Ke Pemkot dan Kantor Kementrian Agama Tarakan
TARAKAN – Rencananya hari ini Direktur Eksekutif BAZ Tarakan Syamsi Sarman akan melaporkan kepada Pemerintah Kota dan Kantor Kementerian Agama Tarakan, terkait informasi aktivitas salah satu yayasan yang dinilai melanggar aturan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, lantaran ikut mengumpulkan zakat dari masyarakat tanpa izin resmi sesuai UU tersebut.
Dikatakan Syamsi, meski pengumpulan zakat fitrah telah berakhir pada Idulfitri lalu, namun tetap perlu ditindaklanjuti. Sebab dinyatakan telah menyalahi aturan UU sehingga tidak terulang kembali.
Diterangkannya, dalam UU tersebut yang diperbolehkan mengelola zakat hanya ada dua lembaga, yakni BAZ dan LAZ. Untuk kota Tarakan, BAZ hanya satu, dan LAZ terdiri dari 2 lembaga yakni BMH (Baitul Maal Hidayatullah) dan Dana Peduli Umat. Diluar dari itu, dipastikan ilegal. “Kita sudah kantongi satu nama pengelola dari laporan Ketua RT di daerah Kecamatan Tarakan Tengah. Tapi kami tidak punya kewenangan untuk menindak, sepenuhnya hak Pemkot dan Kementerian Agama. Besok (hari ini), InsyaAllah kami akan melaporkan untuk segera ditindak lanjuti,” jelas Syamsi Sarman.
Pengelolaan zakat oleh yayasan tersebut dimungkinkan hanya bergerak dengan landasan akta yayasan. Namun meskipun akta yayasan yang menjadi legalitas sudah sampai pada Menteri Hukum dan HAM, tetap tidak diperbolehkan mengelola zakat lantaran menyalahi aturan yang ada. “Kalau kita usut, bisa jadi lebih banyak jumlahnya. Cuma satu pengelola dulu kami jadikan contoh, bahwa pengelolaan zakat harus berdasar UU. Selain BAZ dan LAZ, selebihnya tidak memiliki legalitas,” tegasnya kemarin (4/9).
“Apalagi memang untuk bisa mengelola zakat punya aturan ketat, diatur pusat. Salah satunya, harus memiliki perwakilan di semua provinsi. Mirip partai politik, dimana kuota di provinsi dan di kabupaten/kota juga ditentukan,” sambung Syamsi Sarman.
Dikhawatirkan dari penggerak pengumpul zakat tak berizin ini, sistem pengumpulan dan pendistribusian zakat menjadi tidak terkoordininasi. Apalagi pola pengumpulan zakat dilakukan melalui sistem jemput bola, yakni datang ke rumah-rumah. Sementara kemungkinan di daerah sekitarnya juga terdapat masjid yang juga mengelola zakat. Besar kemungkinan pula pendistribusian zakat kepada mustahiq menjadi ganda.
“Sebenarnya kalau berlomba dalam kebaikan itu tidak masalah. Namun masalahnya, Mereka menarik dari mana dan penyaluran zakatnya kemana, itu yang tidak terkoordinir. Sementara di daerah itu ada masjid yang juga mengelola, jangan sampai terjadi pembagian yang dobel, misalnya sudah dibagi oleh masjid juga kemudian dibagi juga oleh yayasan tersebut,” ungkap Ketua I MUI Tarakan ini lagi.
“Atau malah masjid tidak mendapatkan penghimpunan karena yayasan ini mungkin menjemput bola dari rumah ke rumah. Kasihan masjid tidak mendapatkan penerimaan, sementara masjid mau membagikan. Sama saja mempersulit. Jadi kami imbau, memang dari laporan baru satu pengelola ilegal yang kami terima, tapi jika masyarakat menemukan lagi, silahkan laporkan ke BAZ, akan kami lanjutkan ke pihak yang berwenang,” tandas Syamsi. (dta)
Sumber : radartarakan (5 September 2011)
Redirect to TarakanBais
Selasa, 06 September 2011
Hari Ini, BAZ Laporkan Pengelola Zakat Ilegal
.
Selasa, 06 September 2011
Entri Populer
-
Ethics Matter Given Serves 35 Percent Tarakan Borneo - UNIVERSITY Borneo Tarakan (UBT) has six faculties and two diplomas. One of these, t...
-
TARAKAN - "Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar, La ilaha ilallah huwalallahu akbar, Allahu Akbar walillahil hamdu". Gema tak...
-
Minta Ditertibkan, Tapi Dipilah TARAKAN - Wakil Walikota Tarakan Suhardjo Trianto berpendapat, Satpol PP hendaknya bijak dalam melakukan...
-
Indonesia Indositehost.com Cheap Hosting ( Hosting Murah Indonesia Indositehost.com ) - Cheap Hosting is hungering for newbie bloggers who w...
-
TARAKAN – Mewujudkan kelestarian lingkungan dan program pemerintah penanaman satu miliar pohon, Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan mengadakan...
-
Tempo Why choose the theme "City of Little Comfort Huni" for People of Architecture 2010? Starting from the accumulation of proble...
-
TARAKAN - Department of Industry Trade Cooperatives (Disperindagkop) and SMEs Tarakan city insisted begin Monday, July 11, 2011 bottles of ...
-
Beetles Commander Kebalkan Massa, Chief of the Bird Fly Sword Tarakan Borneo - respected. Udin Beams (tattooed), which dubbed as the Comma...
-
Piala Adipura dan 9 Piala Adiwiyata TARAKAN – Hari ini (5/6), warga Kota Tarakan boleh tersenyum. Pasalnya, ada 10 penghargaan bidang l...
Label
Agama
(23)
Anggaran
(2)
Barongsai
(1)
BAZ
(2)
BBM
(17)
Bencana Alam
(1)
Budaya
(5)
CPNS
(2)
Cuaca
(2)
Ekonomi
(25)
English
(3)
Expo
(1)
Fasilitas
(28)
Galeri Foto
(21)
Gas
(4)
Hiburan
(9)
HUT Tarakan
(2)
Iklim
(1)
Kampus
(1)
Kasus
(4)
Kebersihan
(5)
Kecelakaan
(4)
Kehutanan
(3)
Kejaksaan
(1)
Kelurahan
(4)
Kependudukan
(1)
Kesehatan
(23)
Keuangan
(1)
KNPI
(2)
Komunitas
(4)
Koperasi
(12)
Korupsi
(2)
Kriminal
(26)
KTP
(9)
Lingkungan Hidup
(7)
Lowongan Kerja
(5)
Migas
(2)
Narkoba
(2)
Olahraga
(32)
Pariwisata
(22)
Parlemen
(16)
PDAM
(5)
Pejabat
(1)
Pelayanan
(3)
Pemerintah
(35)
Pendidikan
(80)
Peraturan
(8)
Perbankan
(3)
Perikanan
(1)
Peristiwa
(27)
Perizinan
(1)
Pertambangan dan Energi
(2)
Pertanahan
(1)
Pertanian
(8)
Perumahan
(9)
Peternakan
(2)
PLN
(6)
PNS
(11)
Polisi
(2)
Politik
(7)
Polres
(11)
Prestasi
(38)
Proyek
(8)
Sembako
(1)
Serba Serbi
(8)
Sosial
(8)
Tarakan
(334)
Teknologi Informasi
(14)
Telpon
(1)
Tenaga Kerja
(2)
TNI-AD
(1)
TNI-AU
(4)
Transportasi
(35)
Walikota
(24)
Warga
(2)
