Kemendagri Tekan Pemkot Segera Susun Perda Lembaga Kemasyarakatan
TARAKAN – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekan tiap kabupaten/kota di Indonesia yang belum menyusun dan menerbitkan peraturan daerah (Perda) tentang kelembagaan kemasyarakatan, untuk segera menunaikannya. Hal ini didasarkan pada telah terbit dan berlakunya, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan. Krusialnya, peraturan menteri tersebut berisi sejumlah perubahan pada penataan kelembagaan masyarakat yang diharapkan dapat segera diterapkan di seluruh daerah di Indonesia. Salahsatunya soal kelembagaan kemasyarakatan di tingkat Rukun Tetangga (RT), yang menetapkan bahwa penjabat ketua RT tidak dibenarkan dipilih dari seseorang yang tercatat sebagai pengurus atau anggota suatu partai politik (parpol).
“Sudah sejak tahun 2007, kami sosialisasikan ke sejumlah daerah, termasuk di Tarakan tapi hingga saat ini masih ada daerah yang belum menyusun dan menerbitkan (revisi) Perda Kelembagaan Kemasyarakatan dengan berpedoman pada Permendagri tersebut. Salahsatunya Kota Tarakan, tapi soal keseriusan untuk merevisi Perda tergantung kesungguhan daerah,” tandas Minarni Marbun, Staf Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kemendagri kepada Radar Tarakan, belum lama ini.
Dalam Perda tersebut, sangat diharapkan adanya penetapan status seseorang sebelum dicalonkan sebagai penjabat ketua kelembagaan kemasyarakatan, salahsatunya ketua RT. “Penjabat ketua RT misalnya, tidak dibenarkan lagi seseorang yang menjabat pengurus atau anggota parpol, hal ini demi kepentingan pemberdayaan masyarakat. Anggapannya, seorang yang terlibat dalam suatu parpol pastinya sudah sangat berdaya, sehingga tak perlu lagi diberdayakan. Dari itu, masyarakat lain yang ingin menyuarakan suaranya di masyarakatlah yang harus diberdayakan,” ujar Minarni. Masyarakat lain, dalam hal ini termasuk masyarakat yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS). “Kalau PNS ya dibenarkan, toh dia masih perlu diberdayakan dan memiliki kepentingan untuk menerima dan menyuarakan kepentingan masyarakat,” ungkap Minarni lagi.
Terkait penyusunan Perda kelembagaan kemasyarakatan, Minarni menyebutkan bahwa selain Permendagri No. 5/2007, sebagai juklak pelaksanaannya-daerah dapat berpegang pada Peraturan Pemerintah nomor 73/2005 yang juga mengatur tentang kelembagaan kemasyarakatan. “Soal isi dari Perda-nya sendiri, daerah lah yang memutuskan. Tapi, sangat diharapkan ada perevisian dengan mengacu pada aturan yang ada diatasnya, toh hirarki perundangannya memang demikian,” harap Minarni.
ATURAN PEMDES AKAN DIREVISI
Disebutkan Minarni selain adanya perubahan pada kelembagaan kemasyarakatan, pihaknya juga tengah menggodok rencana perubahan undang-undang (UU) tentang Desa. Sayang, rencana perubahan tersebut belum dapat disampaikan Minarni mengingat saat ini tengah dalam proses penyusunan perubahan dan pembicaraan di tingkat Kemendagri dan DPR RI.(ndy)
Sumber : radartarakan (12 September 2011)
Redirect to TarakanBais
Minggu, 11 September 2011
Pengurus Parpol Tidak Dibenarkan
.
Minggu, 11 September 2011
Entri Populer
-
Indonesia Indositehost.com Cheap Hosting ( Hosting Murah Indonesia Indositehost.com ) - Cheap Hosting is hungering for newbie bloggers who w...
-
Hari Ini, Diserahkan Langsung oleh Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih TARAKAN – Atas keberhasilan Kota Tarakan meningkatkan pelayanan keseh...
-
TARAKAN - Sudah empat hari, beberapa warga Kota Tarakan di Gunung Lingkas, Kampung Satu Skip dan Kampung Empat mengeluhkan air PDAM yang be...
-
Jika Mengetahui Ada Kasus Anak yang Terlantar TARAKAN - Organisasi PKK sangat menyayangkan jika ada orang tua yang membiarkan anaknya terla...
-
Catatan prestasi Barongsai Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Tarakan terus bersinar. Salah satu buktinya, berhasil menyapu b...
-
Dari 32 Paket Perbaikan Drainase di Tarakan TARAKAN – Untuk mengatasi dan menghindari banjir yang setiap tahun melanda sebagian kota Taraka...
-
Wali Kota Tarakan H Udin Hianggio mengatakan, penghargaan yang diraih Kota Tarakan di awal tahun ini bukan karena kerja keras pemerintah k...
-
Kemendagri Tekan Pemkot Segera Susun Perda Lembaga Kemasyarakatan TARAKAN – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekan tiap kabupaten/ko...
-
Kasus Pembunuhan Aditya, Oktober Bisa Tahap I TARAKAN - Setelah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembunuhan kepala bagian keuangan PT ...
-
Tarakan Borneo - Plan the establishment of Task Force (SKPD) in the scope of the new government of Tarakan, namely the Office of Communica...
Label
Agama
(23)
Anggaran
(2)
Barongsai
(1)
BAZ
(2)
BBM
(17)
Bencana Alam
(1)
Budaya
(5)
CPNS
(2)
Cuaca
(2)
Ekonomi
(25)
English
(3)
Expo
(1)
Fasilitas
(28)
Galeri Foto
(21)
Gas
(4)
Hiburan
(9)
HUT Tarakan
(2)
Iklim
(1)
Kampus
(1)
Kasus
(4)
Kebersihan
(5)
Kecelakaan
(4)
Kehutanan
(3)
Kejaksaan
(1)
Kelurahan
(4)
Kependudukan
(1)
Kesehatan
(23)
Keuangan
(1)
KNPI
(2)
Komunitas
(4)
Koperasi
(12)
Korupsi
(2)
Kriminal
(26)
KTP
(9)
Lingkungan Hidup
(7)
Lowongan Kerja
(5)
Migas
(2)
Narkoba
(2)
Olahraga
(32)
Pariwisata
(22)
Parlemen
(16)
PDAM
(5)
Pejabat
(1)
Pelayanan
(3)
Pemerintah
(35)
Pendidikan
(80)
Peraturan
(8)
Perbankan
(3)
Perikanan
(1)
Peristiwa
(27)
Perizinan
(1)
Pertambangan dan Energi
(2)
Pertanahan
(1)
Pertanian
(8)
Perumahan
(9)
Peternakan
(2)
PLN
(6)
PNS
(11)
Polisi
(2)
Politik
(7)
Polres
(11)
Prestasi
(38)
Proyek
(8)
Sembako
(1)
Serba Serbi
(8)
Sosial
(8)
Tarakan
(334)
Teknologi Informasi
(14)
Telpon
(1)
Tenaga Kerja
(2)
TNI-AD
(1)
TNI-AU
(4)
Transportasi
(35)
Walikota
(24)
Warga
(2)
