Redirect to TarakanBais

Jumat, 23 September 2011

Gas Belum Mengalir di 207 Rumah Warga

. Jumat, 23 September 2011

TARAKAN – Sebanyak 3.336 rumah warga telah terpasang instalasi distribusi gas bumi di dua kelurahan yang menjadi pilot project program City Gas, yakni Kelurahan Karang Balik dan Sebengkok. Namun hingga kemarin (22/9), Perusahaan Daerah Tarakan mencatat, ada 207 rumah yang belum dialiri gas.

Direktur Utama Perusda Tarakan, Tigor Nainggolan menyebutkan, dua penyebab rumah warga yang belum dialiri gas. Pertama, karena masyarakat belum memiliki kompor. Alasan kedua, ada yang masih menggunakan elpiji tabung 12 kilogram.

“Jadi masyarakat yang masih menggunakan elpiji beralasan masih menunggu gasnya habis baru akan dialiri,” kata Tigor Nainggolan.

Dia pun menyarankan ke-207 warga tersebut dapat segera menikmati layanan pemerintah melalui program City Gas tersebut. “Rugi kalau mereka tidak dipakai. Tetapi kami sarankan, bagi yang memang tidak mau sebaiknya mereka buatlah surat pernyataan untuk kami alirkan ke warga lain yang mau,” ujar mantan anggota DPRD Tarakan itu.

Tigor menyampaikan, masih banyak warga lain di dua kelurahan yang ingin mendapat layanan City Gas dengan alasan cost yang dikeluarkan tiap bulan relatif lebih murah ketimbang menggunakan elpiji. Namun pihaknya tak dapat menentukan waktu untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang belum menggunakannya untuk dialiri gas bumi.

Selain itu, hingga saat ini masih banyak warga yang belum paham dengan sistem pembayaran rekening pemakaian yang dipungut setiap bulan.

“Jangka waktu pembayaran yang dilakukan di kelurahan masing-masing dimulai tanggal 10 sampai 20 setiap bulannya. Jika lewat dari tanggal itu yang bersangkutan akan dikenakan denda sebesar Rp 10 ribu,” beber Tigor Nainggolan.

Bagi pelanggan yang telat membayar, dapat dilakukan di Kantor Perusda Tarakan di Jalan Gajah Mada, persisnya di samping Kantor Kelurahan Karang Rejo.

Tigor juga menyebutkan, tarif dari mengonsumsi gas bumi ini setiap bulannya hanya dipungut sebesar kurang lebih Rp 28 ribu. “Harga penagihannya akan sama semua, baik dia telah mengonsumsi 5 sampai 10 MMSCFD, tetap harganya begitu juga,” katanya.

Menyinggung soal sanksi, ia menegaskan, upaya itu sengaja dilakukan untuk menerapkan kedisplinan kepada pelanggan agar menunaikan kewajibannya tepat waktu. Mengenai pembayaran rekening pemakaian yang dilakukan di kelurahan-kelurahan bertujuan untuk mempermudah masyarakat terkait meminimalisir biaya transportasi yang dikeluarkan oleh masyarakat, jika harus membayar ke kantor perusda.

“Untuk sistem penagihan, ke depannya kami juga akan mempermudah masyarakat dengan cara menerapkan berupa kartu elektronik. Upaya ini sebagai upaya untuk menjadi lebih baik karena merupakan pilot project bagi kota-kota lain yang dinilai BP Migas,” harap Tigor Nainggolan.(sur/ris)

Sumber : radartarakan (23 September 2011)

Entri Populer

Label

 

Link Banner

Total Tayangan Halaman

Powered By Blogger

Sahabat Tarakan

Tarakan Borneo Lovers is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com