Pemilik Usaha Juga Harus Sosialisasi dengan Warga Sekitar
TARAKAN – Awal Agustus, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan akan mengesahkan rancangan peraturan daerah tentang izin usaha peternakan. Raperda ini merupakan usulan Dinas Peternakan dan Tanaman Pangan Kota Tarakan.
Setelah raperda disahkan, khususnya pemilik usaha budidaya sarang burung walet diminta segera melengkapi surat izin usaha. Jika tidak mengantongi izin usaha yang tertuang dalam draf peraturan tersebut diberi sanksi tegas, yakni berupa hukuman 3 bulan kurungan atau sebanyak-banyaknya Rp 50 juta sebagai denda. Selain itu, tidak menutup kemungkinan hingga pembongkaran usaha peternakan tersebut.
Tim Pembahas Raperda Izin Usaha Peternakan, Gunawan Wibisono mengungkapkan, untuk pengurusan izin akan diberi tenggat waktu sekitar 6 bulan pasca pengesahan raperda menjadi peraturan daerah. Dia menyebutkan, persyaratan yang perlu dilengkapi seperti surat izin mendirikan bangunan (IMB) khusus usaha walet, dokumen lingkungan, dan terpenting surat pernyataan warga bahwa pemilik telah melakukan sosialisasi sebelum mendirikan usaha peternakan tersebut.
“Sekarang dalam tahapan konsultasi di Biro Hukum Sekretariat Provinsi Kaltim. Pekan depan diagendakan rapat gabungan komisi lantas diparipurnakan menjadi peraturan daerah. Pembahasan substansi perda pasal-pasal yang ada sudah disepakati. Begitu pula sanksi tegas bagi pengusaha yang akan membangun usaha peternakan,” kata Gunawan.
Bagi pengusaha yang baru memulai pembangunan, IMB harus khusus sarang burung walet. Lanjut anggota komisi III DPRD ini, bukan IMB peruntukan pemukiman, rumah toko (ruko) atau tempat usaha penjualan, IMB hunian dan lainnya. Selain itu, penunjukan lokasi pun tidak sembarangan seperti saat ini menjamur hingga di tengah kota.
“Meski usaha walet ini dilihat dalam skup izin usaha peternakan skala kecil, tapi wajib miliki mekanisme tertentu. Tidak semua daerah bisa diberikan izin. Yang perlu diperhatikan dalam proses pengendaliannya yakni jauh dari sarana pendidikan, sarana ibadah, jauh dari sarana kesehatan atau bandara,” beber Gunawan Wibisono.
“Namun secara teknis untuk jangkauan atau radius bangunan walet nantinya diperjelas dalam peraturan walikota. Lalu, ada kewajiban tanggung jawab sosial bagi pemegang izin usaha peternakan. Perlu kontribusi sosial kepada masyarakat,” imbuhnya.
Dalam pembangunan bisnis bernilai jutaan bahkan miliaran ini juga diharuskan melibatkan masyarakat. Proses perizinan wajib melakukan sosialisasi untuk menghindari konflik sosial yang mungkin terjadi. Khusus bagi pemilik usaha yang sudah beroperasi sebelum perda disahkan, wajib mendaftar ulang menyesuaikan dengan aturan yang ada.
“Pengusaha wajib mendapat surat yang menyatakan telah sosialisasi ke masyarakat, pembangunan disetujui masyarakat dan diketahui oleh ketua Rukun Tetangga setempat. Surat ini berbeda dengan HO (izin tetangga),” ujar Gunawan.
Kemudian, izin usaha peternakan itu harus dilengkapi dengan kelayakan dokumen lingkungan, dan tergantung besarannya. Khusus walet, dinilai skala kecil hanya perlu dokumen UKL-UPL (Upaya Kelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan). Pasalnya, usaha peternakan dipastikan menimbulkan dampak khususnya lingkungan.
“Kalau walet dan usaha peternakan misalnya hanya 100 ekor ayam, bisa UKL-UPL, tapi skala besar wajib Amdal. Dampak lingkungan harus diperhatikan agar masyarakat sekitar tetap nyaman, karena perda ini dibuat untuk menumbuhkembangkan usaha kegiata masyarakat,” jelas Gunawan Wibisono.
Sementara poin lain dalam rapeda izin usaha peternakan ini, juga mengatur izin usaha peternakan lain seperti ternak unggas atau sapi. Jika ada warga memelihara ayam tidak lebih dari 10 ekor, demikian ternak sapi hanya 5 ekor, tidak perlu diatur izinnya. Sesuai Keputusan Menteri Pertanian, ada besaran tertentu seperit ternak sapi di atas 10 ekor demikian pula ternak ayam perlu ada tanda daftar peternakan rakyat.
“Kalau di atas 50 ekor maka ada izin tanda usaha peternakan skala kecil. Diatasnya lagi izin usaha peternakan besar atau perusahaan peternakan. Jadi tidak semua budidaya peternakan di masyarakat harus buat izin atau tanda daftar, tergantung besarannya. Untuk tata bangunan peternakan, nanti diperjelas dengan perwali. Tapi kami minta seluruh masyarakat bekerja sama,” jelas Gunawan Wibisono menambahkan.(dta)
Sumber : radartarakan.co.id (1 Agustus 2011)
Redirect to TarakanBais
Senin, 01 Agustus 2011
Tarakan Ada IMB Khusus Usaha Walet
.
Senin, 01 Agustus 2011
Entri Populer
-
Tarakan ,- Pembuatan elektonik KTP (e-KTP) di kota Tarakan telah memasuki tahap perekaman data untuk pemegang KTP konvensional. Kepala Dinas...
-
TARAKAN - Memasuki hari lebaran sampah di kota Tarakan diprediksi akan meningkat hingga 30 persen. Peningkatan volume sampah sebenarnya s...
-
TARAKAN – Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD ...
-
TARAKAN – Sebanyak 3.336 rumah warga telah terpasang instalasi distribusi gas bumi di dua kelurahan yang menjadi pilot project program City...
-
Ethics Matter Given Serves 35 Percent Tarakan Borneo - UNIVERSITY Borneo Tarakan (UBT) has six faculties and two diplomas. One of these, t...
-
TARAKAN - Pemerintah Kota Tarakan bersama-sama Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD), Polres, TNI AU, TNI AD, TNI AL membongkar plang yang ...
-
TARAKAN - Pasca kecelakaan speedboat KM Limex Formez di Tanjung Selor, Kementerian Perhubungan Direktorat Perhubungan Laut Kantor Adminst...
-
Start Tarakan Perusda Overwhelmed TARAKAN - Until yesterday, the network of natural gas (Gas In) which is connected to the SR (household ...
-
TARAKAN - Asisten II Sekretariat Kota Tarakan, Sofian Raga mengatakan, agar banjir tidak semakin parah di kota Tarakan ini, perlu keterliba...
-
Beberapa Waktu lalu, Senin (23/05), Saat Sosialisasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dilangsungkan di Gedung Serba Guna Kantor Wa...
Label
Agama
(23)
Anggaran
(2)
Barongsai
(1)
BAZ
(2)
BBM
(17)
Bencana Alam
(1)
Budaya
(5)
CPNS
(2)
Cuaca
(2)
Ekonomi
(25)
English
(3)
Expo
(1)
Fasilitas
(28)
Galeri Foto
(21)
Gas
(4)
Hiburan
(9)
HUT Tarakan
(2)
Iklim
(1)
Kampus
(1)
Kasus
(4)
Kebersihan
(5)
Kecelakaan
(4)
Kehutanan
(3)
Kejaksaan
(1)
Kelurahan
(4)
Kependudukan
(1)
Kesehatan
(23)
Keuangan
(1)
KNPI
(2)
Komunitas
(4)
Koperasi
(12)
Korupsi
(2)
Kriminal
(26)
KTP
(9)
Lingkungan Hidup
(7)
Lowongan Kerja
(5)
Migas
(2)
Narkoba
(2)
Olahraga
(32)
Pariwisata
(22)
Parlemen
(16)
PDAM
(5)
Pejabat
(1)
Pelayanan
(3)
Pemerintah
(35)
Pendidikan
(80)
Peraturan
(8)
Perbankan
(3)
Perikanan
(1)
Peristiwa
(27)
Perizinan
(1)
Pertambangan dan Energi
(2)
Pertanahan
(1)
Pertanian
(8)
Perumahan
(9)
Peternakan
(2)
PLN
(6)
PNS
(11)
Polisi
(2)
Politik
(7)
Polres
(11)
Prestasi
(38)
Proyek
(8)
Sembako
(1)
Serba Serbi
(8)
Sosial
(8)
Tarakan
(334)
Teknologi Informasi
(14)
Telpon
(1)
Tenaga Kerja
(2)
TNI-AD
(1)
TNI-AU
(4)
Transportasi
(35)
Walikota
(24)
Warga
(2)