TARAKAN - Tuntutan pedagang bensin eceran Kota Tarakan yang meminta agar Surat Edaran Walikota Tarakan membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis premium dan solar bagi kendaraan di SPBU dan APMS dicabut, ternyata tidak akan dilakukan. Pemkot Tarakan hanya akan melakukan revisi terhadap surat edaran tersebut.
“Surat edaran Walikota Tarakan tentang pembatasan BBM tidak akan dicabut. Hanya saja ada beberapa butir di surat edaran tersebut yang akan dilakukan direvisi untuk mengakomodir keinginan pedagang bensin eceran ini,” ucap Wakil Walikota Tarakan Tarakan, Suhardjo Trianto, Jumat (6/5/2011).
Suhardjo mengatakan, revisi ini dilakukan sebagai salah satu kebijakan dari Pemkot Tarakan , karena pedagang bensin eceran, memberikan alasan, bahwa menjual bensin eceran ini sebagai mata pencaharian dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga bersama istri dan anak.
“Kalau sudah begini, tentunya ini harus kita akomodir, meskipun apa yang dilakukan pedagang eceran bensin ini menyalahi aturan yang ada. Sebab mereka ini belinya langsung dari SPBU dan APMS,” ujarnya.
Penulis : Junisah
Editor : Reza Rasyid Umar
Sumber : kaltim.tribunnews (6 Mei 2011)
Redirect to TarakanBais
Selasa, 10 Mei 2011
Surat Walikota Tentang Pembatasan Pembelian BBM Akan Direvisi
.
Selasa, 10 Mei 2011
Entri Populer
-
Hadirnya sejumlah turnamen catur nasional yang digelar sepanjang Januari hingga pertengahan April kemarin, tidak hanya dimanfaatkan oleh tim...
-
Photo by Santoso Prihadi
-
TARAKAN - Sejumlah tokoh masyarakat yang mewakili korban kerusuhan di Tarakan, mendatangi kantor Walikota Tarakan, Selasa (9/8/2011). Merek...
-
TARAKAN – Kualitas infrastuktur jalan di kota Tarakan secara kasat mata rata-rata tak bertahan lama bahkan hanya hitungan bulan mulai muncu...
-
Kelompok/Group Seni : 1. Dayak (IKKDT) Alamat : Jl. Jendral Sudirman, Tarakan Ketua : Marten Ludjen 2. Jogyakarta Group Alamat : Jl. Kampun...
-
Komisi III akan Pertajam Evaluasi Lewat Paparan TARAKAN – Anggota dewan mempertanyakan laporan mengenai progress pembangunan jalan tembus K...
-
Dinas Kehutanan, Pertambangan Dan Energi (DISHUTAMBEN) Kota Tarakan Alamat : Gedung Gabungan Dinas II Lt.6 Jl. Jend. Sudirman No.76 Kalimant...
-
Bekerja 3 Bulan Tak Digaji, di Malinau Sempat Tidur di Emperan Toko Enam orang warga asal Kota Tegal, terlantar di Tarakan . Mengapa demikia...
-
TARAKAN – Koordinator Marketing Eksekutif PT Gusher Tarakan, Nani Windartiningsih menyampaikan, saat ini pihaknya terus berupaya membuka j...
-
Walikota: Jangan Terlalu Bernafsu TARAKAN – Kontrak kerja pengelolaan Pelabuhan Tengkayu I yang berakhir pada 31 Juni ini besar kemungkinan...
Label
Agama
(23)
Anggaran
(2)
Barongsai
(1)
BAZ
(2)
BBM
(17)
Bencana Alam
(1)
Budaya
(5)
CPNS
(2)
Cuaca
(2)
Ekonomi
(25)
English
(3)
Expo
(1)
Fasilitas
(28)
Galeri Foto
(21)
Gas
(4)
Hiburan
(9)
HUT Tarakan
(2)
Iklim
(1)
Kampus
(1)
Kasus
(4)
Kebersihan
(5)
Kecelakaan
(4)
Kehutanan
(3)
Kejaksaan
(1)
Kelurahan
(4)
Kependudukan
(1)
Kesehatan
(23)
Keuangan
(1)
KNPI
(2)
Komunitas
(4)
Koperasi
(12)
Korupsi
(2)
Kriminal
(26)
KTP
(9)
Lingkungan Hidup
(7)
Lowongan Kerja
(5)
Migas
(2)
Narkoba
(2)
Olahraga
(32)
Pariwisata
(22)
Parlemen
(16)
PDAM
(5)
Pejabat
(1)
Pelayanan
(3)
Pemerintah
(35)
Pendidikan
(80)
Peraturan
(8)
Perbankan
(3)
Perikanan
(1)
Peristiwa
(27)
Perizinan
(1)
Pertambangan dan Energi
(2)
Pertanahan
(1)
Pertanian
(8)
Perumahan
(9)
Peternakan
(2)
PLN
(6)
PNS
(11)
Polisi
(2)
Politik
(7)
Polres
(11)
Prestasi
(38)
Proyek
(8)
Sembako
(1)
Serba Serbi
(8)
Sosial
(8)
Tarakan
(334)
Teknologi Informasi
(14)
Telpon
(1)
Tenaga Kerja
(2)
TNI-AD
(1)
TNI-AU
(4)
Transportasi
(35)
Walikota
(24)
Warga
(2)