Usaha Budidaya Walet Dikendalikan Perda
TARAKAN – Satu lagi peraturan daerah (perda) dihasilkan, yaitu mengatur izin usaha peternakan. Kemarin (6/9), perda tersebut disahkan lewat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kota Tarakan.
Ketua Tim Pembahas III DPRD Tarakan, Supaad Hadianto meminta, Dinas Peternakan dan Tanaman Pangan selaku pengusul untuk segera menyosialisasikan perda tersebut. Pemerintah kota juga diminta mendukung perda baru tersebut dengan mengeluarkan peraturan walikota (Perwali) mempertegas syarat dan mekanisme perizinan.
Dinas yang kini dipimpin Elang Buana tersebut juga diingatkan agar memberikan izin sesuai syarat yang tercantum dalam perda, menjalankan tugas pokok dan fungsi, konsekuen, dan tidak terlalu banyak memberi kebijakan yang semestinya tidak dapat ditolerasi.
“Dalam perda ini memuat berbagai pengaturan penyelenggaraan di bidang usaha peternakan serta proses pengelolaan, seperti izin, pemasukan, pengeluaran dan penyediaan sarana pemotongan hewan. Khusus usaha burung walet, secara tegas pemerintah kota segera menerbitkan perwali yang mengatur mengenai pemetaan lokasi atau kawasan serta penentuan jumlah sarang dalam suatu kawasan yang ditentukan,” kata Supaad Hadianto.
Sejumlah fraksi di DPRD Tarakan juga memberikan catatan agar perda izin usaha peternakan ini mampu mengendalikan usaha budidaya burung walet yang semakin menjamur di Tarakan. Meskipun tak dipungkiri keberadaan perda tersebut sangat urgen untuk memenuhi harapan masyarakat terhadap perlindungan hukum bagi peternak Tarakan.
“Harapan seluruh fraksi adanya regulasi ini berdampak positif bagi pemerintah. Seperti tanggapan fraksi Demokrat, perlu perhatian lebih serius dalam usaha peternakan. Pemerintah bisa menciptakan iklim usaha kondusif, memberi kemudahan perolehan izin melalui mekanisme pendaftaran yang menjamin kepastian berusaha dan beternak,” kata politisi asal Partai Patriot tersebut.
“Perlu juga meningkatkan pelayanan bidang peternakan, memberi jaminan kepada masyarakat terhadap kualitas dan penjualan produksi ternak. Ada pemeriksaan ternak serta meningkatkan pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan usaha di bidang peternakan,” sambung Supaad menjelaskan.
Anggota dewan lainnya juga meminta pasca pengesahan perda, sosialisasi disarankan segera dilakukan agar keterlibatan masyarakat dan pengusaha peternakan bisa melaksanakan perda dengan efektif. Selain itu, pengusaha peternakan dalam usahanya juga mempertimbangkan aspek lingkungan dan tanggung jawab sosial.
Anggota DPRD Gunawan Wibisono mengatakan, pasca disahkan lewat rapat paripurna, khusus bagi pemilik usaha budidaya sarang burung walet diminta segera melengkapi surat izin usaha. Jika tidak mengantongi izin usaha yang tertuang dalam draf peraturan tersebut, diberi sanksi tegas. Dihukum 3 bulan kurungan atau sebanyak-banyaknya Rp 50 juta sebagai denda.
“Meski usaha walet ini dilihat dalam skup izin usaha peternakan skala kecil, tapi wajib miliki mekanisme tertentu. Tidak semua daerah bisa diberikan izin. Yang perlu diperhatikan dalam proses pengendaliannya yakni jauh dari sarana pendidikan, sarana ibadah, jauh dari sarana kesehatan atau bandara,” jelas Gunawan Wibisono.
Dalam pembangunan bisnis bernilai jutaan bahkan miliaran ini juga diharuskan melibatkan masyarakat. Proses perizinan wajib melakukan sosialisasi untuk menghindari konflik sosial yang mungkin terjadi. Khusus bagi pemilik usaha yang sudah beroperasi sebelum perda disahkan, wajib mendaftar ulang menyesuaikan dengan aturan yang ada.
“Namun secara teknis untuk jangkauan atau radius bangunan walet nantinya diperjelas dalam peraturan walikota. Lalu, ada kewajiban tanggung jawab sosial bagi pemegang ijin usaha peternakan. Perlu kontribusi sosial kepada masyarakat,” kata anggota dewan dari daerah pemilihan Tarakan Barat dan Utara tersebut.(dta)
Sumber : radartarakan (7 September 2011)
Redirect to TarakanBais
Rabu, 07 September 2011
Pemkot Tarakan Harus Ciptakan Iklim Usaha Kondusif
.
Rabu, 07 September 2011
Entri Populer
-
TARAKAN - Berkat kepedulian dalam bidang kesehatan, Walikota Tarakan, Udin Hianggio mendapatkan penghargaan Ksatria Bakti Husada dari Mente...
-
TARAKAN Borneo - Agricultural Quarantine Central Office Class II Tarakan related agency team destroy as much as 640 kilograms of illegal m...
-
TARAKAN Borneo - East Kalimantan Police chief, Inspector General of Police Mathius Salempang re-visit the City of Tarakan. With the Lion A...
-
Borneo Tarakan - Juwata International Airport Tarakan, East Kalimantan, with a length of runway 2250 meters long and 45 meters wide, now, ...
-
TARAKAN Borneo - The widespread circulation of illegal meat allana brand of Indian origin in Tarakan, and the incessant raids of illegal m...
-
To keep and maintain the stabilization of the movement of local inflation, Bank Indonesia (BI) and the Government of the City (City Governme...
-
Jika Mengetahui Ada Kasus Anak yang Terlantar TARAKAN - Organisasi PKK sangat menyayangkan jika ada orang tua yang membiarkan anaknya terla...
-
Wali Kota Tarakan H Udin Hianggio mengatakan, penghargaan yang diraih Kota Tarakan di awal tahun ini bukan karena kerja keras pemerintah k...
-
Agency and Agency Will Form New TARAKAN - Today the government of Tarakan, Tarakan Setkot through the Organization section along Revenue ...
-
TARAKAN - Do not become a champion Indonesia Seeking Talent (IMB) on Trans TV, Brandon De Angelo does not mean the boy wonder of brilliant ...
Label
Agama
(23)
Anggaran
(2)
Barongsai
(1)
BAZ
(2)
BBM
(17)
Bencana Alam
(1)
Budaya
(5)
CPNS
(2)
Cuaca
(2)
Ekonomi
(25)
English
(3)
Expo
(1)
Fasilitas
(28)
Galeri Foto
(21)
Gas
(4)
Hiburan
(9)
HUT Tarakan
(2)
Iklim
(1)
Kampus
(1)
Kasus
(4)
Kebersihan
(5)
Kecelakaan
(4)
Kehutanan
(3)
Kejaksaan
(1)
Kelurahan
(4)
Kependudukan
(1)
Kesehatan
(23)
Keuangan
(1)
KNPI
(2)
Komunitas
(4)
Koperasi
(12)
Korupsi
(2)
Kriminal
(26)
KTP
(9)
Lingkungan Hidup
(7)
Lowongan Kerja
(5)
Migas
(2)
Narkoba
(2)
Olahraga
(32)
Pariwisata
(22)
Parlemen
(16)
PDAM
(5)
Pejabat
(1)
Pelayanan
(3)
Pemerintah
(35)
Pendidikan
(80)
Peraturan
(8)
Perbankan
(3)
Perikanan
(1)
Peristiwa
(27)
Perizinan
(1)
Pertambangan dan Energi
(2)
Pertanahan
(1)
Pertanian
(8)
Perumahan
(9)
Peternakan
(2)
PLN
(6)
PNS
(11)
Polisi
(2)
Politik
(7)
Polres
(11)
Prestasi
(38)
Proyek
(8)
Sembako
(1)
Serba Serbi
(8)
Sosial
(8)
Tarakan
(334)
Teknologi Informasi
(14)
Telpon
(1)
Tenaga Kerja
(2)
TNI-AD
(1)
TNI-AU
(4)
Transportasi
(35)
Walikota
(24)
Warga
(2)
