TARAKAN - Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kota Tarakan mengeluarkan kebijakan terkait jadwal pembuangan sampah selama bulan Ramadhan. Selama bulan suci tersebut, warga hanya diperbolehkan membuang sampah dari pukul 17.00 hingga 20.00.
Sebelumnya, jadwal membuang sampah diberlakukan selama dua kali dalam sehari, yaitu pagi hari mulai pukul 05.00 subuh sampai pukul 08.00 pagi, dan sore hari mulai pukul 17.00 hingga pukul 20.00.
"Petugas kita kan juga manusia, mereka juga puasa. Jadi pengangkutan kita tetapkan satu kali saja," ujar Kepala Bidang Kebersihan DKPP kota Tarakan Agus Rahmansyah, Jumat (29/7/2011). Menurut Agus, pihaknya akan memaksimalkan pengangkutan sampah dari bak penampungan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) malam hari, mulai pukul 20.00 hingga pukul 05.00 subuh.
Untuk tugas tersebut, DKPP Tarakan mengerahkan 116 tenaga lapangan, yang termasuk bertugas menyapu jalan dan mengangkut sampah. Jumlah tersebut dinilai masih kecil mengingat volume sampah di Tarakan mencapai 300 ton per kubik dalam sehari. Bahkan, volume sampah diprediksi akan mengalami peningkatan selama bulan Ramadhan.
Jadwal membuang sampah mengacu pada Perda nomor 13 tahun 2002 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Kota Tarakan. Dalam aturan tersebut, ada tiga poin yang ditekankan kepada warga dalam membuang sampah.
Pertama, warga hanya diperkenakan membuang sampah sesuai jadwal yang telah ditentukan. Kedua, DKPP melalui aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) akan menindak warga yang membuang sampah tidak dalam kemasan. Dan ketiga, menindak warga yang membuang sampah di luar bak penampungan yang disediakan pemerintah.
"Yustisi akan diberlakukan bagi mereka yang membuang sampah tidak sesuai aturan ini, dan yustisi itu kita gelar 2 kali dalam setahun," tegas Agus. Warga yang melanggar akan dikenakan pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring). Rata-rata besaran denda yang dikenakan kepada warga bervariasi, mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp150 ribu. (*)
Penulis : Syaiful
Editor : Sumarsono
Sumber : tribunnews.com (29 Juli 2011)
Redirect to TarakanBais
Minggu, 31 Juli 2011
Ramadhan, Waktu Buang Sampah di Tarakan hanya 3 Jam
.
Minggu, 31 Juli 2011
Entri Populer
-
TARAKAN - Department of Industry Trade Cooperatives (Disperindagkop) and SMEs Tarakan city insisted begin Monday, July 11, 2011 bottles of ...
-
TARAKAN - In some private schools that notabe Islamic schools require prospective students to take the test recite the Quran. Those who d...
-
Catatan prestasi Barongsai Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Tarakan terus bersinar. Salah satu buktinya, berhasil menyapu b...
-
TARAKAN - Kota Tarakan kembali menjadi nominasi peraih penghargaan Kota Sehat tingkat nasional 2011. Tim penilai dari Kementerian Kesehata...
-
TARAKAN - Selama empat hari, Senin (20/6/2011) hingga Kamis (23/6/2011)di Gedung Serbaguna, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk...
-
TARAKAN Borneo - Thousands of people packed the Grand Mosque Muslim Tarakan Tarakan for Eid al-Adha prayers, yesterday morning (17/11). ...
-
Walikota Tarakan - Sportama International Tenis Tournament Men's Future June 06-13 2010 At Telaga Keramat Indoor Tarakan City
-
TARAKAN - Dengan adanya penambahan penerbangan Lion Air yang memilih rute Tarakan-Jakarta mendapat respon yang baik dari manajemen Bandara ...
-
To regulate the circulation of alcoholic beverages (minol) Tarakan City Government through the Department of Trade Industry, Cooperatives an...
-
TARAKAN - Tidak beroperasionalnya maskapai Mandala Airlines di Bandara Juwata Tarakan, akhirnya manajemen Bandara Juwata Tarakan memutuskan...
Label
Agama
(23)
Anggaran
(2)
Barongsai
(1)
BAZ
(2)
BBM
(17)
Bencana Alam
(1)
Budaya
(5)
CPNS
(2)
Cuaca
(2)
Ekonomi
(25)
English
(3)
Expo
(1)
Fasilitas
(28)
Galeri Foto
(21)
Gas
(4)
Hiburan
(9)
HUT Tarakan
(2)
Iklim
(1)
Kampus
(1)
Kasus
(4)
Kebersihan
(5)
Kecelakaan
(4)
Kehutanan
(3)
Kejaksaan
(1)
Kelurahan
(4)
Kependudukan
(1)
Kesehatan
(23)
Keuangan
(1)
KNPI
(2)
Komunitas
(4)
Koperasi
(12)
Korupsi
(2)
Kriminal
(26)
KTP
(9)
Lingkungan Hidup
(7)
Lowongan Kerja
(5)
Migas
(2)
Narkoba
(2)
Olahraga
(32)
Pariwisata
(22)
Parlemen
(16)
PDAM
(5)
Pejabat
(1)
Pelayanan
(3)
Pemerintah
(35)
Pendidikan
(80)
Peraturan
(8)
Perbankan
(3)
Perikanan
(1)
Peristiwa
(27)
Perizinan
(1)
Pertambangan dan Energi
(2)
Pertanahan
(1)
Pertanian
(8)
Perumahan
(9)
Peternakan
(2)
PLN
(6)
PNS
(11)
Polisi
(2)
Politik
(7)
Polres
(11)
Prestasi
(38)
Proyek
(8)
Sembako
(1)
Serba Serbi
(8)
Sosial
(8)
Tarakan
(334)
Teknologi Informasi
(14)
Telpon
(1)
Tenaga Kerja
(2)
TNI-AD
(1)
TNI-AU
(4)
Transportasi
(35)
Walikota
(24)
Warga
(2)