Kemendagri Tekan Pemkot Segera Susun Perda Lembaga Kemasyarakatan
TARAKAN – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekan tiap kabupaten/kota di Indonesia yang belum menyusun dan menerbitkan peraturan daerah (Perda) tentang kelembagaan kemasyarakatan, untuk segera menunaikannya. Hal ini didasarkan pada telah terbit dan berlakunya, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan. Krusialnya, peraturan menteri tersebut berisi sejumlah perubahan pada penataan kelembagaan masyarakat yang diharapkan dapat segera diterapkan di seluruh daerah di Indonesia. Salahsatunya soal kelembagaan kemasyarakatan di tingkat Rukun Tetangga (RT), yang menetapkan bahwa penjabat ketua RT tidak dibenarkan dipilih dari seseorang yang tercatat sebagai pengurus atau anggota suatu partai politik (parpol).
“Sudah sejak tahun 2007, kami sosialisasikan ke sejumlah daerah, termasuk di Tarakan tapi hingga saat ini masih ada daerah yang belum menyusun dan menerbitkan (revisi) Perda Kelembagaan Kemasyarakatan dengan berpedoman pada Permendagri tersebut. Salahsatunya Kota Tarakan, tapi soal keseriusan untuk merevisi Perda tergantung kesungguhan daerah,” tandas Minarni Marbun, Staf Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kemendagri kepada Radar Tarakan, belum lama ini.
Dalam Perda tersebut, sangat diharapkan adanya penetapan status seseorang sebelum dicalonkan sebagai penjabat ketua kelembagaan kemasyarakatan, salahsatunya ketua RT. “Penjabat ketua RT misalnya, tidak dibenarkan lagi seseorang yang menjabat pengurus atau anggota parpol, hal ini demi kepentingan pemberdayaan masyarakat. Anggapannya, seorang yang terlibat dalam suatu parpol pastinya sudah sangat berdaya, sehingga tak perlu lagi diberdayakan. Dari itu, masyarakat lain yang ingin menyuarakan suaranya di masyarakatlah yang harus diberdayakan,” ujar Minarni. Masyarakat lain, dalam hal ini termasuk masyarakat yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS). “Kalau PNS ya dibenarkan, toh dia masih perlu diberdayakan dan memiliki kepentingan untuk menerima dan menyuarakan kepentingan masyarakat,” ungkap Minarni lagi.
Terkait penyusunan Perda kelembagaan kemasyarakatan, Minarni menyebutkan bahwa selain Permendagri No. 5/2007, sebagai juklak pelaksanaannya-daerah dapat berpegang pada Peraturan Pemerintah nomor 73/2005 yang juga mengatur tentang kelembagaan kemasyarakatan. “Soal isi dari Perda-nya sendiri, daerah lah yang memutuskan. Tapi, sangat diharapkan ada perevisian dengan mengacu pada aturan yang ada diatasnya, toh hirarki perundangannya memang demikian,” harap Minarni.
ATURAN PEMDES AKAN DIREVISI
Disebutkan Minarni selain adanya perubahan pada kelembagaan kemasyarakatan, pihaknya juga tengah menggodok rencana perubahan undang-undang (UU) tentang Desa. Sayang, rencana perubahan tersebut belum dapat disampaikan Minarni mengingat saat ini tengah dalam proses penyusunan perubahan dan pembicaraan di tingkat Kemendagri dan DPR RI.(ndy)
Sumber : radartarakan (12 September 2011)
Redirect to TarakanBais
Minggu, 11 September 2011
Pengurus Parpol Tidak Dibenarkan
.
Minggu, 11 September 2011
Entri Populer
-
Diusir di Malam Takbiran, Tidur di Emperan Rumah Warga ENTAH sial apa yang menerpa Eva di malam takbiran lalu. Hingga akhirnya, ia harus men...
-
TARAKAN – Hari Ini (senin 12/9) Dinas Pendidikan (Disdik) mengadakan pelatihan pengelolaan Bantuan Operasi Sekolah(BOS) untuk sekolah tingk...
-
TARAKAN – Perkembangan pertanian organik di Tarakan, tahun ini memasuki era keemasan. Keuntungan yang didapat, tak hanya memengaruhi pening...
-
Akhir September, Target Penyelidikan Tuntas TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan saat ini masih mengumpulkan keterangan dan data ata...
-
Ruang Serba Guna Kantor Walikota Tarakan ,- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur bekerja sama dengan Dinas Komunikasi d...
-
TARAKAN - Do not become a champion Indonesia Seeking Talent (IMB) on Trans TV, Brandon De Angelo does not mean the boy wonder of brilliant ...
-
Imbauan MUI Tarakan Selama Ramadan TARAKAN – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Kota TArakan, KH Zainuddin Dalila mengimbau seluruh tempat ...
-
Puing Lampu dan Kilometer Listrik Diperiksa TARAKAN - Setelah menunggu tim INAFIS (Indonesia Automatic Fingerprints Identification System) ...
-
TARAKAN - Sejumlah tokoh masyarakat yang mewakili korban kerusuhan di Tarakan, mendatangi kantor Walikota Tarakan, Selasa (9/8/2011). Merek...
Label
Agama
(23)
Anggaran
(2)
Barongsai
(1)
BAZ
(2)
BBM
(17)
Bencana Alam
(1)
Budaya
(5)
CPNS
(2)
Cuaca
(2)
Ekonomi
(25)
English
(3)
Expo
(1)
Fasilitas
(28)
Galeri Foto
(21)
Gas
(4)
Hiburan
(9)
HUT Tarakan
(2)
Iklim
(1)
Kampus
(1)
Kasus
(4)
Kebersihan
(5)
Kecelakaan
(4)
Kehutanan
(3)
Kejaksaan
(1)
Kelurahan
(4)
Kependudukan
(1)
Kesehatan
(23)
Keuangan
(1)
KNPI
(2)
Komunitas
(4)
Koperasi
(12)
Korupsi
(2)
Kriminal
(26)
KTP
(9)
Lingkungan Hidup
(7)
Lowongan Kerja
(5)
Migas
(2)
Narkoba
(2)
Olahraga
(32)
Pariwisata
(22)
Parlemen
(16)
PDAM
(5)
Pejabat
(1)
Pelayanan
(3)
Pemerintah
(35)
Pendidikan
(80)
Peraturan
(8)
Perbankan
(3)
Perikanan
(1)
Peristiwa
(27)
Perizinan
(1)
Pertambangan dan Energi
(2)
Pertanahan
(1)
Pertanian
(8)
Perumahan
(9)
Peternakan
(2)
PLN
(6)
PNS
(11)
Polisi
(2)
Politik
(7)
Polres
(11)
Prestasi
(38)
Proyek
(8)
Sembako
(1)
Serba Serbi
(8)
Sosial
(8)
Tarakan
(334)
Teknologi Informasi
(14)
Telpon
(1)
Tenaga Kerja
(2)
TNI-AD
(1)
TNI-AU
(4)
Transportasi
(35)
Walikota
(24)
Warga
(2)
