Redirect to TarakanBais

Selasa, 23 November 2010

Pemkot Tarakan Segera Melelang Kendaraan Dinas

. Selasa, 23 November 2010

Terbuka untuk Umum, Pemkot Tak Pasang Target

Pemkot Tarakan Segera Melelang Kendaraan Dinas - BorneoPemerintah kota Tarakan yang berencana melakukan penghapusan aset berupa kendaraan dinas, ditegaskan wali kota H. Udin Hianggio, akan dilalui dengan cara pelelangan umum, dalam arti dijual kepada masyarakat secara terbuka.

“Mekanismenya memang membolehkan dilelang. Rencananya lelang umum,” kata Wali Kota Udin Hianggio.

Dikatakannya, usulan penghapusan aset ini berupa surat resmi dari sekretaris kota belum diketahuinya. “Saya belum lihat karena baru saja tiba dari Jepang. Mungkin Senin nanti baru saya dapat ketahui,” katanya.

Menurutnya, jika semua aset yang ingin dihapus dan direncanakan untuk dilelang sudah memenuhi semua persyaratan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, dalam waktu dekat rencana tersebut akan secepatnya dilakukan.

Mengenai target penghasilan penjualan puluhan motor yang diusulkan beberapa SKPD ini, wali kota mengatakan tidak ada target pendapatan khusus. “Target harus mengacu dari kondisi motor itu,” terangnya.

Dikatakannya pula, selain motor, kemungkinan masih ada beberapa aset lagi yang juga akan ikut dilelang. Di antaranya mobil roda empat yang juga memenuhi syarat dilelang.

“Tapi saya belum tahu jumlahnya. Masih ditangani SKPD terkait,” kata Udin Hianggio.

Saat ini ada dua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup pemerintah kota yang berencana melelang kendaraan roda dua yang selama ini digunakan sebagai kendaraan operasional. Yakni dari Dinas Pendidikan yang mengusulkan 70 motor, dan dari Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DP2KA) yang mengusulkan 20 motor. Semua motor yang dilelang tersebut bermerk Yamaha Sigma keluaran tahun 2000 dan 2001.

Lalu bagaimana kondisi motor dinas yang akan dilelang? Misalnya di bawah gedung gabungan dinas-dinas (Gadis) I, terdapat 11 motor dengan merek sama, Yamaha Sigma. Motor ini diparkir berderetan paling depan. Semuanya berplat warna merah, alias milik pemerintah. Motor-motor ini merupakan sebagian motor yang rencananya akan diputihkan (dum) melalui lelang umum. Kondisinya saat ini sudah sangat berdebu. Ini dimaklumi karena kendaraan ini sudah lama sekali tidak digunakan. Dari 11 kendaraan itu, 7 di antaranya mengalami ban kempes. Entah karena diparkir lama sehingga kempes, atau memang kempes karena ban bocor. Selain itu, hanya satu motor yang dilengkapi kaca spion. Yang dipasang pada bagian kiri. Serta 8 motor tidak lagi dilengkapi kap.

Motor-motor ini merupakan aset pemerintah kota Tarakan yang dikelola Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DP2KA). Selain motor ini, masih ada beberapa motor lainnya yang direncanakan ikut dilelang. Totalnya ada 20 buah motor dengan merek yang sama. “Motor yang lainnya masih dibengkel. Kalau ditaruh semua di sini parkiran tidak cukup,” jelas salah satu pegawai di gedung tersebut.

Lain halnya dengan kondisi motor di Dinas Pendidikan yang juga direncanakan juga ikut dilelang. Dari total 70 motor yang direncanakan ikut dilelang, semuanya masih digunakan sebagai kendaraan operasional sekolah. Dikatakan Wahjudi, Pengurus Barang Dinas Pendidikan, dari 70 motor yang ingin dilelang itu, baru 53 buah yang telah disampaikan ke DP2KA selaku pengelola aset pemerintah kota, dikarenakan segala administrasi dan kesiapan fisik 53 motor tersebut sudah beres, baik berupa pajak kendaraan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan juga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). “Yang 23 motor lainnya, ada yang masih diurus perpanjangan STNK. Juga masih diselesaikan pembayaran pajaknya di Samsat,” kata Wahyudi beberapa waktu lalu.

Tapi dari 23 motor itu, sekitar 40 persen, kata Wahyudi, sudah selesai pengurusan administrasinya. Sementara lainnya sedang diusahakan segera selesai. Hambatannya selama ini karena motor-motor ini masih digunakan pihak sekolah, yakni sebagai kendaraan operasional kepala sekolah dan wakil kepala sekolah. “Jadi masih sulit dijangkau. Terkadang motor yang mau dilelang ini letaknya di sekolah yang jauh. Kadang juga STNK-nya sudah mati, jadi butuh waktu mengurus perpanjangannya. Begitu juga ada yang belum dilunasi pajak tahunannya,” jelas Wahjudi.

Namun Dinas Pendidikan merencanakan ikut melelang 23 motor ini bersama-sama 53 motor lainnya yang lebih dulu diserahkan kepada DP2KA. “Kita harap bersama-sama,” ujar Wahyudi.

Pihak Dinas Pendidikan juga sudah mengkomunikasikan rencana ini kepada Dinas Perhubungan untuk dilakukan pemeriksaan kondisi fisik 70 kendaraan ini. Dari hasil pemeriksaan itu, diketahui kondisi fisik kendaraan sudah dibawah 25 persen. “Pihak Dishub sudah mem-prosentase-kan fisik tiap-tiap kendaraan. Dari prosentase itu, nanti DP2KA yang menentukan harga,” ujarnya.

Kepala Seksi Pemeliharaan Aset, DP2KA, M. Zainuddin sebelumnya mengatakan, rencana penghapusan aset pemerintah kota ini masih diusulkan kepada Wali Kota melalui Sekretaris Kota Tarakan untuk mendapatkan persetujuan. “Kalau nantinya disetujui Pak Wali Kota, dalam SK (surat keputusan) itu akan diterangkan, apakah lelang dalam arti dijual, atau dihibahkan, atau juga dimusnahkan,” kata Zainuddin.

Menurutnya, ada kemungkinan dilakukan penjualan motor-motor tersebut karena masih bernilai ekonomis dan dianggap dapat membantu kas daerah pemerintah kota Tarakan. “Kan masih layak digunakan. Kalaupun ada yang rusak masih bisa diperbaiki,” terangnya.

Rata-rata motor yang ingin dilelang ini merupakan pengadaan operasional pada tahun anggaran 2000 dan 2001. Sehingga sudah dapat dilakukan penghapusan aset melalui lelang sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, karena sudah melewati 5 tahun. Adapun harga satuan motor-motor tersebut, Zainuddin memperkirakan antara Rp 1 juta hingga Rp 5 juta. “Namun tergantung tingkat usia kendaraan dan kondisi motor itu,” ujarnya. Dalam Permendagri tersebut juga dijelaskan jika nilai aset berupa barang bergerak dibawah Rp 5 miliar, cukup melalui SK Wali Kota tanpa mengajukan izin ke DPRD. Sementara jika yang akan dihapus itu adalah tanah atau bangunan, walau nilainya dibawah Rp 5 miliar, tetap harus diajukan ke DPRD. “Kita rencanakan dilelang tahun ini juga karena sudah diusulkan tahun ini. Tinggal menunggu SK dari Wali Kota saja,” jelas Zainuddin. (***)

Sumber: radartarakan (6 November 2010) Borneo

Entri Populer

Label

 

Link Banner

Total Tayangan Halaman

Powered By Blogger

Sahabat Tarakan

Tarakan Borneo Lovers is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com