Redirect to TarakanBais

Kamis, 11 Agustus 2011

SK Pengangkatan Kepsek Tarakan Belum Diteken

. Kamis, 11 Agustus 2011

Walikota Minta Disdik Segera Bereskan Persoalan

TARAKAN – Walikota Tarakan Udin Hianggio menyampaikan, meski surat keputusan pengangkatan 36 kepala sekolah sudah berada di meja kerjanya, ia tak mau buru-buru menekennya. Pria yang akrab disapa Haji Udin tersebut menegaskan, tak mau gegabah mengambil kebijakan yang akhirnya bisa berakibat dilanggarnya koridor hukum.

“Saat ini sedang diteliti apakah bertentangan atau tidak (dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010, Red.),” kata Walikota Udin Hianggio kepada Radar Tarakan kemarin (10/8).

Mantan ketua DPRD Tarakan itu mengakui, lambannya hasil proses rekrutmen dan belum ditandatanganinya SK pengangkatan kepala sekolah merupakan akibat dari perbedaan penafsiran terhadap Permendiknas 28/2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah dalam proses seleksi calon kepala sekolah yang dilaksanakan Dinas Pendidikan Kota Tarakan akhir 2010 hingga Januari 2011.

Untuk menyelesaikan persoalan yang berlarut-larut selama 7 bulan tersebut, walikota telah mengutus kepala Dinas Pendidikan Kota Tarakan untuk berkonsultasi ke Kementerian Pendidikan Nasional. Diharapkan, kementerian yang dipimpin Muhammad Nuh dapat memberikan jalan keluar atas persoalan tersebut. Namun hingga kemarin, Haji Udin mengaku pejabat yang diutusnya tersebut belum menyampaikan laporan tentang hasil konsultasi dengan Kementerian Pendidikan Nasional.

“Sampai saat ini belum ada laporan dari kepala dinas, sehingga saya pun belum bisa menandatangi SK hasil perekrutan atau penempatan calon kepala sekolah,” jelasnya.

Diberita kemarin (10/8), Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia Tarakan Ahmad Yani menyampaikan, menyangkut perdebatan menafsirkan maksud Permendiknas 28/2010 sudah ada titik temu.

“Sudah ada titik temu, bahwa proses perekrutan tersebut sebenarnya tidak menyalahi aturan dari Permendiknas,” tegas Ahmad Yani.

Dia mengakui, di dalam Permendiknas tersebut, ada menyebutkan bahwa persyaratan khusus guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah yaitu berstatus sebagai guru pada jenis atau jenjang sekolah/madrasah yang sesuai dengan sekolah/madrasah tempat yang bersangkutan akan diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah.

Namun Ahmad Yani menjelaskan, perlu diperhatikan juga Permendiknas ini berlaku selambat-lambatnya pada tahun 2013. Ketentuan ini termuat dalam pasal 18 Ketentuan Penutup pada Permendiknas 28/2010.

“Disitu juga dijelaskan bahwa pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota atau penyelenggara sekolah/madrasah wajib melaksanakan Peraturan Menteri ini dalam penugasan sebagai kepala sekolah/madrasah paling lambat tahun 2013,” jelasnya.

Pengurus Dewan Pendidikan Kota Tarakan itu menjelaskan, dalam Permendinas juga disebutkan, dalam jangka waktu dua tahun sejak ditetapkannya Permendiknas ini, pemerintah wajib menyiapkan calon kepala sekolah/madrasah.

“Maka, untuk saat ini formasi guru SMP untuk SMA atau SD dan seterusnya tidak masalah,” tandas Ahmad Yani meyakinkan.

Lalu apa tanggapan walikota tentang pendapat ketua PGRI Tarakan tersebut? Haji Udin bersikukuh tetap menunggu laporan resmi Dinas Pendidikan Kota Tarakan. Sebab menurut walikota, kewenangan membereskan persoalan ini adalah dinas yang berkantor di Jalan Jenderal Sudirman selaku penyelenggara perekrutan calon kepala sekolah.

“Saya baca di koran Radar Tarakan bahwa ini tidak bertentangan. Jika memang demikian, saya harap Dinas Pendidikan dapat segera meng-clear-kan ini secepatnya. Kalau memang sudah sesuai (Permendiknas 28/2010), ya tidak masalah. SK akan segera dikeluarkan karena saya juga yang salah kalau ini tidak selesai-selesai,” tegasnya.(*/jnu)

Sumber : radartarakan.co.id (11 Agustus 2011)

Entri Populer

Label

 

Link Banner

Total Tayangan Halaman

Powered By Blogger

Sahabat Tarakan

Tarakan Borneo Lovers is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com