Kaca Kendaraan Angkutan Umum Disarankan Tidak Boleh Gelap
TARAKAN – Mencuatnya kasus tindak pidana pemerkosaan atau pelecehan seksual yang terjadi di Jakarta dengan modus baru, yakni terjadi di dalam angkutan umum cukup membuat resah pihak kepolisian, tak terkecuali Kepolisian Resort Tarakan.
Kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat tak terkecuali Tarakan agar bertindak hati-hati dalam menggunakan angkutan umum. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Polres Tarakan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) beberapa waktu lalu mengadakan operasi pekat untuk menyosialisasikan agar angkutan umum tidak memakai kaca reben atau gelap.
Sebab, hal tersebut memberi peluang terjadinya tindak pidana pemerkosaan atau pelecehan seksual di dalam angkutan umum, lantaran disebabkan keadaan mobil yang gelap tak terlihat dari luar. Sementara itu, anjuran untuk menggunakan kaca terang atau tembus pandang juga berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 35 Tahun 2002 tentang Petunjuk Teknis dan Standar Pelayanan Minimum Penyelenggaraan Pengajuan Berkala Kendaraan Bermotor di Kalimantan Timur. Tepatnya pada lampiran 2 No 1.C poin 3 tentang kaca-kaca samping.
Di aturan tersebut disebutkan bahwa kegelapan warna kaca atau bahan pelapis dengan light motor standarisasinya tembus cahaya tidak kurang dari 70 persen, dan pelapis tersebut tidak memantulkan cahaya baru. “Jadi toleransinya sampai 70 persen tingkat gelapnya, tidak boleh sampai 100 persen. Yang jelas pandangan mata harus terlihat ke bagian dalam mobil. Boleh reben tapi tetap harus kelihatan bagian dalamnya, sesuai SK Gubernur tersebut,” kata Drs Budi Prayitno MSi, Kepala Dishub Tarakan yang ditemui di ruang kerjanya kemarin, sembari menegaskan bahwa ketentuan kaca angkutan umum tidak boleh gelap sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 436/U/1976.
Menanggapi adanya masyarakat penyedia jasa angkutan umum yang keberatan dengan penerapan aturan tersebut dengan alasan agar terhindar dari panas sinar matahari, menurut Budi, tidak bisa dijadikan alasan untuk dituruti. Hal ini karena sudah menjadi aturan dan harus dipatuhi. Apalagi aturan tersebut seenarnya juga sudah sejak lama berlaku dan baru-baru ini kembali digalakkan disebabkan karena adanya kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual yang terjadi beberapa kali di Jakarta yang membuat resah masyarakat dan pihak berwajib.
“Kalau ketentuan sudah seperti itu, mau bagaimana lagi, ya harus dipatuhi. Ini kan untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi didaerah kita,” tegas Budi. Sosialisasi ini rencanya akan terus dilakukan hingga tidak ada lagi angkutan umum yang masih menggunakan kaca gelap atau kaca reben melebihi standar 70 persen kejelasan pandangan, yang membuat kondisi di dalam kendaraan tidak tampak dari luar. (jnu)
Sumber : radartarakan (27 September 2011)
Redirect to TarakanBais
Selasa, 27 September 2011
Tembus Cahaya Tidak Kurang Dari 70 Persen
.
Selasa, 27 September 2011
Entri Populer
-
Indonesia Indositehost.com Cheap Hosting ( Hosting Murah Indonesia Indositehost.com ) - Cheap Hosting is hungering for newbie bloggers who w...
-
TARAKAN - City Government through Camat Tarakan Tarakan East appealed to citizens who are on the edge of Long Beach Charity and the New Cha...
-
Office of Communications and Information (Diskominfo) Tarakan City, would soon have a new building itself. The plan construction will start ...
-
TARAKAN Borneo - Thanks to the concern in the health sector, the Mayor of Tarakan, Udin Hianggio Bakti Husada award winning Knights of the...
-
TARAKAN Borneo - A total of 174 Brimob personnel from Jakarta who has been in charge of securing the town of Tarakan participate due to cl...
-
Tarakan Borneo - Juata Sea ferry operator of ports again prolonged. Previously planned for February 26 is operated, but is expected to be ...
Label
Agama
(23)
Anggaran
(2)
Barongsai
(1)
BAZ
(2)
BBM
(17)
Bencana Alam
(1)
Budaya
(5)
CPNS
(2)
Cuaca
(2)
Ekonomi
(25)
English
(3)
Expo
(1)
Fasilitas
(28)
Galeri Foto
(21)
Gas
(4)
Hiburan
(9)
HUT Tarakan
(2)
Iklim
(1)
Kampus
(1)
Kasus
(4)
Kebersihan
(5)
Kecelakaan
(4)
Kehutanan
(3)
Kejaksaan
(1)
Kelurahan
(4)
Kependudukan
(1)
Kesehatan
(23)
Keuangan
(1)
KNPI
(2)
Komunitas
(4)
Koperasi
(12)
Korupsi
(2)
Kriminal
(26)
KTP
(9)
Lingkungan Hidup
(7)
Lowongan Kerja
(5)
Migas
(2)
Narkoba
(2)
Olahraga
(32)
Pariwisata
(22)
Parlemen
(16)
PDAM
(5)
Pejabat
(1)
Pelayanan
(3)
Pemerintah
(35)
Pendidikan
(80)
Peraturan
(8)
Perbankan
(3)
Perikanan
(1)
Peristiwa
(27)
Perizinan
(1)
Pertambangan dan Energi
(2)
Pertanahan
(1)
Pertanian
(8)
Perumahan
(9)
Peternakan
(2)
PLN
(6)
PNS
(11)
Polisi
(2)
Politik
(7)
Polres
(11)
Prestasi
(38)
Proyek
(8)
Sembako
(1)
Serba Serbi
(8)
Sosial
(8)
Tarakan
(334)
Teknologi Informasi
(14)
Telpon
(1)
Tenaga Kerja
(2)
TNI-AD
(1)
TNI-AU
(4)
Transportasi
(35)
Walikota
(24)
Warga
(2)
