Redirect to TarakanBais

Kamis, 29 September 2011

TV Kabel Harus Patuhi Aturan !

. Kamis, 29 September 2011

Tarakan,- Kian maraknya pertumbuhan TV Kabel di Tarakan ternyata belum diimbangi dengan pemahaman dan keinginan yang baik untuk mematuhi peraturan penyiaran yang berlaku.

Hal ini terlihat dari data yang dimiliki Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tarakan per 1 September 2011, dari sekitar 58 operator TV Kabel yang ada baru 1 Operator TV Kabel yang mengurus perizinan yaitu PT Surya Paguntaka dan telah mendapat rekomendasi Kelayakan dari KPID Kaltim. Padahal sesuai Undang-Undang Penyiaran bahwa setiap penyelenggara penyiaran wajib mengurus perizinan.

Selain itu, konten yang disiarkan sebagian masih belum mematuhi pedoman penyiaran yang ada dan belum mengantongi izin hak siar dan hak cipta. Ada pula yang memproduksi siaran sendiri yang tentunya melanggar aturan peruntukan TV kabel sebagai Lembaga Penyiaran Berlangganan yang hanya diperbolehkan mendistribusikan siaran berdasarkan UU No.32 Tahun 2002 dan PP No. 52 tahun 2005.

Untuk itu, Diskominfo Kota Tarakan menghimbau agar seluruh operator TV Kabel mematuhi Peraturan penyiaran yang berlaku dengan mengurus perizinan dan mematuhi Pedoman Penyiaran yang berlaku dan Diskominfo siap membantu memfasilitasi pengurusan perizinan.

IQ – FF, Diskominfo Tarakan

Sumber : tarakankota.go.id (28 September 2011)

Entri Populer

Label

 

Link Banner

Total Tayangan Halaman

Powered By Blogger

Sahabat Tarakan

Tarakan Borneo Lovers is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com