Redirect to TarakanBais

Selasa, 12 Juli 2011

Anggota Koperasi Masih Belum ‘Sreg’

. Selasa, 12 Juli 2011

Surat Keputusan Walikota Tarakan No. 510/HK-VII/511/2011 tentang penetapan alokasi BBM Premium dan Solar Bersubsidi Kepada Koperasi Distribusi Paguntaka dan KSU Karya Maju Bersama di wilayah Kota Tarakan, dinilai sebagian anggota KSU Karya Maju Bersama tak mengakomodir secara penuh keinginan mereka. Utamanya, soal hak menjual BBM.

Pada surat keputusan tersebut, ditegaskan bahwa anggota koperasi hanya boleh menjual BBM premium dan solar bersubsidi kepada usaha kecil menengah (UKM), nelayan dan alat transportasi laut (speedboat kecil). Dengan kata lain, pengecer yang tergabung di koperasi sudah tak dibenarkan lagi melayani kebutuhan BBM pengendara alat transportasi darat seperti yang selama ini dilakoni mereka.

“Seharusnya sebelum ini, pengurus koperasi menyosialisasikan isi SK kepada kami. Kalau begini, ya sama aja kami terkecoh. Bagaimana kami mau mendapatkan penghasilan, kalau pelanggannya tidak ada,” ujar salah seorang anggota KSU Karya Maju Bersama yang enggan namanya dikorankan, belum lama ini kala ditemui di kantor Walikota Tarakan. Pernyataan tersebut, juga diamini sejumlah anggota KSU Karya Maju Bersama yang belum ‘sreg’ dengan isi SK tersebut.

Menanggapi hal ini, Ketua KSU Karya Maju Bersama Amran Sayuti, mengaku kalau hal ini hanya ungkapan kekesalan sesaat. Dan, dijamin pihaknya akan melakukan hal yang tak akan merugikan 226 anggotanya.

“Kami akan memberikan penjelasan kepada anggota terkait isi SK ini,” ujar Amran yang dibenarkan Sekretaris KSU Karya Maju Bersama, Abdul Rohim.

Tak terlepas dari itu, efektifnya, mulai hari ini (11/7) SK Walikota No. 510 akan berlaku. Ancang-ancangnya, di sebagian besar wilayah kota Tarakan diharapkan sudah tidak ada lagi BBM premium atau solar yang dijual dalam botol dan ditempatkan di pinggir jalan atau sekitarnya. Entah bagaimana realisasinya hari ini, yang jelas menurut Walikota Tarakan Haji Udin Hianggio, penerapan surat keputusan tersebut akan diiringi dengan pengawasan intensif pada tingkat penyalur oleh tim pengawas yang terdiri dari Polres Tarakan, Satpol PP, Disperindagkop dan lainnya. “Surat keputusan ini diterbitkan untuk menertibkan dan menjaga kondusifitas Kota Tarakan, khususnya pemenuhan BBM bersubsidi baik nelayan, alat transportasi dan UKM. Juga untuk menghindari terjadinya kebakaran serta menciptakan keindahan Kota Tarakan,” tandas walikota.(nat/ndy)

Sumber : radartarakan.co.id (12 Juli 2011)

Entri Populer

Label

 

Link Banner

Total Tayangan Halaman

Powered By Blogger

Sahabat Tarakan

Tarakan Borneo Lovers is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com