TARAKAN - DPRD Tarakan telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Larangan Merokok di Tempat Umum, seperti di bandara, sekolah, mal dan tempat layanan kesehatan. Namun, perda tersebut menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat Kota Tarakan.
Beberapa masyarakat yang ditemui Tribunkaltim.co.id, kaget dengan adanya Perda Larangan Merokok tersebut. Zizi, salah seorang perokok mengaku tidak mengetahui ada larangan tersebut. "Saya tidak tahu, baru tahu dari Anda (wartawan)," ucapnya sambil merokok, Rabu (30/3/2011)
Meski demikian Zizi mengaku setuju dengan Perda larangan merokok di tempat umum. Namun ia meminta kepada Pemkot Tarakan mensosialisasikan agar masyarakat tahu.
"Saya setuju saja malahan bagus tuh. Jadi kita tidak sembarangan merokok, dan tidak menganggu orang yang tidak suka merokok. Tapi yah perda ini harus disosialisasikan, sebelum diberikan sangsi bagi perokok yang melanggar perda ini," katanya.
Beda halnya dengan Mustopo. Warga Jalan Aki Balak Kecamatan Tarakan Barat ini mengaku tidak setuju adanya perda larangan merokok. "Kenapa merokok kok harus dilarang-larang untuk itu hak asasi manusia. Terserah manusianya mau merokok atau tidak," cetusnya.
Seharusnya DPRD Tarakan sebelum mengesahkan perda larang tersebut, terlebih dahulu meminta masukan kepada masyarakat atau mengadakan polling, apakah perda itu banyak disetujui masyarakat atau tidak. (*)
Penulis : Junisah
Editor : Sumarsono
Sumber : tribunnews (30 Maret 2011)
Perda Larangan Merokok Masih Disosialisasikan
TARAKAN, tribunkaltim.co.id -Meskipun Perda Larangan Merokok di Tempat Umum telah disahkan, namun untuk sanksi bagi perokok yang melangar masih belum diberlakukan. Pasalnya, Pemkot Tarakan masih melakukan sosialisasi Perda tersebut kepada masyarakat.
Wakil Walikota Tarakan Suhardjo Trianto menyatakan akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat, dengan cara membagikan stiker kepada masyarakat tentang larangan merokok di tempat umum.
"Mungkin sosialisasi kita akan kita mulai terlebih dahulu di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai pelayan masyarakat yang dapat memberikan informasi kepada masyarakat," katanya.
Mengenai sanksi pun masih menunggu Peraturan Walikota (Perwali). "Untuk sanksi yang melanggar perda larangan merokok ini akan kita bahas dulu. Sehingga untuk saat ini kita lakukan sosialisasi terlebih dahulu, sebelum memberikan sangsi," ujarnya, Rabu (30/3/2011). (*)
Penulis : Junisah
Editor : Sumarsono
Sumber : tribunnews (30 Maret 2011)
Redirect to TarakanBais
Rabu, 30 Maret 2011
Perda Larangan Merokok di Tarakan Menuai Pro-Kontra
.
Rabu, 30 Maret 2011
Entri Populer
-
Data Health Office (DHO) Tarakan City shows the number of malnourished children under five in Tarakan in 2010 reached 24 cases. The case of ...
-
The meeting of the High Wind in Northern Territory TARAKAN - Since Sunday (3 / 7) night, high waves in the waters north of East Kalimanta...
-
Pemilik Usaha Juga Harus Sosialisasi dengan Warga Sekitar TARAKAN – Awal Agustus, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan akan mengesah...
-
TARAKAN - Data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tarakan menunjukkan jumlah balita gizi buruk di Tarakan tahun 2010 mencapai 24 kasus. Kasus ba...
-
Hamzah : Pertengahan 2011 e-KTP Sudah Diberlakukan Media Center Diskominfo,- Sejak tahun 2009 Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Tara...
-
TARAKAN - In raising revenue (PAD) Tarakan City Government has entrusted the Regional Enterprise (Perusda) Tarakan municipal government to ...
-
To regulate the circulation of alcoholic beverages (minol) Tarakan City Government through the Department of Trade Industry, Cooperatives an...
-
To keep and maintain the stabilization of the movement of local inflation, Bank Indonesia (BI) and the Government of the City (City Governme...
-
TARAKAN - Sepulang dari kunjungan kerja selama tiga hari di Jakarta, Walikota Tarakan Udin Hianggio langsung meninjau lokasi kebakaran, Kam...
-
TARAKAN - City Government through Camat Tarakan Tarakan East appealed to citizens who are on the edge of Long Beach Charity and the New Cha...
Label
Agama
(23)
Anggaran
(2)
Barongsai
(1)
BAZ
(2)
BBM
(17)
Bencana Alam
(1)
Budaya
(5)
CPNS
(2)
Cuaca
(2)
Ekonomi
(25)
English
(3)
Expo
(1)
Fasilitas
(28)
Galeri Foto
(21)
Gas
(4)
Hiburan
(9)
HUT Tarakan
(2)
Iklim
(1)
Kampus
(1)
Kasus
(4)
Kebersihan
(5)
Kecelakaan
(4)
Kehutanan
(3)
Kejaksaan
(1)
Kelurahan
(4)
Kependudukan
(1)
Kesehatan
(23)
Keuangan
(1)
KNPI
(2)
Komunitas
(4)
Koperasi
(12)
Korupsi
(2)
Kriminal
(26)
KTP
(9)
Lingkungan Hidup
(7)
Lowongan Kerja
(5)
Migas
(2)
Narkoba
(2)
Olahraga
(32)
Pariwisata
(22)
Parlemen
(16)
PDAM
(5)
Pejabat
(1)
Pelayanan
(3)
Pemerintah
(35)
Pendidikan
(80)
Peraturan
(8)
Perbankan
(3)
Perikanan
(1)
Peristiwa
(27)
Perizinan
(1)
Pertambangan dan Energi
(2)
Pertanahan
(1)
Pertanian
(8)
Perumahan
(9)
Peternakan
(2)
PLN
(6)
PNS
(11)
Polisi
(2)
Politik
(7)
Polres
(11)
Prestasi
(38)
Proyek
(8)
Sembako
(1)
Serba Serbi
(8)
Sosial
(8)
Tarakan
(334)
Teknologi Informasi
(14)
Telpon
(1)
Tenaga Kerja
(2)
TNI-AD
(1)
TNI-AU
(4)
Transportasi
(35)
Walikota
(24)
Warga
(2)