“Apabila kita masih menemukan adanya pedagang bensin botol eceran yang berjualan di pinggir jalan dan melayani pengendara motor dan mobil, akan kami cabut keanggotannya,” tegas Kepala Disperindangkop dan UMKM Kota Tarakan, Alex Sandra, Jumat (8/7/2011) di Ruang Serba Guna Pemkot Tarakan.
Alex mengungkapkan, pedagang botol bensin eceran ini hanya diperbolehkan menjual bensin atau BBM bersubsidi kepada nelayan, industri kecil menegah dan transportasi laut seperti speedboat kecil.
“Kita lakukan ini karena yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi yaitu nelayan, dan indsutri kecil menegah. Selain itu juga supaya tidak ada lagi antrean panjang motor dan mobil di SPBU,” ujarnya.
Alex mengatakan, pedagang bensin botol eceran ini telah diwadahi dalam Koperasi Serba Usaha Karya Maju Bersama. Tercatat ada 226 pedagang yang ikut bergabung dalam koperasi ini.
Bahkan sebagai bentuk komitmen , bahwa pedagang bensin botol eceran tidak lagi berjualan di pinggir jalan melayani pengendara motor dan mobil, pihaknya bersama perwakilan Koperasi Serba Usaha Karya Maju Bersama telah menandatangani surat pernyataan.
Surat pernyataan berisikan, seluruh anggota koperasi untuk menyalurkan BBM bersubdidi kepada transportasi laut, industry kecil menengah dan nelayan. Pelanggaran terhadap surat pernyataan berakibat kepada pencabutan keanggotan koperasi.
Sementara Sekertaris Koperasi Serba Usaha Karya Maju Bersama, Abdul Rohim mengungkapkan, pihaknya menerima kesepakatan yang telah ditetapkan Disperindagkop dan UMKM Kota Tarakan.
“Kami menerima kesepakatan ini, yang penting kami masih berjualan bensin dan diberikan jatah untuk membeli di APMS, meskipun kami hanya melayani nelayan, industri kecil menengah, dan transportasi laut,” ucapnya.
Penulis : Junisah
Editor : Reza Rasyid Umar
Sumber : Tribun Kaltim
Sumber : kaltim.tribunnews.com (8 Juli 2011)