Sanksi Diatur dalam Perwali, Include dalam Perda Kesehatan Lingkungan
TARAKAN – Akhirnya Pemkot Tarakan dan DPRD Tarakan mengeluarkan perda larangan merokok ditempat umum. Aturan larangan merokok ditempat umum itu disahkan Selasa (29/3) kemarin. Aturan ini masuk dalam Perda Kesehatan Lingkungan. Dalam perda ini, terangkum sejumlah aturan dan larangan. “Misalnya terkait masalah jaminan kesehatan makanan termasuk jajanan pinggiran, mengatur uji emisi kendaraan 6 bulan sekali, sekaligus rilis aturan larangan merokok di tempat umum,” kata Sekretaris Tim Pembahas III DPRD Tarakan, Gunawan Wibisono kepada Radar Tarakan, kemarin.
Menurut Gunawan, perda ini dinilai oleh pusat menjadi satu-satunya perda kesehatan lingkungan yang sangat komprehensif, dan menjadi pilot project untuk daerah lain. “Karena aturan pelarangan merokok di tempat umum sudah include atau termasuk poin utama dalam Perda Kesehatan Lingkungan ini,” tegasnya.
Dijelaskannya, yang dimaksud tempat umum adalah sarana umum seperti bandara, sekolah, mall, tempat pelayanan kesehatan dan lainnya. “Kawasan tertentu ada yang harus bebas asap rokok. Ada juga tempat khusus perokok, agar selain mengurangi tingkat pencemaran udara juga mengurangi jumlah perokok pasif. Harapan kami bisa efektif, jika belum maka perlu kajian lebih mendalam,” ungkap Gunawan.
Dalam perda tersebut juga telah tertuang ketentuan sanksi bagi para pelanggar. Namun agar semakin jelas ketentuan dan batasan aturan tersebut, kata dia, pemerintah perlu mempertegas aturan lewat Peraturan Wali Kota (Perwali). Sebab dimungkinkan cukup banyak mekanisme yang perlu diatur, sebagai turunan dari Perda Kesehatan Lingkungan ini.
“Perwali memang diperlukan untuk mempertegas mekanisme implementasi perda agar efektif. Misalnya, untuk emisi bagaimana frekuensi dan kendaraan mana yang harus diuji, juga larangan merokok di tempat umum yang didukung dalam UU Kesehatan, harus dilihat efektivitasnya kedepan,” jelasnya. “Kami juga sudah lakukan pembahasan bersama LSM, mencari solusi ketika kedepan aturan larangan merokok ini menimbulkan gejolak. Kita mencari solusi, jangan sampai merokok mengganggu orang lain. Selain di tempat umum, di instansi pemerintah sebenarnya tercover juga tinggal bagaimana penjelasan Perwalinya. Jangan sampai hal yang tidak penting diwajibkan, sedangkan hal penting, tidak,” sambung Gunawan.
Lebih lanjut, dalam perda ini juga fokus ketegasan tentang ruang terbuka hijau. Dewan meminta dalam Perda Kesehatan Lingkungan ini ada ketegasan Pemkot Tarakan bahwa ruang terbuka hijau mutlak diperlukan. Sebab dengan luasan pulau sekitar 25 ribu hektare, ketika hanya ditopang sedikit lahan terbuka hijau, 10 atau 20 tahun kedepan kota Tarakan mungkin sudah gersang.
“Karena begitu banyak dampak yang akan timbul bila eksistensi hutan atau ruang terbuka hijau bermasalah di Tarakan. Saya mengharapkan 8 ribu hektar ruang terbuka hijau harus ada di Tarakan dan masuk dalam penetapan tata ruang. Kita jangan mudah mengkonversi kawasan hutan menjadi pemukiman atau tempat usaha, dengan mengurangi ruang terbuka hijau yang memberi dampak signifikan bagi kota,” ucapnya.
Sementara Wali Kota Tarakan, H.Udin Hianggio menyambut positif adanya aturan pelarangan merokok di tempat umum. Diartikan, bahwa kota Tarakan mampu menjalankan amanah yang tertuang dalam UU Kesehatan. Lalu, agar implementasi perda semakin maksimal, bersama instansi terkait yakni Dinas Kesehatan akan sesegera mungkin mengeluarkan Perwali. Agar kemudian aturan dalam Perda Kesehatan Lingkungan ini secepatnya disosialisasikan ke masyarakat, “Kami ingin sesuatu yang positif seperti ini. Menimbulkan gejolak atau bagaimana, sebagai proses awal itu wajar. Tapi saya yakin bisa, kami tunjang dengan Perwali nanti untuk sosialisasi secepatnya,” tandasnya. (dta)
Sumber : radartarakan (30 Maret 2011)
Redirect to TarakanBais
Rabu, 30 Maret 2011
Tarakan Keluarkan Larangan Merokok
.
Rabu, 30 Maret 2011
Entri Populer
-
TARAKAN – Hari Ini (senin 12/9) Dinas Pendidikan (Disdik) mengadakan pelatihan pengelolaan Bantuan Operasi Sekolah(BOS) untuk sekolah tingk...
-
Diusir di Malam Takbiran, Tidur di Emperan Rumah Warga ENTAH sial apa yang menerpa Eva di malam takbiran lalu. Hingga akhirnya, ia harus men...
-
Data Health Office (DHO) Tarakan City shows the number of malnourished children under five in Tarakan in 2010 reached 24 cases. The case of ...
-
TARAKAN - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak berserta rombongan, di sela-sela kunjungan Safari Ramadhan di Kota Taraka...
-
After doing Socialization Forestry Development Policy and Environmental Policy Kemenhut Information Service in cooperation with the City Gov...
-
TARAKAN - Walikota Tarakan Udin Hianggio mendukung rencana program Kementrian Perumahan Rakyat (kemenpera) untuk membangun 100.000 unit mur...
-
Tarakan (24/03), - Masih ada sebagian orang yang tidak mengetahui bila Perang Dunia (PD) II, kota Tarakan pernah menjadi saksi bisu dan lok...
-
TARAKAN - Deputy Mayor of Tarakan Suhardjo together elements Tarakan Muspida and community leaders on Friday (11/03/2011) went to the Tax O...
-
Akhir September, Target Penyelidikan Tuntas TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan saat ini masih mengumpulkan keterangan dan data ata...
Label
Agama
(23)
Anggaran
(2)
Barongsai
(1)
BAZ
(2)
BBM
(17)
Bencana Alam
(1)
Budaya
(5)
CPNS
(2)
Cuaca
(2)
Ekonomi
(25)
English
(3)
Expo
(1)
Fasilitas
(28)
Galeri Foto
(21)
Gas
(4)
Hiburan
(9)
HUT Tarakan
(2)
Iklim
(1)
Kampus
(1)
Kasus
(4)
Kebersihan
(5)
Kecelakaan
(4)
Kehutanan
(3)
Kejaksaan
(1)
Kelurahan
(4)
Kependudukan
(1)
Kesehatan
(23)
Keuangan
(1)
KNPI
(2)
Komunitas
(4)
Koperasi
(12)
Korupsi
(2)
Kriminal
(26)
KTP
(9)
Lingkungan Hidup
(7)
Lowongan Kerja
(5)
Migas
(2)
Narkoba
(2)
Olahraga
(32)
Pariwisata
(22)
Parlemen
(16)
PDAM
(5)
Pejabat
(1)
Pelayanan
(3)
Pemerintah
(35)
Pendidikan
(80)
Peraturan
(8)
Perbankan
(3)
Perikanan
(1)
Peristiwa
(27)
Perizinan
(1)
Pertambangan dan Energi
(2)
Pertanahan
(1)
Pertanian
(8)
Perumahan
(9)
Peternakan
(2)
PLN
(6)
PNS
(11)
Polisi
(2)
Politik
(7)
Polres
(11)
Prestasi
(38)
Proyek
(8)
Sembako
(1)
Serba Serbi
(8)
Sosial
(8)
Tarakan
(334)
Teknologi Informasi
(14)
Telpon
(1)
Tenaga Kerja
(2)
TNI-AD
(1)
TNI-AU
(4)
Transportasi
(35)
Walikota
(24)
Warga
(2)
