Soal Pembongkaran Rumah di Bantaran Sungai Sebengkok
TARAKAN – Hingga kemarin (30/9), wacana pembenahan sungai-sungai di Tarakan yang berakibat pada pembongkaran rumah warga yang berada di bantaran sungai khususnya di wilayah Kelurahan Sebengkok untuk didata Pemerintah Kota melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang belum dilakukan.
Sebab, pihak DPUTR Tarakan mengaku selain belum menerima instruksi dari Walikota Tarakan juga perlu beberapa kajian untuk melakukan hal tersebut salah satunya sosialisasi ke warga setempat serta relokasi atau pemindahan.
“Untuk di Sebengkok belum kita data, namun memang konsepnya sudah ada tapi kita harus tunggu kesiapan warga dan kesiapan pemerintah kota terutama masalah anggarannya,” kata Kepala DPUTR Tarakan Ir Jamaluddin kepada Radar Tarakan kemarin (29/9).
Jamaluddin mengatakan, tak ada konsep yang istimewa dalam wacana pembongkaran pemukiman warga di atas Sungai Sebengkok Kelurahan Sebengkok. Intinya, lanjut Jamaluddin, telah dibuatkan konsep seperti biasa yakni berupa saluran primer.
“Artinya di situ nantinya seharusnya ada jalan inspeksi yang berfungsi untuk mengontrol serta pengawasan. Contohnya yang sudah kita buat di Sungai Mulawarman Kelurahan Karang Anyar Pantai. Tapi sekali lagi wacana ini belum sampai di situ,” katanya. Sebab, kata dia, untuk memulai pembongkaran pemukiman di bantaran sungai itu diperlukan berbagai macam perencanaan yang harus dibahas semua pihak terkait.
Jamaluddin mengungkapkan, wacana ini sebetulnya merupakan program kerja Pemkot Tarakan yang telah dicanangkan beberapa tahun lalu. Namun, wacana tersebut selalu terbentur pada masalah ganti rugi lahan serta belum ada kesiapan dari masyarakat setempat.
“Jadi sebaiknya ini harus dilakukan beberapa tahapan seperti sosialisasi, perencanaan dan anggaran. Tapi sampai saat ini belum, kalau soal anggaran belum kita anggarkan,” katanya kepada wartawan koran ini.
Berapa prediksi anggaran jika itu dilakukan? “Kalau soal anggaran dan jumlahnya warganya kami belum bisa prediksi. Begitu juga berapa panjang sungai Sebengkok itu saya belum hafal,” jawab Jamaluddin.(sur)
Sumber : radartarakan (30 September 2011)
Redirect to TarakanBais
Jumat, 30 September 2011
Pendataan, Tunggu Kesiapan Warga
Dinkes Tarakan Akui Sulit Terdeteksi
Hingga September, Empat Penderita Meninggal Dunia
TARAKAN – Masyarakat Kota Tarakan yang meninggal dunia akibat menderita penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) terulang lagi hingga September ini. Padahal pada kasus 2010 lalu, sebanyak 275 penderita DBD dari 20 Kelurahan di empat Kecamatan tak satu pun warga yang meninggal dunia akibat penyakit tersebut.
Kendati demikian, Kepala Dinas Kesehatan Tarakan, dr Khairul menilai, sepanjang tahun ini penderita DBD yang dialami masyarakat Tarakan hingga 16 September lalu sebanyak 143 kasus relatif menurun. Berdasarkan data yang dihimpun Dinas Kesehatan Kota Tarakan di 2008 kasus DBD tercatat sebanyak 471 kasus dengan meninggal dunia sebanyak 11 orang. Sedangkan angka tertinggi terjadi pada tahun 2009 yaitu sebanyak 706 kasus dan 12 orang meninggal dunia.
“Sebenarnya kita berharap kasus di tahun 2010 lalu yang tidak satu pun penderita DBD meninggal dunia bisa kita pertahankan di 2011 ini. Tapi mungkin kita terlena dengan kasus ini,” kata Khairul saat ditemui Radar Tarakan kemarin (29/9).
Selain itu, pihaknya juga menilai keterlambatan masyarakat untuk membawa berobat keluarganya ke Puskesmas ataupun rumah sakit. Sehingga ia berharap, jika ada keluarga masyarakat yang menderita gejala DBD yang disertai panas tak menentu atau berlangsung hingga beberapa hari segera dirujuk ke rumah sakit bukan Puskesmas untuk mendapatkan perawatan yang lebih insintif.
“Gejala awal DBD ini terus terang saja memang sulit terdeteksi sehingga kita selalu observasi. Karena kita berpatokan pada trombosit, trombosit itu kalau di bawah seratus ribu baru dia divonis DBD, tapi kalau gejala-gejala awal itu biasanya trombositnya tidak turun sampai seratus ribu ke bawah, biasanya kalau sudah 100 ribu itu sudah parah sekali,” terangnya.
Masih dikatakan dokter Khairul, gejala awal DBD kadang-kadang demam biasa dan demam tinggi. Namun jika penderita mengeluh hingga ke uluh hati serta muntah-muntah dan pendaraahan atau bintik-bintik merah harus segera ditangani.
“Pencegahannya, kalau ada gejala-gejala seperti itu atau panas yang tidak jelas begitu, harus banyak minum dan istirahat,” kata dr Khairul menganjurkan.
Upaya mencegah penyakit DBD di Tarakan sebenarnya sudah lama dilakukan pihaknya melalui gerakan bersih-bersih secara rutin melalui masing-masing kelurahan. “Minimal 3 M. Intinya lingkungannya selalu diperhatikanlah termasuk jika ada lubang-lubang pohon dan pagar yang bisa menampung air dikeringkan. Supaya tidak terjadi sarang nyamuk,” beber Khairul.(sur/ris)
Sumber : radartarakan (30 September 2011)
Tarakan Dapat Kiriman Kabut Asap
Terpantau Dua Titik Api di Tanjung Selor
TARAKAN - Dalam tiga hari belakangan ini kota Tarakan diselimuti kabut asap (smoke) yang diakibatkan kebakaran hutan. Namun, lokasi kebakaran hutan itu sendiri belum bisa dipastikan di wilayah mana.
Menurut Kepala Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Tarakan, Sutadi Rahardjo, karena pada bulan-bulan ini khususnya Indonesia bagian Selatan itu masih sebagian besar musim kemarau, sehingga hutan-hutan menjadi kering menjadi mudah terbakar.
“Terakhir pada Rabu (28/9) lalu saya pantau dari hot spot di satelit NOAA ada dua titik api di sekitar Tanjung Selor. Mungkin pengaruhnya di situ,”ucap Sutadi kepada Radar Tarakan kemarin (29/9). “Karena saya tidak memantau secara langsung hanya melalui satelit, sedangkan di Balikpapan kondisi feasibility normal,” sambung Sutadi menjelaskan.
Dikatakannya, bila kabut asap ini dari Kalbar sepertinya tidak mungkin karena lokasi cukup jauh. Sedangkan di Kalbar dan Kalteng kecenderungan titik api sudah berkurang. Pemantauan juga dilakukan di daerah-daerah Kaltim.
Akibat kabut asap ini berimbas kepada perjalanan laut maupun bandara. Untuk bandara normalnya jarak pandang, kata Sutadi, di atas 10 kilometer. “Tapi dalam tiga hari mulai Selasa-Kamis jarang pandang mendatarnya sudah berkurang menjadi 3-4 kilometer,” terangnya.
Dijelaskannya, kabut asap yang terjadi berimbas feasibility jarak tidak normal kepada 3 wilayah di Kaltim. Ketiga wilayah tersebut yakni Tarakan, Tanjung Selor, dan Tanjung Redeb. Kabut asap itu kata Sutadi, tidak terlalu mengganggu aktivitas penerbangan. “Kabut asap ini menganggu tapi tidak terlalu signifikan, penerbangan tetap lancar karena dengan jarak pandang 3-4 kilometer masih bisa kelihatan landasan,” bebernya.
Hanya saja dalam keadaan seperti ini tidak seperti hari biasa. Bila di hari biasa cuaca sangat cerah dengan jarak pandang feasibility di atas 10 kilometer. Kecenderungan sifatnya disebabkan karena kabut asap (smoke), bila suhu naik pasti mengumpul kabut asap. Tapi bila suhu dingin maka kabut asap itu akan menyebar. Untuk wilayah Tarakan dan Balikpapan tidak ada potensi titik api.
Hal ini secara kebetulan karena arah angin bergerak dari Tenggara, Selatan dan Barat Daya sehingga mengarah ke Tarakan bisa terjadi. Sedangkan untuk wilayah lautan, akibat kabut asap ini bisa mempengaruhi jarak pandang.
DI LAUT, JARAK PANDANG BERKURANG
Sementara itu, gelombang laut untuk wilayah hingga hari ini (kemarin.Red) sekitar luar Jawa gelombang cukup besar. Sedangkan wilayah Utara gelombang terjadi di Laut Hulu atau Kalimantan bagian Utara, tapi itu terjadi pada 3 atau 4 hari lalu. “Untuk sekarang ini dan dua hari ke depan keadaan gelombang laut kembali normal,” ujar Sutadi Rahadjo.
Namun, untuk saat ini gelombang laut sudah normal. Dia mengaku dengan keadaan cuaca seperti ini adanya kabut asap membuat jarak pandang otomatis berkurang. Tapi untuk cuaca di Tarakan keadaan normal tidak sama dengan kondisi yang berada di Banjarmasin, Laut Jawa, Selatan Kalimantan dan Sulawesi gelombang cukup besar.
“Gelombang besar yang terjadi di Tarakan terjadi melihat kondisi angin, karena bila angin berhembus kencang otomatis gelombang besar akan terjadi.,” ungkapnya.(ipk)
Sumber : radartarakan (30 September 2011)
Tarakan Dapat Lima Mobil
TARAKAN – Tarakan dipastikan mendapat lima unit mobil internet bantuan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang disalurkan melalui Pemprov Kalimantan Timur. Untuk hal ini, kemarin siang di Lamin Etam kantor Gubernur Kaltim dilakukan penandatanganan serah terima simbolis bantuan lima unit mobil tersebut antara Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak dengan Walikota Tarakan H Udin Hianggio.
Kepada Radar Tarakan, walikota berharap kelima mobil tersebut akan dimanfaatkan sebagaimana peruntukkannya, kelak setelah fisik mobil berada di Tarakan. “Sementara ini, fisik mobilnya belum kita terima. Tapi, secara administrasi kita dipastikan mendapat lima unit mobil internet tersebut,” tandas walikota yang dihubungi melalui telepon selulernya, kemarin sore.
Kelima unit mobil tersebut, rencananya akan ditempatkan di empat kecamatan yang ada dengan peruntukkan pelayanan informasi dan penyedia jasa internet bagi masyarakat sekitar. Sementara satu lagi, akan dioperasikan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tarakan. “Ya, semestinya pemanfaatan ini harus disediakan bagi masyarakat dengan pelayanan yang mudah. Soal operasionalnya, kita percayakan kepada empat kecamatan dan Diskominfo,” tandas H Udin-panggilan walikota Tarakan. Bantuan ini tak hanya diserahkan kepada Pemkot Tarakan, tapi kepada sejumlah pemerintah daerah lainnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan H Khaeruddin Arief Hidayat mengatakan pihaknya akan memanggil Diskominfo untuk segera membahas sejumlah rencana program terkait penerapan teknologi informasi bagi masyarakat, termasuk mendengarkan masukan dan saran dari kalangan dewan. Rencananya, hal ini akan digelar minggu depan terkait dengan pembahasan APBD Kota Tarakan 2012 serta koordinasi APBD Provinsi 2012.
“Ya, kita perlu menghitung berapa besar biaya yang akan dikeluarkan nanti. Saya rasa ini bukan sesuatu yang sulit mengingat luasan Tarakan yang kecil, terkait upaya penyiapan layanan internet,” tandas Arief ini ketika ditemui Radar Tarakan di sela sharing info antara Diskominfo Kota Tarakan dengan Dishubkominfo DI Yogyakarta, kemarin sore.
Soal masukan, kalangan dewan berharap Diskominfo dapat menyediakan layanan internet yang murah, cepat dan tepat guna ke seluruh kecamatan serta kalangan pendidikan. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat Tarakan mampu menjadi pengguna layanan internet sekaligus berinovasi dengan memanfaatkan layanan tersebut. “Sudah waktunya Tarakan, di tiap kecamatannya memiliki akses internet yang dapat digunakan masyarakat disitu, yang mungkin tak memiliki kemampuan untuk ke warnet atau lainnya,” jelas Arief.
Sementara untuk kalangan pendidikan, Arief berharap Diskominfo dapat menambah jumlah hot spot di tiap sekolah yang membutuhkan. “Tapi, ingat harus terkendali sehingga masyarakat atau pelajar tak bisa mengakses hal-hal yang keliru dan tak senonoh,” harapnya.(ndy)
Sumber : radartarakan (30 September 2011)
Penginapan Jangan untuk Maksiat
TARAKAN – Tertangkapnya beberapa pasangan mesum di penginapan atau hotel kelas melati di Tarakan, menandakan betapa mudahnya pasangan mesum menggunakan jasa perhotelan untuk digunakan sebagai tempat esek-esek. Padahal Dinas Kebudayaan Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) sebagai instansi yang membawahi masalah ini menegaskan, hotel atau penginapan sesuai izin usaha hanya diperuntukkan untuk tempat penginapan.
“Tidak untuk kepentingan lain, maksiat misalnya,” kata H Badaruddin, Kepala Bidang Pengembangan Disbudparpora Tarakan.
Hal ini sesuai dengan lampiran surat izin usaha yang dibuatnya saat mengurus perizinan usaha hotel. “Saat membuat surat izin usaha perhotelan, mereka dilampirkan pernyataan agar tidak menyalahgunakan peruntukannya. Jadi izin hotel yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui instansi terkait hanya untuk jasa penginapan saja, tidak boleh dipakai untuk perjudian, bawa alkohol ke dalam kamar hotel, maksiat dan perbuatan lain yang melanggar ketentuan hukum,” terangnya.
Bagi hotel atau penginapan yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2000 Tentang Pemberian Izin Usaha Hotel. Dalam Perda yang dalam waktu dekat akan direvisi tersebut, pemilik hotel yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi berupa teguran. Teguran akan berlaku hingga tiga kali, jika pada teguran ketiga masih juga tidak di indahkan maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa stop beroperasi sementara. “Yang terberat akan dicabut izin usahanya,” tutur Badaruddin.
Selama ini pembinaan yang diberikan pemerintah dalam hal ini Disbudparpora kepada usaha perhotelan hanya sebatas dari segi pelayanan saja, seperti penertiban administrasi dan bagaimana melayani tamu dengan baik. “Jadi pegawai hotel kita berikan pembinaan tentang bagaimana melayani tamu sesuai dengan pelayanan prima,” katanya.
Sedangkan untuk pembinaan lainnya seperti menyangkut moral dan kesusilaan agar menghindari terjadinya perbuatan maksiat tidak ada. “Kalau mengarah ke sana belum ada, biasanya instansi terkait seperti Dinas Sosial,” imbuh Badaruddin. Untuk pembuatan izin usaha hotel sendiri saat ini sudah tidak dilayani oleh Disbudparpora, saat ini Surat Izin Usaha (SIU) hotel sudah dilayani langsung dalam ssatu pintu, yakni Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT). Disbudparpora hanya sebatas memberikan rekomendasi jika izin yang disampaikan pengusaha layak untuk dikeluarkan. “Sejak 2009 lalu sudah melalui satu pintu di KPPT, jadi kita sudah tidak layani perizinan lagi,” tukasnya. (jnu/iza)
Sumber : radartarakan (30 September 2011)
Sopir Angkot Keluhkan Razia Kaca Film
Junaedi : Taati Sajalah, Karena Ini Aturan Pusat
TARAKAN – Razia yang dilakukan Dinas Perhubungan Tarakan serta Kepolisian Resort Tarakan terhadap angkutan kota (angkot) yang menggunakan lapisan kaca film hitam dikeluhkan sebagian sopir angkot. “Kenapa dirobek,” kata salah satu sopir angkot, bernama Hasan. Ia mengatakan, dirinya tidak mengetahui adanya peraturan tentang ketebalan kaca film. Menurut dia, ketentuan tersebut tak pernah disosialisasikan sebelumnya. “Beberapa kali kita melakukan pemeriksaan uji KIR, dari pihak berwenang tidak pernah memberitahu apa-apa terkait ketebalan lapisan kaca film angkot,” kata Hasan.
Selain itu alasan mengapa dia menggunakan lapisan kaca film yang lebih tebal, karena banyaknya penumpang yang mengeluh kepanasan. “Kalau tidak ditutup panasnya masuk, buktinya dulu sebelum dipasang penumpang pada mengeluh, tapi setelah dipasang tidak ada lagi yang mengeluh. Kok malah sekarang disuruh buka,” kilah Muktar, sopir angkot lainnya.
Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub Tarakan, Junaedi mengakui adanya keluhan dari sopir angkot. Namun, kata dia, keluhan tersebut merupakan hal yang wajar. Namun ia minta, sopir untuk taat. “Taati sajalah, karena ini sudah aturan dari pusat untuk kenyamanan para penumpang dan mencegah perbuatan-perbuatan yang tidak diinginkan,” pintanya.
Ia menegaskan, hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan nomor 439 tahun 1976 tentang ketebalan kaca film untuk angkutan umum harus tebus pandang 70 persen dan kegelapan 30 persen. Tak hanya itu, anjuran tersebut juga mengacu pada SK Gubernur Kaltim nomor 35 tahun 2002 tentang petunjuk teknis dan standar pelayanan minimum penyelenggaraan pengajuan berkala kendaraan bermotor. “Saat ini sasaran kita masih angkot atau yang memiliki izin trayek. Kedepan, diwacanakan mungkin akan dilakukan hal serupa ke kendaraan pribadi. Tapi itu ranahnya di pihak kepolisian,” tambah Dede, staf Bidang Angkutan Darat Dishub.
Hingga saat ini, berdasarkan hasil razia yang telah dilakukan belum lama ini selama dua kali tercatat sebanyak 5 angkot yang terjaring dalam kegiatan razia tersebut. “Ini akan kita lakukan secara rutin, tak hanya terkait masalah kaca filmnya tetapi juga pelanggaran kartu izin operasi trayek dan barang. Mengenai berapa lama kita tidak bisa menargetkan, yang jelas sampai tuntas,” tandas Junaedi.
Ia meminta agar angkot yang ada di Tarakan menggunakan kaca film yang ketebalannya 30 persen. “Jika menggunakan diatas 60 persen gelap dan tidak tembus melihat dari luar akan langsung dicopot di tempat,” tegasnya kembali. (sur)
Sumber : radartarakan (30 September 2011)
Kasus Lahan PLTU Juga Diekspos di BPKP
TARAKAN –Penyelidikan kasus pembebasan lahan untuk proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Sungai Maya, Tarakan Utara, terus dilakukan. Meski belum naik ke tingkat penyidikan, namun pada pekan pertama Oktober nanti, penyidik polres Tarakan akan ekspos perkara ini di Badan Pemeriksa Keuangan Pusat (BPKP) di Samarinda.
“Setelah ekspos perkara maka akan ada pentingkatan status hukum dari penyelidikan ke penyidikan,” tegas Kapolres Tarakan AKBP Drs Agustinus Budi Prasetyo SH MH, melalui Kasat Reskrim AKP Guruh Chandra Pernama SH SIK.
Menurut kasat, ekspos suatu perkara di BPKP itu bisa kapan saja. Baik pada awal penyidikan, pertengahan atau akhir penyidikan. Nah, bertepatan dengan agenda ekspos perkara dugaan markup pada kasus Porprov, maka kesempatan ini digunakan pula untuk ekspos soal pembebasan lahan di Sungai Maya yang diperuntukan untuk pembangunan PLTU itu.
Sampai saat ini tambah Guruh, sudah sekitar 15 saksi yang dimintai keterangan. Jumlah tersebut diperkirakan terus bertambah. “Bisa bertambah hingga 20 orang saksi nantinya,” katanya. Hal ini karena masih ada anggota Tim 9 Pemkot Tarakan yang belum dimintai keterangannya. “Untuk saksi yang jumlahnya mencapai 15 orang itu adalah dari pemilik lahan sesuai SIMTN maupun Tim 9 serta pihak lain yang terlibat didalamnya,” tegas kasat.
Sebelumnya diberitakan, dana yang dikeluarkan untuk membayar ganti rugi lahan ini sekitar Rp 7 miliar. Sesuai informasi yang disampaikan Tim 9 melalui Wakil Ketua yang merangkap anggota, Drs Nasib MAP, tahapan pembebasan lahan rencana pembangunan PLTU dengan luas 29,7502 hektare dimulai saat pihak user (PLN) mengajukan permohonan ke Pemerintah Kota Tarakan terkait rencana pembangunan PLTU di Sungai Maya, Juata Laut, pada 6 Januari 2011. Kemudian tahapan pembebasan lahan berikutnya di antaranya pada 17 Maret, pemerintah kota mengeluarkan keputusan penetapan lokasi (izin lokasi) hingga Mei berupa pembayaran yang dilakukan pihak PLN Pikitring Kalimantan yang berkantor di Balikpapan.
Ditanya dugaan kerugian negara yang timbul dari pembebasan lahan di Sungai Maya tersebut, Guruh mengatakan, dugaan kerugian negara akan ditentukan dalam ekspos perkara di hadapan BPKP nanti. (noi/iza)
Sumber : radartarakan (30 September 2011)
Calon Tersangka Porprov dari Kalangan PNS
TARAKAN - Bersamaan dengan ekspos perkara dugaan markup pada pembebasan lahan PLTU di Sungai Maya. Maka Penyidik Polres Tarakan akan melakukan ekspos perkara dugaan markup pada kegiatan pekan olahraga provinsi (Porprov) 2010 di Samarinda dan Bontang yang dugaan kerugian negara berkisar antara Rp200-300 juta.
“Setelah kami (penyidik) mengkoordinasikan waktu ekspos dengan pihak BPKP, ternyata baru bisa dilakukan Minggu pertama Oktober,” jelas Kapolres Tarakan AKBP Drs Agustinus Budi Prasetyo SH MH, melalui Kasat Reskrim AKP Guruh Chandra Permana SH SIK.
Sehingga sesuai agenda tersebut, maka pekan depan tegas kasat dirinya bersama penyidik akan berangkat ke Samarinda guna melakukan ekspos kedua perkara tersebut ke BPKP. Guruh juga menegaskan, setelah ekspos maka tersangkanya paling lambat pekan kedua Oktober sudah ada penetapan tersangka. Ditanya jumlah calon tersangka, dia masih menyatakan dua orang tersangka. “Jumlah ini, bisa bertambah hingga tiga atau empat orang. Namun tergantung pada hasil ekspos nantinya,” tegasnya.
Lalu siapa calon tersangka, Guruh menegaskan persoalan ini walaupun berada di tubuh KONI, namun orang-orang di dalam tubuh KONI adalah pegawai negeri sipil (PNS). “Sehingga ada calon tersangka dari kalangan PNS,” katanya. Namun kasat menyatakan, pihaknya tidak memandang dari kelompok mana dan apa pekerjaannya, sepanjang perbuatannya itu melanggar hukum dan jika terbukti dalam proses penyidikan, maka konsekwensi hukum harus diterima orang tersebut.(noi)
Sumber : radartarakan (30 September 2011)
Diduga Pesta Sabu, IRT Masuk Sel
Dua Rekannya Juga Ditangkap
TARAKAN - Satuan Narkoba Polres Tarakan, kembali menangkap tersangka kasus sabu-sabu dan sejumlah barang bukti. Tersangka yang ditangkap Kamis (29/9) siang kemarin sekitar pukul 14.00 wita, tiga orang. Mereka diantaranya sebut Kapolres Tarakan AKBP Drs Agustinus Budi Prasetyo SH MH, melalui Kasat Narkoba AKP Ngadimin, masing-masing berinisial ACF (37) warga Jl Jenderal Sudirman RT 04 Kelurahan Pamusian, SRW (38) seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Jl Jenderal Sudirman RT 04 Kelurahan pamusian dan tersangka TKA (33) warga Jl Kenangan RT 35, Karang Anyar Tarakan Barat.
Selain ketiga tersangka, jelas kasat ada sejumlah barang bukti yang diamankan polisi. Diantaranya, 1 set alat bong lengkap dengan pipet, 2 bungkus plastik bekas sabu, 2 buah korek gas, 1 buah jarum pembakar, 1 buah jepitan besi, 7 buah sedotan plastik warnah putih, 2 buah handphone.
Ketiganya ditangkap di dalam rumah tersangka, SRW dengan dugaan memilik, menyimpan, menguasai atau menyediakan dan/atau menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu.
Masih menurut Ngadimin, ketiganya ditangkap atas informasi masyarakat yang menyebutkan kalau di rumah tersangka SRW sering serjadi pesta dan transaksi sabu-sabu. Sehingga begitu ada aktivitas di rumah tersebut, masyarakat melaporkannya ke polisi. Dan oleh satuan narkoba langsung bergerak cepat untuk mengamankan ketiga tersangka, berikut barang buktinya. Hingga petang kemarin, ketiganya masih menjalani pemeriksaan di penyidikan narkoba.(noi)
Sumber : radartarakan (30 September 2011)
Siap Pamerkan Kepiting Asoka dan Batik Tarakan
TARAKAN- Tarakan International Expo (TIE) yang kali pertama digelar Pemerintah Kota Tarakan melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah tinggal menunggu hari.
Dalam pameran akbar Internasional yang akan dilaksanakan di Tenis Indoor Keramat,Tarakan 6-10 Oktober itu, Disperindagkop Tarakan menyatakan merupakan ajang untuk memamerkan produk-produk unggulan khas kota ini. Salah satu produk tersebut yakni kepiting asoka dan kerajinan batik khas Tarakan.
Kenapa harus batik? Menurut Kepala Disperindagkop Tarakan, Aleksandra mengemukakan, karena batik Tarakan memiliki ciri khas yang unik daripada batik-batik yang dihasilkan di daerah-daerah lainnya.
“Dengan empat motif yang ada pada batik Tarakan ini dapat kita ikut sertakan dalam pameran Internasional itu, hal ini kami menilai tidak biasanya orang Kalimantan bisa membuat batik Tarakan,” bangga Aleks kepada Radar Tarakan, Kamis (29/9) kemarin.
Selain batik, lanjut dia, produk unggulan khas Tarakan lainnya khususnya di bidang kuliner yang juga akan dipamerkan adalah Kepiting Asoka.
Kendati demikian, pihaknya menegaskan dalam ajang tersebut tak hanya kesempatan Kota Tarakan untuk memamerkan produk-produk lokalnya melainkan produk unggulan lainnya dari masing-masing daerah di luar Tarakan termasuk dari negeri tetangga yakni Malaysia, Brunei dan Filipina.
“Dari 60 stand yang dibuka sampai saat ini sudah ada 80 persen terisi. Pesertanya dari berbagai daerah di seluruh Indonesia. Salah satunya dari Makassar, beberapa kota di Jawa termasuk dari Kota Tawau, Kinabalu, Selangor Malaysia,” sebut mantan Camat Tarakan Tengah ini.
Selain itu, dalam even tersebut pihaknya juga akan menggelar kegiatan seminar tentang pengembangan ekonomi perbatasan yang melibatkan peserta dari Malaysia serta beberapa pengusaha di utara Kaltim.
“Pada expo ini berbeda dengan pameran-pameran seperti biasanya yang sifatnya hanya berdagang. Tapi mereka dominan hanya memerkan produk atau profil perusahaannya disamping menjual sampel produknya,” katanya.
Menyinggung soal target jumlah pengunjung dalam Tarakan International Expo itu, pihaknnya mengatakan tak memasang target termasuk omzet dari hasil pameran tersebut. “Karena ini baru pertama kali kami mencoba untuk mengemasnya sebaik mungkin untuk dinikmati masyarakat seperti expo yang dilakukan di daerah lain, kami sangat optimis ini bisa sukses,” bebernya.
Mengenai berapa anggaran yang dikeluarkan Pemkot Tarakan melalui APBD Kota dari kegiatan ini, pihaknya enggan untuk menyebutkannya.
“Tujuan kegiatan ini dalam rangka menggairahkan serta membantu usaha mikro kecil menengah dan tentunya dapat dirasakan masyarakt luas di Tarakan khususnya yang bergerak dibidang jasa seperti perhotelan, restoran dan lain sebagainya,” pungkasnya. (sur/har)
Sumber : radartarakan (30 September 2011)
Kamis, 29 September 2011
Rem Blong, Angkot Nyebur Kanal
SEBUAH angkutan kota (angkot) berwarna merah dengan nomor polisi KT 1420 FB, Rabu (28/9) kemarin terjun bebas di kanal (parit besar) yang berada di Jl Hasanuddin RT 26, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat.
Kejadian tersebut diperkirakan terjadi pada pukul 16.30 Wita. Diduga angkot itu mengalami rem blong. Menurut penuturan Reka, warga sekitar, awalnya angkot itu berhenti di depan toko yang berada di pinggir jalan. “Sebenarnya angkot itu ingin belok usai berada di toko itu. Tapi malah masuk ke jalan (Hasanuddin) beberapa meter untuk mencari tempat belokan mobil. Saat mundur itu mobil masuk sungai,” kata Reka. “Sepertinya angkot itu remnya blong,” urainya. Akibat kejadian itu, supir dikabarkan mengalami luka di kepala. Hingga tadi malam, sekitar pukul 19.00 Wita angkot yang tampak “tua” itu belum diangkat dari sungai. (*)
Sumber : radartarakan (29 September 2011)
Warga Sipil Dilarang Gunakan Atribut TNI
TARAKAN – Beberapa anggota POM TNI, Rabu (28/9) kemarin menggelar razia gabungan di seputaran JL RE Martadinata tepatnya di bundaran Gitajalatama. Razia gabungan tersebut dalam rangka memeringati HUT TNI, meski peringatan tersebut baru akan dilaksanakan pada 5 Oktober mendatang.
Dansub Denpom VI/1-1 TRK Kapten CPM Indriyanto menuturkan razia gabungan TNI tiap triwulan rutin digelar. “Kita selama ini melaksanakan kegiatan merupakan swadaya, jadi harus mengatur waktunya. Kewajiban kita tiap 3 bulan tetap harus dilaksanakan razia seperti ini,” jelasnya. Razia gabungan TNI itu dimulai pada 09.00-10.00 Wita.
Dibagian lain, Komandan POM AU Tarakan, Lettu POM Benny Pratama mengatakan, razia ini merupakan razia gabungan TNI. “Untuk razia gabungan ini sasarannya yakni anggota TNI yang ada di Tarakan,” ucap Benny Pratama kepada Radar Tarakan. Lanjut dia, terlebih lagi pagi ini (kemarin.Red) merupakan jam kerja atau dinas. “Kita membantu pimpinan komandan tiap-tiap satuan itu dengan menegakkan aturan. Karena setiap personel dari satuan apapun pasti membawa surat izin dari atasannya,” beber dia.
Benny menyebutkan bila membawa kendaraan dinas harus membawa SIM TNI, kemudian kartu tanda anggota TNI serta kelengkapan lainnya. Dalam razia tersebut kedapatan warga sipil yang menggunakan atribut TNI seperti kaos, celana dan stiker bermotif TNI. “Warga sipil menggunakan celana, baju atau atribut TNI dilarang. Kita minta barangnya karena tidak boleh digunakan,” tegasnya. Bila ada anggota TNI yang melanggar maka sanksi yakni proses hukum. Diakuinya, POM lah yang menyelesaikan hukumnya, karena sebagai “polisi”nya dari TNI. (ipk/iza)
Sumber : radartarakan (29 September 2011)
Warga Tarakan Gelar Doa Tolak Balak
TARAKAN – Sekitar pukul 05.30 Wita pagi atau usai melaksanakan salat subuh Rabu (28/9) kemarin, sebagian warga Tarakan bersama-sama menggelar doa selamat tolak balak di Masjid Agung Al Ma’arif Kelurahan Selumit.
Ritual doa selamat tolak balak ini bercermin pada berbagai peristiwa yang melanda Kota Tarakan setahun terakhir seiring meningkatnya tingkat kriminalitas serta bencana yang terjadi di kota ini.
Salah satu peristiwa yang membuat miris seluruh masyarakat Tarakan itu yakni musibah kebakaran yang menimpa warga RT 3 dan 5 di kawasan Beringin, Kelurahan Selumit Pantai pada 21 September lalu.
“Semoga saja dengan pembacaan doa selamat tolak balak ini masyarakat Tarakan dijauhkan dari semua bencana yang muncul,” ujar tokoh masyarakat Tarakan Abdul Wahab usai memimpin doa bersama tersebut kepada Radar Tarakan kemarin.
Dalam kegiatan yang berlangsung sekitar setengah jam ini, juga menyediakan berbagai macam makanan. Makanan-makanan ini selain disiapkan pihak panitia, masyarakat yang antusias mengikuti acara doa bersama itu juga membawa bekalnya masing-masing untuk memperoleh keberkahan bagi keluarganya, umumnya untuk seluruh masyarakat Tarakan.
“Ini merespon kegiatan ini dengan baik mengingat peristiwa-peristiwa yang dialami masyarakat Tarakan setahun ini. Saya mewakili Pemerintah Kota Tarakan memberikan apresiasi kegiatan mulia untuk keselematan umat,” kata Asisten I Setkot Tarakan Drs Ibrahim, MAP kepada Radar Tarakan yang ikut serta dalam kegiatan itu.
Oleh karenanya, ia berharap agar doa yang dipanjatkan warga Tarakan ini dapat dikabulkan Allah SWT agar kota Tarakan tetap berada dalam lindungan-Nya serta menjadi kota yang aman dan tentram. “Kita upayakan akan menggelar kegiatan seperti setiap ini secara rutin, apakah itu dua bulan sekali atau 6 bulan sekali,” pungkas Ibrahim. (sur/ash)
Sumber : radartarakan (29 September 2011)
Tingkatkan Kualitas Jalan, Target Selesai Akhir Tahun
TARAKAN – Beberapa sudut jalan Kota Tarakan banyak dipasang rambu tanda berhati-hati bagi pengendara kendaraan bermotor yang melintas. Hal ini terkait adanya pengerjaan proyek jalan untuk meningkatkan kualitasnya. Seperti terlihat di Jalan Jenderal Sudirman, Teuku Umar, Halmahera dan jalan-jalan lainnya. Peningkatan kualitas jalan ini memakai posting anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) murni Tahun Anggaran 2011.
Dikatakan Haidir, Kepala Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum dan Tara Ruang (DPUTR), saat ini ada beberapa proyek jalan yang sedang dikerjakan. Seperti Jalan Jederal Sudirman yang sedang dilakukan pelebaran jalan dan meneruskan sebagian tutup drainase yang sekaligus sebagai trotoar jalan. Panjang pengerjaannya kurang lebih sekitar 400 meter dengan lebar ukuran variatif. “Untuk pelebaran jalan Jenderal Sudirman ini sekitar 1,5 meter hingga 4 meter,” ungkapnya. Pos anggaran yang disediakan untuk kegiatan tersebut sebesar Rp 1,1 miliar.
Peningkatan kualitas jalan berupa pelabaran ini juga sebagai penambahan kapasitas jalan yang semakin tahun berkurang karena disebabkan makin bertambahnya jumlah kendaraan roda dua dan roda empat. Sedangkan jalan lainnya yang juga sedang dilakukan peningkatan adalah Jalan Halmahera dengan panjang kurang lebih 200 meter. Anggaran yang dipakai untuk pengerjaan ini sekitar Rp 1,3 miliar yang juga berasal dari APBD murni tahun 2011.
Selain dua paket tersebut, Jalan Teuku Umar yang berada di daerah Markoni juga saat ini dilakukan perbaikan dari segi kualitas. Pengerjaan jalan Teuku Umar ini kurang lebih sepanjang 500 meter dengan menggunakan annggaran sekitar Rp 2,2 miliar. “Anggaran tersebut dipakai untuk paket upgrade jalan, serta pembuatan parit kecil dan pengerjaan trotoar,” jelas Haidir yang juga menyampaikan bahwa paket yang sedang dikerjakan saat ini adalah Jalan Flamboyan. “Jalan Flamboyan akan ditingkatkan kualitasnya sepanjang 200 meter. Selain itu juga kita buatkan drainase dan pembuatan jalan eksisting,” imbuhnya.
Kegiatan pelebaran dan perbaikan jalan ini ditargetkan selesai dalam waktu dekat untuk kemudian dilakukan pengaspalan. Proyek pengerjaan peningkatan jalan ini ditarget selesai pada tahun 2011 ini dengan proyek-proyek lainnya. “Selain proyek multiyears yang saat ini dikerjakan seperti perpanjangan pelabuhan Tengkayu I dan pembangunan jalan dari Karungan ke Tanjung Pasir, semua ditarget selesai pada akhir tahun ini,” jelasnya. (jnu/ash)
Sumber : radartarakan (29 September 2011)
Rumah di Sepanjang DAS Harus Tertib
TARAKAN – Rencana Pemerintah Kota Tarakan untuk melakukan pembenahan terhadap sungai-sungai di Tarakan yang sudah mulai berkurang fungsinya sebagai daerah aliran sungai (DAS) akibat penyempitan, mulai mendapat perhatian serius. Secara tidak langsung, saat Menteri Negara Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa berkunjung ke Tarakan, Wakil Walikota Tarakan Suhardjo Trianto juga menyampaikan persoalan ini ke menteri.
“Salah satu poin pembicaraan kami dengan pak menteri kemarin adalah hal-hal demikian. Banyak sebenarnya orang yang tidak punya rumah, tapi ada juga orang yang punya rumah tapi tidak layak huni dari berbagai sisi. Hal-hal seperti inilah yang perlu pemikiran dan solusi,” jelas Suhardjo.
Menurutnya, rumah-rumah warga yang berada di sekitar pesisir atau di bantaran sungai yang padat penduduk, kedepan harus lebih tertib dan lebih baik dari kondisi yang ada sekarang. Termasuk yang sedang menjadi perhatian pemerintah kota, yaitu di DAS Sungai Sebengkok dan DAS Sungai Karang Anyar.
Pasalnya jika dilihat dari penyebab banjir yang selama ini masih menjadi langganan di wilayah tersebut, salah satu faktornya adalah kurangnya ruang untuk saluran air yang melalui daerah aliran sungai. “Belum lagi dilihat dari sisi kesehatan, kelayakan hidup, estetika, keindahan dan lainnya. Namun untuk relokasi semuanya harus dilakukan bertahap dan ada perencanaan yang matang,” jelas Suhardjo.
Pihaknya berharap, melalui program pemerintah ini mendapat dukungan yang baik dari seluruh masyarakat. “Salah satu solusinya adalah pemerintah kota sebanyak mungkin mendapatkan prioritas pembangunan rumah murah dari Kemenpera,” sambungnya.
Lalu apakah warga Sebengkok tersebut ada kemungkinan untuk direlokasi ke rumah murah tersebut? “Kalau itu memungkinkan kenapa tidak? Namun untuk tahap awal ini memang tujuan pemerintah memfasilitasi PNS dulu, karena rumah adalah kebutuhan yang mendasar,” jelasnya.
Saat ini, pemerintah kota melalui kelurahan dan kecamatan memang masih melakukan pendataan terhadap warga yang tinggal di sepanjang DAS Sebengkok untuk dijadikan dasar dalam mengambil kebijakan selanjutnya. (ddq/ash)
Sumber : radartarakan (29 September 2011)
TP PKK Serahkan Bantuan Uang Tunai dan Pakaian
Kepada Korban Kebakaran di Beringin
TERKETUK oleh penderitaan yang dialami warga kebakaran Beringin 3 Kelurahan Selumit Pantai, TP PKK Kota Tarakan memberikan sejumlah sumbangan berupa uang tunai dan baju layak pakai. Walaupun kecil namun diharap dapat memberikan sedikit sumbangsih bagi mereka yang sudah kehilangan harta bendanya.
“Tolong jangan dilihat dari berapa besar sumbangan dari kami, walau kecil, kami ingin berbagi dan sedikit meringankan beban bapak dan warga lain yang juga menjadi korban,” ungkap Ketua TP PKK Zulaeha Udin Hianggio saat memberikan amplop berisikan uang tunai sejumlah Rp 10.000.000. “Sampaikan salam kami kepada keluarga, kami turut prihatin dan berdoa mudahan peristiwa ini memberikan hikmah yang besar bagi kita semua,” tambah anggota TP PKK lainnya.
Warga pun menyambut baik bantuan tersebut. “Terimakasih atas perhatian ibu-ibu semua, mudah-mudahan ini bisa bermanfaat dan membantu kesulitan warga disini,” kata Fahruddin, ketua RT 3 yang juga salah seorang warga yang menjadi korban kebakaran. “Saya ketua RT disini jadi saya juga harus memikirkan warga saya,” kata Fahruddin.
TP PKK memang sengaja memberikan uang tunai agar bisa langsung dipergunakan untuk kebutuhan korban. Selain menyerahkan uang tunai, TP PKK juga membawa dua dus berisi pakaian yang mungkin bisa dipergunakan para korban. Penyerahan yang disaksikan langsung oleh Lurah Selumit Pantai, Eddy beserta istri Ny Melinda Ulfa itu cukup singkat mengingat kesibukan para korban. Diakhir pertemuan, Fahruddin sempat menyampaikan harapannya agar pemerintah dapat membantu menyiapkan akses jalan di daerahnya. “Kalau bisa ada jalan selebar 6 meter yang dapat dipergunakan untuk akses mobil kebakaran jika terjadi sesuatu yang tidak terduga seperti kebakaran,” harap Fahruddin. (vas)
Sumber : radartarakan (29 September 2011)
Tarakan Rentan Terhadap Dampak Perubahan Iklim
Aktif Siapkan Langkah Antisipasi
TARAKAN- Wakil Walikota Tarakan Suhardjo Trianto mengatakan, pemerintah daerah saat ini memikul tanggung jawab besar. Beberapa waktu lalu, Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta telah memberi himbauan agar pemerintah daerah aktif menyiapkan langkah adaptasi terhadap dampak perubahan iklim. Sebab itu, Pemkot Tarakan melalui Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) telah memulai langkah kajian adaptasi perubahan iklim tersebut salah satunya dalam bentuk workshop, kajian dan adaptasi perubahan iklim, di gedung Serbaguna, kemarin.
“Perlu menjadi perhatian bersama, bahwa setiap daerah di Indonesia memiliki karakteristik lingkungan yang berbeda-beda. Laporan hasil kajian risiko dan adaptasi perubahan iklim di suatu daerah tidak dapat mewakili kondisi lokasi Indonesia secara keseluruhan,” kata Suhardjo dalam sambutannya.
Karena itu, setiap pemerintah daerah diharuskan proaktif dalam melaksanakan kajian. Dampak perubahan iklim yang dapat kita rasakan antara lain terjadinya pergeseran musim akhir-akhir ini yang dapat mengganggu ketersediaan air pada musim tanam serta jadwal panen. Mewabahnya jenis penyakit tertentu, serta terjadinya berbagai bencana di berbagai daerah.
“Kota Tarakan sebagai kota kepulauan memiliki pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi, sebagian masyarakatnya memiliki mata pencaharian sebagai nelayan, petambak dan petani. Tidak dapat dipungkiri kondisi ini sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim,” ujarnya.
Dengan adanya kegiatan workshop saat ini tentu sangat bernilai strategis bagi pemerintah kota dalam merencanakan pembangunan jangka menengah dan jangka panjang, lebih khusus pengembangan wilayah pesisir.
Dalam berbagai kajian di beberapa daerah, tampak terjadinya kenaikan permukaan air laut dan pergeseran musim, serta perubahan cuaca. Pulau-pulau kecil sangat rentan terhadap kenaikan permukaan air laut, sektor perikanan sebagai sumber nafkah yang vital bagi masyarakat juga diprediksi akan semakin sulit didapatkan.
“Saya menghimbau, agar kiranya setelah kegiatan ini usai, BPLH bersama dinas terkait dapat merumuskan hasil kajian yang lebih komprehensif, agar dapat diintegrasikan dengan kebijakan pembangunan dan Peraturan Daerah Kota Tarakan,” pesannya.(ddq)
Sumber : radartarakan (29 September 2011)
Satu Unit Rumah Cuma Rp 26 Juta
Sentot : Kontraktor Wajib Penuhi Sesuai Kontrak
TARAKAN –Penyidikan pada proyek pembangunan 60 unit rumah layak huni (RLH) dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kaltim terus berjalan. Kali ini pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Dinas PU dan Pemukiman Prasarana Wilayah (DPU Kimpraswil) Kaltim, Sentot Sugiyono memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan.
Dalam keterangannya kepada Radar Tarakan, Sentot mengatakan, pelaksanaan proyek dengan pagu anggaran setelah lelang Rp 1,610 miliar dilaksanakan mulai Mei hingga Desember 2010. Untuk spesifikasi kata dia, bangunan dengan pondasi rolak dari batako, luas bangunan 5x6 meter. Terdiri dari 4 pintu (pintu depan, pintu belakang, kamar tidur dan kamar mandi). Material yang dipakai untuk kuda-kuda (atap) kayu meranti, dan tiang pancang dengan kayu ulin.
“Untuk pintu dobel plywood. Bangunan yang diplester hanya bagian muka, samping dan di dalam tidak. Pagu dana kita, 1 unit Rp 30 juta (total Rp 1,8 miliar). Setelah ditawar, jadi Rp 1,6 miliar sekitar Rp 26 juta per unitnya,” sebut Sentot.
Untuk pembangunan sanitasi pembuangan, khusus septic tank dalam dokumen proyek disebutkan ada 2 macam. Yakni dari kontruksi ulin atau besi beton. Diakuinya sebagai PPTK program pembangunan RLH 2010 ini, masih ada minor (kekurangan,red). Termasuk pemasangan kusen, grendel. “Waktu deadline 16 Desember. Kesepakatan kami dengan kontraktor, yang masih minor harus tetap dipenuhi dengan masa pemeliharaan selama 6 bulan (hingga Juni 2011). Kontraktor punya kewajiban perbaikan setiap kekurangan dari bangunan sesuai dokumen proyek yang disepakati. Pemeliharaan memakai dana pemeliharaan 5 persen dari nilai kontrak,” ujarnya, kemarin (28/9).
“Yang minor ini seperti belum ada engsel, kaca jendela dipaku mati. Dan keharusan kontraktor dalam waktu pemeliharaan 6 bulan yang minor ini harus sudah selesai. Yang minor ini, bahan-bahannya harusnya dikerjakan oleh tukang dari kontraktor bukan diserahkan begitu saja ke warga. Kecuali, dengan keinginan warga tetapi dilengkapi surat pernyataan dan harus diserahkan ke kami. Dan kontraktor wajib menggaji juga,” beber Sentot lagi.
Masa pemeliharaan sesuai ketentuan hingga Juni 2011 sudah habis. Namun ada laporan kekurangan dan akhirnya dalam tahap penyidikan di Kejari Tarakan. Soal ini Sentot mengatakan, DPU Kimpraswil Kaltim tetap menuntut kontraktor menyelesaikan kekurangan, namun menunggu kasus selesai.
“Kita tetap menekan ke kontraktor harus diselesaikan. Seharusnya sampai Juni, tapi kalau melebihi kami pressure. Kami tidak mau namanya kekurangan di lapangan, sekecil apapun, ini risiko kontraktor karena melelang. Maka dari itu, tahun 2011 ini Tarakan juga mendapat batuan lagi sebanyak 50 RLH, kami harap masyarakat juga media membantu mengantisipasi. Keluhan dari masyarakat silahkan disampaikan, akan kami tindak lanjuti ke kontraktornya,” tandas Sentot.
Sementara Panitia Pengawas Pekerjaan dari DPU Provinsi Kaltim, Sidiq Pranata menambahkan, untuk pekerja lapangan pihaknya tidak berwenang menentukan kontraktor harus mengambil tenaga tukang dari wilayah tertentu atau harus dikerjakan oleh penerima bantuan. Provinsi hanya mengeluarkan anggaran, dalam konteks sampai fisik terlihat.
“Apakah konteks penerima bantuan ikut mengerjakan, kita tidak sampai harus memantau masalah itu. Memang banyak terjadi warga yang justru malah meminta sebagai pekerja. Perlu diketahui juga dalam UU Jasa Kontruksi, tanggung jawab kontraktor ini dari pembangunan terikat selama 10 tahun, tapi bukan dalam konteks pemeliharaan,” terang Sidiq.
Juga dibenarkan Sidiq, kontraktor berkewajiban memenuhi semua ketentuan pembangunan atau spesifikasi yang tertuang dalam dokumen proyek yang telah disepakati. Jika tidak sesuai, nantinya setiap pelaksanaan program kegiatan akan diaudit atau diperiksa. Untuk tingkat provinsi dilakukan oleh Bawasprov. “Ini kaitannya dari sumber dana provinsi, jadi jika pembangunan tidak sesuai pasti akan jadi temuan oleh tim audit Bawasprov. Kalau seandainya nanti hasil audit tidak ada temuan istilahnya lengkap sesuai kontrak, ya tidak ada masalah,” tegasnya.
Sedikit memberi pemahaman tentang RLH, ujar Sidiq, khusus program tahun 2010 yakni bangunan yang cukup pencahayaan, bukan karena sisi bangunan ada sebagian yang tidak diplester. “Untuk septic tank, ada juga kasus ketika lahan yang dimiliki masyarakat terbatas. Septic tank dibangun di dalam rumah, tentu tidak sehat. Nah, kalau tidak ada space untuk membuat septic tank, tapi karena ada anggarannya maka tetap harus diberikan dengan nanti ada surat pernyataan penerimaan barang, dan atas permintaan warga sendiri,” lanjut pria yang juga Panitia Pengawas Pekerjaan dari DPU Provinsi Kaltim ini.
“Namun jika saat ini bagian-bagian yang minor sudah dipenuhi sendiri oleh warga dengan biaya sendiri, kontraktor yang punya kewajiban melengkapi harus menggantikan dengan dana. Besaran dana sesuai dalam kontrak, berapa harga kloset dikontrak, itulah yang dibayarkan. Semua harus diselesaikan, tapi karena oleh kejaksaan masih penyidikan, maka dipending menunggu masalah selesai,” pungkasnya. (dta/iza)
Sumber : radartarakan (29 September 2011)
Lolos KUHP, Bisa Pakai UU Perlindungan Anak
Zainuddin Pakai Visa Ketenagakerjaan
TARAKAN – Lolosnya Zainuddin dari jerat hukum karena bersetubuh dengan MV, gadis dibawah umur disayangkan banyak pihak. Direktur Lembaga Kajian Hukum Perempuan, Nur Asikin Thalib mengatakan, perlakuan persetubuhan dengan anak dibawah umur bisa dikenakan pasal 287 KUHP tentang pencabulan dan pemerkosaan. “Seharusnya pihak kepolisian mengkaji informasi lebih mendalam atas kasus ini. Secara hukum pun dinyatakan dibawah usia 18 tahun termasuk anak dibawah umur. Secara logika pun tidak masuk akal tanpa imbalan uang dan BB, si anak mau melakukan itu,” kata Nur Asikin.
Jika pihak kepolisian merasa dalam pasal 287 KUHP tentang pencabulan dan pemerkosaan kurang tepat, maka kata dia, masih ada UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA, red) pasal 82. “Dalam KUHP pasal 287 memang dituangkan penegakkan dilakukan jika ada pihak ketiga yang keberatan. Tapi di UU Perlindungan Anak perlakukan Zainuddin ini tidak dibenarkan dan dapat dipidanakan,” ungkap Alumni S2 UII Yogyakarta, Jurusan Hukum Tata Negara ini.
Dalam UUPA menunjukkan jaminan perlindungan terhadap anak-anak dimana tindakan kejahatan seksual terhadap anak mendapat ancaman lebih tinggi. Pasal UUPA pasal 82 ditegaskan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk akan untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikir Rp 60 juta”.
Poin dalam UUPA pasal 82 ini oleh Nur Asikin digarisbawai pada tindakan “membujuk”. “Dari pemikiran saya, memberikan uang jutaan rupiah dan BlackBerry yang harganya cukup mahal itu dikategorikan mengiming-imingi atau membujuk. Saya yakin jika si anak tidak diberi apapun, tentu tidak akan melakukan hal itu. Apalagi sampai 8 kali. Tentu tidak masuk diakal. Sedangkan si anak ini pun masih dibawah umur,” tambahnya. “Seperti kasus Syekh Puji-Ulfa, menikahi anak dibawah umur meskipun si anak mengaku cinta, tentu tidak masuk akal. Itupun tidak ada yang keberatan, dari pihak orang tua pun menyetujui. Tetapi juga dijerat lewat UU Perlindungan anak,” sambungnya kemarin (28/9).
Bagaimana dengan sikap orang tua yang tak berkeberatan ? “Orang tua tidak keberatan dan memang sudah lama tahu pekerjaan si anak, bisa dijerat juga dengan UUPA. Ini eksploitasi anak! Selain itu, si anak mengakui kegiatan itu juga dilakukan ke teman-temannya, tugas kepolisian harusnya mencari informasi jaringan dan menindaknya. Saya harap selaku aparat hukum, kepolisian bertindak tepat,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Zainuddin yang melakukan persetubuhan dengan MV diamankan Satpol PP Tarakan, Senin (26/9) siang sekitar pukul 14.15. Zainuddin adalah warga Negara Malaysia yang bekerja di Bulungan. Meski tertangkap berasyik masyuk dengan ABG dibawah umur, Zainuddin lolos dari pidana. Alasannya, keduanya melakukan atas dasar suka sama suka dan tak ada keberatan dari pihak perempuan.
Warga lainnya juga menyayangkan lolosnya Zainuddin dari jerat hukum.
“Dalam undang-undang perlindungan anak juga seharusnya Zainuddin itu bisa dijerat, karena MV masih dibawah umur,” ujar Wandi, pria 32 tahun asal Selumit.
Ia mengatakan, selain pelaku jika ternyata ada orang yang sengaja melakukan perbuatan eksploitasi anak juga akan dikenakan pasal tersebut tak terkecuali orang tuanya sendiri. Sapri Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tarakan juga menyayangkan Zainuddin lepas dari jerat hukum. “Kalaupun mungkin ada upaya damai dari keluarga atau orang tua dengan tersangka karena tidak keberatan anaknya di eksploitasi, tapi proses hukum harus tetap berjalan,” tegas Sapri.
Secara Keimigrasian, Zainuddin Lengkap
Zainuddin, pria berkebangsaan Malaysia yang bersetubuh dengan MV, gadis 16 tahun di salah satu hotel pada Senin (26/9) lalu menggunakan visa ketenagakerjaan yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Tarakan. Kepada Radar Tarakan, Kepala Kantor Imigrasi Tarakan, Drs Bambang Wisnu Wardhana mengungkapkan Zainuddin memang bekerja Indonesia tepatnya di Tanjung Selor, Bulungan. “Secara aturan keimigrasian dia lengkap, ada juga izin bekerja dari Departemen Tenaga Kerja yang selanjutnya memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS),” ucap Bambang.
Yang dikeluarkan kantor Imigrasi Tarakan sesuai ketika dia masuk dari Malaysia ke Indonesia adalah Visa Izin Tinggal Terbatas. Karena bekerja di salah satu perusahaan kelapa sawit Tanjung Selor, kemudian kantor Imigrasi memberikan Kartu Izin Tinggal Terbatas. “Untuk Visa Tinggal Terbatas itu ketika dia telah mendapatkan visa lalu masuk ke Indonesia khususnya Tarakan. Saat di pelabuhan Malundung visa tersebut dicap petugas kita dalam jangka seminggu harus melapor ke kantor Imigrasi Tarakan,” bebernya.
Setelah melapor ke kantor Imigrasi dan dilihat persyaratan dari Dinas Tenaga Kerja dan perusahaan untuk memperkerjakan tenaga kerja asing ternyata lengkap. Kemudian pihak Imigrasi Tarakan memroses dan dikeluarkan Kartu Izin Tinggal Terbatas itu. Bila lebih dari 7 hari atau melebihi izin tinggal, tentu ada ketentuannya. “Dia akan bayar denda USD 20 per hari, tentu ada pemeriksaan selanjutnya,” urainya.
Visa ketenagakerjaan itu sendiri berlaku di Indonesia selama satu tahun, tapi bisa diperpanjang selama masih dibutuhkan. Visa ketenagakerjaan tidak sama dengan visa kunjungan. Dijelaskannya, kalau visa kunjungan tidak boleh untuk bekerja. Visa kunjungan itu pun bermacam-macam seperti Visa Indek 212 dan sebagainya. “Masa berlakunya pun hanya 30 hari dan tidak boleh menjabat pada salah satu perusahaan di Indonesia,” ungkap Bambang.
Diakuinya, Zainuddin itu memang memiliki jabatan di sini (Indonesia) dan termasuk orang penting karena dalam Kartu Izin Tinggal Terbatas tercatat sebagai senior project manager. Bambang menyebutkan dalam kartu izin tinggal terbatas tercantum nama, tanggal lahir serta jabatan dan kewarganegaraan .
Ditambahkannya, bila ternyata dia merangkap jabatan itu tidak diperbolehkan, semisal menjadi direktur manager. Maka dia harus melapor kepada dinas tenaga kerja lalu mengeluarkan rekomendasi untuk rangkap jabatan. Bila ingin keluar masuk Indonesia untuk keperluan seperti keluarga sedang sakit atau acara lain. “Untuk keluar dan masuk lagi ke Indonesia ia harus melapor ke Imigrasi agar dapat izin.” Tukasnya. (dta/jnu/ipk/iza)
Sumber : radartarakan (29 September 2011)
Pemerintah Siapkan Lahan Rumah Murah Untuk Rakyat
Tarakan, Pemerintah Kota Tarakan siap melaksanakan program rumah murah untuk rakyat dari kementrian Rumah Rakyat (Kemempera) RI.
Saat menyambut kunjungan kerja rombongan Kemenpera RI ke Kota Tarakan, Selasa (27/09), Walikota Tarakan menyampaikan bahwa Pemerintah Kota akan menyediakan lahan untuk program tersebut.
“Pemerintah kota hanya menyediakan lahan, sementara sarana dan prasarana lainnya di bantu lansung oleh kementrian perumahan rakyat,” Jelasnya.
Udin juga memaparkan bahwa program rumah murah untuk rakyat ini berbeda dari program pembangunan perumahan untuk PNS, walaupun merupakan program kerja dari Kemenpera.
Bedanya, bahan baku yang diambil untuk program rumah murah untuk rakyat diambil lansung dari bahan lokal sehingga hal ini diharapkan dapat menekan harga beli bagi masyarakat.
Rencanya rumah murah tersbut disiapkan untuk warga yang masih tinggal di kawasan bantaran sungai seperti sebengkok dan karang anyar.
“Jika warga siap direlokasi, maka Pemerintah Kota akan menempatkan mereka di perumahan murah sebagai ganti rugi lahan,” Tuturnya.
UT – OZ – DD, Diskominfo Tarakan
Sumber : tarakankota.go.id (29 September 2011)
TV Kabel Harus Patuhi Aturan !
Tarakan,- Kian maraknya pertumbuhan TV Kabel di Tarakan ternyata belum diimbangi dengan pemahaman dan keinginan yang baik untuk mematuhi peraturan penyiaran yang berlaku.
Hal ini terlihat dari data yang dimiliki Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tarakan per 1 September 2011, dari sekitar 58 operator TV Kabel yang ada baru 1 Operator TV Kabel yang mengurus perizinan yaitu PT Surya Paguntaka dan telah mendapat rekomendasi Kelayakan dari KPID Kaltim. Padahal sesuai Undang-Undang Penyiaran bahwa setiap penyelenggara penyiaran wajib mengurus perizinan.
Selain itu, konten yang disiarkan sebagian masih belum mematuhi pedoman penyiaran yang ada dan belum mengantongi izin hak siar dan hak cipta. Ada pula yang memproduksi siaran sendiri yang tentunya melanggar aturan peruntukan TV kabel sebagai Lembaga Penyiaran Berlangganan yang hanya diperbolehkan mendistribusikan siaran berdasarkan UU No.32 Tahun 2002 dan PP No. 52 tahun 2005.
Untuk itu, Diskominfo Kota Tarakan menghimbau agar seluruh operator TV Kabel mematuhi Peraturan penyiaran yang berlaku dengan mengurus perizinan dan mematuhi Pedoman Penyiaran yang berlaku dan Diskominfo siap membantu memfasilitasi pengurusan perizinan.
IQ – FF, Diskominfo Tarakan
Sumber : tarakankota.go.id (28 September 2011)
Hati Hati, Jambret Mulai Meresahkan!
Tarakan,- Akhir-akhir ini kejadian/ tindakan pidana penjambretan di Kota Paguntaka mulai meningkat dan menghawatirkan, terutama bagi kaum perempuan. Karena para penjambret lebih senang/ mudah melakukannya bila si calon korbannya, adalah wanita.
Terkait hal tersebut, aparat keamanan Polres Tarakan tak henti-hentinya melakukan sosialilsasi kepada masyarakat secara langsung baik melalui media cetak/ elektronik. Selain itu mulai minggu lalu, Senin (19/09) Bimas Polres Tarakan bekerjasama dengan Dinas Kominfo Tarakan melakukan himbauan langsung dijalan – jalan bagi pengguna motor, khususnya kaum wanita.
Dalam siaran keliling yang mengunakan mobil penerangan tersebut, Peltu H. Said Munir, dari Bimas Polres Tarakan memberikan himbauan agar para wanita, bila menggunakan kendaraan roda dua (motor) tidak menyelendangkan tas disisi kiri ataupun kanan pinggang. Karena hal tersebut bisa mengundang dan memudahkan si penjambret dalam melancarkan aksinya, terutama dimalam hari.
Selain itu juga masyarakat dihimbau agar tidak memakai perhiasan yang berlebihan, karena hal tersebut juga bisa mengundang niat jahat seseorang. Said Munir pun mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar mengunci Stang kendaraan saat posisi parker, serta tidak menaruh barang berharga didalam kendaraan saat parkir.
“Sudah ada beberapa kejadian kendaraannya (roda dua) lenyap saat diparkir karena tidak dikunci stang, dan ada juga yang kehilangan barang berharga dari dalam jok motor,” jelasnya.
“Untuk itu kami minta kepada masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati,” harap bapak Polisi yang juga sering menjadi penceramah di masjid lingkungan Asrama Polisi tersebut.
TT – DD, Diskominfo Tarakan
Sumber : tarakankota.go.id (26 September 2011)
Selasa, 27 September 2011
Jaksa Minta Diaudit BPKP
Pekerja Bilang Sudah Sesuai Spek
TARAKAN – Penyidikan kasus korupsi pembangunan 60 unit rumah layak huni program Pemprov Kaltim 2010, dengan pihak penanggungjawab kegiatan mulai hitung-hitungan kerugian. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan dibantu Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Tarakan telah melakukan pengukuran luas rumah dan perhitungan kekurangan material dalam pembangunan rumah yang dinilai tak sesuai spesifikasi. Untuk keakuratan data tersebut, Kepala Kejari Tarakan I Ketut Wiryawan melalui Jaksa Penyidik Sutriyono mengatakan akan meminta BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi) mengauditnya.
“Kejaksaan kan tidak punya alat ukur dan cukup ahli melakukan pengukuran dan kebenaran spesifikasi bangunannya, jadi kita minta bantuan PU (DPUTR). Kerugiannya masih dalam perhitungan. Selain dihitung oleh PU, kami akan ekspos ke BPKP,” kata Sutriyono.
Kemarin Kejari Tarakan telah melayangkan surat permintaan pengauditan jumlah kerugian dari total APBD Provinsi Kaltim Rp 1,610 miliar ke BPK Provinsi agar mendapatkan kejelasan yang lebih akurat. Hal ini dilakukan, ungkap Sutriyono, lantaran dipastikan telah terjadi kerugian keuangan negara, namun jumlah nominalnya masih dalam perhitungan.
“Bersama PU kami cek apakah luasan bangunan serta pondasi dan spesifikasinya sesuai atau tidak. Agar akurat kami ekspos ke BPKP,” jelasnya kemarin (26/9). “Usai permohonan audit kerugian di BPKP ini, jika telah ditemukan jumlah pasti kerugian negara, maka akan ditingkatkan ke pengadilan,” terangnya.
Tak hanya itu, kontraktor pelaksana juga diwajibkan menyerahkan dokumen proyek dan dokumen pencairan keuangan serta data pelengkap lain. Kata Sutriyono, kejaksaan memberikan waktu hingga 3 hari kedepan kepada pimpinan perusahaan ini agar melengkapi bukti-bukti pelaksanaan program kegiatan fasilitasi dan stimulasi pembangunan perumahan masyarakat kurang mampu di Tarakan, dari DPU Provinsi Kaltim dikucurkan sebesar Rp 1,610 miliar. “Dari kontraktor, penyidikan akan dilakukan seputar masalah anggaran dan kontrak. Apakah pekerjaan sudah selesai atau belum, serta pembayaran bagaimana. Tapi dari hasil penyidikan sementara diakui provinsi telah melunasi pembayaran per Desember 2010. Kontraktor juga menyatakan sudah membuat keterangan penyelesaian kegiatan ke provinsi,” terangnya selaku Jaksa Penyidik.
Terhitung sebanyak 10 saksi yang terdiri dari pemilik rumah dan juga pimpinan kontraktor pelaksana sudah disidik sejak sepekan lalu. Dari keterangan pemilik rumah, ujar Sutriyono, saksi umumnya membenarkan dan mengakui jika pembangunan bermasalah pada sanitasi pembuangan atau WC. Dari hasil pengukuran PU Tarakan pun diketahui ada beberapa rumah dengan septic tank harusnya menggunakan material kayu jenis ulin, tapi diganti batako yang tidak dilengkapi surat pergantian yang sah. “Penyidikan pada pimpinan kontraktor justru mengaku tidak tahu jika pembangunan tidak sesuai spesifikasi. Dia (pimpinan kontraktor pelaksana) bilang bukan pelaksana lapangan, tidak turun langsung. Yang melaksanakan di lapangan justru suaminya, berinisial H,” sebut Tri-demikian disapa.
“Si Istri yang tanda tangan kontrak, suami yang menjalankan. Tapi peran suami dalam struktur kepengurusan ini tidak ada (non job). Dia hanya sebagai pelaksana di lapangannya saja,” jelasnya.
Pekerja Akui Sudah Sesuai Spesifikasi
Sementara pelaksana kegiatan lapangan pekerjaan pembangunan 60 unit rumah layak huni program Pemprov Kaltim 2010, Robert MS mengatakan, setidaknya 80 persen kondisi rumah layak huni yang dikerjakannya tidak seperti yang dikatakan di media selama ini, yaitu tidak sesuai spesifikasi.
“Harusnya kejaksaan memberikan kesempatan hak jawab kepada para pekerja di lapangan, sebelum persoalan ini dilempar ke publik,” kata Robert.
Menurutnya, pekerja sudah bekerja sesuai dengan spesifikasi yang dianggarkan oleh pemerintah provinsi. Jika di media dikatakan tidak ada plafon, tidak ada tangga, dinding tidak diplester, itu memang sudah sesuai dengan spesifikasinya.
Proyek pembangunan ini memang berbeda dengan proyek pengadaan untuk rumah layak huni untuk tahun anggaran 2011. Untuk tahun 2010, memang tidak dianggarkan (RAP-rencana anggaran pembangunan) untuk plafon, tangga dan plester. Bedanya, di tahun anggaran 2010 dinding kamar hanya menggunakan plywood, sementara di tahun anggaran 2011, dinding kamar menggunakan batako dan diplester. “Ini jelas berbeda dengan apa yang diperiksa kejaksaan,” tandas Robert.
Terkait soal kayu yang menjadi kerangka bangunan yang juga disinggung oleh kejaksaan, menurut Robert, hal tersebut memang sudah sesuai spek dan perencanaan. “Kayu meranti memang untuk rangka atap, bukan kayu ulin seperti yang diberitakan selama ini. Kecuali untuk tiang pancang memang menggunakan kayu ulin,” jelasnya.
Dia pun mempertanyakan kembali, dengan anggaran Rp 26 juta untuk membangun satu unit rumah benar-benar tidak masuk dalam logika.
“Logikanya di Tarakan ini, uang minimal Rp 55 juta baru bisa dapat membangun satu unit rumah,” jelasnya.
Yang jelas, dirinya merasa dirugikan dengan adanya persoalan ini hingga mencuat di media massa di Tarakan. Dirinya khawatir, pihak-pihak lain akan menilai pekerjaannya tidak beres untuk mengerjakan kegiatan-kegiatan lain.
Meski demikian, pihaknya merasa bersyukur para penerima rumah layak huni tersebut masih bisa mengucapkan terima kasih lantaran bisa mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan rumah layak huni tersebut.(ddq/dta/ash)
Sumber : radartarakan (28 September 2011)
TGC Bantah Ada Caddy Perempuan
PENGAKUAN, MV (16) bahwa dia berkenalan dengan Zainuddin di lapangan golf di Tarakan saat menjadi caddy, menuai tanggapan dari mantan ketua harian Tarakan Golf Club (TGC). Menurut Darwin, di Tarakan hanya ada satu lapangan golf. Yakni di seputaran stadion Datu Adil, dan dikelola oleh TGC. Dikatakannya, selama dia memimpin TGC, tak ada pernah terdaftar caddy wanita.
“Beberapa tahun lalu saya sebagai Ketua Harian TGC tidak pernah terdaftar caddy perempuan di lapangan golf Tarakan. Ini yang saya ingin luruskan,” kata Darwin kepada Radar Tarakan, kemarin.
Ia menyebutkan caddy di lapangan golf Tarakan sebanyak 40 orang (pria) dan tidak ada seorang pun perempuan. “Sekali lagi saya meluruskan sekaligus membantah pernyataan MV itu. Tidak pernah ada caddy perempuan. Jangan sampai nanti persepsi masyarakat beranggapan macam-macam terhadap lapangan golf Tarakan dalam hal ini TGC,” urai pria yang juga Ketua Harian PGI Tarakan ini.
Hal yang sama diungkapkan Ketua Umum TGC, Ir Mustafa Dg Manasse MH. Dikatakannya, di TGC tak ada caddy perempuan. “Saya mohon yang bersangkutan mengklarifikasinya,” katanya. Mungkin kata dia, ada yang pernah main ke klub, ataupun si lelaki tersebut pernah main golf membawa wanita itu (MV) ke lapangan golf. “Sehingga mengaku-ngaku sebagai caddy,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, tidak pernah ada pemain golf membawa caddy dari luar.
TGC sendiri kata dia, sebenarnya tak keberatan dengan pernyataan MV itu. Mustafa menilai mungkin MV tertekan dan mencari-cari alasan. “Kami hanya mencari kebenaran. Seandainya dia mantan caddy kami katakan iya. Karena ini tidak, kami katakan tidak pernah,” ungkapnya.
Dalam berita sebelumnya, MV mengaku berkenalan dengan Zainuddin dari seorang teman di lapangan golf, dan kemudian bertukar nomor handphone. Sejak saat itu, Zainuddin dan MV sering berkomunikasi. Dan setiap Zainuddin berkunjung dan singgah di Tarakan mereka selalu menyempatkan diri untuk bertemu. (ipk/iza)
Sumber : radartarakan (28 September 2011)
Karena Suka sama Suka, Zainuddin Bebas
Kasus Persetubuhan dengan Anak 16 Tahun
TARAKAN - Zainuddin (45) warga negara Malaysia yang bersetubuh dengan MV, gadis 16 tahun sebanyak 8 kali itu akhirnya bebas. Ia tak dijerat secara hukum, karena kedua pihak, baik Zainuddin maupun MV, melakukan persetubuhan suka sama suka dan tak ada yang keberatan dengan persetubuhan mereka.
“Memang benar yang disetubuhinya adalah anak dibawah umur. Namun dari keterangan keduanya tidak ada satu pun unsur yang masuk dalam UU Perlindungan anak yang dapat disangkakan kepada warga negara asing (Zainuddin, Red) itu,” kata Kapolres Tarakan AKBP Drs Agustinus Budi Prasetyo SH MH melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Guruh Chandra Permana SH SIK.
Lebih jauh, kepada Radar Tarakan, Guruh mengatakan jika Zainuddin dijerat dengan UU Perlindungan anak, maka harus dilihat terlebih dahulu unsur-unsurnya. “Apakah ada unsur pemaksaan, bujuk rayu atau kekerasan,” katanya.
Ternyata dari pengakuan Zainuddin maupun MV, perbuatan mereka berdua didasarkan atas suka sama suka dan mau sama mau. “Jika perbuatan Zainuddin ini dipidanakan, maka perlu adanya unsur yang dapat menjeratnya sebagaimana tertuang dalam UU Perlindungan anak. Misalnya keberatan orangtua kandung atau korban itu sendiri. Tapi ini tak ada. MV tak keberatan dan ia mengakui dilakukan atas kesadaran dan kemauannya sendiri,” bebernya.
Sebelumnya diberitakan harian ini, Satpol PP Tarakan, Senin (26/9) siang sekitar pukul 14.15 menangkap pasangan mesum di hotel K. Pasangan mesum tersebut merupakan pria berkewarganegaraan Malaysia, Zainuddin (45 tahun) dan seorang anak dibawah umur dengan inisial MV yang masih berusia 16 tahun.
Satpol PP menemukan barang bukti berupa kondom yang diduga bekas dipakai, bungkus kondom, tissue dan satu unit handphone. “Menurut keterangan dari pihak perempuan maupun laki-laki, mereka sudah 8 kali melakukan. Dan katanya setiap melakukan perbuatan, perempuan selalu mendapat imbalan dan khusus kali ini ditambah lagi satu unit BlackBerry,” ungkap Dison. MV sendiri mengaku bahwa setiap melakukan “transaksi” ia dibayar Rp 1 juta. Nah, pada persetubuhan Senin lalu, ia meminta tambahan satu unit BlackBerry. Dalam wawancara dengan Radar Tarakan, MV mengaku punya banyak teman seusianya yang melakukan praktek serupa dengannya. Ia dan kawan-kawannya memasang tariff antara Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta, short time.
Menanggapi adanya dugaan pengorganisasian pekerja seks anak-anak ini, AKP Guruh Chandra Permana mengatakan, seandainya perbuatan yang dilakukan MV ini terorganisir atau ada yang menjadi perantara antara dia dengan Zainuddin, maka perantaranya bisa dijadikan tersangka bersama Zainuddin. Namun kata dia, perbuatan MV tidak ada yang mengorganisir. Justru dia (MV) sendiri yang berkenalan dengan Zainuddin dan selalu melakukan hubungan badan ketika bos salah satu perusahaan sawit di Bulungan itu berada di Tarakan.
“Kalau memang ada yang menjadi aktor intelektual dibalik eksploitasi seks dibawah umur, maka akan kami tindak tegas,” tegasnya. Lebih jauh, Guruh mengatakan untuk menghindari adanya eksploitasi seks anak dibawah umur, dia mengimbau kepada orangtua untuk selalu mengawasi putra putrinya. (noi/iza)
Sumber : radartarakan (28 September 2011)
NJOP PLTU Sei Maya Sudah Benar
Ali : Karena Tidak Berdasarkan Nilai Pasar
TARAKAN – Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Tarakan, Ali Machfud mengatakan, persoalan penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Sungai Maya Kelurahan Juata, Kecamatan Tarakan Utara telah memenuhi mekanisme alias sudah benar adanya.
Kata dia, transaksi jual beli tanah di Sungai Maya itu tidak bergantung pada nilai jual pasar. Oleh karenanya NJOP lahan PLTU tersebut lebih besar dari nilai pasar. “Karena NJOP itu tidak berdasarkan untuk nilai pasar, bukan untuk dijual,” ujarnya saat ditemui Radar Tarakan di ruang kerjanya, kemarin (27/9).
Menurutnya, jika sebuah NJOP dihitung berdasarkan harga jual pasar, maka biaya untuk pajak bumi dan bangunannya (PBB) akan tinggi. “Oleh karena itu kita memiliki mekanisme untuk penentuan NJOP untuk pengklasterannya,” tutur Ali.
Menyinggung soal keterlibatan KPP Pratama Tarakan dengan pembebasan lahan PLTU tersebut, ditegaskannya pihaknya tak terlibat. Apalagi termasuk didalam Tim Sembilan. “Kita tidak terlibat dalam pemilahan harga tanah itu. Ada peratuan Dirjen Pajak yang mengacu pada peraturan pengalihan tanah. Jadi penetapan nilai tanah itu terserah, bebas. Karena kita hanya menghitung nilai pajak PBB-nya saja bukan untuk nilai ekonomisnya,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan kasus pembebasan lahan Sungai Maya diduga bermasalah. Beberapa saksi sudah diperiksa oleh kepolisian resort Tarakan.
Meski demikian kasus pembebasan lahan yang menghabiskan dana sekitar Rp 7 miliar ini, masih dalam tahap penyelidikan.
Masih soal NJOP, Ali menilai, selama ini banyak masyarakat salah persepsi terkait penentuan NJOP. Seakan-akan NJOP itu sama dengan nilai jual tanah di pasaran. Padahal menurut dia, tidak seperti itu. “Mengenai berapa PPB-nya di lahan Sungai Maya saya tidak ingat, karena kami harus melihat peta dulu,” katanya.
Lantas kenapa dihubungkan dengan indikasi markup ? “Sebenarnya tidak ada kaitannya, yang bicara itu tidak mengerti, dia tidak paham tentang NJOP. Seharusnya, orang hukum ini diajak diskusi dan membaca undang-undang PBB, disitu sudah jelas dasar kewenangan pajak PBB bukan nilai jual ekonomis,” jelas Ali Machfud. Dengan kasus ini, ia menyayangkan banyak orang menjadikan NJOP sebagai patokan membeli tanah.
Apa saja yang harus diketahui untuk menentukan NJOP itu sendiri? Ali menjelaskan, langkah pertama yang harus dilakukan pertama adalah lokasi tanah. “Jadi lokasi tanah itu kita bikin klaster, ada yang klasternya baik yang berada didalam gang maupun dipinggir jalan,” katanya.
“Kemudian fasilitas infrastruktur tanah itu serta daerahnya masuk di kawasan sentra bisnis atau bukan. Klasternya jelas beda antara di tepi jalan raya maupun di dalam, semuanya ada kriterianya,” terangnya. “Yang jelas di pinggir jalan NJOP-nya lebih tinggi dibandingkan yang di dalam, mengenai harganya saya tidak ingat,” sambung Ali Machfud. (sur/iza)
Sumber : radartarakan (28 September 2011)
Forensik Olah TPK Kebakaran Beringin
Puing Lampu dan Kilometer Listrik Diperiksa
TARAKAN - Setelah menunggu tim INAFIS (Indonesia Automatic Fingerprints Identification System) dari forensik Surabaya, akhirnya olah tempat kejadian perkara (TKP) pada musibah kebakaran di kawasan Beringin III, Tarakan, dilakukan Senin (26/9) siang kemarin.
Oleh TKP yang dipimpin AKBP Koesnadi dari Forensik Polri Cabang Surabaya itu langsung difokuskan ke rumah Ham, warga RT 5 Beringin III yang diduga asal muasal api. Dari pelaksanaan olah TKP kemarin ada beberapa puing bekas kebakaran diambil oleh forensik bersama INAFIS Polres Tarakan. Barang tersebut, seperti bak lampu 440 watt yang ada di ruang tengah rumah Ham. Selain itu kilometer listrik juga ikut diamankan.
Kapolres Tarakan AKBP Drs Agustinus Budi Prasetyo SH MH, melalui Kasubag Humas AKP Subarjo menjelaskan, setelah dilakukan oleh TKP, maka barang yang diambil itu akan dibawa ke labfor (laboratorium forensik) untuk diteliti apa penyebab terbakarnya.
Setelah dilakukan penelitian di forensik, barulah diketahui apakah musibah kebaran itu berasal dari hubungan pendek arus listrik atau penyebab lain.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolres Tarakan AKBP Drs Agustinus Budi Prasetyo SH MH menyatakan, dugaan awal terjadinya kebakaran, adalah terjadinya hubungan pendek arus listrik. Hal itu sesuai dengan keterangan beberapa saksi yang telah diperiksa oleh pihak kepolisian. “Bisa jadi, karena sebelum terjadinya kebakaran di daerah Beringin III sempat mati lampu 3 kali,” katanya. Nah, ketika listrik padam dan hidup secara terus menerus ini bisa membuat tekanan arus tidak stabil. Selain itu, di rumah penduduk juga sering ada sambungan “liar” yang sudah barang pasti sambungan itu asal-asalan yang bisa menimbulkan korsleting. Kebakaran di kawasan Beringin, Rabu malam (21/9) lalu menghabiskan puluhan rumah dan membuat ratusan kepala keluarga kehilangan tempat tinggal. Kerugian diprediksi mencapai Rp 10 miliar. (noi/iza)
Sumber : radartarakan (27 September 2011)
Dua Hari Amankan Empat Tersangka Togel
Polisi Upayakan Bongkar Bandar Besar
TARAKAN - Aparat kepolisian dari Polres Tarakan dalam dua hari (Sabtu dan Minggu) mengamankan 4 tersangka kasus judi jenis toto gelap (togel). Keempat tersangka ini, diproses dalam 3 laporan polisi yang berbeda. Kapolres Tarakan AKBP Drs Agustinus Budi Prasetyo SH MH, melalui Kasat Reskrim AKP Guruh Chandra Permana SH SIK, membenarkan ikhwal dimaksud.
Lebih lanjut jelas kasat reskrim mengatakan, tertangkapnya kasus judi togel ini dalam kegiatan operasi pemberantasan perjudian di kota Tarakan. Pada Sabtu (24/9) ada dua tersangka yang diamankan. Mereka adalah RD yang berperan sebagai bandar togel dan RN yang berperan sebagai penghubung antara tersangka RD dengan pembeli.
“Karena transaksi yang mereka lakukan lewat pesan Short Message Service (SMS) dan tersangka RD tidak bisa SMS. Maka tersangka RN yang berperan dalam pengoperasian SMS,” jelas kasat. Sambil menambahkan, dari peran yang dilakoninya itu mendapatkan imbalan berkisar antara Rp 5-10 ribu per harinya.
Selain kedua tersangka, yang diamankan di Jl Seroja Karang Anyar, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya, 2 unit handphone dan uang tunai sejumlah Rp 35 ribu.
Sementara itu Minggu (25/9) siang lalu, dua lagi penjual togel yang diamankan polisi di Jl Gajah Mada. Tersangka pertama yang diamankan adalah DJ. Ia diamankan sekitar pukul 13.00 Wita. DJ diamankan bersama barang buktinya berupa, 1 handphone, uang tunai Rp 150 ribu dan 1 lembar kertas rekapan nomor.
Selang beberapa jam kemudian lanjut kasat, polisi kembali mengamankan tersangka SR dan barang bukti 1 handphone, uang tunai Rp 340 ribu dan 3 lembar kertas yang merupakan rekapan nomor. “Untuk kedua tersangka yang diamankan Minggu siang itu dalam kasus berbeda sehingga selama dua hari ada 3 laporan polisi tentang kasus perjudian,” jelasnya.
Kasat menambahkan, pihaknya tetap melakukan pengembangan untuk mengungkap bandar yang lebih besar lagi. Namun dalam penyelidikan terhadap ketiga tersangka ini, ternyata mereka mengakui kalau mereka adalah bandarnya.
Sehingga polisi mengalami kendala untuk mengungkap bandar besar togel itu. Akan tetapi, kasat menyatakan pihaknya tetap berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan penyelidikan agar bisa terungkap siapa dibalik maraknya toleh belakangan ini. (noi)
Sumber : radartarakan (27 September 2011)
Sabu Diselipkan di Kardus Bekas, Sopir Ditahan
TARAKAN - Satuan Reskoba Polres Tarakan minggu (25/9) kembali mengamankan seorang tersangka berinisial AMR (36) warga Jl Hasanuddin II gang Serisih RT 26 Karang Anyar Pantai. Tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai sopir ini ditangkap dengan dugaan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan dan/atau membeli menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman.
Tersangka ditangkap di rumahnya bersama barang bukti berupa, 4 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 1,50 gram, 1 buah alat bong lengkap dengan pipetnya dan selang plastik, 1 buah jarum pembakar, 1 handphone merek Nokia, 1 pembungkus rokok dan 1 buah dompet.
Kapolres Tarakan AKBP Drs Agustinus Budi Prasetyo SH MH, didampingi Kasat Reskoba AKP Ngadimin membenarkan adanya tangkapan tersebut. Dan menjelaskan di Jl Hasanuddin atau disekitar rumah tersangka, sering dilakukan transaksi dan pesta sabu-sabu. Atas informasi tersebut, kasat narkoba langsung memimpin anggotanya untuk melakukan penggerebekan yang dibantu ketua RT setempat.
Alhasil dalam penggeledahan dimaksud, polisi berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya. Dimana barang bukti sabu itu disimpan di dalam dompet dan diselipkan ditumpukan kardus bekas. Karena terbukti, maka tersangka dijerat pasal berlapis yakni,pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 subsider melanggar pasal 112 ayat (1) huruf a. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (noi/iza)
Sumber : radartarakan (27 September 2011)
Mentan Tolak Wacana Pembubaran Bulog
TARAKAN - Menteri Pertanian RI Insinyur Haji Suswono menyatakan, menolak secara mentah-mentah terkait menaggapi wacana pembubaran Badan Urusan Urusan Logistik (Bulog) yang dilontarkan Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Oesman Sapta Oedang belum lama ini.
Menurutnya, wacana pembubaran tersebut bukan solusi yang jitu untuk keluar dari sebuah persoalan yang dihadapi Bulog saat ini. “Saya kira tidak perlu seperti itu, kalau toh Bulog ini kinerjanya belum bagus tinggal dibenahi saja,” tegasnya kepada wartawan saat transit di Bandara Juwata Tarakan, Minggu (25/9) lalu.
Sebab, lanjut dia, berdasarkan Instruksi Presiden nomor 8 tahun 2011 Bulog dapat membeli jatah atau beras petani sesuai harga pusat yang tak lagi ditentukan oleh Harga Pokok Penjualan (HPP) melainkan mengikuti harga pasar.
“Bulog sekarang sudah bisa leluasa untuk bisa membeli gabah maupun beras petani, jadi tidak ada alasan untuk membubarkan Bulog,” tandas Mentan.
Lantas apa yang harus dilakukan Bulog? Menurutnya, hal terpenting yang harus dilakukan Bulog saat ini adalah membangun kinerja yang super cepat dengan cara menjemput bola ke petani melalui satgas-satgas yang dimiliki Bulog.
“Jangan mengandalkan atau tergantung pada mitra Bulog, karena mitra Bulog ini kan pedagang, kalau dijual di pasar lebih menguntungkan dan pastinya mitra itu tidak akan memberikannya ke Bulog. Jadi ini yang harus bisa diatasi Bulog,” jawab politis Partai Keadilan Sejahteran kepada wartawan Koran ini. Yang terpenting menurutnya, bagaimana kinerja Bulog bisa dibenahi secara serius.
Sekadar diketahui, Ketua Umum HKTI Oesman Sapta Oedang sempat medesak pemerintah pusat untuk membubarkan Bulog. Pasalnya, keberadaan Bulog selama ini dinilai hanya menjadi mitra pedagang bukan menjadi mitra petani. (sur/har)
Sumber : radartarakan (28 September 2011)
Kegiatan di Setiap Gereja Dijaga Polisi
TARAKAN - Pasca terjadinya ledakan bom bunuh diri di GBIS Solo Jawa Tengah, maka sekitar 62 gereja di Tarakan sejak Minggu malam mulai dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Penjagaan dilakukan pada saat ada kegiatan. Ikhwal ini disampaikan Kapolres Tarakan Ajun Komisaris Besar Polisi Drs Agustinus Budi Prasetyo SH MH, melalui Kasubag Humas Polres Tarakan, AKP Subarjo.
Lebih rinci dia menjelaskan, sejak adanya bom bunuh diri di GBIS Solo, maka ada instruksi dari Mabes Polri untuk dilakukan pengamanan setiap gereja di kota masing-masing. “Secara keseluruhan gereja di Tarakan sekitar 62 dan setiap gereja telah ditempatnya masing-masing minimal 1 orang anggota. Namun anggota polres yang non muslim juga difokuskan untuk melakukan pengamanan di gerejanya masing-masing,” sebutnya.
Anggota yang diperintahkan untuk melakukan pengamanan di setiap gereja tersebut, wajib memantau aktivitas di setiap gereja, terutama pada saat ada kegiatan. Baik itu kebaktian pada hari Minggu atau kegiatan lainnya. Yang perlu diawasi oleh anggota selama pengamanan adalah, kegiatan orang-orang yang dicurigai dan pelaksanaan kegiatan itu sendiri.
Untuk orang-orang yang dicurigai, tentunya kata Subarjo, harus koordinasi antara petugas keamanan dengan pihak gereja. Secara keseluruhan hingga hari ini, kondisi keamanan di Tarakan pada umumnya maupun ditempat-tempat ibadah masih kondusif. Soal waktu pelaksanaan pengamanan gereja, tegas dia belum ada batas waktu. (noi/iza)
Sumber : radartarakan (28 September 2011)
Tarakan Pasti Kebagian
Kemenpera Siapkan 350 Ribu Rumah Murah
UNTUK memberdayakan masyarakat nasional kluster 2 (masyarakat mendekati miskin atau hampir miskin), Kementrian Perumahan Rakyat (Kemenpera) menargetkan pembangunan rumah sangat murah sebanyak 350 ribu unit, yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pelaksanaan dalam proses pengerjaan dan bertahap. Kata Menteri Perumahan Rakyat, Suharso Monoarfa, diperkirakan target akan tercapai pada tahun 2014. Bangunan ini bertipe 36, diupayakan termasuk prasarana dan fasilitasnya.
Namun tambah Monoarfa, program rumah sangat murah ini menjangkau daerah asalkan pemerintah daerah, kabupaten/kota maupun provinsi berkomunikasi dengan Kemenpera RI. Pasalnya, pengadaan rumah tersebut harus melibatkan pemerintah daerah juga Perumnas.
“Dalam pemberdayaan, masyarakat kita bagi kelompoknya. Kluster 1, masyarakat miskin. Kluster 2 mendekati miskin atau hampir miskin, kemudian mereka yang punya usaha kecil menengah masuk kluster 3 lalu kluster 4 yaitu masyarakat yang memiliki aset memadai. Tapi dalam sasaran rumah sangat murah ini, kami prioritaskan kluster 2,” terang Monoarfa saat pertemuan di Gedung Serba Guna Pemkot Tarakan, kemarin (27/9).
Lebih lanjut, dikatakannya Kemenpera bersama Perumnas terus melakukan pembahasan untuk mematangkan pengadaan rumah sangat murah tersebut. Dari pihak Kemenpera akan menyediakan fasilitas pembiayaannya. Dimana penerima bantuan bisa mencicil biaya rumah dengan harga murah dan terjangkau. Sedangkan Perumnas dalam hal pengembangan dan pengerjaan bangunan. “Saya yakin program ini juga mampir di Tarakan, KTT, Malinau dan kabupaten lainnya. Asal berkomunikasi dengan kami,” tegas Monoarfa.
Dukungan pemerintah daerah, terpenting bagi Kemenpera yakni kawasan. Intervensi negara untuk memastikan tersedianya kawasan siap bangun, baik dalam bentuk luasan sampai 5.000 hektare dapat membentuk kota-kota baru. Dimana prasarana dan utilitasnya dibantu oleh APBN.
“Ketersediaan kawasan itu juga akan mengurangi kekumuhan kawasan kota. Jadi bukan mengurangi kekumuhan di desa. Harus ada kawasan siap bangun bagi mereka masyarakat menengah ke bawah,” ujarnya. “Tapi yang perlu dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat, adanya pembangunan rumah ini bukan berarti pemerintah menyediakan, membangun rumah lalu memberikan ke rakyat. Bayangkan betapa malasnya bangsa ini. Sekolah dan kesehata gratis, rumah juga masih harus disediakan. Bukan diberikan instan, ini program kami memberdayakan masyarakat. Sikap pemerintah daerah, tentu monitoring dan evaluasi,” tandasnya. (dta/iza)
Sumber : radartarakan (28 September 2011)
Jumlah Pekerja Informal Masih Minim di Jamsostek
TARAKAN – Kesadaran pekerja sektor informal mengikuti program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) di lingkungan wilayah utara Kaltim sampai saat ini dirasakan masih sangat minim. Sejak dibukanya kepesertaan tenaga kerja ini lewat Peraturan Menteri Keuangan No.24/MEN/VI/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jamsostek Bagi Tenaga Kerja di Luar Hubungan Kerja, baru sekitar 2.601 peserta yang tercatat. Dari jumlah tersebut pun hanya 637 orang dari 29 wada organisasi yang masih aktif hingga saat ini.
Dikatakan Kepala Cabang Jamsostek Tarakan yang membawahi wilayah utara Kaltim, Novias Dhewo S., jika dibandingkan dengan potensi kepesertaaan yang ada, jumlah ini memang sangat minim. “Kita lihat potensi di Tarakan ini sebenarnya masih banyak. Dari data nasional saja, sebanyak 70 persen dari tenaga informal, 30 persen selebihnya dari tenaga formal,” kata Novias Dhewo yang baru tiga bulan bertugas di Tarakan.
Dari data penduduk Tarakan tahun 2007 lalu saja, ungkapnya, tercatat sebanyak 40 ribu pekerja informal dari 58 pekerja formal dan informal. Jumlah tersebut kemungkinan akan lebih meningkat sejak beberapa tahun belakangan ini.
Masih minimnya jumlah pekerja informal yang ikut dalam kepesertaaan Jamsostek ini diperkirakan karena masih minimnya pengetahuan masyarakat tentang program ini. Sebagaimana diketahui, pekerja informal ini meliputi pekerjaan yang tidak mengikat sepenuhnya layaknya pekerja formal. Di antaranya para tukang ojek, sopir angkot/truk,nelayan, usaha kecil-menengah, pedagang, tukang parkir, petani, dan sebagainya. “Agar dapat pelayanan Jamsostek ini, para pekerja informal tersebut harus membentuk kelompok wadah, nantinya kepesertaan tiap pekerja ini akan terdaftar sebagai utusan wadah ini. Atas nama home industry juga bisa,” ungkapnya.
Sampai saat ini ada 4 jaminan yang diluncurkan Jamsostek, yakni jaminan kecelakaan kerja, dengan premi 1 persen per bulan dari jumlah besaran UMK 2011. Kedua yakni jaminan hari tua (program pensiun) dengan premi 2 persen dari UMK 2011. Ketiga jaminan kematian dengan premi 0,3 persen, dan terakhir jaminan pemeliharaan kesehatan, dengan premi 3 persen untuk lajang dan 6 persen untuk peserta yang telah berkeluarga. Untuk jaminan pemeliharaan kesehatan ini, Jamsostek telah menjalin kerjasama dengan tiga rumah sakit di Tarakan, yakni RSUD Tarakan, RS TNI AL Ilyas, dan Pertamedika. “Agar bisa berobat di tiga rumah sakit ini, peserta Jamsostek harus mendapatkan rujikan dokter yang telah dipilih, tapi untuk kasus gawat darurat boleh langsung ke rumah sakit,” ujar Novias yang sebelumnya bertugas sebagai Kepala Cabang Jamsostek Samarinda.
Pelayanan kesehatan ini sudah dirasakan salah satu peserta Jamsostek, Abdul Manaf Chairul yang menjadi peserta Jamsostek dari tenaga informal. Dikatakannya program ini sangat membantu dalam penyembuhannya di rumah sakit. “Saya sejak tanggal 8 sampai 16 September lalu masuk rumah rumah sakit swasta di Tarakan karena penyakit maag dan pendarahan di lambung. Alhamdulillah, pelayanan sangat baik. Ditangani dokter spesial meski di ruang kelas III. Ambil obat dan transfusi darah, keluarga tidak perlu dilibatkan, semua tanggungan rumah sakit bersama Jamsostek. Serta tidak ada sepeserpun uang yang keluar,” terang Abdul Manaf yang juga Ketua DPC K-SPSI Tarakan.
Dikatakan Novias Dhewo pula, program ini juga dapat mengakomodir semua masyarakat dengan melibatkan kerjasama lewat pemerintah daerah. “Di Purwakarta, seluruh perangkat desa sudah masuk dalam informal ini. Premi yang mereka keluarkan Rp 60 ribu per bulan yang dianggarkan dari APBD Purwakarta. Nah ini bisa lebih efesien untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga membantu pemerintah untuk menekan biaya,” jelasnya. (ash)
Sumber : radartarakan (28 September 2011)
Satu Siswa Dapat Rp 900 Ribu
Ada 61 Siswa Korban Kebakaran di Beringin
TARAKAN – Peristiwa kebakaran yang terjadi di kawasan Beringin sepekan lalu membuat sebagian siswa kehilangan perlengkapan sekolahnya. Menurut data sementara yang dihimpun Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tarakan melalui Kelurahan Selumit Pantai Kecamatan Tarakan Tengah, jumlah siswa yang terkena dalam musibah tersebut tercatat sebanyak 61 orang.
Untuk meringankan korban kebakaran yang menghanguskan 81 rumah warga dari dua RT itu, sehari pasca kebakaran pekan lalu pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tarakan telah bergerak untuk menyampaikan kabar buruk ini ke setiap sekolah yang ada di kota Tarakan.
“Hasilnya seluruh sekolah mulai dari play group hingga SMA telah berinisiatif memberikan bantuan secara spontanitas untuk korban yang telah kita salurkan hari ini (kemarin, Red),” ujar Kepala Disdik Tarakan, Tajuddin Tuwo disela-sela penyerahan bantuan yang dihadiri Asisten Kesejahteraan Rakyat Setkot di Kantor Disdik Tarakan, kemarin (27/9).
Adapun bantuan yang diberikan Disdik Tarakan yakni berupa voucher belanja perlengkapan sekolah untuk masing-masing siswa, mulai dari seragam sekolah hingga sepatu dan buku sekolah yang dapat ditukarkan di salah satu toko di jalan Gajah Mada. “Untuk siswa yang belum terdata atau belum mendapatkan voucher belanja tersebut dipersilahkan melaporkan diri ke Disdik untuk diberikan bantuan yang sama,” pinta Tajuddin.
Dari jumlah tersebut, jumlah siswa yang terkena musibah ini kebanyakan masih duduk di bangku sekolah dasar, kemudian disusul SMP dan SMA. “Dana sementara yang terkumpul di Disdik sebanyak Rp 51 juta dan masing-masing siswa mendapat Rp 900 ribu,” sebut mantan Kepala Sekolah SMA 1 Tarakan ini.
“Bantuan ini tidak pernah kita programkan karena musibah itu datangnya di luar dugaan, oleh karenanya itu kita harapkan dana yang dikumpulkan melalui seluruh sekolah ini dapat membantu korban terutama dari segi kemanfaatannya,” beber mantan Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja tersebut. (sur/ash)
Sumber : radartarakan (28 September 2011)
Polisi Siap Balapan Tengah Kota
Pelajari Teknik Ngebut, Datangkan Pembalap
TARAKAN - Selain memberikan perintah tembak di tempat kepada pelaku penjambretan, Kapolres Tarakan AKBP Drs Agustinus Budi Prasetyo SH MH juga telah memerintahkan personelnya terus siaga dan berlatih. Bahkan sekitar 40 personel Polri Senin (26/9) dilatih ketangkasannya dalam mengendarai motor di tengah kota.
“Kegiatan ini merupakan latihan ketangkasan untuk anggota guna mengantisipasi aksi penjjambretan,” jelas Kapolres Agustinus Budi Prasetyo melalui Kasubag Humas Polres Tarakan, AKP Subarjo. Kepada Radar Tarakan, Subarjo menjelaskan, pelatihan ini bekerjasama dengan pembalap yang sudah go internasional bernama Fitriansyah alias Kete.
“Karena atlet yang satu ini sudah menyabet segudang prestasi bahkan sampai ke Jepang dan China,” sebut Barjo. Untuk itulah maka Fitriansyah didatangkan untuk memberikan pelatihan kepada anggota Polres Tarakan dalam hal ketangkasan mengendarai motor dengan kecepatan tinggi. “Yang perlu dikuasai anggota Polres adalah teknik dan taktik mengendarai motor dalam kecepatan tinggi di tengah kota,” sebutnya.
Seperti diberitakan, meskipun upaya pihak kepolisian untuk menekan maraknya aksi jambret sudah semaksimal mungkin, toh masih juga ada pelaku lain yang terus meresahkan masyarakat. Oleh karenannya, Kapolres AKBP Agustinus Budi Prasetyo mengeluarkan perintah terhadap anak buahnya untuk tembak ditempat apabila ada pelaku jambret. (noi/iza)
Sumber : radartarakan (28 September 2011)
Pemukiman di Atas Sungai Mulai Didata
TARAKAN – Walikota Tarakan H Udin Hianggio secara langsung telah menyampaikan keinginannya kepada Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menegpera) untuk dapat membantu realisasi program pembenahan sistem drainase Sungai Sebengkok. Utamanya, soal penyediaan pemukiman pengganti bagi puluhan warga yang pemukimannya dianggap telah melewati garis sempadan sungai dan bangunannya menjorok atau didirikan diatas badan Sungai Sebengkok.
“Kita berharap Pak Menteri dapat menjatahi Kota Tarakan program rumah murah. Nah, nanti warga Sebengkok yang terpaksa dipindahkan tersebut akan ditempatkan disana. Ini harapan kita,” ungkap walikota yang ditemui Radar Tarakan usai menghadiri acara silaturahmi dan presentasi rencana pembangunan perumahan lima daerah di utara Kalimantan Timur di ruang serbaguna Setkot Tarakan kemarin.
“Program ini kan tidak butuh luasan lahan yang begitu besar, mungkin 2 sampai 3 hektare cukuplah,” imbuhnya. Untuk 1 hektare lahan bisa dibangun sekitar 60 unit rumah tipe 36 meter persegi.
Jika belum mendapat jatah, maka walikota memungkinkan pemanfaatan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) sebagai pemukiman pengganti warga Sebengkok yang akan direlokasi. “Alternatif lainnya, ya kita pikirkan bersama,” singkatnya.
Rencana pelebaran Sungai Sebengkok pun sepertinya tak sekadar wacana semata, lantaran walikota sudah memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) serta instansi terkait untuk melakukan pendataan pemukiman yang akan dibongkar, serta besaran ganti rugi yang mungkin dikeluarkan Pemkot. “Kemarin itu sudah saya suruh mendata. Dan pendataan ini harus dilakukan bersama-sama, tidak bisa sendiri,” tukasnya.
Sementara itu, informasinya Kemenpera mengalokasikan dana sekira Rp 300 miliar untuk program rumah murah yang telah dicanangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kelompok sasaran proyek akan menggunakan data peserta program kredit usaha rakyat (KUR) yang dikombinasikan data lain untuk memperkuat kelompok sasaran yang berada pada kelompok masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 1,5 juta per bulan.
Menteri Negara Perumahan Rakyat Suharso Manoharfa mengatakan program rumah murah itu dilakukan dalam tiga pola, yaitu program bedah rumah untuk layak huni, bantuan dana untuk rumah mandiri, dan program KPR untuk rumah murah. “Sasarannya masyarakat yang penghasilan di bawah Rp 1,5 juta per bulan, diutamakan nelayan. Jadi kami ingin menyinkronkan dengan program KUR. Karena kelompok sasaran yang mendapatkan KUR itu setidaknya data datanya sudah ada di bank,” katanya.
Dalam hal ini, tuturnya, pemerintah pusat akan bekerjasama dengan pemerintah daerah sebagai menyedia lahan untuk pembangunan proyek tersebut. Untuk itu, lanjutnya, realisasi proyek itu sangat tergantung pada kemampuan daerah dalam menyediakan lahannya. “Pemda harus menyiapkan lahan dan lahan itu harus mengikuti criteria tata ruang. Lahan itu nanti dihibahkan kepada masyarakat. Dan, Pemda harus melalui proses persetujuan dari DPRD karena sifat melakukan pelepasannya aset lahan milik daerah,” jelasnya. Menpera optimistis program rumah murah sudah bisa direalisasikan pada tahun ini dengan target mencapai 40.000 unit dengan mengacu pada ketersediaan lahan untuk proyek tersebut. (ndy/ash)
Sumber : radartarakan (28 September 2011)
Entri Populer
-
TARAKAN - DPRD Kota Tarakan meminta kepada Pertamina agar menambah kuota BBM bersubsidi di Kota Tarakan. Hal ini dikarenakan Kota Tarakan s...
-
Tax paying public awareness in Tarakan and Nunukan was quite high. This is evidenced by the tax revenue target has been determined that the ...
-
----===[[[[|||| OOPPSS.. HAS BEEN HACKED ||||]]]]===---- Status : DEFACEMENT Defacer : TARAKAN CODER TEAM |Quick_5ilv3r | Dr. CruZz | Tukuk ...