Redirect to TarakanBais

Senin, 01 Agustus 2011

Selama Puasa PNS di Tarakan hanya Kerja 26 Hari

. Senin, 01 Agustus 2011

TARAKAN - Suasana di Kantor Pemkot Tarakan Senin (1/8/2011) tampak berbeda dari biasanya. Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Setkot Tarakan tak lagi terburu-buru masuk kantor. Di hari perdana menjalankan ibadah puasa, PNS masuk kantor lebih lambat 45 menit dari sebelumnya.

Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Tarakan, H Ruslan Arifin, jam masuk kantor PNS memang dimundurkan dari pukul 07.15 menjadi pukul 08.00. Sedangkan jam pulang lebih awal, dari pukul 16.00 menjadi pukul 15.00. Perubahan jam kerja tersebut berlaku efektif selama bulan Ramadhan, terhitung sejak Senin (1/8).

"Selama Ramdhan tahun ini, hari kerja PNS hanya 26 hari. Jadi apel pagi ditiadakan tapi absen bekerja tetap berjalan seperti biasa," ujarnya.

Perubahan jadwal tersebut menyusul keluarnya surat edaran Pemkot Tarakan No. 1090 tahun 2011 tentang ketentuan jam kerja selama pelaksanaan ibadah puasa, yang mengacu pada surat edaran Gubernur Kaltim nomor 061.2/6293/Org tanggal 11 Juli 2011.

Dikatakan Ruslan, melalui kebijakan tersebut diharapkan, PNS dapat menunaikan ibadah puasa dengan tenang dan tentram. "Intinya kan kita berharap kebijakan ini dapat memberikan ketenangan bagi mereka yang menunaikan puasa. Selain tidak mengurangi ketentuan jam kerja sesuai yang diatur dalam undang-undang," tuturnya.

Kendati demikian, ia mengingatkan kepada seluruh PNS untuk tetap disipilin masuk bekerja. Pasalnya, Pemkot Tarakan akan menggelar pengawasan secara intensif sebelum dan sesudah cuti bersama.

"Sekkot Tarakan beserta Asisten terkait akan turun mengawasi mulai 26 Agustus (sebelum cuti bersama) dan 5 September (sesudah cuti bersama). Jadi dihimbau tetap kerja seperti biasa dengan memberlakukan jam kerja, apel pagi, dan jumpa pagi sebagaimana mestinya. Nah saat itu pula seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah akan dimintai laporan tentang kehadiran pegawai," ujarnya.


Berdasarkan data yang dihimpun tribunkaltim.co.id, jajaran PNS kota Tarakan terhitung mulai libur Idul Fitri sejak tanggal 27 Agustus, dan baru kembali masuk tanggal 5 September mendatang. (*)

Penulis : Syaiful
Editor : Sumarsono

Sumber : tribunnews.com (1 Agustus 2011)

Entri Populer

Label

 

Link Banner

Total Tayangan Halaman

Powered By Blogger

Sahabat Tarakan

Tarakan Borneo Lovers is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com