Kemendagri Tekan Pemkot Segera Susun Perda Lembaga Kemasyarakatan
TARAKAN – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekan tiap kabupaten/kota di Indonesia yang belum menyusun dan menerbitkan peraturan daerah (Perda) tentang kelembagaan kemasyarakatan, untuk segera menunaikannya. Hal ini didasarkan pada telah terbit dan berlakunya, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan. Krusialnya, peraturan menteri tersebut berisi sejumlah perubahan pada penataan kelembagaan masyarakat yang diharapkan dapat segera diterapkan di seluruh daerah di Indonesia. Salahsatunya soal kelembagaan kemasyarakatan di tingkat Rukun Tetangga (RT), yang menetapkan bahwa penjabat ketua RT tidak dibenarkan dipilih dari seseorang yang tercatat sebagai pengurus atau anggota suatu partai politik (parpol).
“Sudah sejak tahun 2007, kami sosialisasikan ke sejumlah daerah, termasuk di Tarakan tapi hingga saat ini masih ada daerah yang belum menyusun dan menerbitkan (revisi) Perda Kelembagaan Kemasyarakatan dengan berpedoman pada Permendagri tersebut. Salahsatunya Kota Tarakan, tapi soal keseriusan untuk merevisi Perda tergantung kesungguhan daerah,” tandas Minarni Marbun, Staf Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kemendagri kepada Radar Tarakan, belum lama ini.
Dalam Perda tersebut, sangat diharapkan adanya penetapan status seseorang sebelum dicalonkan sebagai penjabat ketua kelembagaan kemasyarakatan, salahsatunya ketua RT. “Penjabat ketua RT misalnya, tidak dibenarkan lagi seseorang yang menjabat pengurus atau anggota parpol, hal ini demi kepentingan pemberdayaan masyarakat. Anggapannya, seorang yang terlibat dalam suatu parpol pastinya sudah sangat berdaya, sehingga tak perlu lagi diberdayakan. Dari itu, masyarakat lain yang ingin menyuarakan suaranya di masyarakatlah yang harus diberdayakan,” ujar Minarni. Masyarakat lain, dalam hal ini termasuk masyarakat yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS). “Kalau PNS ya dibenarkan, toh dia masih perlu diberdayakan dan memiliki kepentingan untuk menerima dan menyuarakan kepentingan masyarakat,” ungkap Minarni lagi.
Terkait penyusunan Perda kelembagaan kemasyarakatan, Minarni menyebutkan bahwa selain Permendagri No. 5/2007, sebagai juklak pelaksanaannya-daerah dapat berpegang pada Peraturan Pemerintah nomor 73/2005 yang juga mengatur tentang kelembagaan kemasyarakatan. “Soal isi dari Perda-nya sendiri, daerah lah yang memutuskan. Tapi, sangat diharapkan ada perevisian dengan mengacu pada aturan yang ada diatasnya, toh hirarki perundangannya memang demikian,” harap Minarni.
ATURAN PEMDES AKAN DIREVISI
Disebutkan Minarni selain adanya perubahan pada kelembagaan kemasyarakatan, pihaknya juga tengah menggodok rencana perubahan undang-undang (UU) tentang Desa. Sayang, rencana perubahan tersebut belum dapat disampaikan Minarni mengingat saat ini tengah dalam proses penyusunan perubahan dan pembicaraan di tingkat Kemendagri dan DPR RI.(ndy)
Sumber : radartarakan (12 September 2011)
Redirect to TarakanBais
Minggu, 11 September 2011
Pengurus Parpol Tidak Dibenarkan
.
Minggu, 11 September 2011
Entri Populer
-
TARAKAN - "Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar, La ilaha ilallah huwalallahu akbar, Allahu Akbar walillahil hamdu". Gema tak...
-
Minta Ditertibkan, Tapi Dipilah TARAKAN - Wakil Walikota Tarakan Suhardjo Trianto berpendapat, Satpol PP hendaknya bijak dalam melakukan...
-
TARAKAN – Mewujudkan kelestarian lingkungan dan program pemerintah penanaman satu miliar pohon, Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan mengadakan...
-
TARAKAN - Department of Industry Trade Cooperatives (Disperindagkop) and SMEs Tarakan city insisted begin Monday, July 11, 2011 bottles of ...
-
Beetles Commander Kebalkan Massa, Chief of the Bird Fly Sword Tarakan Borneo - respected. Udin Beams (tattooed), which dubbed as the Comma...
-
Tarakan Borneo - Tarakan Mayor H Udin Hianggio sure, the admissions process Candidate Civil Servants (CPNS) Tarakan City 2010, there is li...
Label
Agama
(23)
Anggaran
(2)
Barongsai
(1)
BAZ
(2)
BBM
(17)
Bencana Alam
(1)
Budaya
(5)
CPNS
(2)
Cuaca
(2)
Ekonomi
(25)
English
(3)
Expo
(1)
Fasilitas
(28)
Galeri Foto
(21)
Gas
(4)
Hiburan
(9)
HUT Tarakan
(2)
Iklim
(1)
Kampus
(1)
Kasus
(4)
Kebersihan
(5)
Kecelakaan
(4)
Kehutanan
(3)
Kejaksaan
(1)
Kelurahan
(4)
Kependudukan
(1)
Kesehatan
(23)
Keuangan
(1)
KNPI
(2)
Komunitas
(4)
Koperasi
(12)
Korupsi
(2)
Kriminal
(26)
KTP
(9)
Lingkungan Hidup
(7)
Lowongan Kerja
(5)
Migas
(2)
Narkoba
(2)
Olahraga
(32)
Pariwisata
(22)
Parlemen
(16)
PDAM
(5)
Pejabat
(1)
Pelayanan
(3)
Pemerintah
(35)
Pendidikan
(80)
Peraturan
(8)
Perbankan
(3)
Perikanan
(1)
Peristiwa
(27)
Perizinan
(1)
Pertambangan dan Energi
(2)
Pertanahan
(1)
Pertanian
(8)
Perumahan
(9)
Peternakan
(2)
PLN
(6)
PNS
(11)
Polisi
(2)
Politik
(7)
Polres
(11)
Prestasi
(38)
Proyek
(8)
Sembako
(1)
Serba Serbi
(8)
Sosial
(8)
Tarakan
(334)
Teknologi Informasi
(14)
Telpon
(1)
Tenaga Kerja
(2)
TNI-AD
(1)
TNI-AU
(4)
Transportasi
(35)
Walikota
(24)
Warga
(2)
