“Kami akan memperhatikan tuntutan teman-teman dan mencari solusinya bersama dengan Pemkot Tarakan. Sebab ditinjau dari sisi hukum peraturan menteri, dan perda Kota Tarakan, teman-teman tidak boleh menjual bensin, meskipun itu untuk perpanjang tanganan dari APMS dan SPBU. Namun karena ini masalah perut akan kami carikan solusi yang terbaik,” ungkap Muddain, salah satu anggota Komisi II DPRD Kota Tarakan, Jumat (29/4/2011)
Hal sama juga diungkapkan, Sabar salah satu anggota Komisi II DPRD Kota Tarakan Sabar. Ia mengaku, ia bersama anggota komisi II sudah pernah memanggil PT Pertamina dan pemilik APMS dan SPBU.
“Kami sudah memanggil mereka, dan ternyata saat melakukan pertemuan, PT Pertamina mengaku tidak ada kelangkaan premium, sebab Pertamina tidak ada melakukan pengurangan begitu pula dengan APMS dan SPBU. Untuk itulah masalah teman-teman ini akan kita cari solusi terbaiknya,” ujarnya.
Penulis : Junisah
Editor : Reza Rasyid Umar
Sumber : kaltim.tribunnews (29 April 2011)