Jika Ikut Selundupkan Handphone ke Lapas
Tidak hanya itu, warga binaan yang menyeludupkan handphone ke dalam Lapas tentunya akan dicoret dari daftar nama untuk tidak mendapatkan asimilasi atau remisi karena melakukan pelanggaran di dalam Lapas.
Lalu bagaimana jika handphone tersebut bisa masuk karena justru diseludupkan oleh petugas Lapas sendiri? Terhadap petugasnya, kepala lapas berjanji akan memberikan sanksi tegas.
Sesuai aturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sanksi yang diberikan beragam, mulai sanksi ringan berupa teguran, sanksi administratif, sanksi penundaan gaji, hingga sanksi terberat adalah berupa penurunan pengkat atau pemecatan secara tidak hormat sebagai PNS. Itu sesuai dengan penegakan disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010.
Dalam pemusnahan tersebut, sebanyak 73 handphone dari berbagai merek dengan berbagai kelengkapannya dimusnahkan dengan cara dibakar usai pelaksanaan upacara peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-47 di Lapas Tarakan, Karang Balik kemarin.
Dari pantauan Radar Tarakan, handphone yang dimusnahkan adalah handphone tipe lama yang rata-rata harganya di bawah Rp 1 jutaan.
Menurut Priya, handphone-handphone yang berhasil dimusnahkan ini seluruhnya adalah handphone yang berhasil diseludupkan ke dalam lapas. Selain itu, juga banyak handphone yang berhasil ditangkap pada saat digelarnya razia di dalam Lapas.
“Sebetulnya handphone dilarang di dalam Lapas. Kalau kedapatan tentu HP-nya akan disita. Dan kalau ada kecurigaan petugas ada warga binaan yang menggunakan HP, biasanya langsung dilakukan razia,” beber Priya.
Handphone sebanyak 73 unit tersebut adalah temuan petugas Lapas terhitung mulai Januari 2011 sampai sekarang. “Kita pasti akan dapat lagi, sebesar upaya kita melakukan razia sebesar mereka juga berupaya untuk menyeludupkan,” sambungnya.
Selain handphone, tentunya obat-obatan terlarang, senjata tajam dan miras dilarang keras beredar di dalam Lapas. Khusus untuk komunikasi dengan dunia luar, pihak Lapas menyediakan tempat khusus untuk telepon yang berada di ruang depan penjagaan, sehingga komunikasi yang dilakukan warga binaan bisa terpantau oleh petugas, apa yang menjadi bahan pembicaraan.
“Yang dikhawatirkan adalah HP yang digunakan untuk kebutuhan yang tidak semestinya,” ungkapnya.(ddq)
Sumber : radartarakan (28 April 2011)