuah unit sistem layanan tersendiri yang dibawahi Diskominfo, LPSE bertugas untuk melayani dengan melaksanakan keputusan pemanfaatan anggaran di tiap SKPD yang dipantau pelaksanaannya oleh panitia lelang SKPD serta masyarakat luas. “Jadi, LPSE sama sekali tidak menghambat realisasi proses pelelangan di tiap SKPD. Sama sekali tidak mengganggu kebijakan anggaran SKPD. Jangan jadikan sistem e-Proc yang dimanfaatkan LPSE sebagai alasan rendahnya serapan anggaran SKPD. Rasanya, tiap tahun penyerapan anggaran SKPD selalu menjadi permasalahan,” ujar saudara kandung bupati Bulungan ini.
“Jangan kambinghitamkan LPSE. Soal serapan anggaran, sepenuhnya tergantung komitmen kepala SKPD yang mau tidak mau harus sanggup melaksanakan proses lelang lewat e-Proc pada 2012. Sekali lagi, 2011 ini transisi, 2012 sudah wajib,” ungkapnya.
Lanjutnya, LPSE Kota Tarakan adalah lembaga independen non budgeter yang tiap personelnya tidak mendapatkan insentif khusus untuk melaksanakan tugas layanan pelelangan.(ndy)
Sumber : radartarakan.co.id (5 Juli 2011)