Ke Pemkot dan Kantor Kementrian Agama Tarakan
TARAKAN – Rencananya hari ini Direktur Eksekutif BAZ Tarakan Syamsi Sarman akan melaporkan kepada Pemerintah Kota dan Kantor Kementerian Agama Tarakan, terkait informasi aktivitas salah satu yayasan yang dinilai melanggar aturan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, lantaran ikut mengumpulkan zakat dari masyarakat tanpa izin resmi sesuai UU tersebut.
Dikatakan Syamsi, meski pengumpulan zakat fitrah telah berakhir pada Idulfitri lalu, namun tetap perlu ditindaklanjuti. Sebab dinyatakan telah menyalahi aturan UU sehingga tidak terulang kembali.
Diterangkannya, dalam UU tersebut yang diperbolehkan mengelola zakat hanya ada dua lembaga, yakni BAZ dan LAZ. Untuk kota Tarakan, BAZ hanya satu, dan LAZ terdiri dari 2 lembaga yakni BMH (Baitul Maal Hidayatullah) dan Dana Peduli Umat. Diluar dari itu, dipastikan ilegal. “Kita sudah kantongi satu nama pengelola dari laporan Ketua RT di daerah Kecamatan Tarakan Tengah. Tapi kami tidak punya kewenangan untuk menindak, sepenuhnya hak Pemkot dan Kementerian Agama. Besok (hari ini), InsyaAllah kami akan melaporkan untuk segera ditindak lanjuti,” jelas Syamsi Sarman.
Pengelolaan zakat oleh yayasan tersebut dimungkinkan hanya bergerak dengan landasan akta yayasan. Namun meskipun akta yayasan yang menjadi legalitas sudah sampai pada Menteri Hukum dan HAM, tetap tidak diperbolehkan mengelola zakat lantaran menyalahi aturan yang ada. “Kalau kita usut, bisa jadi lebih banyak jumlahnya. Cuma satu pengelola dulu kami jadikan contoh, bahwa pengelolaan zakat harus berdasar UU. Selain BAZ dan LAZ, selebihnya tidak memiliki legalitas,” tegasnya kemarin (4/9).
“Apalagi memang untuk bisa mengelola zakat punya aturan ketat, diatur pusat. Salah satunya, harus memiliki perwakilan di semua provinsi. Mirip partai politik, dimana kuota di provinsi dan di kabupaten/kota juga ditentukan,” sambung Syamsi Sarman.
Dikhawatirkan dari penggerak pengumpul zakat tak berizin ini, sistem pengumpulan dan pendistribusian zakat menjadi tidak terkoordininasi. Apalagi pola pengumpulan zakat dilakukan melalui sistem jemput bola, yakni datang ke rumah-rumah. Sementara kemungkinan di daerah sekitarnya juga terdapat masjid yang juga mengelola zakat. Besar kemungkinan pula pendistribusian zakat kepada mustahiq menjadi ganda.
“Sebenarnya kalau berlomba dalam kebaikan itu tidak masalah. Namun masalahnya, Mereka menarik dari mana dan penyaluran zakatnya kemana, itu yang tidak terkoordinir. Sementara di daerah itu ada masjid yang juga mengelola, jangan sampai terjadi pembagian yang dobel, misalnya sudah dibagi oleh masjid juga kemudian dibagi juga oleh yayasan tersebut,” ungkap Ketua I MUI Tarakan ini lagi.
“Atau malah masjid tidak mendapatkan penghimpunan karena yayasan ini mungkin menjemput bola dari rumah ke rumah. Kasihan masjid tidak mendapatkan penerimaan, sementara masjid mau membagikan. Sama saja mempersulit. Jadi kami imbau, memang dari laporan baru satu pengelola ilegal yang kami terima, tapi jika masyarakat menemukan lagi, silahkan laporkan ke BAZ, akan kami lanjutkan ke pihak yang berwenang,” tandas Syamsi. (dta)
Sumber : radartarakan (5 September 2011)
Redirect to TarakanBais
Selasa, 06 September 2011
Hari Ini, BAZ Laporkan Pengelola Zakat Ilegal
.
Selasa, 06 September 2011
Entri Populer
-
Hari Ini, Diserahkan Langsung oleh Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih TARAKAN – Atas keberhasilan Kota Tarakan meningkatkan pelayanan keseh...
-
To keep and maintain the stabilization of the movement of local inflation, Bank Indonesia (BI) and the Government of the City (City Governme...
-
Jika Mengetahui Ada Kasus Anak yang Terlantar TARAKAN - Organisasi PKK sangat menyayangkan jika ada orang tua yang membiarkan anaknya terla...
-
Catatan prestasi Barongsai Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Tarakan terus bersinar. Salah satu buktinya, berhasil menyapu b...
-
Wali Kota Tarakan H Udin Hianggio mengatakan, penghargaan yang diraih Kota Tarakan di awal tahun ini bukan karena kerja keras pemerintah k...
-
Agency and Agency Will Form New TARAKAN - Today the government of Tarakan, Tarakan Setkot through the Organization section along Revenue ...
-
TARAKAN - Do not become a champion Indonesia Seeking Talent (IMB) on Trans TV, Brandon De Angelo does not mean the boy wonder of brilliant ...
-
JIKA tak ada aral, band anyar yang mulai melejit namanya, HELLO Band, akan tampil malam ini di lapangan parkir terminal Boom Panjang, Taraka...
-
Tarakan , Dalam waktu dekat elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) akan segera di lauching di Kota Tarakan . Dalam keterangan pers yang dib...
-
TARAKAN - Not yet issued the Decree of the KONI Kaltim to Jusuf SK as Ketum KONI Tarakan selected, to impact with KONI activities ranging f...
Label
Agama
(23)
Anggaran
(2)
Barongsai
(1)
BAZ
(2)
BBM
(17)
Bencana Alam
(1)
Budaya
(5)
CPNS
(2)
Cuaca
(2)
Ekonomi
(25)
English
(3)
Expo
(1)
Fasilitas
(28)
Galeri Foto
(21)
Gas
(4)
Hiburan
(9)
HUT Tarakan
(2)
Iklim
(1)
Kampus
(1)
Kasus
(4)
Kebersihan
(5)
Kecelakaan
(4)
Kehutanan
(3)
Kejaksaan
(1)
Kelurahan
(4)
Kependudukan
(1)
Kesehatan
(23)
Keuangan
(1)
KNPI
(2)
Komunitas
(4)
Koperasi
(12)
Korupsi
(2)
Kriminal
(26)
KTP
(9)
Lingkungan Hidup
(7)
Lowongan Kerja
(5)
Migas
(2)
Narkoba
(2)
Olahraga
(32)
Pariwisata
(22)
Parlemen
(16)
PDAM
(5)
Pejabat
(1)
Pelayanan
(3)
Pemerintah
(35)
Pendidikan
(80)
Peraturan
(8)
Perbankan
(3)
Perikanan
(1)
Peristiwa
(27)
Perizinan
(1)
Pertambangan dan Energi
(2)
Pertanahan
(1)
Pertanian
(8)
Perumahan
(9)
Peternakan
(2)
PLN
(6)
PNS
(11)
Polisi
(2)
Politik
(7)
Polres
(11)
Prestasi
(38)
Proyek
(8)
Sembako
(1)
Serba Serbi
(8)
Sosial
(8)
Tarakan
(334)
Teknologi Informasi
(14)
Telpon
(1)
Tenaga Kerja
(2)
TNI-AD
(1)
TNI-AU
(4)
Transportasi
(35)
Walikota
(24)
Warga
(2)
