TARAKAN – Sejumlah warga mengeluhkan biaya penyambungan PDAM yang dibebankan kepada pelanggan barunya. Salah seorang warga yang namanya minta tak dikorankan menyebutkan, ia dikenakan biaya Rp 1,4 juta.
“Rincian yang paketan 8 meter Rp 1,4 juta itu juga nggak jelas untuk apa saja. Kalau dibanding dengan PLN yang Cuma Rp 400 ribu, PLN sudah nyambung dari tiang rumah, berapapun jaraknya,” keluhnya.
Dia pun meminta manajemen PDAM Kota Tarakan transparan soal beban biaya tersebut. Menanggapi hal ini, kepada Radar Tarakan kemarin (10/6), Direktur Utama PDAM Kota Tarakan, Agus Adnan meluruskan, beban biaya penyambungan untuk pelanggan baru sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan. Bahkan, sebelum melakukan pengerjaan, pihaknya sudah memperlihatkan rincian anggaran biaya (RAB) atau biaya yang harus dikeluarkan kepada calon pelanggan.
“Coba dicek RAB-nya, artinya itulah biaya yang barus dikeluarkan. Di situ jelas penggunaannya untuk apa,” kata Agus Adnan.
Dia menjelaskan, rincian anggaran biaya yang mereka keluarkan berdasarkan tipe rumah tangga yang menjadi calon pelanggan. Jika calon pelanggan tersebut masuk dalam kategori warga yang berpendapatan di bawah rata-rata akan dikenakan rincian anggaran biaya tipe Rumah Tangga A-1 yang dikenakan Rp 1.265.000. Kemudian pendapatan menengah atau medium income masuk dalam tipe Rumah Tangga A-2 yang dikenakan biaya pemasangan Rp 1.346.000, sedangkan tipe Rumah Tangga A-3 atau pendapatannya di atas menengah ke atas dikenakan biaya Rp 1.403.000.
“Kita melihat bangunannya, apakah non permanen, semi permanen atau permanen. Kalau kita melihat bangunannya bagus, ada mobilnya, AC dan lainnya maka kita akan kenakan biaya sekitar Rp 1,4 juta,” bebernya.
RAB tersebut dikhususkan untuk panjang pipa dari pipa induk atau pipa tersier ke rumah warga hanya 8 meter saja dan biaya tambahan untuk pemasangan di medan yang cukup sulit dikerjakan.
“Lebih dari 8 meter ada biaya tambahan, jadi tergantung. Jika medannya terlalu sulit, ya ada tambahan biaya. Sehingga ada juga warga yang harus mengeluarkan uang sampai Rp 10 juta untuk pemasangan, tergantung harga alat. Tapi yang jelas, sudah ada di RAB,” katanya.
Bagaimana dengan pipa yang tidak sampai 8 meter? “Dalam RAB kan ditetapkan 8 meter. Berarti, kalau ada sisa pipa atau bahan lainnya, itu terserah pelanggan. Silakan diambil, itu untuk pelanggan, yang jelas biaya sudah ditetapkan dalam RAB,” terang mantan Direktur Teknik PDAM Kota Tarakan ini.
“Begitu juga dengan yang petugas, kalau di lapangan sudah kita tatar untuk pemasangan ini jadi tidak bisa sembarangan, karena kita punya target dan jaminan,” katanya.
Agus Adnan menyebutkan, total sambungan PDAM Tarakan hingga saat telah mencapai 14 ribu lebih pelanggan. Dari total itu, pelanggan terbanyak adalah pelanggan dengan tipe Rumah Tangga A-2 dan A-3. “Tarakan ini sudah maju, makanya tipe Rumah Tangga A-1 banyak di pesisir,” pungkas Agus Adnan.(nat)
Sumber : radartarakan (11 Juni 2011)
Redirect to TarakanBais
Minggu, 12 Juni 2011
Beban Biaya PDAM Tarakan Disesuaikan Kondisi Bangunan Rumah
.
Minggu, 12 Juni 2011
Entri Populer
-
Mungkin ini yang Anda cari : Foto Kerusuhan (Bentrok/Konflik) Warga di Tarakan Panglima Kumbang Kebalkan Massa, Panglima Burung Terbangkan P...
-
Tuntaskan Pembangunan Makolanud TARAKAN - Tongkat komando kepemimpinan di Pangkalan Udara (Lanud) Tarakan resmi berpindah dari Letkol Pener...
-
Hingga September, Empat Penderita Meninggal Dunia TARAKAN – Masyarakat Kota Tarakan yang meninggal dunia akibat menderita penyakit Demam Be...
-
TARAKAN – Masih tingginya harga material konstruksi bangunan membuat pengembang properti di Kota Tarakan kurang bergairah. Sebab, tingginya...
-
Biaya Pemasangan Sesuai Persetujuan Distamben TARAKAN – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AK...
-
Titipkan Catatan Buat Pemkot TARAKAN – Setelah sepekan mengajukan 4 rancangan peraturan daerah (raperda), akhinya kemarin DPRD Kota Tarakan...
-
Tarakan , Lelang Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Tarakan kembali melakukan pelatihan lelang E-Proc untuk para penyedia jasa pada Kam...
-
Piala Adipura dan 9 Piala Adiwiyata TARAKAN – Hari ini (5/6), warga Kota Tarakan boleh tersenyum. Pasalnya, ada 10 penghargaan bidang l...
-
TARAKAN - Kekahwatiran Kota Tarakan tidak dapat mempertahankan piala adipura tahun 2011 ternyata menjadi kenyataan. Walikota Tarakan Udin H...
-
TARAKAN - Menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Tarakan nomor 300/1076/PEM tentang Ketertiban Umum selama bulan puasa 1432 H tertanggal 25 ...
Label
Agama
(23)
Anggaran
(2)
Barongsai
(1)
BAZ
(2)
BBM
(17)
Bencana Alam
(1)
Budaya
(5)
CPNS
(2)
Cuaca
(2)
Ekonomi
(25)
English
(3)
Expo
(1)
Fasilitas
(28)
Galeri Foto
(21)
Gas
(4)
Hiburan
(9)
HUT Tarakan
(2)
Iklim
(1)
Kampus
(1)
Kasus
(4)
Kebersihan
(5)
Kecelakaan
(4)
Kehutanan
(3)
Kejaksaan
(1)
Kelurahan
(4)
Kependudukan
(1)
Kesehatan
(23)
Keuangan
(1)
KNPI
(2)
Komunitas
(4)
Koperasi
(12)
Korupsi
(2)
Kriminal
(26)
KTP
(9)
Lingkungan Hidup
(7)
Lowongan Kerja
(5)
Migas
(2)
Narkoba
(2)
Olahraga
(32)
Pariwisata
(22)
Parlemen
(16)
PDAM
(5)
Pejabat
(1)
Pelayanan
(3)
Pemerintah
(35)
Pendidikan
(80)
Peraturan
(8)
Perbankan
(3)
Perikanan
(1)
Peristiwa
(27)
Perizinan
(1)
Pertambangan dan Energi
(2)
Pertanahan
(1)
Pertanian
(8)
Perumahan
(9)
Peternakan
(2)
PLN
(6)
PNS
(11)
Polisi
(2)
Politik
(7)
Polres
(11)
Prestasi
(38)
Proyek
(8)
Sembako
(1)
Serba Serbi
(8)
Sosial
(8)
Tarakan
(334)
Teknologi Informasi
(14)
Telpon
(1)
Tenaga Kerja
(2)
TNI-AD
(1)
TNI-AU
(4)
Transportasi
(35)
Walikota
(24)
Warga
(2)