Ke Pemkot dan Kantor Kementrian Agama Tarakan
TARAKAN – Rencananya hari ini Direktur Eksekutif BAZ Tarakan Syamsi Sarman akan melaporkan kepada Pemerintah Kota dan Kantor Kementerian Agama Tarakan, terkait informasi aktivitas salah satu yayasan yang dinilai melanggar aturan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, lantaran ikut mengumpulkan zakat dari masyarakat tanpa izin resmi sesuai UU tersebut.
Dikatakan Syamsi, meski pengumpulan zakat fitrah telah berakhir pada Idulfitri lalu, namun tetap perlu ditindaklanjuti. Sebab dinyatakan telah menyalahi aturan UU sehingga tidak terulang kembali.
Diterangkannya, dalam UU tersebut yang diperbolehkan mengelola zakat hanya ada dua lembaga, yakni BAZ dan LAZ. Untuk kota Tarakan, BAZ hanya satu, dan LAZ terdiri dari 2 lembaga yakni BMH (Baitul Maal Hidayatullah) dan Dana Peduli Umat. Diluar dari itu, dipastikan ilegal. “Kita sudah kantongi satu nama pengelola dari laporan Ketua RT di daerah Kecamatan Tarakan Tengah. Tapi kami tidak punya kewenangan untuk menindak, sepenuhnya hak Pemkot dan Kementerian Agama. Besok (hari ini), InsyaAllah kami akan melaporkan untuk segera ditindak lanjuti,” jelas Syamsi Sarman.
Pengelolaan zakat oleh yayasan tersebut dimungkinkan hanya bergerak dengan landasan akta yayasan. Namun meskipun akta yayasan yang menjadi legalitas sudah sampai pada Menteri Hukum dan HAM, tetap tidak diperbolehkan mengelola zakat lantaran menyalahi aturan yang ada. “Kalau kita usut, bisa jadi lebih banyak jumlahnya. Cuma satu pengelola dulu kami jadikan contoh, bahwa pengelolaan zakat harus berdasar UU. Selain BAZ dan LAZ, selebihnya tidak memiliki legalitas,” tegasnya kemarin (4/9).
“Apalagi memang untuk bisa mengelola zakat punya aturan ketat, diatur pusat. Salah satunya, harus memiliki perwakilan di semua provinsi. Mirip partai politik, dimana kuota di provinsi dan di kabupaten/kota juga ditentukan,” sambung Syamsi Sarman.
Dikhawatirkan dari penggerak pengumpul zakat tak berizin ini, sistem pengumpulan dan pendistribusian zakat menjadi tidak terkoordininasi. Apalagi pola pengumpulan zakat dilakukan melalui sistem jemput bola, yakni datang ke rumah-rumah. Sementara kemungkinan di daerah sekitarnya juga terdapat masjid yang juga mengelola zakat. Besar kemungkinan pula pendistribusian zakat kepada mustahiq menjadi ganda.
“Sebenarnya kalau berlomba dalam kebaikan itu tidak masalah. Namun masalahnya, Mereka menarik dari mana dan penyaluran zakatnya kemana, itu yang tidak terkoordinir. Sementara di daerah itu ada masjid yang juga mengelola, jangan sampai terjadi pembagian yang dobel, misalnya sudah dibagi oleh masjid juga kemudian dibagi juga oleh yayasan tersebut,” ungkap Ketua I MUI Tarakan ini lagi.
“Atau malah masjid tidak mendapatkan penghimpunan karena yayasan ini mungkin menjemput bola dari rumah ke rumah. Kasihan masjid tidak mendapatkan penerimaan, sementara masjid mau membagikan. Sama saja mempersulit. Jadi kami imbau, memang dari laporan baru satu pengelola ilegal yang kami terima, tapi jika masyarakat menemukan lagi, silahkan laporkan ke BAZ, akan kami lanjutkan ke pihak yang berwenang,” tandas Syamsi. (dta)
Sumber : radartarakan (5 September 2011)
Redirect to TarakanBais
Selasa, 06 September 2011
Hari Ini, BAZ Laporkan Pengelola Zakat Ilegal
.
Selasa, 06 September 2011
Entri Populer
-
TARAKAN - Korban kebakaran Beringin III akan segera menerima santunan dari Pemerintah Kota Tarakan. Saat ini, proses pencairan masih di Bag...
-
Tarakan , Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) kota Tarakan akan melakukan Sosialisasi Dan Dialog Tentang “Pemahaman Kerukunan Antar Umat B...
-
Setelah Idulfitri, Dilanjutkan Kembali TARAKAN – Kesadaran warga Tarakan terhadap kebersihan serta pembenahan drainase di kota ini patut di...
-
Tarakan Borneo - Raihan had won trophies Adipura Tarakan City since a few years later still far below the amount of Bontang, or more miris...
-
TARAKAN - Sepulang dari kunjungan kerja selama tiga hari di Jakarta, Walikota Tarakan Udin Hianggio langsung meninjau lokasi kebakaran, Kam...
-
Kreativitas Pemerintah Kota Tarakan dalam berbagai aspek pembangunan kembali mendapatkan apreasiasi pemerintah pusat. Kali ini Kota Tarakan...
-
TARAKAN - In raising revenue (PAD) Tarakan City Government has entrusted the Regional Enterprise (Perusda) Tarakan municipal government to ...
-
TARAKAN - Petugas SPBU Mulawarman berinisial WW, yang ketahuan bekerjasama dengan Rahmat untuk melakukan penimbunan BBM, akhirnya diberhent...
-
TARAKAN - Kota Tarakan kembali menjadi nominasi peraih penghargaan Kota Sehat tingkat nasional 2011. Tim penilai dari Kementerian Kesehata...
-
Baru hari ini dapat informasi tentang kontes SEO (busby SEO test) yaitu Kontes Wisata SEO Sadau . Itu juga setelah berselancar ke link teman...
Label
Agama
(23)
Anggaran
(2)
Barongsai
(1)
BAZ
(2)
BBM
(17)
Bencana Alam
(1)
Budaya
(5)
CPNS
(2)
Cuaca
(2)
Ekonomi
(25)
English
(3)
Expo
(1)
Fasilitas
(28)
Galeri Foto
(21)
Gas
(4)
Hiburan
(9)
HUT Tarakan
(2)
Iklim
(1)
Kampus
(1)
Kasus
(4)
Kebersihan
(5)
Kecelakaan
(4)
Kehutanan
(3)
Kejaksaan
(1)
Kelurahan
(4)
Kependudukan
(1)
Kesehatan
(23)
Keuangan
(1)
KNPI
(2)
Komunitas
(4)
Koperasi
(12)
Korupsi
(2)
Kriminal
(26)
KTP
(9)
Lingkungan Hidup
(7)
Lowongan Kerja
(5)
Migas
(2)
Narkoba
(2)
Olahraga
(32)
Pariwisata
(22)
Parlemen
(16)
PDAM
(5)
Pejabat
(1)
Pelayanan
(3)
Pemerintah
(35)
Pendidikan
(80)
Peraturan
(8)
Perbankan
(3)
Perikanan
(1)
Peristiwa
(27)
Perizinan
(1)
Pertambangan dan Energi
(2)
Pertanahan
(1)
Pertanian
(8)
Perumahan
(9)
Peternakan
(2)
PLN
(6)
PNS
(11)
Polisi
(2)
Politik
(7)
Polres
(11)
Prestasi
(38)
Proyek
(8)
Sembako
(1)
Serba Serbi
(8)
Sosial
(8)
Tarakan
(334)
Teknologi Informasi
(14)
Telpon
(1)
Tenaga Kerja
(2)
TNI-AD
(1)
TNI-AU
(4)
Transportasi
(35)
Walikota
(24)
Warga
(2)
