Sekertaris Disdukcapil, Hamsyah, SE menegaskan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan berlaku seumur hidup dan dalam prosesnya hanya akan dilakukan perpanjangan selama lima tahun sekali dan e-KTP ini akan berlaku secara nasional.
“Semua data tersimpan di bank data pusat, jadi semua NIK akan berlaku di seluruh wilayah Indonesia,” tuturnya.
Hamsyah memaparkan, e-KTP juga nantinya bisa digunakan sebagai ATM (Anjungan Tunai Mandiri) dan Nomor klaim asuransi, namun pelaksanaanya masih dalam rancangan oleh kementrian Dalam Negri RI.
“Masih di rencanakan bekerjasama dengan jamsostek dan perbankan,” jalasnya.
Selain itu, ke depannya e-KTP juga difungsikan sebagai portal utama dalam pemasulan data atau pembuatan identitas ganda, hingga kecurangan dalam pembuatan passport.
“Dengan diberlakukannya e-KTP, akan meminimalisir pemalsuan data seseorang yang selama ini sering terjadi,” terang mantan Kepala Kantor Pengolahan Data Elektronik Kota Tarakan.
TT – OZ – DD, Diskominfo Kota Tarakan
Sumber : tarakankota.go.id (24 Juni 2011)