TARAKAN - DPRD Tarakan telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Larangan Merokok di Tempat Umum, seperti di bandara, sekolah, mal dan tempat layanan kesehatan. Namun, perda tersebut menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat Kota Tarakan.
Beberapa masyarakat yang ditemui Tribunkaltim.co.id, kaget dengan adanya Perda Larangan Merokok tersebut. Zizi, salah seorang perokok mengaku tidak mengetahui ada larangan tersebut. "Saya tidak tahu, baru tahu dari Anda (wartawan)," ucapnya sambil merokok, Rabu (30/3/2011)
Meski demikian Zizi mengaku setuju dengan Perda larangan merokok di tempat umum. Namun ia meminta kepada Pemkot Tarakan mensosialisasikan agar masyarakat tahu.
"Saya setuju saja malahan bagus tuh. Jadi kita tidak sembarangan merokok, dan tidak menganggu orang yang tidak suka merokok. Tapi yah perda ini harus disosialisasikan, sebelum diberikan sangsi bagi perokok yang melanggar perda ini," katanya.
Beda halnya dengan Mustopo. Warga Jalan Aki Balak Kecamatan Tarakan Barat ini mengaku tidak setuju adanya perda larangan merokok. "Kenapa merokok kok harus dilarang-larang untuk itu hak asasi manusia. Terserah manusianya mau merokok atau tidak," cetusnya.
Seharusnya DPRD Tarakan sebelum mengesahkan perda larang tersebut, terlebih dahulu meminta masukan kepada masyarakat atau mengadakan polling, apakah perda itu banyak disetujui masyarakat atau tidak. (*)
Penulis : Junisah
Editor : Sumarsono
Sumber : tribunnews (30 Maret 2011)
Perda Larangan Merokok Masih Disosialisasikan
TARAKAN, tribunkaltim.co.id -Meskipun Perda Larangan Merokok di Tempat Umum telah disahkan, namun untuk sanksi bagi perokok yang melangar masih belum diberlakukan. Pasalnya, Pemkot Tarakan masih melakukan sosialisasi Perda tersebut kepada masyarakat.
Wakil Walikota Tarakan Suhardjo Trianto menyatakan akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat, dengan cara membagikan stiker kepada masyarakat tentang larangan merokok di tempat umum.
"Mungkin sosialisasi kita akan kita mulai terlebih dahulu di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai pelayan masyarakat yang dapat memberikan informasi kepada masyarakat," katanya.
Mengenai sanksi pun masih menunggu Peraturan Walikota (Perwali). "Untuk sanksi yang melanggar perda larangan merokok ini akan kita bahas dulu. Sehingga untuk saat ini kita lakukan sosialisasi terlebih dahulu, sebelum memberikan sangsi," ujarnya, Rabu (30/3/2011). (*)
Penulis : Junisah
Editor : Sumarsono
Sumber : tribunnews (30 Maret 2011)
Redirect to TarakanBais
Rabu, 30 Maret 2011
Perda Larangan Merokok di Tarakan Menuai Pro-Kontra
.
Rabu, 30 Maret 2011
Entri Populer
-
Ruang Tamu Khusus Bandara Juata,- Walikota Tarakan, H. Udin Hianggio bersama unsur Muspida, Rabu (30/05) menyambut kedatangan Piala Wahan...
-
TARAKAN - Sekolah unggulan di Kota Tarakan hingga saat ini masih menjadi pilihan favorit calon siswa baru ataupun orangtua pada saat Peneri...
-
TARAKAN - Department of Industry Trade Cooperatives (Disperindagkop) and SMEs Tarakan city insisted begin Monday, July 11, 2011 bottles of ...
-
Piala Adipura dan 9 Piala Adiwiyata TARAKAN – Hari ini (5/6), warga Kota Tarakan boleh tersenyum. Pasalnya, ada 10 penghargaan bidang l...
-
Tarakan Borneo - Sunarti citizens Markoni, Tarakan credible sightings is able to catch the dragon as a god who is believed Quan in mobile ...
-
Keep the Great Mosque of Purity, Peace Messages Tidung People WITH FIGURE Tidung. The author posing together with community leaders Tidung, ...
-
Islamic Center Tarakan, Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) yang berlansung sejak tanggal 12 Mei lalu telah berakhir. Dalam acara p...
-
Type 55 Price USD 55 Million, 15-year Samapai Credit Tarakan Borneo - Tarakan City Government will conduct socialization to civil servants...
-
Harus Pengadaan Alat Berat TARAKAN – Salah satu yang menjadi permasalahan penanganan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Aki Babu se...
-
Sumber : DeskPilwali.TarakanKota.Go.Id Walaupun ada yang sempurna (5), walaupun ada yang bagus (4), walaupun ada yang merdeka (1), walaupun...
Label
Agama
(23)
Anggaran
(2)
Barongsai
(1)
BAZ
(2)
BBM
(17)
Bencana Alam
(1)
Budaya
(5)
CPNS
(2)
Cuaca
(2)
Ekonomi
(25)
English
(3)
Expo
(1)
Fasilitas
(28)
Galeri Foto
(21)
Gas
(4)
Hiburan
(9)
HUT Tarakan
(2)
Iklim
(1)
Kampus
(1)
Kasus
(4)
Kebersihan
(5)
Kecelakaan
(4)
Kehutanan
(3)
Kejaksaan
(1)
Kelurahan
(4)
Kependudukan
(1)
Kesehatan
(23)
Keuangan
(1)
KNPI
(2)
Komunitas
(4)
Koperasi
(12)
Korupsi
(2)
Kriminal
(26)
KTP
(9)
Lingkungan Hidup
(7)
Lowongan Kerja
(5)
Migas
(2)
Narkoba
(2)
Olahraga
(32)
Pariwisata
(22)
Parlemen
(16)
PDAM
(5)
Pejabat
(1)
Pelayanan
(3)
Pemerintah
(35)
Pendidikan
(80)
Peraturan
(8)
Perbankan
(3)
Perikanan
(1)
Peristiwa
(27)
Perizinan
(1)
Pertambangan dan Energi
(2)
Pertanahan
(1)
Pertanian
(8)
Perumahan
(9)
Peternakan
(2)
PLN
(6)
PNS
(11)
Polisi
(2)
Politik
(7)
Polres
(11)
Prestasi
(38)
Proyek
(8)
Sembako
(1)
Serba Serbi
(8)
Sosial
(8)
Tarakan
(334)
Teknologi Informasi
(14)
Telpon
(1)
Tenaga Kerja
(2)
TNI-AD
(1)
TNI-AU
(4)
Transportasi
(35)
Walikota
(24)
Warga
(2)
