Redirect to TarakanBais

Kamis, 15 September 2011

Satpol PP Tarakan Agendakan Razia Yustisi di Malundung

. Kamis, 15 September 2011

Mengantisipasi lonjakan arus warga pendatang di kota Tarakan, aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Tarakan akan menggelar razia Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dikenal dengan istilah Operasi Yustisi, Selasa (13/9/2011) mendatang.

Razia tersebut digelar menyusul puncak arus balik yang bertepatan dengan berlabuhnya KM Bukit Siguntang di Pelabuhan Malundung.

Kapal yang berlayar dari Surabaya, Makassar, dan Pare-pare tersebut diprediksi memuat ribuan penumpang yang berlabuh di Tarakan. “Sesuai rencana kita jadwalkan pagi sekitar jam 08.00. Kalau tidak ada halangan kita akan razia di tempat,” ujar Kepala Satpol PP Tarakan Dison SH, Minggu (11/9/2011).

Dalam razia tersebut Satpol PP akan melibatkan beberapa pihak seperti unsur TNI Polri dan Hakim Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Tarakan. Selain itu, Satpol PP juga akan menyampaikan pemberitahuan kepada pihak Administrator Pelabuhan (Adpel) dan PT Pelayaran Indonesia (Pelindo) terkait rencana tersebut.

Kebijakan operasi yustisi mengacu pada Perda nomor 5 tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran dan Pengendalian Penduduk dalam wilayah kota Tarakan. Bagi warga pendatang yang tidak memiliki KTP atau identitas lainnya, akan dikenakan denda bervariasi oleh Hakim.

Menurut Dison, berdasarkan pengalaman tahun lalu, denda yang diberikan berkisar antara Rp 50 ribu hingga Rp 250 ribu. Selain itu, warga pendatang yang tidak memiliki tujuan jelas, juga terancam dipulangkan ke daerah asal. “Kita bisa saja memulangkan mereka. Kalau memang orientasinya tidak jelas dan selama dia masih memiliki dana, maka bisa kita pulangkan. Tapi semua tergantung hasil di lapangan nanti,” pungkasnya.

Penulis : Syaiful Syafar
Editor : Sumarsono
Sumber : Tribun Kaltim

Sumber : tribunnews (11 September 2011)

Entri Populer

Label

 

Link Banner

Total Tayangan Halaman

Powered By Blogger

Sahabat Tarakan

Tarakan Borneo Lovers is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com