Sanksi Diatur dalam Perwali, Include dalam Perda Kesehatan Lingkungan
TARAKAN – Akhirnya Pemkot Tarakan dan DPRD Tarakan mengeluarkan perda larangan merokok ditempat umum. Aturan larangan merokok ditempat umum itu disahkan Selasa (29/3) kemarin. Aturan ini masuk dalam Perda Kesehatan Lingkungan. Dalam perda ini, terangkum sejumlah aturan dan larangan. “Misalnya terkait masalah jaminan kesehatan makanan termasuk jajanan pinggiran, mengatur uji emisi kendaraan 6 bulan sekali, sekaligus rilis aturan larangan merokok di tempat umum,” kata Sekretaris Tim Pembahas III DPRD Tarakan, Gunawan Wibisono kepada Radar Tarakan, kemarin.
Menurut Gunawan, perda ini dinilai oleh pusat menjadi satu-satunya perda kesehatan lingkungan yang sangat komprehensif, dan menjadi pilot project untuk daerah lain. “Karena aturan pelarangan merokok di tempat umum sudah include atau termasuk poin utama dalam Perda Kesehatan Lingkungan ini,” tegasnya.
Dijelaskannya, yang dimaksud tempat umum adalah sarana umum seperti bandara, sekolah, mall, tempat pelayanan kesehatan dan lainnya. “Kawasan tertentu ada yang harus bebas asap rokok. Ada juga tempat khusus perokok, agar selain mengurangi tingkat pencemaran udara juga mengurangi jumlah perokok pasif. Harapan kami bisa efektif, jika belum maka perlu kajian lebih mendalam,” ungkap Gunawan.
Dalam perda tersebut juga telah tertuang ketentuan sanksi bagi para pelanggar. Namun agar semakin jelas ketentuan dan batasan aturan tersebut, kata dia, pemerintah perlu mempertegas aturan lewat Peraturan Wali Kota (Perwali). Sebab dimungkinkan cukup banyak mekanisme yang perlu diatur, sebagai turunan dari Perda Kesehatan Lingkungan ini.
“Perwali memang diperlukan untuk mempertegas mekanisme implementasi perda agar efektif. Misalnya, untuk emisi bagaimana frekuensi dan kendaraan mana yang harus diuji, juga larangan merokok di tempat umum yang didukung dalam UU Kesehatan, harus dilihat efektivitasnya kedepan,” jelasnya. “Kami juga sudah lakukan pembahasan bersama LSM, mencari solusi ketika kedepan aturan larangan merokok ini menimbulkan gejolak. Kita mencari solusi, jangan sampai merokok mengganggu orang lain. Selain di tempat umum, di instansi pemerintah sebenarnya tercover juga tinggal bagaimana penjelasan Perwalinya. Jangan sampai hal yang tidak penting diwajibkan, sedangkan hal penting, tidak,” sambung Gunawan.
Lebih lanjut, dalam perda ini juga fokus ketegasan tentang ruang terbuka hijau. Dewan meminta dalam Perda Kesehatan Lingkungan ini ada ketegasan Pemkot Tarakan bahwa ruang terbuka hijau mutlak diperlukan. Sebab dengan luasan pulau sekitar 25 ribu hektare, ketika hanya ditopang sedikit lahan terbuka hijau, 10 atau 20 tahun kedepan kota Tarakan mungkin sudah gersang.
“Karena begitu banyak dampak yang akan timbul bila eksistensi hutan atau ruang terbuka hijau bermasalah di Tarakan. Saya mengharapkan 8 ribu hektar ruang terbuka hijau harus ada di Tarakan dan masuk dalam penetapan tata ruang. Kita jangan mudah mengkonversi kawasan hutan menjadi pemukiman atau tempat usaha, dengan mengurangi ruang terbuka hijau yang memberi dampak signifikan bagi kota,” ucapnya.
Sementara Wali Kota Tarakan, H.Udin Hianggio menyambut positif adanya aturan pelarangan merokok di tempat umum. Diartikan, bahwa kota Tarakan mampu menjalankan amanah yang tertuang dalam UU Kesehatan. Lalu, agar implementasi perda semakin maksimal, bersama instansi terkait yakni Dinas Kesehatan akan sesegera mungkin mengeluarkan Perwali. Agar kemudian aturan dalam Perda Kesehatan Lingkungan ini secepatnya disosialisasikan ke masyarakat, “Kami ingin sesuatu yang positif seperti ini. Menimbulkan gejolak atau bagaimana, sebagai proses awal itu wajar. Tapi saya yakin bisa, kami tunjang dengan Perwali nanti untuk sosialisasi secepatnya,” tandasnya. (dta)
Sumber : radartarakan (30 Maret 2011)
Redirect to TarakanBais
Rabu, 30 Maret 2011
Tarakan Keluarkan Larangan Merokok
.
Rabu, 30 Maret 2011
Entri Populer
-
TARAKAN - Department of Industry Trade Cooperatives (Disperindagkop) and SMEs Tarakan city insisted begin Monday, July 11, 2011 bottles of ...
-
TARAKAN - In some private schools that notabe Islamic schools require prospective students to take the test recite the Quran. Those who d...
-
Catatan prestasi Barongsai Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Tarakan terus bersinar. Salah satu buktinya, berhasil menyapu b...
-
TARAKAN - Kota Tarakan kembali menjadi nominasi peraih penghargaan Kota Sehat tingkat nasional 2011. Tim penilai dari Kementerian Kesehata...
-
TARAKAN - Selama empat hari, Senin (20/6/2011) hingga Kamis (23/6/2011)di Gedung Serbaguna, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk...
-
TARAKAN Borneo - Thousands of people packed the Grand Mosque Muslim Tarakan Tarakan for Eid al-Adha prayers, yesterday morning (17/11). ...
-
Walikota Tarakan - Sportama International Tenis Tournament Men's Future June 06-13 2010 At Telaga Keramat Indoor Tarakan City
-
TARAKAN - Dengan adanya penambahan penerbangan Lion Air yang memilih rute Tarakan-Jakarta mendapat respon yang baik dari manajemen Bandara ...
-
To regulate the circulation of alcoholic beverages (minol) Tarakan City Government through the Department of Trade Industry, Cooperatives an...
-
TARAKAN - Tidak beroperasionalnya maskapai Mandala Airlines di Bandara Juwata Tarakan, akhirnya manajemen Bandara Juwata Tarakan memutuskan...
Label
Agama
(23)
Anggaran
(2)
Barongsai
(1)
BAZ
(2)
BBM
(17)
Bencana Alam
(1)
Budaya
(5)
CPNS
(2)
Cuaca
(2)
Ekonomi
(25)
English
(3)
Expo
(1)
Fasilitas
(28)
Galeri Foto
(21)
Gas
(4)
Hiburan
(9)
HUT Tarakan
(2)
Iklim
(1)
Kampus
(1)
Kasus
(4)
Kebersihan
(5)
Kecelakaan
(4)
Kehutanan
(3)
Kejaksaan
(1)
Kelurahan
(4)
Kependudukan
(1)
Kesehatan
(23)
Keuangan
(1)
KNPI
(2)
Komunitas
(4)
Koperasi
(12)
Korupsi
(2)
Kriminal
(26)
KTP
(9)
Lingkungan Hidup
(7)
Lowongan Kerja
(5)
Migas
(2)
Narkoba
(2)
Olahraga
(32)
Pariwisata
(22)
Parlemen
(16)
PDAM
(5)
Pejabat
(1)
Pelayanan
(3)
Pemerintah
(35)
Pendidikan
(80)
Peraturan
(8)
Perbankan
(3)
Perikanan
(1)
Peristiwa
(27)
Perizinan
(1)
Pertambangan dan Energi
(2)
Pertanahan
(1)
Pertanian
(8)
Perumahan
(9)
Peternakan
(2)
PLN
(6)
PNS
(11)
Polisi
(2)
Politik
(7)
Polres
(11)
Prestasi
(38)
Proyek
(8)
Sembako
(1)
Serba Serbi
(8)
Sosial
(8)
Tarakan
(334)
Teknologi Informasi
(14)
Telpon
(1)
Tenaga Kerja
(2)
TNI-AD
(1)
TNI-AU
(4)
Transportasi
(35)
Walikota
(24)
Warga
(2)