Usaha Budidaya Walet Dikendalikan Perda
TARAKAN – Satu lagi peraturan daerah (perda) dihasilkan, yaitu mengatur izin usaha peternakan. Kemarin (6/9), perda tersebut disahkan lewat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kota Tarakan.
Ketua Tim Pembahas III DPRD Tarakan, Supaad Hadianto meminta, Dinas Peternakan dan Tanaman Pangan selaku pengusul untuk segera menyosialisasikan perda tersebut. Pemerintah kota juga diminta mendukung perda baru tersebut dengan mengeluarkan peraturan walikota (Perwali) mempertegas syarat dan mekanisme perizinan.
Dinas yang kini dipimpin Elang Buana tersebut juga diingatkan agar memberikan izin sesuai syarat yang tercantum dalam perda, menjalankan tugas pokok dan fungsi, konsekuen, dan tidak terlalu banyak memberi kebijakan yang semestinya tidak dapat ditolerasi.
“Dalam perda ini memuat berbagai pengaturan penyelenggaraan di bidang usaha peternakan serta proses pengelolaan, seperti izin, pemasukan, pengeluaran dan penyediaan sarana pemotongan hewan. Khusus usaha burung walet, secara tegas pemerintah kota segera menerbitkan perwali yang mengatur mengenai pemetaan lokasi atau kawasan serta penentuan jumlah sarang dalam suatu kawasan yang ditentukan,” kata Supaad Hadianto.
Sejumlah fraksi di DPRD Tarakan juga memberikan catatan agar perda izin usaha peternakan ini mampu mengendalikan usaha budidaya burung walet yang semakin menjamur di Tarakan. Meskipun tak dipungkiri keberadaan perda tersebut sangat urgen untuk memenuhi harapan masyarakat terhadap perlindungan hukum bagi peternak Tarakan.
“Harapan seluruh fraksi adanya regulasi ini berdampak positif bagi pemerintah. Seperti tanggapan fraksi Demokrat, perlu perhatian lebih serius dalam usaha peternakan. Pemerintah bisa menciptakan iklim usaha kondusif, memberi kemudahan perolehan izin melalui mekanisme pendaftaran yang menjamin kepastian berusaha dan beternak,” kata politisi asal Partai Patriot tersebut.
“Perlu juga meningkatkan pelayanan bidang peternakan, memberi jaminan kepada masyarakat terhadap kualitas dan penjualan produksi ternak. Ada pemeriksaan ternak serta meningkatkan pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan usaha di bidang peternakan,” sambung Supaad menjelaskan.
Anggota dewan lainnya juga meminta pasca pengesahan perda, sosialisasi disarankan segera dilakukan agar keterlibatan masyarakat dan pengusaha peternakan bisa melaksanakan perda dengan efektif. Selain itu, pengusaha peternakan dalam usahanya juga mempertimbangkan aspek lingkungan dan tanggung jawab sosial.
Anggota DPRD Gunawan Wibisono mengatakan, pasca disahkan lewat rapat paripurna, khusus bagi pemilik usaha budidaya sarang burung walet diminta segera melengkapi surat izin usaha. Jika tidak mengantongi izin usaha yang tertuang dalam draf peraturan tersebut, diberi sanksi tegas. Dihukum 3 bulan kurungan atau sebanyak-banyaknya Rp 50 juta sebagai denda.
“Meski usaha walet ini dilihat dalam skup izin usaha peternakan skala kecil, tapi wajib miliki mekanisme tertentu. Tidak semua daerah bisa diberikan izin. Yang perlu diperhatikan dalam proses pengendaliannya yakni jauh dari sarana pendidikan, sarana ibadah, jauh dari sarana kesehatan atau bandara,” jelas Gunawan Wibisono.
Dalam pembangunan bisnis bernilai jutaan bahkan miliaran ini juga diharuskan melibatkan masyarakat. Proses perizinan wajib melakukan sosialisasi untuk menghindari konflik sosial yang mungkin terjadi. Khusus bagi pemilik usaha yang sudah beroperasi sebelum perda disahkan, wajib mendaftar ulang menyesuaikan dengan aturan yang ada.
“Namun secara teknis untuk jangkauan atau radius bangunan walet nantinya diperjelas dalam peraturan walikota. Lalu, ada kewajiban tanggung jawab sosial bagi pemegang ijin usaha peternakan. Perlu kontribusi sosial kepada masyarakat,” kata anggota dewan dari daerah pemilihan Tarakan Barat dan Utara tersebut.(dta)
Sumber : radartarakan (7 September 2011)
Redirect to TarakanBais
Rabu, 07 September 2011
Pemkot Tarakan Harus Ciptakan Iklim Usaha Kondusif
.
Rabu, 07 September 2011
Entri Populer
-
Walikota Wacanakan Pakai Kartu Kendali TARAKAN - Aksi demo yang dilakukan pengecer bensin BBM (bahan bakar minyak) ke kantor Walikota Tarak...
-
TARAKAN - Prestasi piala Wahana Tata Nugraha (WTN) kembali diraih kota Tarakan. Sebelumnya, pada 2006 kota Tarakan hanya mampu meraih plaka...
-
TARAKAN – Menilik keinginan Walikota Tarakan Haji Udin Hianggio agar Tarakan memiliki beberapa stadion sepakbola multifungsi terstandar seb...
-
Biaya Pemasangan Sesuai Persetujuan Distamben TARAKAN – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AK...
-
TARAKAN - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tarakan Budi Prayitno menyambut baik Piala Wahana Tata Nugraha (WTN) 2010 di Kota Tarakan....
-
Gedung Imbaya Kantor Walikota Tarakan , - Dipimpin langsung oleh Wakil Walikota Tarakan, Suhardjo Trianto, telah dilangsungkan pertemuan (Ra...
-
TARAKAN - Meskipun kendaraan roda dua, empat dan truk tidak lagi kesulitan mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis premium da...
-
TARAKAN - Sebanyak 29 TPU yang tersebar di empat Kecamatan kota Tarakan kini dinyatakan telah penuh. Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pema...
-
JAKARTA – Rabu (20/) nanti, penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) untuk kota terbaik dalam urusan lalu lintas kembali diberikan. Kepala Pus...
-
TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan berencana membangun tiga kantor kelurahan yang baru. Tiga kantor kelurahan tersebut masing-masi...
Label
Agama
(23)
Anggaran
(2)
Barongsai
(1)
BAZ
(2)
BBM
(17)
Bencana Alam
(1)
Budaya
(5)
CPNS
(2)
Cuaca
(2)
Ekonomi
(25)
English
(3)
Expo
(1)
Fasilitas
(28)
Galeri Foto
(21)
Gas
(4)
Hiburan
(9)
HUT Tarakan
(2)
Iklim
(1)
Kampus
(1)
Kasus
(4)
Kebersihan
(5)
Kecelakaan
(4)
Kehutanan
(3)
Kejaksaan
(1)
Kelurahan
(4)
Kependudukan
(1)
Kesehatan
(23)
Keuangan
(1)
KNPI
(2)
Komunitas
(4)
Koperasi
(12)
Korupsi
(2)
Kriminal
(26)
KTP
(9)
Lingkungan Hidup
(7)
Lowongan Kerja
(5)
Migas
(2)
Narkoba
(2)
Olahraga
(32)
Pariwisata
(22)
Parlemen
(16)
PDAM
(5)
Pejabat
(1)
Pelayanan
(3)
Pemerintah
(35)
Pendidikan
(80)
Peraturan
(8)
Perbankan
(3)
Perikanan
(1)
Peristiwa
(27)
Perizinan
(1)
Pertambangan dan Energi
(2)
Pertanahan
(1)
Pertanian
(8)
Perumahan
(9)
Peternakan
(2)
PLN
(6)
PNS
(11)
Polisi
(2)
Politik
(7)
Polres
(11)
Prestasi
(38)
Proyek
(8)
Sembako
(1)
Serba Serbi
(8)
Sosial
(8)
Tarakan
(334)
Teknologi Informasi
(14)
Telpon
(1)
Tenaga Kerja
(2)
TNI-AD
(1)
TNI-AU
(4)
Transportasi
(35)
Walikota
(24)
Warga
(2)
