TARAKAN – Pendirian rumah ibadah bagi umat beragama manapun di Indonesia, telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Rumah Ibadah/Peraturan Bersama (Perber) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 8 dan 9/2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat. Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk meminimalisir kerawanan terjadinya konflik antar umat, akibat tak kesepahaman soal pendirian sebuah rumah ibadah milik salahsatu agama.
Atas hal itu, sebagai salahsatu lembaga koordinasi lintas agama, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Tarakan merasa perlu mensosialisasikan isi dari Perber tersebut, tak hanya hingga tingkat pejabat tingkat kecamatan dan kelurahan namun hingga ke tingkat masyarakat umum dan pelajar. “Tak dapat dipungkiri bahwa pendirian rumah ibadah, paling rawan memicu timbulnya gesekan di tingkat umat. Hal inilah yang patut diwaspadai dan disikapi segera,” ucap H Salafa Hepa, perwakilan tokoh agama Islam di FKUB Tarakan pada temu media di Media Center Diskominfo Kota Tarakan, kemarin pagi.
Dari itu, untuk mendirikan sebuah rumah ibadah, FKUB turut campur dengan mengeluarkan rekomendasi bisa atau tidak di suatu lokasi didirikan rumah ibadah. “Sebelum rekomendasi keluar, kami melakukan survei lapangan untuk melihat lokasi dan statusnya, respon masyarakat dan kebutuhan lain yang dianggap perlu untuk diketahui,” ujar Pdt Khalep Ramat, perwakilan tokoh Kristen FKUB Tarakan menimpali.
Standar administrasi pendirian rumah ibadah, menurut Perber No. 8 dan 9/2006 di antaranya status lahan jelas, memiliki IMB, mendapat persetujuan umat dan masyarakat setempat. Pada poin terakhir ini, panitia pendirian rumah ibadah wajib mendapatkan minimal 90 pernyataan persetujuan dari umat yang akan menggunakan rumah ibadah tersebut kala telah berdiri. Persetujuan tersebut disertai tandatangan dan fotokopi identitas umat. “Lalu, wajib mendapatkan persetujuan masyarakat setempat, minimal 60 orang,” tandas Pastor Rajabana, perwakilan tokoh Katholik FKUB Tarakan. Tahun ini, FKUB menerima 6 permohonan rekomendasi pendirian rumah ibadah. Yakni, berlokasi di Lingkas Ujung, Juwata (3 unit), Pasir Putih dan Pantai Amal.
Lalu, bagaimana bila ternyata rencana rumah ibadah yang didirikan, umatnya sedikit? “Bila hal tersebut terjadi, maka persyaratan jumlah persetujuan umat dan masyarakat dapat naik level ke tingkat di atasnya. Mulai lingkungan RT, naik ke level kelurahan, lanjut ke kecamatan bahkan tingkat kota, sampai jumlah umat dan masyarakat yang menyetujui memenuhi kriteria,” tukas David, perwakilan tokoh Hindu FKUB Tarakan.(ndy)
Sumber : radartarakan.co.id (6 Juli 2011)
Redirect to TarakanBais
Rabu, 06 Juli 2011
Pendirian Rumah Ibadah di Tarakan, Rawan Gesekan
.
Rabu, 06 Juli 2011
Entri Populer
-
TARAKAN - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tarakan KH Zainuddin Dalila mengingatkan kepada seluruh prajurit di lingkungan Kodim 090...
-
Besok Pagi, Aksi Bersih-Bersih Massal TARAKAN – Minggu besok (25/9), Aksi Bersih-Bersih Massal se-Kota Tarakan akan dilaksanakan. Kegiatan ...
-
STMIK PPKIA Ada Juga Bakti Sosial Donor Darah TARAKAN – Menjelang prosesi wisuda yang baru pertama kali setelah berganti status dari Akadem...
-
TARAKAN - Untuk kesekian kalinya, Kota Tarakan meraih penghargaan bergengsi dari pemerintah RI. Kali ini, Tarakan menerima Piala Wahana Tat...
-
TARAKAN - Sudah empat bulan Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM Kota Tarakan melakukan ekspor ikan teri ke Ku...
-
TARAKAN – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Tarakan, Mariyam mengungkapkan, penderita buta aksara...
-
TARAKAN - Tarakan International Expo (TIE) yang kali pertama digelar Pemerintah Kota Tarakan melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Kope...
-
Hotel Dynasti ,- Bidang Teknologi Informasi & Aplikasi Telematika Dinas Komunikasi Dan Informatika (Diskominfo) Tarakan menggelar Sosial...
-
Tarakan - Kementrian kehutanan RI hari ini (Kamis,10-03-2011)melakukan sosialisasi untuk yang ketiga kalinya , tentang Kebijakan Pembanguna...
-
Ditargetkan Rampung Desember, Sungai Sebengkok Tunggu Tahun Depan TARAKAN -Perlahan tapi pasti, penanggulangan banjir terus diupayakan oleh ...
Label
Agama
(23)
Anggaran
(2)
Barongsai
(1)
BAZ
(2)
BBM
(17)
Bencana Alam
(1)
Budaya
(5)
CPNS
(2)
Cuaca
(2)
Ekonomi
(25)
English
(3)
Expo
(1)
Fasilitas
(28)
Galeri Foto
(21)
Gas
(4)
Hiburan
(9)
HUT Tarakan
(2)
Iklim
(1)
Kampus
(1)
Kasus
(4)
Kebersihan
(5)
Kecelakaan
(4)
Kehutanan
(3)
Kejaksaan
(1)
Kelurahan
(4)
Kependudukan
(1)
Kesehatan
(23)
Keuangan
(1)
KNPI
(2)
Komunitas
(4)
Koperasi
(12)
Korupsi
(2)
Kriminal
(26)
KTP
(9)
Lingkungan Hidup
(7)
Lowongan Kerja
(5)
Migas
(2)
Narkoba
(2)
Olahraga
(32)
Pariwisata
(22)
Parlemen
(16)
PDAM
(5)
Pejabat
(1)
Pelayanan
(3)
Pemerintah
(35)
Pendidikan
(80)
Peraturan
(8)
Perbankan
(3)
Perikanan
(1)
Peristiwa
(27)
Perizinan
(1)
Pertambangan dan Energi
(2)
Pertanahan
(1)
Pertanian
(8)
Perumahan
(9)
Peternakan
(2)
PLN
(6)
PNS
(11)
Polisi
(2)
Politik
(7)
Polres
(11)
Prestasi
(38)
Proyek
(8)
Sembako
(1)
Serba Serbi
(8)
Sosial
(8)
Tarakan
(334)
Teknologi Informasi
(14)
Telpon
(1)
Tenaga Kerja
(2)
TNI-AD
(1)
TNI-AU
(4)
Transportasi
(35)
Walikota
(24)
Warga
(2)
