Pemusnahan obat daftar G dan SS dilakukan dengan cara dibakar. Sedangkan botol miras berbagai merek, diantaranya topi miring, bir, vodka dihancurkan menggunakan eskavator.
Pemusnahan dilakukan dalam memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI). Ribuan obat daftar G, miras dan SS merupakan hasil tangkapan dari Kejaksaan Negeri Kota Tarakan selama enam bulan terhitung Januari hingga Juni 2011. Tersangka yang memiliki bukti narkoba ini pun telah dikenai hukuman tetap.
Penulis : Junisah
Editor : Fransina
Sumber : kaltim.tribunnews.com (27 Juni 2011)