TARAKAN - Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kota Tarakan mengeluarkan kebijakan terkait jadwal pembuangan sampah selama bulan Ramadhan. Selama bulan suci tersebut, warga hanya diperbolehkan membuang sampah dari pukul 17.00 hingga 20.00.
Sebelumnya, jadwal membuang sampah diberlakukan selama dua kali dalam sehari, yaitu pagi hari mulai pukul 05.00 subuh sampai pukul 08.00 pagi, dan sore hari mulai pukul 17.00 hingga pukul 20.00.
"Petugas kita kan juga manusia, mereka juga puasa. Jadi pengangkutan kita tetapkan satu kali saja," ujar Kepala Bidang Kebersihan DKPP kota Tarakan Agus Rahmansyah, Jumat (29/7/2011). Menurut Agus, pihaknya akan memaksimalkan pengangkutan sampah dari bak penampungan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) malam hari, mulai pukul 20.00 hingga pukul 05.00 subuh.
Untuk tugas tersebut, DKPP Tarakan mengerahkan 116 tenaga lapangan, yang termasuk bertugas menyapu jalan dan mengangkut sampah. Jumlah tersebut dinilai masih kecil mengingat volume sampah di Tarakan mencapai 300 ton per kubik dalam sehari. Bahkan, volume sampah diprediksi akan mengalami peningkatan selama bulan Ramadhan.
Jadwal membuang sampah mengacu pada Perda nomor 13 tahun 2002 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Kota Tarakan. Dalam aturan tersebut, ada tiga poin yang ditekankan kepada warga dalam membuang sampah.
Pertama, warga hanya diperkenakan membuang sampah sesuai jadwal yang telah ditentukan. Kedua, DKPP melalui aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) akan menindak warga yang membuang sampah tidak dalam kemasan. Dan ketiga, menindak warga yang membuang sampah di luar bak penampungan yang disediakan pemerintah.
"Yustisi akan diberlakukan bagi mereka yang membuang sampah tidak sesuai aturan ini, dan yustisi itu kita gelar 2 kali dalam setahun," tegas Agus. Warga yang melanggar akan dikenakan pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring). Rata-rata besaran denda yang dikenakan kepada warga bervariasi, mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp150 ribu. (*)
Penulis : Syaiful
Editor : Sumarsono
Sumber : tribunnews.com (29 Juli 2011)
Redirect to TarakanBais
Minggu, 31 Juli 2011
Ramadhan, Waktu Buang Sampah di Tarakan hanya 3 Jam
.
Minggu, 31 Juli 2011
Entri Populer
-
Kasus Porprov Tarakan, Kerugian Negara Rp 300 Juta SETELAH melakukan ekspos perkara dugaan markup panitia pekan olahraga provinsi (porprov) ...
-
TARAKAN - Korban kebakaran Beringin III akan segera menerima santunan dari Pemerintah Kota Tarakan. Saat ini, proses pencairan masih di Bag...
-
Ruang Tamu Khusus Bandara Juata,- Walikota Tarakan, H. Udin Hianggio bersama unsur Muspida, Rabu (30/05) menyambut kedatangan Piala Wahan...
-
TARAKAN - Sudah empat hari, beberapa warga Kota Tarakan di Gunung Lingkas, Kampung Satu Skip dan Kampung Empat mengeluhkan air PDAM yang be...
-
TARAKAN - Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal pemberian dispensasi pembuatan akta lahir berpengaruh besar terhadap pembuata...
-
Islamic Center Tarakan, Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) yang berlansung sejak tanggal 12 Mei lalu telah berakhir. Dalam acara p...
-
TARAKAN – Koordinator Marketing Eksekutif PT Gusher Tarakan, Nani Windartiningsih menyampaikan, saat ini pihaknya terus berupaya membuka j...
-
TARAKAN - Walikota Tarakan Udin Hianggio resmi membuka event Tarakan International Expo (TIE) 2011, Kamis (6/10/2011) pukul 09.00 di Stadio...
-
Rutin 4 Kali Setahun, untuk Cek Peredaran Alquran TARAKAN –Menyusul adanya beberapa kali laporan soal beredarnya Alquran salah cetak di Tar...
-
TARAKAN - Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Gerakan Pemuda Bersatu (Germutu) kembali menyesalkan sikap pemerintah kota Tarakan yang tidak kun...
Label
Agama
(23)
Anggaran
(2)
Barongsai
(1)
BAZ
(2)
BBM
(17)
Bencana Alam
(1)
Budaya
(5)
CPNS
(2)
Cuaca
(2)
Ekonomi
(25)
English
(3)
Expo
(1)
Fasilitas
(28)
Galeri Foto
(21)
Gas
(4)
Hiburan
(9)
HUT Tarakan
(2)
Iklim
(1)
Kampus
(1)
Kasus
(4)
Kebersihan
(5)
Kecelakaan
(4)
Kehutanan
(3)
Kejaksaan
(1)
Kelurahan
(4)
Kependudukan
(1)
Kesehatan
(23)
Keuangan
(1)
KNPI
(2)
Komunitas
(4)
Koperasi
(12)
Korupsi
(2)
Kriminal
(26)
KTP
(9)
Lingkungan Hidup
(7)
Lowongan Kerja
(5)
Migas
(2)
Narkoba
(2)
Olahraga
(32)
Pariwisata
(22)
Parlemen
(16)
PDAM
(5)
Pejabat
(1)
Pelayanan
(3)
Pemerintah
(35)
Pendidikan
(80)
Peraturan
(8)
Perbankan
(3)
Perikanan
(1)
Peristiwa
(27)
Perizinan
(1)
Pertambangan dan Energi
(2)
Pertanahan
(1)
Pertanian
(8)
Perumahan
(9)
Peternakan
(2)
PLN
(6)
PNS
(11)
Polisi
(2)
Politik
(7)
Polres
(11)
Prestasi
(38)
Proyek
(8)
Sembako
(1)
Serba Serbi
(8)
Sosial
(8)
Tarakan
(334)
Teknologi Informasi
(14)
Telpon
(1)
Tenaga Kerja
(2)
TNI-AD
(1)
TNI-AU
(4)
Transportasi
(35)
Walikota
(24)
Warga
(2)
