Ali : Karena Tidak Berdasarkan Nilai Pasar
TARAKAN – Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Tarakan, Ali Machfud mengatakan, persoalan penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Sungai Maya Kelurahan Juata, Kecamatan Tarakan Utara telah memenuhi mekanisme alias sudah benar adanya.
Kata dia, transaksi jual beli tanah di Sungai Maya itu tidak bergantung pada nilai jual pasar. Oleh karenanya NJOP lahan PLTU tersebut lebih besar dari nilai pasar. “Karena NJOP itu tidak berdasarkan untuk nilai pasar, bukan untuk dijual,” ujarnya saat ditemui Radar Tarakan di ruang kerjanya, kemarin (27/9).
Menurutnya, jika sebuah NJOP dihitung berdasarkan harga jual pasar, maka biaya untuk pajak bumi dan bangunannya (PBB) akan tinggi. “Oleh karena itu kita memiliki mekanisme untuk penentuan NJOP untuk pengklasterannya,” tutur Ali.
Menyinggung soal keterlibatan KPP Pratama Tarakan dengan pembebasan lahan PLTU tersebut, ditegaskannya pihaknya tak terlibat. Apalagi termasuk didalam Tim Sembilan. “Kita tidak terlibat dalam pemilahan harga tanah itu. Ada peratuan Dirjen Pajak yang mengacu pada peraturan pengalihan tanah. Jadi penetapan nilai tanah itu terserah, bebas. Karena kita hanya menghitung nilai pajak PBB-nya saja bukan untuk nilai ekonomisnya,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan kasus pembebasan lahan Sungai Maya diduga bermasalah. Beberapa saksi sudah diperiksa oleh kepolisian resort Tarakan.
Meski demikian kasus pembebasan lahan yang menghabiskan dana sekitar Rp 7 miliar ini, masih dalam tahap penyelidikan.
Masih soal NJOP, Ali menilai, selama ini banyak masyarakat salah persepsi terkait penentuan NJOP. Seakan-akan NJOP itu sama dengan nilai jual tanah di pasaran. Padahal menurut dia, tidak seperti itu. “Mengenai berapa PPB-nya di lahan Sungai Maya saya tidak ingat, karena kami harus melihat peta dulu,” katanya.
Lantas kenapa dihubungkan dengan indikasi markup ? “Sebenarnya tidak ada kaitannya, yang bicara itu tidak mengerti, dia tidak paham tentang NJOP. Seharusnya, orang hukum ini diajak diskusi dan membaca undang-undang PBB, disitu sudah jelas dasar kewenangan pajak PBB bukan nilai jual ekonomis,” jelas Ali Machfud. Dengan kasus ini, ia menyayangkan banyak orang menjadikan NJOP sebagai patokan membeli tanah.
Apa saja yang harus diketahui untuk menentukan NJOP itu sendiri? Ali menjelaskan, langkah pertama yang harus dilakukan pertama adalah lokasi tanah. “Jadi lokasi tanah itu kita bikin klaster, ada yang klasternya baik yang berada didalam gang maupun dipinggir jalan,” katanya.
“Kemudian fasilitas infrastruktur tanah itu serta daerahnya masuk di kawasan sentra bisnis atau bukan. Klasternya jelas beda antara di tepi jalan raya maupun di dalam, semuanya ada kriterianya,” terangnya. “Yang jelas di pinggir jalan NJOP-nya lebih tinggi dibandingkan yang di dalam, mengenai harganya saya tidak ingat,” sambung Ali Machfud. (sur/iza)
Sumber : radartarakan (28 September 2011)
Redirect to TarakanBais
Selasa, 27 September 2011
NJOP PLTU Sei Maya Sudah Benar
.
Selasa, 27 September 2011
Entri Populer
-
TARAKAN - Penyakit hipertensi yang disertai dengan kejang-kejang, dan pendarahan pada ibu hamil ternyata masih menyebabkan tingginya angka...
-
TARAKAN - Sejumlah tokoh masyarakat yang mewakili korban kerusuhan di Tarakan, mendatangi kantor Walikota Tarakan, Selasa (9/8/2011). Merek...
-
TARAKAN – Sekitar pukul 05.30 Wita pagi atau usai melaksanakan salat subuh Rabu (28/9) kemarin, sebagian warga Tarakan bersama-sama menggel...
-
DPRD Tarakan Setujui Pengalihan Aset Universitas Borneo TARAKAN - Mendekati perubahan status menjadi negeri, Universitas Borneo (UB) semak...
-
TARAKAN - Demi mengamankan Kota Tarakan agar tetap kondusif dari hal-hal yang tidak diinginkan, Polres Tarakan mendapatkan Bantuan Keamana...
-
TARAKAN –Penyelidikan kasus pembebasan lahan untuk proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Sungai Maya, Tarakan Utara, t...
-
TARAKAN - Pasangan suami istri Suparmin (65 tahun) dan Hj Sri Ningsih (60 tahun) keluar sebagai Juara Pertama Lomba Keluarga Sakinah Tingka...
-
TARAKAN - Untuk keempat kalinya, Tarakan menerima anugerah piala Adipura . Ini membuktikan bahwa seluruh masyarakat Tarakan dapat mempertah...
-
TARAKAN - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tarakan KH Zainuddin Dalila mengingatkan kepada seluruh prajurit di lingkungan Kodim 090...
-
RENCANA pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga uap (PLTU) berkapasitas 4x7 Megawatt (MW) di Sungai Maya Kelurahan Juata Laut Kecamatan Taraka...
Label
Agama
(23)
Anggaran
(2)
Barongsai
(1)
BAZ
(2)
BBM
(17)
Bencana Alam
(1)
Budaya
(5)
CPNS
(2)
Cuaca
(2)
Ekonomi
(25)
English
(3)
Expo
(1)
Fasilitas
(28)
Galeri Foto
(21)
Gas
(4)
Hiburan
(9)
HUT Tarakan
(2)
Iklim
(1)
Kampus
(1)
Kasus
(4)
Kebersihan
(5)
Kecelakaan
(4)
Kehutanan
(3)
Kejaksaan
(1)
Kelurahan
(4)
Kependudukan
(1)
Kesehatan
(23)
Keuangan
(1)
KNPI
(2)
Komunitas
(4)
Koperasi
(12)
Korupsi
(2)
Kriminal
(26)
KTP
(9)
Lingkungan Hidup
(7)
Lowongan Kerja
(5)
Migas
(2)
Narkoba
(2)
Olahraga
(32)
Pariwisata
(22)
Parlemen
(16)
PDAM
(5)
Pejabat
(1)
Pelayanan
(3)
Pemerintah
(35)
Pendidikan
(80)
Peraturan
(8)
Perbankan
(3)
Perikanan
(1)
Peristiwa
(27)
Perizinan
(1)
Pertambangan dan Energi
(2)
Pertanahan
(1)
Pertanian
(8)
Perumahan
(9)
Peternakan
(2)
PLN
(6)
PNS
(11)
Polisi
(2)
Politik
(7)
Polres
(11)
Prestasi
(38)
Proyek
(8)
Sembako
(1)
Serba Serbi
(8)
Sosial
(8)
Tarakan
(334)
Teknologi Informasi
(14)
Telpon
(1)
Tenaga Kerja
(2)
TNI-AD
(1)
TNI-AU
(4)
Transportasi
(35)
Walikota
(24)
Warga
(2)
