TARAKAN - Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Kebudayaan Pariwisata,Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Tata Kota Tarakan, mendatangi sejumlah hotel, restoran dan rumah makan untuk melakukan monitoring atau pengecekan izin kegiatan usaha.
Dalam kegiatan ini, tim gabungan menemukan beberapa hotel, restoran dan rumah makan, yang masa berlaku izin kegiatan usahanya telah habis Dengan ini tim gabungan meminta pemilik usaha untuk segera memperpanjang izin kegiatan usaha tersebut.
"Kegiatan usaha yang izin usahanya telah habis kami minta untuk diperpanjang kembali ke KPPT. Sebab ini juga untuk menambah income mereka. Jadi yang belum mengurus segera mengurus izin kegiatan usahanya," ucap Kepala DisbudparporaKota Tarakan, Muhammad Idrus, Selasa (7/6/2011).
Idrus mengatakan, apabila pemilik usaha tidak memperpanjang izin usahanya terpaksa pihaknya akan memberikan sanksi. Namun sebelum memberikan sanksi, pihaknya terlebih dahulu memberikan peringatan pertama, kedua dan ketiga.
"Jika peringatan sampai ketiga juga tidak memperpanjang izin usahanya, yah terpaksa sanksi yang kami berikan itu harus menutup kegiatan usahannya. Tapi sejauh ini kami belum pernah menemukan kegiatan usaha yang tidak memperpanjang izin usahanya. Pastinya kegiatan usaha disini memperpanjang izin usahanya," ungkapnya.
Penulis : Junisah
Editor : Mathias Masan Ola
Sumber : Tribun Kaltim
Sumber : kaltim.tribunnews (7 Juni 2011)
Redirect to TarakanBais
Selasa, 07 Juni 2011
Izin Usaha Beberapa Restoran di Tarakan Telah Habis
.
Selasa, 07 Juni 2011
Entri Populer
-
TARAKAN - Sudah empat hari, beberapa warga Kota Tarakan di Gunung Lingkas, Kampung Satu Skip dan Kampung Empat mengeluhkan air PDAM yang be...
-
TARAKAN - Direncanakan Mei 2011 akan dibangun apron (tempat parkir) pesawat tempur di lahan seluas tiga hektare di Pangkalan Udara (Lanud...
-
TARAKAN - Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Tarakan , KH Zainuddin Dalila, mengatakan tidak ingin berpolemik dengan Walikota...
-
Warga Sebengkok yang Waswas Musibah Tanah Longsor TARAKAN - Jika Tarakan diguyur hujan dengan intensitas tinggi dan dalam waktu yang cukup l...
-
Kelompok/Group Seni : 1. Dayak (IKKDT) Alamat : Jl. Jendral Sudirman, Tarakan Ketua : Marten Ludjen 2. Jogyakarta Group Alamat : Jl. Kampun...
-
TARAKAN – PT Pertamina Unit Bisnis Eksplorasi dan Produksi Sangasanga Tarakan terus menggenjot produksi dari sumur-sumur tua miliknya. Staf...
-
Salamah Berharap Bisa Jadi Contoh bagi Penghuni Lainnya TARAKAN – Salah satu keluarga pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang menempati r...
-
Islamic Center Tarakan, Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) yang berlansung sejak tanggal 12 Mei lalu telah berakhir. Dalam acara p...
-
MEDIA CETAK : Surat Kabar Harian (SKH) Radar Tarakan Pimpinan : H. Zainal Muttaqien Alamat : Jl. Mulawarman, Tarakan Telpon : (0551) 32101 F...
-
Kasus Surat Kaleng Anggap Pembusukan Karakter TARAKAN - WaliKota Tarakan H.Udin Hianggio mulai menanggapi surat kaleng yang belakangan ini ...
Label
Agama
(23)
Anggaran
(2)
Barongsai
(1)
BAZ
(2)
BBM
(17)
Bencana Alam
(1)
Budaya
(5)
CPNS
(2)
Cuaca
(2)
Ekonomi
(25)
English
(3)
Expo
(1)
Fasilitas
(28)
Galeri Foto
(21)
Gas
(4)
Hiburan
(9)
HUT Tarakan
(2)
Iklim
(1)
Kampus
(1)
Kasus
(4)
Kebersihan
(5)
Kecelakaan
(4)
Kehutanan
(3)
Kejaksaan
(1)
Kelurahan
(4)
Kependudukan
(1)
Kesehatan
(23)
Keuangan
(1)
KNPI
(2)
Komunitas
(4)
Koperasi
(12)
Korupsi
(2)
Kriminal
(26)
KTP
(9)
Lingkungan Hidup
(7)
Lowongan Kerja
(5)
Migas
(2)
Narkoba
(2)
Olahraga
(32)
Pariwisata
(22)
Parlemen
(16)
PDAM
(5)
Pejabat
(1)
Pelayanan
(3)
Pemerintah
(35)
Pendidikan
(80)
Peraturan
(8)
Perbankan
(3)
Perikanan
(1)
Peristiwa
(27)
Perizinan
(1)
Pertambangan dan Energi
(2)
Pertanahan
(1)
Pertanian
(8)
Perumahan
(9)
Peternakan
(2)
PLN
(6)
PNS
(11)
Polisi
(2)
Politik
(7)
Polres
(11)
Prestasi
(38)
Proyek
(8)
Sembako
(1)
Serba Serbi
(8)
Sosial
(8)
Tarakan
(334)
Teknologi Informasi
(14)
Telpon
(1)
Tenaga Kerja
(2)
TNI-AD
(1)
TNI-AU
(4)
Transportasi
(35)
Walikota
(24)
Warga
(2)
