Tarakan,- Kian maraknya pertumbuhan TV Kabel di Tarakan ternyata belum diimbangi dengan pemahaman dan keinginan yang baik untuk mematuhi peraturan penyiaran yang berlaku.
Hal ini terlihat dari data yang dimiliki Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tarakan per 1 September 2011, dari sekitar 58 operator TV Kabel yang ada baru 1 Operator TV Kabel yang mengurus perizinan yaitu PT Surya Paguntaka dan telah mendapat rekomendasi Kelayakan dari KPID Kaltim. Padahal sesuai Undang-Undang Penyiaran bahwa setiap penyelenggara penyiaran wajib mengurus perizinan.
Selain itu, konten yang disiarkan sebagian masih belum mematuhi pedoman penyiaran yang ada dan belum mengantongi izin hak siar dan hak cipta. Ada pula yang memproduksi siaran sendiri yang tentunya melanggar aturan peruntukan TV kabel sebagai Lembaga Penyiaran Berlangganan yang hanya diperbolehkan mendistribusikan siaran berdasarkan UU No.32 Tahun 2002 dan PP No. 52 tahun 2005.
Untuk itu, Diskominfo Kota Tarakan menghimbau agar seluruh operator TV Kabel mematuhi Peraturan penyiaran yang berlaku dengan mengurus perizinan dan mematuhi Pedoman Penyiaran yang berlaku dan Diskominfo siap membantu memfasilitasi pengurusan perizinan.
IQ – FF, Diskominfo Tarakan
Sumber : tarakankota.go.id (28 September 2011)
Redirect to TarakanBais
Kamis, 29 September 2011
TV Kabel Harus Patuhi Aturan !
.
Kamis, 29 September 2011
Entri Populer
-
Mungkin ini yang Anda cari : Foto Kerusuhan (Bentrok/Konflik) Warga di Tarakan Panglima Kumbang Kebalkan Massa, Panglima Burung Terbangkan P...
-
Tuntaskan Pembangunan Makolanud TARAKAN - Tongkat komando kepemimpinan di Pangkalan Udara (Lanud) Tarakan resmi berpindah dari Letkol Pener...
-
Hingga September, Empat Penderita Meninggal Dunia TARAKAN – Masyarakat Kota Tarakan yang meninggal dunia akibat menderita penyakit Demam Be...
-
TARAKAN – Masih tingginya harga material konstruksi bangunan membuat pengembang properti di Kota Tarakan kurang bergairah. Sebab, tingginya...
-
Biaya Pemasangan Sesuai Persetujuan Distamben TARAKAN – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AK...
-
Titipkan Catatan Buat Pemkot TARAKAN – Setelah sepekan mengajukan 4 rancangan peraturan daerah (raperda), akhinya kemarin DPRD Kota Tarakan...
-
Tarakan , Lelang Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Tarakan kembali melakukan pelatihan lelang E-Proc untuk para penyedia jasa pada Kam...
-
Piala Adipura dan 9 Piala Adiwiyata TARAKAN – Hari ini (5/6), warga Kota Tarakan boleh tersenyum. Pasalnya, ada 10 penghargaan bidang l...
-
TARAKAN - Kekahwatiran Kota Tarakan tidak dapat mempertahankan piala adipura tahun 2011 ternyata menjadi kenyataan. Walikota Tarakan Udin H...
-
TARAKAN - Menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Tarakan nomor 300/1076/PEM tentang Ketertiban Umum selama bulan puasa 1432 H tertanggal 25 ...
Label
Agama
(23)
Anggaran
(2)
Barongsai
(1)
BAZ
(2)
BBM
(17)
Bencana Alam
(1)
Budaya
(5)
CPNS
(2)
Cuaca
(2)
Ekonomi
(25)
English
(3)
Expo
(1)
Fasilitas
(28)
Galeri Foto
(21)
Gas
(4)
Hiburan
(9)
HUT Tarakan
(2)
Iklim
(1)
Kampus
(1)
Kasus
(4)
Kebersihan
(5)
Kecelakaan
(4)
Kehutanan
(3)
Kejaksaan
(1)
Kelurahan
(4)
Kependudukan
(1)
Kesehatan
(23)
Keuangan
(1)
KNPI
(2)
Komunitas
(4)
Koperasi
(12)
Korupsi
(2)
Kriminal
(26)
KTP
(9)
Lingkungan Hidup
(7)
Lowongan Kerja
(5)
Migas
(2)
Narkoba
(2)
Olahraga
(32)
Pariwisata
(22)
Parlemen
(16)
PDAM
(5)
Pejabat
(1)
Pelayanan
(3)
Pemerintah
(35)
Pendidikan
(80)
Peraturan
(8)
Perbankan
(3)
Perikanan
(1)
Peristiwa
(27)
Perizinan
(1)
Pertambangan dan Energi
(2)
Pertanahan
(1)
Pertanian
(8)
Perumahan
(9)
Peternakan
(2)
PLN
(6)
PNS
(11)
Polisi
(2)
Politik
(7)
Polres
(11)
Prestasi
(38)
Proyek
(8)
Sembako
(1)
Serba Serbi
(8)
Sosial
(8)
Tarakan
(334)
Teknologi Informasi
(14)
Telpon
(1)
Tenaga Kerja
(2)
TNI-AD
(1)
TNI-AU
(4)
Transportasi
(35)
Walikota
(24)
Warga
(2)