Redirect to TarakanBais

Jumat, 08 Juli 2011

Pengusaha Bidang Penyiaran, Pos dan Telekomunikasi Harus Melapor Ke Diskominfo

. Jumat, 08 Juli 2011

Pengusaha Bidang Penyiaran, Pos dan Telekomunikasi Harus Melapor Ke Diskominfo
Tarakan,- Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tarakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang ada mempunyai tugas dalam bidang penyiaran, pos dan telekomunikasi antara lain :

Pemberian Rekomendasi untuk :
1. Kantor Cabang Jastip
2. Jaringan tetap tertutup local
3. Wil. Prioritas pelayanan universal di bidang telekomunikasi
4. Persyaratan administrasi & kelayakan data teknis Izin Stasiun Radio

Perizinan :
1. Kantor Agen Jasa titipan
2. penyelenggaraan telekomunikasi khusus utk keperluan pemerintah
3. Instalatur Kabel Rumah/Gedung (IKR/G)
4. kantor cabang dan loket pelayanan operator telekomunikasi.
5. IMB menara telekomunikasi
6. Galian kabel telekomunikasi
7. Ordonansi Gangguan telekomun.
8. Instalasi Penangkal Petir
9. Instalasi Genset
10. usaha perdagangan alat telekomunikasi.
11. Lokasi studio dan pemancar radio dan/atau TV
12. Wartel, warnet, warsel atau sejenis

Monitoring / evaluasi :
1. Pos di pedesaan
2. Penertiban Agen Jastip
3. penyelenggaraan telekomunikasi, pembangunan wartel , warnet, sejenisnya
4. penanggung jawab panggilan darurat telekomunikasi
5. pengendalian standardisasi postel
6. pengawasan menara telekomunikasi

Untuk itu, maka pengusaha baik per orangan dan perseroan melaporkan usahanya untuk didata. Ke depannya, Dinas Komunikasi dan Informatika akan memberikan pembinaan dan bantuan dalam proses perizinannya. Informasi lebih lanjut dapat langsung mendatangi kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tarakan, Jalan Kalimantan No.1 Telp (0551)34200.


email : postel_diskominfo@tarakankota.go.id,
YM :
website: diskomifo.tarakankota.go.id.

IQ

Sumber : diskominfo.tarakankota.go.id (8 Juli 2011)

Entri Populer

Label

 

Link Banner

Total Tayangan Halaman

Powered By Blogger

Sahabat Tarakan

Tarakan Borneo Lovers is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com