TARAKAN – Pasca Lebaran, hampir setiap tahun dipastikan kota Tarakan akan diserbu pendatang karena menjadi salah satu tujuan mencari mata pencaharian, baik di sektor perdagangan, perkebunan hingga pertambangan. Namun hingga hari kedua instansi pemerintah kembali aktif bekerja, khususnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan, lonjakan pengurus kartu identitas dari luar daerah belum terlihat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tarakan, Muhammad Nuch Galeba mengatakan, khusus pemohon pindah datang dari tempat asal ke Tarakan, aktivitas kepengurusan kepindahan belum nampak. Namun sebagai warga negara Indonesia yang baik dan taat administrasi yang berdomisili bukan di Tarakan lalu ingin bermukim, sebaiknya sudah mengantongi surat pindah dari tempat asal.
“Bagi pendatang, ingin bermukim di Tarakan harus mendaftarkan diri ke kami untuk mendapat kartu keluarga dan KTP. Tapi sebelumnya juga sudah pegang surat pindah dari daerah asal. Syarat administrasinya demikian. Tapi baru 2 hari aktif bekerja, pemohon banyak dari Tarakan saja, mungkin pekan depan mulai nampak yang dari luar,” kata Nuch Galeba kepada Radar Tarakan kemarin (6/9).
Mantan Direktur Utara PDAM Tarakan ini menyampaikan, pemerintah tidak bisa memaksa warga luar daerah masuk ke Tarakan. Terpenting harus punya surat pindah, jika tidak maka tidak akan dilayani bahkan jika pemerintah melakukan operasi yustisi bisa dijerat sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Meskipun pendatang ini memiliki KTP konvensional, yakni identitas berwarna biru dengan bentuk seragam di seluruh Indonesia. Jika bukan daerah Tarakan, mereka tetap harus punya surat pindah, dan mengurus KTP baru, karena NIK-nya berbeda,” terangnya.
Bagaimana prediksi jumlah serbuan pendatang? Nuch menyebutkan, jumlah penduduk Tarakan menurut pemutakhiran data Disdukcapil per Agustus mencapai 239.787 jiwa. Dengan rincian, laki-laki 127.845 jiwa dan perempuan sebanyak 111.942 jiwa. Peningkatan diprediksi tidak sampai 10 persen dari keseluruhan jumlah penduduk yang ada.
“Peningkatan tidak banyaklah prediksi saya. Yang jelas kita bukan melarang atau menolak kedatangan warga lain. sebab hak individu warga negara kemana saja dia mau, itu haknya. Kita sebagai pelayan, melayani asal tertib administrasi,” terang Nuch Galeba.
“Namun bagi pendatang yang belum memiliki KTP, tetapi selama memegang surat pindah, itulah sebagai KTP-nya untuk sementara. Jadi kami himbau, warga pendatang segera melapor dan mendaftarkan diri, bagi yang ingin bermukim di Tarakan. Masyarakat dan ketua RT juga harus proaktif,” tandasnya. (dta)
Sumber : radartarakan (7 September 2011)
Redirect to TarakanBais
Rabu, 07 September 2011
Pendatang Menetap Wajib Kantongi Surat Pindah
.
Rabu, 07 September 2011
Entri Populer
-
Indonesia Indositehost.com Cheap Hosting ( Hosting Murah Indonesia Indositehost.com ) - Cheap Hosting is hungering for newbie bloggers who w...
-
ilustrasi pengecer bensin TARAKAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan berhasil mengamankan Dalle, pria berusia 39 tahun y...
-
TARAKAN - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak berserta rombongan, di sela-sela kunjungan Safari Ramadhan di Kota Taraka...
-
TARAKAN - Sebagai salah satu ikon Kaltim, khususnya di bidang pelayanan kesehatan, Puskesmas Gunung Lingkas setelah memiliki gedung baru pun...
-
TARAKAN – Pasca ledakan di anjungan tunai mandiri (ATM) di Jalan Affandi, Sleman, Jogjakarta, Jumat dini hari (7/10) sekitar pukul 02.00 Wi...
-
TARAKAN – Pengesahan raperda APBD Perubahan 2011 masih berproses. Kemarin (9/9), Wakil Walikota Tarakan Suhardjo menjelaskan pada paripurna...
-
TARAKAN – Yus Swimming Club membuktikan masih yang terbaik di Kejuaraan Renang Antar Perkumpulan Daerah (Krapda) bertitel Bontang Open 2011...
-
TARAKAN – Walikota Tarakan H Udin Hianggio mengatakan pihaknya akan meminta jatah pembangunan rumah murah kepada Menteri Negara Perumahan R...
-
Piala Adipura dan 9 Piala Adiwiyata TARAKAN – Hari ini (5/6), warga Kota Tarakan boleh tersenyum. Pasalnya, ada 10 penghargaan bidang l...
-
TARAKAN – Ada kabar terbaru soal kasus dugaan penyimpangan pada pembebasan lahan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PLN Tarakan di ...
Label
Agama
(23)
Anggaran
(2)
Barongsai
(1)
BAZ
(2)
BBM
(17)
Bencana Alam
(1)
Budaya
(5)
CPNS
(2)
Cuaca
(2)
Ekonomi
(25)
English
(3)
Expo
(1)
Fasilitas
(28)
Galeri Foto
(21)
Gas
(4)
Hiburan
(9)
HUT Tarakan
(2)
Iklim
(1)
Kampus
(1)
Kasus
(4)
Kebersihan
(5)
Kecelakaan
(4)
Kehutanan
(3)
Kejaksaan
(1)
Kelurahan
(4)
Kependudukan
(1)
Kesehatan
(23)
Keuangan
(1)
KNPI
(2)
Komunitas
(4)
Koperasi
(12)
Korupsi
(2)
Kriminal
(26)
KTP
(9)
Lingkungan Hidup
(7)
Lowongan Kerja
(5)
Migas
(2)
Narkoba
(2)
Olahraga
(32)
Pariwisata
(22)
Parlemen
(16)
PDAM
(5)
Pejabat
(1)
Pelayanan
(3)
Pemerintah
(35)
Pendidikan
(80)
Peraturan
(8)
Perbankan
(3)
Perikanan
(1)
Peristiwa
(27)
Perizinan
(1)
Pertambangan dan Energi
(2)
Pertanahan
(1)
Pertanian
(8)
Perumahan
(9)
Peternakan
(2)
PLN
(6)
PNS
(11)
Polisi
(2)
Politik
(7)
Polres
(11)
Prestasi
(38)
Proyek
(8)
Sembako
(1)
Serba Serbi
(8)
Sosial
(8)
Tarakan
(334)
Teknologi Informasi
(14)
Telpon
(1)
Tenaga Kerja
(2)
TNI-AD
(1)
TNI-AU
(4)
Transportasi
(35)
Walikota
(24)
Warga
(2)
