Pemberian Rekomendasi untuk :
1. Kantor Cabang Jastip
2. Jaringan tetap tertutup local
3. Wil. Prioritas pelayanan universal di bidang telekomunikasi
4. Persyaratan administrasi & kelayakan data teknis Izin Stasiun Radio
Perizinan :
1. Kantor Agen Jasa titipan
2. penyelenggaraan telekomunikasi khusus utk keperluan pemerintah
3. Instalatur Kabel Rumah/Gedung (IKR/G)
4. kantor cabang dan loket pelayanan operator telekomunikasi.
5. IMB menara telekomunikasi
6. Galian kabel telekomunikasi
7. Ordonansi Gangguan telekomun.
8. Instalasi Penangkal Petir
9. Instalasi Genset
10. usaha perdagangan alat telekomunikasi.
11. Lokasi studio dan pemancar radio dan/atau TV
12. Wartel, warnet, warsel atau sejenis
Monitoring / evaluasi :
1. Pos di pedesaan
2. Penertiban Agen Jastip
3. penyelenggaraan telekomunikasi, pembangunan wartel , warnet, sejenisnya
4. penanggung jawab panggilan darurat telekomunikasi
5. pengendalian standardisasi postel
6. pengawasan menara telekomunikasi
Untuk itu, maka pengusaha baik per orangan dan perseroan melaporkan usahanya untuk didata. Ke depannya, Dinas Komunikasi dan Informatika akan memberikan pembinaan dan bantuan dalam proses perizinannya. Informasi lebih lanjut dapat langsung mendatangi kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tarakan, Jalan Kalimantan No.1 Telp (0551)34200.
email : postel_diskominfo@tarakankota.go.id,
YM :
website: diskomifo.tarakankota.go.id.
IQ
Sumber : diskominfo.tarakankota.go.id (8 Juli 2011)