TARAKAN - Rencana pembentukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baru di lingkup Pemkot Tarakan, yakni Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tarakan mendapatkan dukungan penuh dari pihak Pemprov Kaltim. Utamanya, Diskominfo Kaltim seperti yang disampaikan M Jauhar Effendi, Kepala Diskominfo Kaltim.
“Dinas ini penting, karena ke depan tugas yang berkaitan dengan teknologi informatika (TI) makin luar biasa. Juga, 6 bulan lalu gubernur Kaltim telah menyurati seluruh kepala daerah agar dapat membentuk sebuah institusi yang bernama Diskominfo,” tandasnya.
Lebih jauh lagi, di UU nomor 12/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) salah satunya diamanatkan bahwa di tingkat provinsi harus dibentuk Komisi Informasi Daerah (KID), sementara di daerah memang tidak harus. Tapi bila membutuhkan dapat juga membentuk KID. Dimana, sekretariat KID tersebut diisi oleh personel Diskominfo berikut pelayanan di bidang informasi juga perlu penanganan khusus.
“Saat ini pemerintah tengah menyusun Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) tentang e-Government, yang salah satu isinya disebutkan bahwa di tingkat provinsi lembaga yang menangani e-Gov adalah eselon II A sementara di daerah ditangani oleh eselon II B,” ujarnya.
Dengan kata lain, institusi yang menangani e-Gov tidak bisa berbentuk bagian atau kantor melainkan dinas atau badan. “Tapi saya rasa cocoknya dinas karena sifatnya operasional,” singkatnya. Hal yang mendukung pentingnya diskominfo adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan penyiaran yang membutuhkan sparing partner sepadan di daerah.
“Pembentukan Diskominfo ini, bukan latah tapi tuntutan karena kebutuhan daerah semisal ada orang atau perusahaan yang membutuhkan perijinan siaran di daerah, siapa yang akan tangani,” terang Jauhar kepada wartawan harian ini, kemarin. Dalam perjalanannya, Diskominfo memiliki kewenangan lain yang lebih besar yakni mengendalikan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) untuk jenis pengadaan barang dan jasa pemerintah. LPSE di Kaltim, sudah diterapkan di Kabupaten Berau. Artinya, seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah akan dikendalikan sepenuhnya oleh personel yang menguasai IT di Diskominfo.
“LPSE ini bisa jadi semacam UPTD-nya Diskominfo, yang di Kaltim diketuai oleh kepala aplikasi telematika,” jelasnya. Hal ini, kata Jauhar selaras dengan rencana Pemprov Kaltim mewajibkan seluruh daerah di Kaltim menggunakan e-Procurement sebagai sistem manajemen dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berbasis IT, tahun 2011 mendatang.
“Program dan keberadaan LPSE ini mampu meminimalisir terjadinya tindakan KKN yang biasa terjadi pada proses pengadaan barang dan jasa lewat proses manual. Bahkan, sesuai penelitian efesiensinya bisa sampai 30 persen,” ungkapnya. Tapi, konsekuensinya, seluruh vendor harus dilatih sekaligus menginput data dan lainnya.(ndy)
Sumber : Radar Tarakan (20 Februari 2010) Borneo
Redirect to TarakanBais
Minggu, 21 Februari 2010
Pemprov Kaltim Dukung Pembentukan Diskominfo Tarakan
.
Minggu, 21 Februari 2010
Entri Populer
-
Mungkin ini yang Anda cari : Foto Kerusuhan (Bentrok/Konflik) Warga di Tarakan Panglima Kumbang Kebalkan Massa, Panglima Burung Terbangkan P...
-
Tuntaskan Pembangunan Makolanud TARAKAN - Tongkat komando kepemimpinan di Pangkalan Udara (Lanud) Tarakan resmi berpindah dari Letkol Pener...
-
Hingga September, Empat Penderita Meninggal Dunia TARAKAN – Masyarakat Kota Tarakan yang meninggal dunia akibat menderita penyakit Demam Be...
-
TARAKAN – Masih tingginya harga material konstruksi bangunan membuat pengembang properti di Kota Tarakan kurang bergairah. Sebab, tingginya...
-
Tarakan , Lelang Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Tarakan kembali melakukan pelatihan lelang E-Proc untuk para penyedia jasa pada Kam...
-
Piala Adipura dan 9 Piala Adiwiyata TARAKAN – Hari ini (5/6), warga Kota Tarakan boleh tersenyum. Pasalnya, ada 10 penghargaan bidang l...
-
TARAKAN - Kekahwatiran Kota Tarakan tidak dapat mempertahankan piala adipura tahun 2011 ternyata menjadi kenyataan. Walikota Tarakan Udin H...
-
TARAKAN - Menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Tarakan nomor 300/1076/PEM tentang Ketertiban Umum selama bulan puasa 1432 H tertanggal 25 ...
-
Usaha Budidaya Walet Dikendalikan Perda TARAKAN – Satu lagi peraturan daerah (perda) dihasilkan, yaitu mengatur izin usaha peternakan. Ke...
-
Sentot : Kontraktor Wajib Penuhi Sesuai Kontrak TARAKAN –Penyidikan pada proyek pembangunan 60 unit rumah layak huni (RLH) dari Dinas Peker...
Label
Agama
(23)
Anggaran
(2)
Barongsai
(1)
BAZ
(2)
BBM
(17)
Bencana Alam
(1)
Budaya
(5)
CPNS
(2)
Cuaca
(2)
Ekonomi
(25)
English
(3)
Expo
(1)
Fasilitas
(28)
Galeri Foto
(21)
Gas
(4)
Hiburan
(9)
HUT Tarakan
(2)
Iklim
(1)
Kampus
(1)
Kasus
(4)
Kebersihan
(5)
Kecelakaan
(4)
Kehutanan
(3)
Kejaksaan
(1)
Kelurahan
(4)
Kependudukan
(1)
Kesehatan
(23)
Keuangan
(1)
KNPI
(2)
Komunitas
(4)
Koperasi
(12)
Korupsi
(2)
Kriminal
(26)
KTP
(9)
Lingkungan Hidup
(7)
Lowongan Kerja
(5)
Migas
(2)
Narkoba
(2)
Olahraga
(32)
Pariwisata
(22)
Parlemen
(16)
PDAM
(5)
Pejabat
(1)
Pelayanan
(3)
Pemerintah
(35)
Pendidikan
(80)
Peraturan
(8)
Perbankan
(3)
Perikanan
(1)
Peristiwa
(27)
Perizinan
(1)
Pertambangan dan Energi
(2)
Pertanahan
(1)
Pertanian
(8)
Perumahan
(9)
Peternakan
(2)
PLN
(6)
PNS
(11)
Polisi
(2)
Politik
(7)
Polres
(11)
Prestasi
(38)
Proyek
(8)
Sembako
(1)
Serba Serbi
(8)
Sosial
(8)
Tarakan
(334)
Teknologi Informasi
(14)
Telpon
(1)
Tenaga Kerja
(2)
TNI-AD
(1)
TNI-AU
(4)
Transportasi
(35)
Walikota
(24)
Warga
(2)