Kaca Kendaraan Angkutan Umum Disarankan Tidak Boleh Gelap
TARAKAN – Mencuatnya kasus tindak pidana pemerkosaan atau pelecehan seksual yang terjadi di Jakarta dengan modus baru, yakni terjadi di dalam angkutan umum cukup membuat resah pihak kepolisian, tak terkecuali Kepolisian Resort Tarakan.
Kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat tak terkecuali Tarakan agar bertindak hati-hati dalam menggunakan angkutan umum. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Polres Tarakan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) beberapa waktu lalu mengadakan operasi pekat untuk menyosialisasikan agar angkutan umum tidak memakai kaca reben atau gelap.
Sebab, hal tersebut memberi peluang terjadinya tindak pidana pemerkosaan atau pelecehan seksual di dalam angkutan umum, lantaran disebabkan keadaan mobil yang gelap tak terlihat dari luar. Sementara itu, anjuran untuk menggunakan kaca terang atau tembus pandang juga berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 35 Tahun 2002 tentang Petunjuk Teknis dan Standar Pelayanan Minimum Penyelenggaraan Pengajuan Berkala Kendaraan Bermotor di Kalimantan Timur. Tepatnya pada lampiran 2 No 1.C poin 3 tentang kaca-kaca samping.
Di aturan tersebut disebutkan bahwa kegelapan warna kaca atau bahan pelapis dengan light motor standarisasinya tembus cahaya tidak kurang dari 70 persen, dan pelapis tersebut tidak memantulkan cahaya baru. “Jadi toleransinya sampai 70 persen tingkat gelapnya, tidak boleh sampai 100 persen. Yang jelas pandangan mata harus terlihat ke bagian dalam mobil. Boleh reben tapi tetap harus kelihatan bagian dalamnya, sesuai SK Gubernur tersebut,” kata Drs Budi Prayitno MSi, Kepala Dishub Tarakan yang ditemui di ruang kerjanya kemarin, sembari menegaskan bahwa ketentuan kaca angkutan umum tidak boleh gelap sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 436/U/1976.
Menanggapi adanya masyarakat penyedia jasa angkutan umum yang keberatan dengan penerapan aturan tersebut dengan alasan agar terhindar dari panas sinar matahari, menurut Budi, tidak bisa dijadikan alasan untuk dituruti. Hal ini karena sudah menjadi aturan dan harus dipatuhi. Apalagi aturan tersebut seenarnya juga sudah sejak lama berlaku dan baru-baru ini kembali digalakkan disebabkan karena adanya kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual yang terjadi beberapa kali di Jakarta yang membuat resah masyarakat dan pihak berwajib.
“Kalau ketentuan sudah seperti itu, mau bagaimana lagi, ya harus dipatuhi. Ini kan untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi didaerah kita,” tegas Budi. Sosialisasi ini rencanya akan terus dilakukan hingga tidak ada lagi angkutan umum yang masih menggunakan kaca gelap atau kaca reben melebihi standar 70 persen kejelasan pandangan, yang membuat kondisi di dalam kendaraan tidak tampak dari luar. (jnu)
Sumber : radartarakan (27 September 2011)
Redirect to TarakanBais
Selasa, 27 September 2011
Tembus Cahaya Tidak Kurang Dari 70 Persen
.
Selasa, 27 September 2011
Entri Populer
-
Mungkin ini yang Anda cari : Foto Kerusuhan (Bentrok/Konflik) Warga di Tarakan Panglima Kumbang Kebalkan Massa, Panglima Burung Terbangkan P...
-
Tuntaskan Pembangunan Makolanud TARAKAN - Tongkat komando kepemimpinan di Pangkalan Udara (Lanud) Tarakan resmi berpindah dari Letkol Pener...
-
Hingga September, Empat Penderita Meninggal Dunia TARAKAN – Masyarakat Kota Tarakan yang meninggal dunia akibat menderita penyakit Demam Be...
-
TARAKAN – Masih tingginya harga material konstruksi bangunan membuat pengembang properti di Kota Tarakan kurang bergairah. Sebab, tingginya...
-
Biaya Pemasangan Sesuai Persetujuan Distamben TARAKAN – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AK...
-
Titipkan Catatan Buat Pemkot TARAKAN – Setelah sepekan mengajukan 4 rancangan peraturan daerah (raperda), akhinya kemarin DPRD Kota Tarakan...
-
Tarakan , Lelang Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Tarakan kembali melakukan pelatihan lelang E-Proc untuk para penyedia jasa pada Kam...
-
Piala Adipura dan 9 Piala Adiwiyata TARAKAN – Hari ini (5/6), warga Kota Tarakan boleh tersenyum. Pasalnya, ada 10 penghargaan bidang l...
-
TARAKAN - Kekahwatiran Kota Tarakan tidak dapat mempertahankan piala adipura tahun 2011 ternyata menjadi kenyataan. Walikota Tarakan Udin H...
-
TARAKAN - Menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Tarakan nomor 300/1076/PEM tentang Ketertiban Umum selama bulan puasa 1432 H tertanggal 25 ...
Label
Agama
(23)
Anggaran
(2)
Barongsai
(1)
BAZ
(2)
BBM
(17)
Bencana Alam
(1)
Budaya
(5)
CPNS
(2)
Cuaca
(2)
Ekonomi
(25)
English
(3)
Expo
(1)
Fasilitas
(28)
Galeri Foto
(21)
Gas
(4)
Hiburan
(9)
HUT Tarakan
(2)
Iklim
(1)
Kampus
(1)
Kasus
(4)
Kebersihan
(5)
Kecelakaan
(4)
Kehutanan
(3)
Kejaksaan
(1)
Kelurahan
(4)
Kependudukan
(1)
Kesehatan
(23)
Keuangan
(1)
KNPI
(2)
Komunitas
(4)
Koperasi
(12)
Korupsi
(2)
Kriminal
(26)
KTP
(9)
Lingkungan Hidup
(7)
Lowongan Kerja
(5)
Migas
(2)
Narkoba
(2)
Olahraga
(32)
Pariwisata
(22)
Parlemen
(16)
PDAM
(5)
Pejabat
(1)
Pelayanan
(3)
Pemerintah
(35)
Pendidikan
(80)
Peraturan
(8)
Perbankan
(3)
Perikanan
(1)
Peristiwa
(27)
Perizinan
(1)
Pertambangan dan Energi
(2)
Pertanahan
(1)
Pertanian
(8)
Perumahan
(9)
Peternakan
(2)
PLN
(6)
PNS
(11)
Polisi
(2)
Politik
(7)
Polres
(11)
Prestasi
(38)
Proyek
(8)
Sembako
(1)
Serba Serbi
(8)
Sosial
(8)
Tarakan
(334)
Teknologi Informasi
(14)
Telpon
(1)
Tenaga Kerja
(2)
TNI-AD
(1)
TNI-AU
(4)
Transportasi
(35)
Walikota
(24)
Warga
(2)