Redirect to TarakanBais

Kamis, 16 Juni 2011

Anggota DPRD Tarakan Sesalkan Proyek PL Ditunda

. Kamis, 16 Juni 2011

Proyek PL Bukan Kepentingan Pribadi

TARAKAN – Seperti sudah diduga sebelumnya, penundaan pelaksanaan proyek Penunjukan Langsung (PL) oleh Kecamatan Tarakan Timur tahun 2011, mendapatkan reaksi dari anggota DPRD Tarakan. Sebagian anggota DPRD Tarakan khususnya asal daerah pemilihan (dapil) Tarakan Timur H Adnan Hasan Galoeng misalnya.

Ia mengungkapkan, jika berdasar perbaikan administrasi terkait PP No 54/2010, dari 4 kecamatan di Tarakan hanya wilayah timur yang memutuskan kebijakan penundaan seperti itu. “Sangat menyayangkan. Pertanyaan besarnya, di kecamatan lain tetap menjalankan. Kan administrasinya sama. Apa penyebab ketidakberkenannya Kecamatan Timur ini pemerintah sebagai pelaksana harus beri penjelasan,” cetus Adnan kemarin.

Meski demikian Adnan cepat menampik jika dirinya mengintervensi. Sebab kata dia, posisi kecamatan sebagai penanggung jawab atau pengguna anggaran. Namun kata dia, usulan proyek PL diatur dalam UU dan diperoleh dari reses anggota dewan dipadukan dengan musrenbang (musyawarah perencanaan pembangunan).

Lebih jauh dikatakannya, penundaan PL dengan pagu Rp 12 miliar inipun, kata anggota Komisi I DPRD Tarakan ini, tidak pernah dilaporkan atau diklarifikasi sebelumnya. Padahal kata dia, APBD juga sebagai roda penggerak perekonomian suatu kota. “Salah satu yang mempengaruhi ekonomi kota ya proyek konstruksi ringan seperti ini. Masyarakat berharap banyak khususnya pelaku konstruksi (kontraktor) untuk golongan pengusaha kecil,” tegasnya. “Kalau PL berjalan seperti harapan, semua akan merasa dampaknya. Penyedia material mendapatkan hasil, penyedia jasa atau pekerja hingga pemilik usaha juga demikian. Jangan sampai penundaan ini, silpa meningkat,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan proyek PL tahun 2011 dengan nilai pagu Rp 12 miliar untuk 218 paket kegiatan di wilayah Kecamatan Tarakan Timur, ditunda pelaksanaannya. Ini merupakan kesepakatan yang diambil oleh pihak Kecamatan Tarakan Timur, berikut 7 Kelurahan dibawahnya. Camat Tarakan Timur, Hanif mengatakan, penundaan tersebut berdasar pada keinginan pihak kecamatan dan kelurahan setempat untuk memperbaiki administrasi, perencanaan dan pelaksanaan kegiatan PL agar sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam hal ini, Peraturan Pemerintah (PP) No. 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Soal penundaan ini, Adnan mengusulkan ada koordinasi, klarifikasi dari pemerintah soal hal ini. “Proyek ini untuk ditingkat pengusaha kecil ibarat mercusuar diantara kegelapan malam. Mata tertuju semua disana, dalam situasi perekonomian yang belum sembuh. Kita perjuangkan bukan untuk kepentingan pribadi, ini tanggung jawab untuk dapil kami,” tandasnya.

Hal senada dikatakan Mudain ST. Anggota DPRD Tarakan yang juga berasal dari dapil timur ini melihat proyek PL ini untuk kepentingan masyarakat. Masyarakat perlu menikmati realisasi kemerdekaan dibuktikan dengan perbaikan infrastruktur khususnya daerah lorong atau gang. Ia menilai kebijakan ini tak tepat. “Perbaikan infrastruktur ini harapan masyarakat. Kenapa dewan ikut campur, tidak ada salahnya kami perjuangkan kepentingan masyarakat dapil kami masing-masing. Bukan karena kepentingan pribadi, untuk masyarakat murni. UU pun mengharuskannya,” lanjutnya sembari beberkan dasar hukum tanggung jawab dewan.

Undang-undang maksud pria yang juga anggota komisi II DPRD Tarakan ini, yakni UU No.27/2009 tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD dimana dalam proses penganggaran dan pengawasan, anggota DPRD memiliki kewenangan mengusulkan beberapa program kegiatan hasil reses DPRD. Pada pasal 351 (e), beber Mudain, disebutkan anggota DPRD memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat. Pasal 351 (i dan j), anggota DPRD menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja berkala, menindak lanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat serta memberikan pertanggung jawaban secara moral dan politis kepada konstituen didapilnya.

“Inilah dasar DPRD mengakomodir kepentingan rakyat untuk diperjuangkan masuk dalam APBD. Termasuk PL itu. Kami tidak mengintervensi, tapi kalau berbicara PP No.54/2010 khusus pasal 38, apakah persepsi berbeda? Pandangan kami dari hasil reses, seluruh usulan berbentuk PL sesuatu hal urgen menurut masyarakat,” bebernya panjang.

Selain itu penjelasan secara mutlak untuk tugas fungsi DPRD juga tercantum dalam UU No.32/2004 tentang pemerintahan daerah, pasal 40, 41 dan 45. Saran Mudain, jika persepsi Kecamatan Tarakan Timut proyek PL berbenturan dengan PP No 54/2010, perbaiki administrasinya tapi pelaksanaan tetap berjalan.

“Tolong diperbaiki secara administrasi. Tapi jangan pula tidak dilaksanakan. Catatan lagi untuk semua SKPD, saat proses pembahasan anggaran, APBD setelah diketok maka berarti administrasi telah disiapkan perangkatnya, apalagi pernah dilakukan tahun sebelumnya. Kalau seperti ini, silakan masyarakat pertanyakan ke pemerintah. Kami hanya pada tataran kebijakan, apalagi masalah kualitas PL, itu tataran teknis menjadi tanggung jawab instansi terkait dari sisi pengawasan,” pungkasnya. (dta)

Sumber : radartarakan.co.id (16 Juni 2011)

Entri Populer

Label

 

Link Banner

Total Tayangan Halaman

Powered By Blogger

Sahabat Tarakan

Tarakan Borneo Lovers is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com