Redirect to TarakanBais

Senin, 18 April 2011

Satpol PP Tarakan Bidik Kamar Sewa Harian

. Senin, 18 April 2011

Karena Dianggap Rentan Jadi Tempat Mesum

Satpol PP Tarakan Bidik Kamar Sewa Harian - Ardiz BorneoTARAKAN – Keberadaan rumah sewa khususnya kamar sewa atau lebih dikenal dengan sebutan kos-kosan belakangan ini kerap mendapat sorotan. Terlebih dalam sepekan lalu dengan selang waktu sehari, petugas Satpol PP memergoki remaja putra 7 orang dan satu putri, semuanya berstatus pelajar, di dalam satu kamar kos di bilangan Markoni, Kelurahan Pamusian. Setelah itu, sepasang kekasih yang satunya berstatus pelajar sekolah menengah kejuruan dan mahasiswa berada di kamar kos di daerah Kampung Satu.

Namun dalam razia kos-kosan yang dilakukan oleh Satpol PP Tarakan Sabtu malam (16/4) tidak menemukan satupun indikasi pelanggaran di beberapa kos tersebut. Padahal, malam minggu itu seyogianya dipenuhi pasangan-pasangan tanpa status perkawinan.

Kepala Kantor Satpol PP Tarakan, Dison SH mengaku, razia yang mereka lakukan di 3 tempat kos di Kelurahan Selumit tersebut memang tidak menemukan apa-apa. Namun kata Dison lagi, beberapa kejanggalan pada penggunaan kos masih mereka dalami, salahsatunya adalah adanya kos-kosan harian yang disengaja ditetapkan oleh pemiliknya.

“Kita masih dalami, karena menurut aturan, itu harus bulanan bukan harian,” kata Dison kepada Radar Tarakan usai melakukan razia di kos MI, RF dan SLM di Kelurahan Selumit.

Kos-kosan harian ini, sebut Dison, disinyalir rentan digunakan sebagai tempat pemuas nafsu dan memudahkan akses pasangan tanpa ikatan perkawinan nginap, meskipun hanya sebentar.

“Hari Senin (besok, Red.) kita minta mereka datang untuk melakukan klarifikasi, kenapa mereka menggunakan kos harian,” katanya.

Kendati begitu, Dison membantah jika terjadi kebocoran informasi sebelum dilakukan razia, sehingga tak satupun pengunjung ditemukan bukan pasangan dalam satu kamar.

“Kami hanya melihat kamar yang disewa berupa harian ini yang harus didalami, karena orang bisa saja dengan bebas masuk, apalagi Tarakan ini kan banyak kos-kosan, ribuan,” ujarnya.

Bukan tanpa dasar, razia dilakukan setelah mendapatkan banyak keluhan dari warga yang resah. Mereka umumnya resah lantaran kos maupun rumah sewa tidak digunakan sebagaimana mestinya.

“Ada laporan digunakan sebagai tempat asusila, makanya kami lakukan razia,” katanya.

Dison pun berharap, agar warga tidak segan-segan melayangkan laporan jika di lingkungan mereka terdapat kos-kosan yang disalahgunakan. “Lapor sama kami, kami akan dalami yang kemudian kami akan razia,” katanya.

Terkait penyelenggaraan rumah sewa dan kamar sewa, sebenarnya Pemerintah Kota Tarakan telah mengaturnya dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 05 tahun 2007. Tujuan pengaturan ini adalah menata dan mengendalikan penduduk, memudahkan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha rumah sewa dan kamar sewa.

Menjaga ketentraman dan ketertiban dalam rangka mewujudkan Kota Tarakan sebagai Kota BAIS (Bersih, Aman, Indah, Sehat Sejahtera),” tandas Dison.

Dalam perda ini disebutkan bahwa setiap orang atau badan yang akan menyelenggarakan rumah sewa dan kamar sewa wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Wali Kota Tarakan yang kewenangan penandatanganannya dilimpahkan kepada lurah selaku perangkat daerah. Adapun syarat untuk memperoleh izin tersebut, pemohon mengajukan permohonan kepada Lurah diwilayah rumah sewa dan kamar sewa tersebut berada dengan melampirkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon, serta surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kewajibannya sebagai penyelenggara rumah sewa dan kamar sewa (lihat grafis).

“Izin penyelenggaraan rumah sewa dan kamar sewa berlaku dalam jangka waktu 3 tahun,” demikian bunyi perda dimaksud.

Dalam perda tersebut juga diatur larangan dalam penyelenggaraan rumah sewa dan kamar sewa. Larangan tersebut meliputi menyelenggarakan penyewaan rumah dan atau penyewaan kamar yang dihuni oleh penyewa yang berbeda jenis kelamin dalam satu kamar, menerima penyewa yang tidak jelas identitasnya, dan menjadikan rumah sewa dan kamar sewa sebagai tempat transaksi atau kegiatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(nat)

Sumber : radartarakan (18 April 2011)

Entri Populer

Label

 

Link Banner

Total Tayangan Halaman

Powered By Blogger

Sahabat Tarakan

Tarakan Borneo Lovers is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com