Redirect to TarakanBais

Kamis, 29 September 2011

Lolos KUHP, Bisa Pakai UU Perlindungan Anak

. Kamis, 29 September 2011

Zainuddin Pakai Visa Ketenagakerjaan

TARAKAN – Lolosnya Zainuddin dari jerat hukum karena bersetubuh dengan MV, gadis dibawah umur disayangkan banyak pihak. Direktur Lembaga Kajian Hukum Perempuan, Nur Asikin Thalib mengatakan, perlakuan persetubuhan dengan anak dibawah umur bisa dikenakan pasal 287 KUHP tentang pencabulan dan pemerkosaan. “Seharusnya pihak kepolisian mengkaji informasi lebih mendalam atas kasus ini. Secara hukum pun dinyatakan dibawah usia 18 tahun termasuk anak dibawah umur. Secara logika pun tidak masuk akal tanpa imbalan uang dan BB, si anak mau melakukan itu,” kata Nur Asikin.

Jika pihak kepolisian merasa dalam pasal 287 KUHP tentang pencabulan dan pemerkosaan kurang tepat, maka kata dia, masih ada UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA, red) pasal 82. “Dalam KUHP pasal 287 memang dituangkan penegakkan dilakukan jika ada pihak ketiga yang keberatan. Tapi di UU Perlindungan Anak perlakukan Zainuddin ini tidak dibenarkan dan dapat dipidanakan,” ungkap Alumni S2 UII Yogyakarta, Jurusan Hukum Tata Negara ini.

Dalam UUPA menunjukkan jaminan perlindungan terhadap anak-anak dimana tindakan kejahatan seksual terhadap anak mendapat ancaman lebih tinggi. Pasal UUPA pasal 82 ditegaskan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk akan untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikir Rp 60 juta”.

Poin dalam UUPA pasal 82 ini oleh Nur Asikin digarisbawai pada tindakan “membujuk”. “Dari pemikiran saya, memberikan uang jutaan rupiah dan BlackBerry yang harganya cukup mahal itu dikategorikan mengiming-imingi atau membujuk. Saya yakin jika si anak tidak diberi apapun, tentu tidak akan melakukan hal itu. Apalagi sampai 8 kali. Tentu tidak masuk diakal. Sedangkan si anak ini pun masih dibawah umur,” tambahnya. “Seperti kasus Syekh Puji-Ulfa, menikahi anak dibawah umur meskipun si anak mengaku cinta, tentu tidak masuk akal. Itupun tidak ada yang keberatan, dari pihak orang tua pun menyetujui. Tetapi juga dijerat lewat UU Perlindungan anak,” sambungnya kemarin (28/9).

Bagaimana dengan sikap orang tua yang tak berkeberatan ? “Orang tua tidak keberatan dan memang sudah lama tahu pekerjaan si anak, bisa dijerat juga dengan UUPA. Ini eksploitasi anak! Selain itu, si anak mengakui kegiatan itu juga dilakukan ke teman-temannya, tugas kepolisian harusnya mencari informasi jaringan dan menindaknya. Saya harap selaku aparat hukum, kepolisian bertindak tepat,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Zainuddin yang melakukan persetubuhan dengan MV diamankan Satpol PP Tarakan, Senin (26/9) siang sekitar pukul 14.15. Zainuddin adalah warga Negara Malaysia yang bekerja di Bulungan. Meski tertangkap berasyik masyuk dengan ABG dibawah umur, Zainuddin lolos dari pidana. Alasannya, keduanya melakukan atas dasar suka sama suka dan tak ada keberatan dari pihak perempuan.

Warga lainnya juga menyayangkan lolosnya Zainuddin dari jerat hukum.

“Dalam undang-undang perlindungan anak juga seharusnya Zainuddin itu bisa dijerat, karena MV masih dibawah umur,” ujar Wandi, pria 32 tahun asal Selumit.

Ia mengatakan, selain pelaku jika ternyata ada orang yang sengaja melakukan perbuatan eksploitasi anak juga akan dikenakan pasal tersebut tak terkecuali orang tuanya sendiri. Sapri Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tarakan juga menyayangkan Zainuddin lepas dari jerat hukum. “Kalaupun mungkin ada upaya damai dari keluarga atau orang tua dengan tersangka karena tidak keberatan anaknya di eksploitasi, tapi proses hukum harus tetap berjalan,” tegas Sapri.

Secara Keimigrasian, Zainuddin Lengkap

Zainuddin, pria berkebangsaan Malaysia yang bersetubuh dengan MV, gadis 16 tahun di salah satu hotel pada Senin (26/9) lalu menggunakan visa ketenagakerjaan yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Tarakan. Kepada Radar Tarakan, Kepala Kantor Imigrasi Tarakan, Drs Bambang Wisnu Wardhana mengungkapkan Zainuddin memang bekerja Indonesia tepatnya di Tanjung Selor, Bulungan. “Secara aturan keimigrasian dia lengkap, ada juga izin bekerja dari Departemen Tenaga Kerja yang selanjutnya memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS),” ucap Bambang.

Yang dikeluarkan kantor Imigrasi Tarakan sesuai ketika dia masuk dari Malaysia ke Indonesia adalah Visa Izin Tinggal Terbatas. Karena bekerja di salah satu perusahaan kelapa sawit Tanjung Selor, kemudian kantor Imigrasi memberikan Kartu Izin Tinggal Terbatas. “Untuk Visa Tinggal Terbatas itu ketika dia telah mendapatkan visa lalu masuk ke Indonesia khususnya Tarakan. Saat di pelabuhan Malundung visa tersebut dicap petugas kita dalam jangka seminggu harus melapor ke kantor Imigrasi Tarakan,” bebernya.

Setelah melapor ke kantor Imigrasi dan dilihat persyaratan dari Dinas Tenaga Kerja dan perusahaan untuk memperkerjakan tenaga kerja asing ternyata lengkap. Kemudian pihak Imigrasi Tarakan memroses dan dikeluarkan Kartu Izin Tinggal Terbatas itu. Bila lebih dari 7 hari atau melebihi izin tinggal, tentu ada ketentuannya. “Dia akan bayar denda USD 20 per hari, tentu ada pemeriksaan selanjutnya,” urainya.

Visa ketenagakerjaan itu sendiri berlaku di Indonesia selama satu tahun, tapi bisa diperpanjang selama masih dibutuhkan. Visa ketenagakerjaan tidak sama dengan visa kunjungan. Dijelaskannya, kalau visa kunjungan tidak boleh untuk bekerja. Visa kunjungan itu pun bermacam-macam seperti Visa Indek 212 dan sebagainya. “Masa berlakunya pun hanya 30 hari dan tidak boleh menjabat pada salah satu perusahaan di Indonesia,” ungkap Bambang.

Diakuinya, Zainuddin itu memang memiliki jabatan di sini (Indonesia) dan termasuk orang penting karena dalam Kartu Izin Tinggal Terbatas tercatat sebagai senior project manager. Bambang menyebutkan dalam kartu izin tinggal terbatas tercantum nama, tanggal lahir serta jabatan dan kewarganegaraan .

Ditambahkannya, bila ternyata dia merangkap jabatan itu tidak diperbolehkan, semisal menjadi direktur manager. Maka dia harus melapor kepada dinas tenaga kerja lalu mengeluarkan rekomendasi untuk rangkap jabatan. Bila ingin keluar masuk Indonesia untuk keperluan seperti keluarga sedang sakit atau acara lain. “Untuk keluar dan masuk lagi ke Indonesia ia harus melapor ke Imigrasi agar dapat izin.” Tukasnya. (dta/jnu/ipk/iza)

Sumber : radartarakan (29 September 2011)

Entri Populer

Label

 

Link Banner

Total Tayangan Halaman

Powered By Blogger

Sahabat Tarakan

Tarakan Borneo Lovers is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com